Dalam kegiatan ekspor-impor, kelancaran pengiriman sangat bergantung pada dokumen pendukung yang akurat, seperti bill of lading. Berdasarkan data dari International Chamber of Commerce (ICC), 80% keterlambatan pengiriman global disebabkan oleh ketidaksesuaian dokumen, terutama pada pengangkutan laut.
Ini menimbulkan tantangan besar bagi perusahaan. Dengan banyaknya tipe bill of lading yang tersedia, bagaimana Anda dapat memilih dokumen yang tepat untuk rute dan kebijakan negara tujuan demi memastikan proses pengiriman berjalan efisien dan bebas masalah?
Memilih dokumen yang tepat sangat penting, sebab kesalahan bisa memicu biaya tak terduga, penundaan pengiriman, dan bahkan masalah hukum. Oleh karena itu, Anda perlu memahami secara mendalam setiap jenis B/L.
Artikel ini akan membahas secara ringkas apa itu bill of lading, fungsi, jenis serta bagaimana pemilihannya bisa membantu eksportir dan importir mengurangi risiko pengiriman serta mempercepat proses kepabeanan.

- Bill of Lading (B/L) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pengangkut kepada pengirim sebagai bukti penerimaan barang yang akan diangkut ke tujuan.
- Fungsi dari B/L meliputi sebagai tanda terima barang, kontrak pengangkutan, bukti kepemilikan yang dapat dialihkan, dan instruksi penyerahan kargo.
- Bill of Lading (B/L) memuat informasi penting seperti identitas pengirim dan penerima, deskripsi lengkap barang, nama kapal, serta pelabuhan muat dan tujuan.
- Software Logistik ScaleOcean, solusi terbaik untuk memudahkan pengelolaan dokumen logistik, seperti Bill of Lading.
Apa itu Bill of Lading?
Bill of Lading (B/L) adalah dokumen penting dalam pengiriman barang yang berfungsi sebagai tanda bukti bahwa barang telah diterima oleh pihak pengangkut, kontrak resmi yang mengatur perjanjian pengangkutan, dan bukti legal atas kepemilikan barang.
Diterbitkan oleh pihak pengangkut kepada pengirim, B/L memuat rincian lengkap mengenai barang, lokasi asal, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang terlibat. Dokumen ini menjadi semacam “kunci” yang harus ditunjukkan untuk mengambil kargo di tempat tujuan.
Dalam praktik ekspor-impor, bill of lading memegang peran penting karena menjadi dasar hukum dalam proses pengiriman barang. Keabsahan dan keakuratan informasi dokumen logistik ini sangat menentukan kelancaran proses bea cukai, klaim asuransi, hingga penyelesaian transaksi antara penjual dan pembeli.
Dengan kata lain, Bill of Lading (B/L) memastikan bahwa barang telah diterima, menentukan pemilik sahnya, dan mengatur proses pengiriman. Namun, untuk hubungan bisnis jangka panjang, eksportir dan importir sering beralih ke metode telex release yang tidak membutuhkan dokumen B/L fisik.
Baca juga: Berikut Alur Proses Impor Barang di Indonesia
Apa Fungsi Bill of Lading?
Fungsi utama Bill of Lading adalah sebagai bukti resmi penerimaan barang, kontrak pengangkutan, bukti kepemilikan, dan instruksi penyerahan kargo.
Dokumen ini membuktikan bahwa pengangkut telah menerima barang dari pengirim, merinci semua syarat pengiriman, dan memberikan hak legal kepada pemegang dokumen untuk mengklaim barang di pelabuhan tujuan. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut:
1. Bukti Kepemilikan
B/L berfungsi sebagai tanda terima resmi dari pihak pengangkut (seperti perusahaan pelayaran) kepada pengirim. Chain of custody (CoC) tercatat dalam dokumen ini, membuktikan bahwa barang telah diterima dan mencantumkan rincian lengkap mengenai deskripsi, jumlah, serta kondisi barang pada saat diserahkan.
Dokumen ini membuktikan bahwa barang telah diterima dan mencantumkan rincian lengkap mengenai deskripsi, jumlah, serta kondisi barang pada saat diserahkan.
2. Kontrak Pengangkutan
Selain sebagai dokumen logistik, B/L berfungsi sebagai bukti adanya kontrak antara pengirim dan pengangkut untuk mengirim barang ke lokasi tujuan yang telah disepakati. Dokumen ini juga mencatat rincian, seperti jenis barang, rute pengiriman, serta tanggung jawab masing-masing pihak dalam proses distribusi tersebut.
3. Tanda Terima Resmi
Dokumen ini juga bertindak sebagai tanda terima resmi dari perusahaan pelayaran, yang menyatakan bahwa mereka telah menerima barang dan berkomitmen untuk mengangkutnya sesuai kesepakatan yang telah ditentukan dalam kontrak awal.
4. Dokumen untuk Klaim Barang
Di tempat tujuan, B/L digunakan untuk mengklaim barang oleh pihak yang berwenang. Selain itu, dokumen ini juga menjadi dasar kuat untuk menyelesaikan sengketa jika terjadi kerusakan atau kehilangan selama pengiriman.
5. Dasar Pembayaran
Fungsi Bill of Lading adalah sebagai acuan pembayaran. Informasi dalam Bill of Lading dijadikan dasar dalam menghitung biaya pengangkutan yang harus dibayarkan oleh pihak pengirim atau penerima (consignee) sesuai perjanjian.
Informasi yang Tercantum dalam Bill of Lading (B/L)
Informasi penting yang tercatat pada Bill of Lading (B/L) mencakup semua detail penting mengenai muatan, pihak yang terlibat, serta rincian perjalanan barang dari asal hingga tujuan.
Dokumen ekspor impor ini berisi informasi spesifik seperti nama pengirim, penerima, notify party, rincian barang, pelabuhan muat dan tujuan, nama kapal, jadwal pelayaran, serta biaya dan ketentuan pembayaran.
Berikut adalah rincian isi informasi dalam Bill of Lading:
- Identitas Pihak yang Terlibat: Mencakup nama lengkap serta alamat pengirim (shipper), penerima (consignee), dan pengangkut (carrier) yang bertanggung jawab atas pengiriman.
- Deskripsi Muatan: Detail spesifik mengenai barang yang diangkut, meliputi jenis barang, kuantitas (jumlah), dan ukuran atau dimensi (misalnya, berat, volume, atau jumlah paket).
- Informasi Pelabuhan: Menjelaskan pelabuhan pemuatan (port of loading) di mana barang dimuat, dan pelabuhan tujuan (port of discharge) untuk barang yang akan dibongkar.
- Detail Kapal: Menyertakan nama kapal yang digunakan untuk mengangkut barang dari pelabuhan asal ke pelabuhan tujuan.
- Ketentuan Pengangkutan: Memuat syarat dan ketentuan yang mengatur hubungan antara semua pihak yang terlibat dalam pengiriman, termasuk tanggung jawab dan kewajiban masing-masing. Terkadang diperkuat oleh letter of indemnity untuk kondisi-kondisi spesifik.
Dokumen B/L memegang peranan penting dalam proses ekspor-impor, memastikan transaksi berjalan dengan lancar dan aman. Dengan implementasi Aplikasi Logistik, seperti ScaleOcean, proses pengelolaan dokumen ini dapat lebih efisien dan terintegrasi, mendukung kelancaran operasional.

Jenis Jenis Bill of Lading (B/L)
B/L memiliki beberapa jenis yang disesuaikan dengan kebutuhan pengiriman, seperti Original, Telex Release, Express Release, Straight, Order, Shipped, Received for Shipment, Through, Combined Transport, HBL, dan MBL, yang memastikan kelancaran dan legalitas pengiriman barang.
Berikut beberapa jenis B/L yang berbeda-beda berdasarkan kebutuhan dan kondisi pengiriman, antara lain:
- Original B/L: Dokumen fisik asli yang perlu ditunjukkan untuk pengambilan barang.
- Telex Release B/L: Dokumen yang diserahkan melalui telex tanpa memerlukan dokumen fisik asli.
- Express Release B/L: Serupa dengan telex release, namun lebih cepat dan terjangkau, biasanya digunakan oleh pihak dengan hubungan kepercayaan.
- Digital B/L: Bentuk digital atau versi elektronik dari dokumen konosemen kertas tradisional.
- Straight B/L: Tidak bisa dipindahtangankan, hanya penerima yang tercatat yang bisa mengambil barang.
- Order B/L: Dapat dipindahtangankan melalui endosemen, sering digunakan dalam transaksi jual beli internasional.
- Shipped B/L: Dokumen yang menunjukkan bahwa barang telah dimuat di atas kapal.
- Received for Shipment B/L: Dikeluarkan saat barang telah diterima oleh perusahaan pelayaran dan siap untuk dimuat.
- Through B/L: Digunakan untuk pengiriman yang melibatkan transshipment atau beberapa pengangkut.
- Combined Transport B/L (CTBL): Pengangkutan barang dengan menggunakan lebih dari satu moda transportasi, seperti laut, kereta api, dan truk.
- House B/L (HBL): Penerbitan dokumen oleh freight forwarder kepada klien.
- Master B/L (MBL): Penerbitan dokumen oleh perusahaan pelayaran kepada freight forwarder sebagai bukti penerimaan barang.
Contoh Dokumen Bill of Lading
Ada berbagai jenis B/L yang digunakan di antaranya master bill of lading, house bill of lading, straight bill of lading, dan direct bill of lading. Masing-masing memiliki fungsi dan format tersendiri. Berikut penjelasan lebih lanjut dari contoh B/L.
1. Master B/L
Master Bill of Lading adalah dokumen yang diterbitkan oleh operator angkutan utama (seperti perusahaan pelayaran) kepada pengirim barang. Dokumen ini berfungsi sebagai tanda terima kargo, kontrak pengangkutan, dan bukti kepemilikan dalam perdagangan internasional. Berikut contoh konosemen yang termasuk jenis ini.
2. House B/L
Contoh bill of lading berikutnya adalah HBL. Dokumen ini diterbitkan oleh freight forwarder atau agen pengiriman yang menjadi perantara antara shipper dan carrier. HBL biasanya diberikan kepada pengiriman setelah barang diterima oleh forwarder dan sebelum forwarder mengatur pengiriman dengan carrier. Berikut contoh dokumen konosemen tersebut.
3. Straight B/L
Straight B/L adalah dokumen pengiriman yang tidak dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan. Dokumen ini diterbitkan untuk pengiriman barang langsung kepada penerima yang tercantum di dokumen.
Berbeda dengan MBL dan HBL, Straight B/L tidak dapat dialihkan ke pihak ketiga, yang berarti hanya penerima yang disebutkan yang berhak mengambil barang tersebut. Berikut contoh konosemen untuk jenis tersebut.
4. Direct B/L
Direct Bill of Lading (Direct B/L) adalah konosemen yang diterbitkan langsung oleh freight forwarder atau first carrier dan berlaku hingga barang tiba di pelabuhan tujuan tanpa melibatkan pengangkut kedua.
Dokumen ini mencantumkan data pengirim (shipper), penerima (consignee), jenis dan jumlah muatan, serta rute pengiriman. Berikut contoh dokumen konosemen tersebut.
Dokumen ini mencantumkan data pengirim, penerima, rute pengiriman, serta syarat-syarat angkut. Penggunaan B/L ini relevan dalam berbagai Incoterms, termasuk CPT logistik.
Dalam perdagangan internasional, B/L sering digunakan untuk proses pembayaran melalui letter of credit, klaim asuransi, dan proses custom clearance di pelabuhan tujuan. Dokumen ini wajib disimpan hingga barang diterima oleh konsumen akhir.
Baca juga: Contoh Dokumen Pengiriman Barang dan Prosedur Buatnya
Perbedaan Bill of Lading dengan Dokumen Lainnya
Setelah memahami berbagai contoh B/L di atas, mungkin Anda kesulitan untuk membandingkannya dengan beberapa dokumen ekspor impor seperti AWB, packing list, delivery order, invoice, dan NOA. Berikut akan dijelaskan lebih lanjut perbedaan BL dengan dokumen tersebut.
1. Bill of Lading (B/L) vs. Air Waybill (AWB)
B/L digunakan untuk pengiriman laut dan dapat dijual atau dialihkan kepemilikannya, berfungsi sebagai bukti kepemilikan barang. Sementara itu, AWB khusus untuk pengiriman udara dan tidak dapat dipindahtangankan, sehingga tidak bisa dijadikan bukti kepemilikan. AWB lebih ke kontrak pengangkutan dan tanda terima barang.
2. Bill of Lading (B/L) vs. Packing List
B/L adalah dokumen legal yang berfungsi sebagai kontrak pengangkutan dan bukti kepemilikan. Sedangkan packing list tidak memiliki fungsi legal tersebut. Dokumen ini hanya memberikan informasi detail tentang isi pengiriman untuk memudahkan verifikasi oleh bea cukai, logistik, dan penerima.
3. Bill of Lading (B/L) vs. Delivery Order
B/L berperan sebagai kontrak pengangkutan dan bukti kepemilikan barang selama transit. Sedangkan Delivery Order (DO) adalah instruksi dari pemilik barang kepada pengangkut untuk menyerahkan barang kepada pihak yang ditunjuk.
Biasanya diterbitkan setelah barang tiba di pelabuhan tujuan. Jadi, fokusnya pada penyerahan barang, bukan kepemilikan atau kontrak pengangkutan.
4. Bill of Lading (B/L) vs. Invoice Pengiriman Barang
B/L adalah dokumen kepemilikan dan kontrak pengangkutan. Berbeda dengan invoice pengiriman barang yang merupakan faktur komersial yang mencantumkan nilai barang dan biaya terkait pengiriman untuk tujuan akuntansi dan pembayaran; tidak memiliki nilai hukum sebagai bukti kepemilikan atau kontrak pengangkutan.
5. Bill of Lading (B/L) vs. Arrival Notice (NOA)
B/L adalah kontrak pengangkutan dan bukti kepemilikan selama barang dalam perjalanan. Arrival Notice (NOA) adalah pemberitahuan resmi dari pengangkut kepada penerima bahwa barang sudah tiba di pelabuhan tujuan, merinci biaya dan instruksi pengambilan, menjadi sinyal untuk memulai proses customs clearance.
Optimalkan Pengelolaan Dokumen Logistik dengan Software Freight Forwarding ScaleOcean
Mengelola bill of lading, invoice, delivery order, arrival notice, dan dokumen logistik lainnya secara manual sering menyebabkan duplikasi data, keterlambatan update, hingga kesalahan dokumen yang berdampak pada keterlambatan pengiriman.
Untuk mengatasi permasalah tersebut, implementasi Software Freight Forwarding ScaleOcean menjadi solusi yang tepat. Dengan ini, perusahaan bisa menghemat waktu, meningkatkan akurasi, dan menjaga transparansi antar divisi, mulai dari operasional hingga finance.
Semua pihak, termasuk pengirim, pengangkut, dan penerima, juga bisa memantau status dokumen secara real-time tanpa harus bertukar file manual atau melakukan pengecekan berkali-kali.
ScaleOcean menawarkan demo gratis untuk membantu bisnis Anda merasakan langsung manfaat automasi freight forwarding. Tim ScaleOcean akan memandu Anda mencoba fitur utama, memahami alur kerja digital, dan melihat bagaimana sistem kami dapat menyesuaikan kebutuhan spesifik perusahaan logistik Anda.
Fitur unggulan software freight forwarding ScaleOcean di antaranya:
- Integrasi Dokumen: Menggabungkan semua dokumen penting seperti Bill of Lading (B/L), invoice, delivery order, dan arrival notice dalam satu platform terpusat.
- Pelacakan Real-time: Menyediakan pemantauan status pengiriman secara langsung melalui dashboard yang intuitif, memastikan Anda selalu tahu posisi kargo.
- Digitalisasi Proses: Mempercepat persetujuan antar pihak dengan fitur digitalisasi seperti telex release, mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik.
- Notifikasi Otomatis: Memberikan pemberitahuan secara instan untuk pembaruan dokumen penting dan perubahan status pengiriman.
- Laporan Analitik: Menghasilkan laporan analitik yang membantu mengevaluasi kinerja pengiriman dan mendukung pengambilan keputusan bisnis yang lebih cepat dan tepat.
Baca juga: 5 Aplikasi Ekspor Impor untuk Proses Logistik
Kesimpulan
Bill of Lading (B/L) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak pengangkut kepada pengirim. Fungsinya sangat penting, yaitu sebagai bukti bahwa barang telah diterima, sebagai kontrak yang mengikat dalam pengangkutan, dan sebagai bukti sah kepemilikan atas barang yang sedang dikirim.
Agar pengelolaan dokumen-dokumen ini tidak memakan waktu atau rawan kesalahan, Anda membutuhkan solusi yang tepat. ScaleOcean Freight Forwarding Software hadir untuk membantu bisnis Anda dengan mengotomatisasi seluruh alur kerja, meningkatkan akurasi, dan memberikan visibilitas penuh atas setiap pengiriman.
Coba demo gratis sekarang dan temukan bagaimana ScaleOcean dapat mendukung bisnis logistik Anda bekerja lebih cepat, rapi, dan lebih efisien!
FAQ:
1. Apa itu Bill of Lading?
Bill of Lading (B/L) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak pengangkut kepada pengirim. Dokumen ini menjadi bukti penerimaan barang, kontrak yang menguraikan detail pengiriman, dan bukti legal kepemilikan atas kargo.
2. Bill of Lading diterbitkan oleh siapa?
Pada umumnya. Bill of Lading (B/L) diterbitkan oleh pengangkut, seperti perusahaan pelayaran atau maskapai penerbangan, kepada pengirim sebagai tanda terima barang dan kontrak pengangkutan. Namun, dalam layanan freight forwarding, perusahaan tersebut juga dapat menerbitkan House Bill of Lading kepada pengirim asli.
3. Apa itu digital bill of lading?
Bill of Lading Digital (eBL) adalah versi elektronik dari dokumen B/L tradisional. Penggunaan eBL menawarkan cara yang lebih aman, cepat, dan efisien dalam mengelola dokumentasi pengiriman di dunia perdagangan internasional.
4. Apa saja fungsi dari Bill of Lading?
Bill of Lading (B/L) berfungsi sebagai tanda terima resmi, kontrak pengangkutan, dan bukti kepemilikan. Dokumen ini membuktikan bahwa pengangkut telah menerima barang, merinci semua syarat pengiriman, dan memberikan hak legal kepada pemegangnya untuk mengklaim kargo di pelabuhan tujuan.
5. Apakah Bill of Lading sama dengan surat jalan?
Tidak, Bill of Lading (B/L) dan surat jalan adalah dua dokumen yang berbeda. B/L adalah kontrak pengiriman dan bukti kepemilikan yang dapat dinegosiasikan, umumnya digunakan untuk pengiriman laut. Sementara itu, surat jalan adalah bukti serah terima dan pelacakan barang, yang lebih umum untuk pengiriman darat dan tidak berfungsi sebagai bukti kepemilikan.