Cara Menghitung Upah Lembur Karyawan Menurut Aturan Depnaker

ScaleOcean Team
Posted on
Share artikel ini

Menghitung upah lembur karyawan adalah salah satu tugas human resources team management yang harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Akan tetapi, masih banyak perusahaan yang masih butuh pemahaman lebih dengan cara menghitung lembur karyawan, dimana perusahaan perlu mematuhi ketentuan dari Departemen Tenaga Kerja (Depnaker).

Artikel ini berisi penjelasan yang dibutuhkan human resource management tentang cara hitung lembur karyawan yang sesuai hukum. Anda akan diajarkan mengenai cara perhitungan lembur karyawan. Hal tersebut memudahkan Anda untuk mengimplentasikan cara menghitung lembur karyawan dengan efektif dalam sistem penggajian di perusahaan Anda.

starsKey Takeaways
  • Jenis-jenis lembur dibedakan menjadi lembur hari kerja (tarif lebih rendah) dan lembur akhir pekan atau libur nasional (tarif lebih tinggi) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021.
  • Cara menghitung upah lembur karyawan harus sesuai Depnaker dengan langkah menentukan upah per jam, lalu menerapkan tarif yang berbeda untuk lembur hari kerja atau hari libur.
  • Jika perusahaan tidak membayar upah lembur karyawan maka berisiko dikenakan sanksi hukum berupa pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan denda hingga Rp 100.000.000 sesuai UU 13/2003.
  • Software HR ScaleOcean membantu mengotomatisasi perhitungan lembur, mengintegrasikan absensi real-time, dan meminimalkan kesalahan penggajian sesuai regulasi yang berlaku.

Coba Demo Gratis!

requestDemo

1. Definisi Lembur

Lembur adalah jam kerja yang dilakukan oleh karyawan melebihi jam kerja normal yang telah ditetapkan perusahaan atau diatur oleh peraturan perundang-undangan. Hal ini biasanya dilakukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang mendesak atau saat terjadi keadaan darurat yang membutuhkan kehadiran karyawan lebih lama.

Di Indonesia, lembur diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang mengatur batasan jam kerja normal serta ketentuan terkait upah lembur yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Setiap pemberian lembur harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar perusahaan dapat memastikan kepatuhan terhadap hukum serta kesejahteraan karyawan.

2. Jenis-Jenis Lembur

Lembur dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan hari pelaksanaannya. Berikut adalah jenis-jenis lembur yang sering dijumpai di banyak perusahaan.

a. Lembur Hari Kerja

Lembur hari kerja adalah waktu kerja tambahan yang dilakukan oleh karyawan di luar jam kerja normal pada hari-hari kerja biasa, yakni Senin sampai Jumat atau Sabtu. Misalnya, jika jam kerja normal adalah dari pukul 08.00 sampai 17.00, dan karyawan bekerja hingga pukul 20.00, maka terdapat tiga jam lembur.

Biasanya, lembur jenis ini dihitung dengan tarif tertentu yang telah ditetapkan oleh perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk membayar tenaga kerja ekstra, tarif lembur biasanya lebih mahal daripada jam kerja normal. Perusahaan dapat memverifikasi kebenaran lembur tersebut melalui absensi berbasis GPS.

b. Lembur Akhir Pekan atau Libur Nasional

Lembur akhir pekan atau libur nasional adalah waktu kerja yang dilakukan pada hari-hari yang umumnya tidak masuk dalam hari kerja resmi, seperti hari Minggu atau hari libur nasional.

Selain itu, lembur jenis ini sering kali memiliki tarif yang lebih tinggi dibandingkan dengan lembur hari kerja karena tanggal merah seringkali dianggap sebagai waktu istirahat yang seharusnya dinikmati oleh karyawan.

Setiap negara dan perusahaan memiliki peraturan khusus mengenai kompensasi untuk lembur di hari libur, tetapi biasanya karyawan akan mendapatkan pembayaran yang lebih besar per jamnya dibandingkan hari kerja biasa.

3. Syarat dan Aturan Lembur Menurut Depnaker

Syarat dan Aturan Lembur Menurut Depnaker

Di Indonesia, jam kerja karyawan diatur oleh peraturan pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kejelasan tentang keseimbangan antara waktu kerja dan waktu istirahat karyawan. Jam kerja standar untuk karyawan adalah 40 jam per minggu.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, jam kerja lembur adalah ketika seseorang bekerja lebih dari 7 jam per hari dan 40 jam per minggu jika bekerja selama 6 hari, atau lebih dari 8 jam per hari jika bekerja selama 5 hari dalam seminggu.

Jam lembur hanya boleh dilakukan maksimal 3 jam per hari dan 14 jam per minggu, tidak termasuk hari libur dan istirahat mingguan. Waktu kerja ini tidak termasuk istirahat, yang biasanya diberikan selama satu jam di tengah hari.

Selain itu, perusahaan juga harus memastikan bahwa karyawan memiliki waktu istirahat yang cukup antara hari kerja, biasanya minimal 12 jam istirahat sebelum memulai jam kerja di hari berikutnya. Aturan ini bertujuan untuk menjaga kesehatan dan produktivitas karyawan, serta memastikan bahwa mereka memiliki waktu yang cukup untuk kegiatan pribadi dan pemulihan.

Berdasarkan Undang-Undang No. 13/2003 pasal 78 ayat (2), perusahaan harus membayar upah lembur kepada karyawan yang bekerja melebihi jam kerja normal. Namun, ada beberapa karyawan dengan posisi tertentu yang tidak berhak mendapatkan upah lembur.

Posisi tersebut pada umumnya adalah pekerja yang bertugas sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan pengendali operasi perusahaan, dimana jam kerjanya tidak terbatas oleh waktu kerja reguler yang ditetapkan oleh perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

4. Cara Menghitung Upah Lembur Karyawan

Di Indonesia, perhitungan lembur harus sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Departemen Tenaga Kerja (Depnaker). Berikut adalah cara perhitungan lembur karyawan hari kerja dan lembur hari libur yang diatur dalam undang-undang.

a. Tentukan Komponen Upah Bulanan

Langkah pertama dalam menghitung upah lembur adalah menentukan komponen upah bulanan yang akan digunakan sebagai dasar perhitungan. Komponen ini biasanya terdiri dari upah pokok serta tunjangan tetap dan tidak tetap yang diterima oleh karyawan, yang akhirnya akan menjadi take home pay ketika telah dikurangi dengan komponen lain.

b. Hitung Upah Sejam

Setelah itu, langkah berikutnya adalah menghitung upah per jam untuk memastikan proporsionalitas gaji terhadap waktu kerja. Rumus yang digunakan adalah Upah Sejam = 1/173 × Upah Sebulan, di mana angka 173 merepresentasikan rata-rata jam kerja normal dalam satu bulan berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan.

Perhitungan angka 173 diperoleh dari perkalian 40 jam kerja per minggu dengan rata-rata 4,33 minggu per bulan, yang kemudian dibulatkan agar hasilnya lebih praktis digunakan dalam sistem penggajian. Pendekatan ini membantu perusahaan menerapkan standar penghitungan gaji yang adil dan konsisten.

c. Perhitungan Lembur Hari Kerja

Jika karyawan bekerja pada hari kerja, jam pertama lembur dibayar dengan 1,5 kali upah per jam. Untuk jam lembur berikutnya, pembayaran dihitung dua kali lipat dari upah per jam biasa. Segala pembayaran ini kemudian akan difaktorkan dalam peyusunan jurnal pembayaran gaji karyawan.

Untuk menghitung upah per jam pada hari kerja, bagi upah bulanan dengan jumlah hari kerja dalam sebulan, kemudian kalikan dengan jumlah jam kerja per hari. Misalnya, jika upah bulanan sebesar Rp 4.000.000, dengan 20 hari kerja dan 8 jam per hari, maka upah per jam adalah Rp 25.000.

Untuk jam lembur pertama, karyawan akan menerima Rp 37.500 per jam, dan untuk jam-jam berikutnya, karyawan akan menerima Rp 50.000 per jam. Agar perhitungan gaji dan lembur lebih efisien dan akurat, penggunaan software payroll Indonesia sangat membantu dalam otomatisasi proses penggajian.

d. Perhitungan Lembur Hari Libur

Lembur yang dilakukan pada hari libur atau hari libur resmi dihitung dengan tarif yang lebih tinggi. Untuk jam pertama hingga kedelapan, karyawan akan menerima dua kali lipat dari upah per jam. Untuk jam kesembilan, tarif meningkat menjadi tiga kali lipat, dan untuk jam kesepuluh serta kesebelas, tarifnya menjadi empat kali lipat dari upah per jam biasa.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, perusahaan dapat memastikan bahwa perhitungan upah lembur dilakukan dengan tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memberikan insentif yang adil kepada karyawan yang bekerja di luar jam normal. Menggunakan contoh yang sama, jika upah per jam adalah Rp 25.000:

  • Untuk 8 jam pertama pada hari libur, karyawan akan menerima upah sebanyak Rp 50.000 per jam.
  • Setelah 8 jam, yaitu jam kesembilan, karyawan akan menerima upah sebanyak Rp 75.000 per jam.
  • Setelah jam ke 9 dan seterusnya, karyawan akan menerima upah sebanyak Rp. 100.000 per jam.

5. Contoh Perhitungan Lembur Karyawan

Misalnya, seorang karyawan bernama Beni memiliki upah bulanan sebesar Rp 6.000.000. Untuk menghitung upah lemburnya, pertama-tama kita perlu menentukan upah per jam. Caranya adalah dengan membagi total upah bulanan dengan jumlah jam kerja dalam sebulan.

Dalam hal ini, kita menggunakan angka 173 jam kerja per bulan, yang dihitung dari 40 jam per minggu dikalikan 4,33 minggu dalam sebulan. Dengan demikian, upah per jam Beni adalah:

Upah Sejam: Rp 6.000.000 / 173 = Rp 34.600

Sekarang, mari kita hitung upah lembur Beni untuk dua situasi berbeda yakni lembur pada hari kerja dan lembur pada hari libur.

a. Lembur pada Hari Kerja

Jika Beni bekerja lembur pada hari kerja, maka perhitungan pertama adalah untuk jam pertama lembur. Sesuai dengan ketentuan, jam pertama lembur dibayar 1,5 kali lipat dari upah per jam biasa. Dengan demikian, untuk jam pertama lembur, Beni akan menerima:

1,5 x Rp 34.600 = Rp 51.900

Untuk jam lembur berikutnya, yang kedua, upahnya akan dibayar dua kali lipat dari upah per jam biasa. Jadi, untuk jam kedua lembur, Beni akan menerima 2 x Rp 34.600, yang setara dengan Rp 69.200.

2 x Rp 34.60 = Rp 69.200

Dengan demikian, total upah lembur yang diterima Beni untuk dua jam lembur pada hari kerja adalah:

Rp 51.900 (jam pertama) + Rp 69.200 (jam kedua) = Rp 121.100

b. Lembur pada Hari Libur

Selanjutnya, mari kita lihat bagaimana perhitungan lembur untuk Beni yang bekerja pada hari libur, misalnya pada hari Minggu. Untuk hari libur, perhitungan lembur sedikit berbeda. Jam pertama hingga jam kedelapan pada hari libur dibayar dua kali lipat dari upah per jam biasa. Jadi, untuk jam pertama lembur pada hari libur Beni akan menerima:

2 x Rp 34.600 = Rp 69.200 x 8 jam = Rp 553.600

Setelah jam kedelapan, untuk jam kesembilan, pembayaran lembur menjadi tiga kali lipat dari upah per jam biasa. Jadi, untuk jam kesembilan, Beni akan menerima:

3 x Rp 34.600 = Rp 103.800

Kemudian, untuk jam kesepuluh dan seterusnya, pembayarannya menjadi empat kali lipat dari upah per jam biasa. Untuk jam kesepuluh, Beni akan menerima:

4 x Rp 34.600 = Rp 138.400

Jika Beni bekerja selama 10 jam pada hari libur, maka total upah lembur yang diterima adalah:

Rp 553.600 (jam pertama hingga kedelapan) +
Rp 103.800 (jam kesembilan) +
Rp 138.400 (jam kesepuluh) = Rp 795.800

Dengan demikian, total lembur yang diterima oleh Beni untuk dua jenis lembur tersebut adalah Rp 121.100 untuk lembur pada hari kerja dan Rp 795.800 untuk lembur pada hari libur. Perhitungan ini memastikan bahwa Beni mendapatkan kompensasi yang sesuai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6. Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Membayar Upah Lembur Karyawan?

Perusahaan yang tidak membayar upah lembur kepada karyawan dapat dikenakan sanksi hukum yang tegas. Berdasarkan Undang-Undang Tenaga Kerja No.13/2003, Pasal 78 Ayat 2 dan Pasal 85 Ayat 3, perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran upah lembur berisiko dikenakan pidana.

Hukuman yang diberikan bisa berupa kurungan penjara dengan masa paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan. Selain sanksi pidana, perusahaan juga dapat dikenakan denda yang cukup besar, yaitu antara Rp 10.000.000 hingga Rp 100.000.000.

Namun, terdapat pengecualian jika karyawan tidak melakukan klaim atas lembur yang sudah dilaksanakan. Meskipun demikian, kewajiban perusahaan untuk membayar upah lembur tetap harus dipenuhi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

7. Rumus Perhitungan Lembur Sesuai dengan Sistem Kerja Fleksibel

Sistem waktu kerja fleksibel memungkinkan karyawan untuk menentukan jam kerja mereka sendiri, yang berfokus pada pencapaian hasil pekerjaan daripada lamanya waktu kerja yang dihabiskan. Dengan fleksibilitas ini, karyawan dapat bekerja kapan saja dan di mana saja, meningkatkan keseimbangan kerja dan kehidupan pribadi mereka.

Meskipun memberikan banyak keuntungan, sistem fleksibel juga membawa tantangan dalam perhitungan lembur. Tanpa jam kerja yang jelas, perusahaan harus memastikan ada aturan yang jelas dalam menghitung jam lembur, terutama untuk karyawan yang mungkin bekerja di luar jam normal yang telah ditetapkan.

Penelitian oleh Stefanos & Dimitrios (2011) menunjukkan bahwa adopsi sistem kerja fleksibel sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti gender, sektor pekerjaan, dan pengalaman sebelumnya. Karyawan wanita dan mereka yang bekerja di sektor publik cenderung lebih merasakan manfaat dari sistem ini dibandingkan mereka yang belum berpengalaman.

Secara umum, karyawan yang telah berpengalaman dalam sistem kerja fleksibel sebelumnya, terutama yang telah terbiasa dengan perhitungan jam kerja yang lebih fleksibel, merasa lebih diuntungkan.

8. Bagaimana Waktu Kerja Fleksibel Berpengaruh Terhadap Cara Perhitungan Upah Lembur Karyawan?

Bagaimana Waktu Kerja Fleksibel Berpengaruh Terhadap Cara Perhitungan Upah Lembur Karyawan?

Fleksibilitas dalam waktu kerja bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi. Namun, penerapan sistem ini seringkali menciptakan ambiguitas terkait jam kerja bagi karyawan, yang mempengaruhi kejelasan perhitungan upah lembur.

Menurut riset dari International Trade Union Confederation (ITUC), Indonesia termasuk dalam daftar negara dengan iklim kerja terburuk di dunia, dengan rating 5 dari skala 1 hingga 10. Hal ini menunjukkan adanya kegagalan dalam menjamin hak-hak pekerja, khususnya dalam hal pengaturan waktu kerja yang jelas dan transparan.

Sistem waktu kerja fleksibel, meskipun menawarkan keuntungan bagi karyawan, justru memperburuk perhitungan lembur di Indonesia. Ketidakjelasan durasi kerja yang disebabkan oleh penerapan fleksibilitas ini menyebabkan kesulitan dalam menghitung waktu lembur yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

9. Tips untuk Perusahaan dalam Memenuhi Hak Karyawan Terkait Jam Kerja

Pemenuhan hak dan kewajiban dalam hubungan industrial sangat krusial bagi keberhasilan baik karyawan maupun perusahaan. Hal ini berperan dalam menciptakan hubungan yang harmonis, sejalan, dan saling mendukung, serta meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan bersama.

Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 Angka 16, hubungan industrial adalah hubungan antara seluruh pihak dalam suatu perusahaan yang bertujuan untuk mengelola proses produksi secara efektif dan efisien. Oleh karena itu, perusahaan harus memastikan adanya kejelasan mengenai hak-hak karyawan, khususnya terkait jam kerja dan lembur, untuk menghindari potensi perselisihan.

a. Memperjelas Aturan Jam Kerja bagi Karyawan

Langkah awal yang penting dalam pengelolaan absensi karyawan adalah memperjelas aturan jam kerja bagi seluruh karyawan. Ketentuan yang disusun secara tegas dan transparan membantu menghindari kesalahpahaman mengenai batas waktu kerja maupun lembur. Hal ini memastikan setiap karyawan memahami kewajiban dan haknya secara setara.

Selain itu, aturan yang jelas mendukung konsistensi dalam penilaian kinerja serta memudahkan perusahaan dalam melakukan pengawasan operasional. Dengan pedoman yang terstandar, perhitungan lembur dapat dilakukan secara akurat sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan.

b. Menyederhanakan Proses Pengajuan Lembur bagi Karyawan

Proses pengajuan lembur yang terlalu kompleks sering kali menjadi hambatan bagi karyawan dalam melaporkan waktu kerja tambahan mereka. Oleh karena itu, perusahaan perlu merancang sistem pengajuan yang lebih sederhana, mudah diakses, dan terintegrasi dengan sistem administrasi SDM.

Dengan sistem yang disederhanakan, karyawan dapat dengan cepat melaporkan lembur ke dalam laporan absensi, sementara perusahaan dapat segera memverifikasi dan memproses kompensasinya. Hal ini tidak hanya mempercepat administrasi, tetapi juga memastikan hak karyawan terpenuhi sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku.

10. Solusi Cerdas Mengelola Jam Kerja Karyawan dengan Software HR ScaleOcean

Solusi Cerdas Mengelola Jam Kerja Karyawan dengan Software HR ScaleOcean

Mengelola jam kerja karyawan, terutama terkait dengan lembur, bisa menjadi tantangan besar bagi perusahaan. Kesalahan dalam pencatatan waktu kerja atau penghitungan lembur sering kali menimbulkan ketidakakuratan dalam penggajian, yang dapat mempengaruhi kepuasan karyawan dan mengarah pada potensi masalah hukum.

Penerapan software HR seperti ScaleOcean dapat mengatasi tantangan ini dengan memberikan solusi yang lebih efisien dan terintegrasi. Dengan otomatisasi penghitungan jam kerja dan lembur, perusahaan dapat mengurangi risiko kesalahan, meningkatkan transparansi, dan menghemat waktu dalam pengelolaan sumber daya manusia.

Untuk membantu perusahaan mengelola jam kerja karyawan dengan lebih efektif, ScaleOcean menawarkan demo gratis yang memungkinkan Anda merasakan langsung manfaat dari software ini. Berikut ini merupakan fitur utama dari software HRIS ScaleOcean:

  • Timesheet Management: Fitur ini memungkinkan pencatatan kehadiran dan aktivitas kerja secara real-time, sehingga jam kerja lembur dapat dihitung secara otomatis berdasarkan data timesheet yang tercatat, memastikan akurasi dalam pembayaran lembur.
  • Attendance System: Sistem ini mencatat kehadiran karyawan secara real-time, termasuk lembur dan cuti, yang langsung diintegrasikan dengan penghitungan gaji (payroll) dan manajemen jadwal.
  • Payroll Management: Proses penghitungan gaji, potongan, dan insentif termasuk lembur dilakukan secara otomatis, sehingga meminimalkan risiko kesalahan dalam penggajian, termasuk perhitungan gaji lembur, harian, bulanan, bahkan gaji prorate.

Dengan fitur-fitur ini, ScaleOcean memastikan bahwa manajemen jam kerja dan lembur menjadi lebih efisien, akurat, dan transparan, sehingga mempermudah pengelolaan sumber daya manusia di perusahaan.

11. Kesimpulan

Memahami cara menghitung lembur karyawan  sesuai dengan aturan Depnaker adalah salah satu hal terpenting dari pelaksanaan human resource management. Setiap perusahaan harus mengaplikasikan cara hitung lembur karyawan yang benar agar semua hak karyawan terpenuhi dengan adil, mencegah terjadinya kesalahpahaman terkait pembayaran upah karyawan perbulan dan perhari.

Dengan mengikuti panduan berupa cara perhitungan lembur karyawan yang telah kami jelaskan, perusahaan Anda dapat menjalankan praktik-praktik terbaik dalam mengelola lembur. Hal ini tidak hanya membantu dalam mematuhi regulasi yang berlaku, tetapi juga menunjukkan komitmen Anda terhadap kesejahteraan karyawan.

FAQ:

1. Apa arti OT per jam?

Tarif lembur atau OT per jam adalah perhitungan untuk jam kerja yang melebihi jam kerja standar dalam satu minggu. Tarif lembur dihitung berdasarkan upah per jam yang sudah disesuaikan dengan ketentuan lembur, tergantung hari kerja atau hari libur.

2. Bagaimana cara menghitung lembur?

Perhitungan lembur didasarkan pada upah per jam yang dihitung dengan rumus 1/173 x upah sebulan. Tarif lembur untuk hari kerja adalah 1,5 kali upah sejam, dan untuk hari libur tarifnya adalah 2 kali untuk 7 jam pertama, 3 kali untuk jam ke-8, dan 4 kali untuk jam ke-9 dan seterusnya.

3. 173 dalam perhitungan lembur itu apa?

Angka 173 dalam perhitungan lembur merujuk pada rata-rata jumlah jam kerja dalam satu bulan, yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung upah per jam lembur. Rumusnya adalah 1/173 dari upah bulanan karyawan untuk menghitung upah lembur, sesuai PP No. 35/2021.

4. 30 menit apakah dihitung lembur?

Lembur umumnya dihitung apabila jam kerja melebihi waktu yang ditentukan, biasanya lebih dari 30 menit. Jika hanya 20 atau 30 menit, perusahaan tidak wajib membayar lembur sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Jadwalkan Demo Gratis

Error message
Error message
Error message
Error message
Error message
Error message

Rekomendasi Artikel Terkait

Temukan Artikel Serupa untuk Solusi Bisnis Lebih Lengkap