Menghitung upah lembur karyawan sering kali menjadi tantangan bagi perusahaan, terutama jika tidak memahami aturan yang berlaku. Tanpa pemahaman yang tepat mengenai ketentuan Depnaker, perusahaan berisiko menghadapi masalah kepatuhan hukum dan menurunkan efisiensi operasional.
Sebagai bagian dari human resources team, penting untuk mengetahui cara menghitung lembur dengan tepat dan sesuai aturan. Artikel ini memberikan penjelasan lengkap tentang cara menghitung lembur yang sesuai hukum, memudahkan Anda dalam mengimplementasikannya dalam sistem penggajian perusahaan, dan memastikan setiap proses penggajian berjalan dengan akurat dan efektif.
- Jenis-jenis lembur dibedakan menjadi lembur hari kerja (tarif lebih rendah) dan lembur akhir pekan atau libur nasional (tarif lebih tinggi) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021.
- Cara menghitung upah lembur: bagikan gaji sebulan (dibagi 173) untuk tarif sejam, lalu kalikan dengan tarif lembur sesuai hari dan jam.
- Jika perusahaan tidak membayar upah lembur karyawan maka berisiko dikenakan sanksi hukum berupa pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan denda hingga Rp 100.000.000 sesuai UU 13/2003.
- Software HR ScaleOcean membantu mengotomatisasi perhitungan lembur, mengintegrasikan absensi real-time, dan meminimalkan kesalahan penggajian sesuai regulasi yang berlaku.
1. Definisi Lembur
Lembur adalah jam kerja yang dilakukan oleh karyawan melebihi jam kerja normal yang telah ditetapkan perusahaan atau diatur oleh peraturan perundang-undangan. Hal ini biasanya dilakukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang mendesak atau saat terjadi keadaan darurat yang membutuhkan kehadiran karyawan lebih lama.
Di Indonesia, lembur diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang mengatur batasan jam kerja normal serta ketentuan terkait upah lembur yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Setiap pemberian lembur harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar perusahaan dapat memastikan kepatuhan terhadap hukum serta kesejahteraan karyawan.
2. Jenis-Jenis Lembur
Lembur dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan hari pelaksanaannya. Berikut adalah jenis-jenis lembur yang sering dijumpai di banyak perusahaan.
a. Lembur Hari Kerja
Lembur hari kerja adalah waktu kerja tambahan di luar jam normal (Senin-Sabtu). Misalnya, jika jam kerja normal 08.00-17.00, dan karyawan bekerja hingga 20.00, maka terdapat tiga jam lembur. Tarif lembur biasanya lebih tinggi, dan perusahaan dapat memverifikasi melalui absensi berbasis GPS.
b. Lembur Akhir Pekan atau Libur Nasional
Lembur akhir pekan atau libur nasional dilakukan pada hari-hari libur seperti Minggu atau hari merah. Tarif lembur jenis ini biasanya lebih tinggi karena dianggap waktu istirahat karyawan. Setiap negara atau perusahaan memiliki aturan khusus, namun umumnya kompensasi lebih besar dibandingkan lembur hari kerja biasa.
3. Syarat dan Aturan Lembur Menurut Depnaker
Kepatuhan terhadap waktu kerja adalah kunci untuk menjaga produktivitas dan kesehatan karyawan di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, standar kerja di Indonesia adalah 40 jam per minggu, dengan fleksibilitas bagi perusahaan untuk memilih antara 5 atau 6 hari kerja sesuai kebutuhan operasional, yang diatur dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan.
Untuk mendukung kelancaran bisnis, pemerintah mengizinkan lembur hingga maksimal 18 jam per minggu atau 4 jam per hari. Lembur harus berdasarkan perintah tertulis dari pengusaha dan persetujuan karyawan, serta dikompensasikan dalam bentuk Upah Kerja Lembur.
Selain itu, perusahaan wajib memberikan hak istirahat minimal 12 jam antar hari kerja untuk pemulihan fisik dan mental karyawan. Kewajiban upah lembur tidak berlaku bagi karyawan di level strategis, seperti pengendali operasi, yang pola kerjanya tidak terikat oleh jam kerja reguler. Pengecualian ini harus tercantum dalam kontrak kerja untuk memastikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
4. Cara Menghitung Upah Lembur Karyawan
Di Indonesia, perhitungan lembur harus sesuai dengan peraturan Departemen Tenaga Kerja (Depnaker). Untuk menghitung upah lembur, pertama hitung upah sejam dengan membagi gaji bulanan sebesar 1/173. Kemudian, kalikan tarif lembur sesuai PP 35/2021: 1,5x untuk jam pertama lembur di hari kerja, 2x untuk jam berikutnya, dan 2x hingga 4x untuk lembur di hari libur, tergantung jamnya.
Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai cara perhitungan lembur karyawan hari kerja dan lembur hari libur yang diatur dalam undang-undang.
a. Tentukan Komponen Upah Bulanan
Langkah pertama dalam menghitung upah lembur adalah menentukan komponen upah bulanan yang akan dijadikan dasar perhitungan. Komponen ini mencakup upah pokok, serta tunjangan tetap dan tidak tetap yang diterima karyawan, yang kemudian akan menjaditake-home pay setelah dikurangi komponen lainnya.
b. Hitung Upah Sejam
Langkah selanjutnya adalah menghitung upah per jam untuk memastikan proporsionalitas gaji terhadap waktu kerja. Rumus yang digunakan adalah Upah Sejam = 1/173 × Upah Sebulan. Angka 173 ini berasal dari perkalian 40 jam kerja per minggu dengan rata-rata 4,33 minggu per bulan, yang kemudian dibulatkan untuk memudahkan perhitungan dalam sistem penggajian.
c. Perhitungan Lembur Hari Kerja
Pada hari kerja, jam pertama lembur dibayar 1,5 kali upah per jam, dan untuk jam berikutnya dihitung 2 kali lipat dari upah per jam biasa. Misalnya, jika upah bulanan Rp 4.000.000 dengan 20 hari kerja dan 8 jam kerja per hari, upah per jam adalah Rp 25.000.
- Jam pertama lembur: Rp 37.500 per jam
- Jam berikutnya: Rp 50.000 per jam
Untuk efisiensi dan akurasi dalam perhitungan gaji dan lembur, penggunaan software payroll sangat membantu dalam otomatisasi proses penggajian.
d. Perhitungan Lembur Hari Libur
Lembur yang dilakukan pada hari libur atau hari resmi dihitung dengan tarif lebih tinggi. Untuk 8 jam pertama, tarifnya 2 kali upah per jam.
- Jam kesembilan: 3 kali upah per jam
- Jam kesepuluh dan kesebelas: 4 kali upah per jam
Misalnya, jika upah per jam Rp 25.000, maka perhitungannya adalah:
- 8 jam pertama: Rp 50.000 per jam
- Jam ke-9: Rp 75.000 per jam
- Jam ke-10 dan seterusnya: Rp 100.000 per jam
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, perusahaan dapat memastikan bahwa perhitungan upah lembur dilakukan dengan tepat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan insentif yang adil kepada karyawan yang bekerja di luar jam normal.
Baca juga: Indikator Kinerja Karyawan: Arti, Fungsi, dan Contohnya
5. Contoh Perhitungan Lembur Karyawan
Misalnya, seorang karyawan bernama Beni memiliki upah bulanan sebesar Rp 6.000.000. Untuk menghitung upah lemburnya, pertama-tama kita perlu menentukan upah per jam. Caranya adalah dengan membagi total upah bulanan dengan jumlah jam kerja dalam sebulan.
Dalam hal ini, kita menggunakan angka 173 jam kerja per bulan, yang dihitung dari 40 jam per minggu dikalikan 4,33 minggu dalam sebulan. Dengan demikian, upah per jam Beni adalah:
Upah Sejam: Rp 6.000.000 / 173 = Rp 34.600
Sekarang, mari kita hitung upah lembur Beni untuk dua situasi berbeda yakni lembur pada hari kerja dan lembur pada hari libur.
a. Lembur pada Hari Kerja
Jika Beni bekerja lembur pada hari kerja, maka perhitungan pertama adalah untuk jam pertama lembur. Sesuai dengan ketentuan, jam pertama lembur dibayar 1,5 kali lipat dari upah per jam biasa. Dengan demikian, untuk jam pertama lembur, Beni akan menerima:
1,5 x Rp 34.600 = Rp 51.900
Untuk jam lembur berikutnya, yang kedua, upahnya akan dibayar dua kali lipat dari upah per jam biasa. Jadi, untuk jam kedua lembur, Beni akan menerima 2 x Rp 34.600, yang setara dengan Rp 69.200.
2 x Rp 34.600 = Rp 69.200
Dengan demikian, total upah lembur yang diterima Beni untuk dua jam lembur pada hari kerja adalah:
Rp 51.900 (jam pertama) + Rp 69.200 (jam kedua) = Rp 121.100
b. Lembur pada Hari Libur
Selanjutnya, mari kita lihat bagaimana perhitungan lembur untuk Beni yang bekerja pada hari libur, misalnya pada hari Minggu. Untuk hari libur, perhitungan lembur sedikit berbeda. Jam pertama hingga jam kedelapan pada hari libur dibayar dua kali lipat dari upah per jam biasa. Jadi, untuk jam pertama lembur pada hari libur Beni akan menerima:
2 x Rp 34.600 = Rp 69.200 x 8 jam = Rp 553.600
Setelah jam kedelapan, untuk jam kesembilan, pembayaran lembur menjadi tiga kali lipat dari upah per jam biasa. Jadi, untuk jam kesembilan, Beni akan menerima:
3 x Rp 34.600 = Rp 103.800
Kemudian, untuk jam kesepuluh dan seterusnya, pembayarannya menjadi empat kali lipat dari upah per jam biasa. Untuk jam kesepuluh, Beni akan menerima:
4 x Rp 34.600 = Rp 138.400
Jika Beni bekerja selama 10 jam pada hari libur, maka total upah lembur yang diterima adalah:
Rp 553.600 (jam pertama hingga kedelapan) +
Rp 103.800 (jam kesembilan) +
Rp 138.400 (jam kesepuluh) = Rp 795.800
Dengan demikian, total lembur yang diterima oleh Beni untuk dua jenis lembur tersebut adalah Rp 121.100 untuk lembur pada hari kerja dan Rp 795.800 untuk lembur pada hari libur. Perhitungan ini memastikan bahwa Beni mendapatkan kompensasi yang sesuai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Membayar Upah Lembur Karyawan?
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran upah lembur dapat menghadapi konsekuensi hukum serius. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021, pelanggaran ini tergolong tindak pidana.
Menurut Pasal 187 UU Cipta Kerja, pengusaha yang gagal membayar upah lembur bisa dikenakan sanksi pidana berupa kurungan antara 1 hingga 12 bulan, serta denda antara Rp10.000.000 hingga Rp100.000.000, dengan sanksi kumulatif atau alternatif sesuai tingkat pelanggaran.
Selain itu, perusahaan wajib membayar upah lembur yang tertunggak, termasuk denda keterlambatan dan bunga. Persetujuan lembur kini harus dilakukan secara tertulis, baik melalui aplikasi atau media digital. Namun, meskipun ada masalah administrasi, perusahaan tetap harus membayar upah lembur jika pekerjaan tersebut terbukti dilakukan.
7. Rumus Perhitungan Lembur Sesuai dengan Sistem Kerja Fleksibel
Sistem waktu kerja fleksibel memungkinkan karyawan untuk menentukan jam kerja mereka sendiri, yang berfokus pada pencapaian hasil pekerjaan daripada lamanya waktu kerja yang dihabiskan. Dengan fleksibilitas ini, karyawan dapat bekerja kapan saja dan di mana saja, meningkatkan keseimbangan kerja dan kehidupan pribadi mereka.
Meskipun memberikan banyak keuntungan, sistem fleksibel juga membawa tantangan dalam perhitungan lembur. Tanpa jam kerja yang jelas, perusahaan harus memastikan ada aturan yang jelas dalam menghitung jam lembur, terutama untuk karyawan yang mungkin bekerja di luar jam normal yang telah ditetapkan.
Penelitian oleh Stefanos & Dimitrios (2011) menunjukkan bahwa adopsi sistem kerja fleksibel sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti gender, sektor pekerjaan, dan pengalaman sebelumnya. Karyawan wanita dan mereka yang bekerja di sektor publik cenderung lebih merasakan manfaat dari sistem ini dibandingkan mereka yang belum berpengalaman.
Secara umum, karyawan yang telah berpengalaman dalam sistem kerja fleksibel sebelumnya, terutama yang telah terbiasa dengan perhitungan jam kerja yang lebih fleksibel, merasa lebih diuntungkan.
Baca juga: Cara Membuat Jurnal Pembayaran Gaji Karyawan dan Contohnya
8. Bagaimana Waktu Kerja Fleksibel Berpengaruh Terhadap Cara Perhitungan Upah Lembur Karyawan?

Fleksibilitas dalam waktu kerja bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi. Namun, penerapan sistem ini seringkali menciptakan ambiguitas terkait jam kerja bagi karyawan, yang mempengaruhi kejelasan perhitungan upah lembur.
Menurut riset dari International Trade Union Confederation (ITUC), Indonesia termasuk dalam daftar negara dengan iklim kerja terburuk di dunia, dengan rating 5 dari skala 1 hingga 10. Hal ini menunjukkan adanya kegagalan dalam menjamin hak-hak pekerja, khususnya dalam hal pengaturan waktu kerja yang jelas dan transparan.
Sistem waktu kerja fleksibel, meskipun menawarkan keuntungan bagi karyawan, justru memperburuk perhitungan lembur di Indonesia. Ketidakjelasan durasi kerja yang disebabkan oleh penerapan fleksibilitas ini menyebabkan kesulitan dalam menghitung waktu lembur yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
9. Tips untuk Perusahaan dalam Memenuhi Hak Karyawan Terkait Jam Kerja
Pemenuhan hak dan kewajiban dalam hubungan industrial penting untuk menciptakan hubungan yang harmonis antara karyawan dan perusahaan, yang pada akhirnya meningkatkan produktivitas. Menurut UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 Angka 16, hubungan industrial melibatkan semua pihak dalam perusahaan untuk mengelola proses produksi secara efektif dan efisien, dengan fokus pada kejelasan hak karyawan, termasuk jam kerja dan lembur.
a. Memperjelas Aturan Jam Kerja bagi Karyawan
Langkah awal yang penting dalam pengelolaan absensi karyawan adalah memperjelas aturan jam kerja bagi seluruh karyawan. Ketentuan yang disusun secara tegas dan transparan membantu menghindari kesalahpahaman mengenai batas waktu kerja maupun lembur. Hal ini memastikan setiap karyawan memahami kewajiban dan haknya secara setara.
Selain itu, aturan yang jelas mendukung konsistensi dalam penilaian kinerja serta memudahkan perusahaan dalam melakukan pengawasan operasional. Dengan pedoman yang terstandar, perhitungan lembur dapat dilakukan secara akurat sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan.
b. Menyederhanakan Proses Pengajuan Lembur bagi Karyawan
Proses pengajuan lembur yang terlalu kompleks sering kali menjadi hambatan bagi karyawan dalam melaporkan waktu kerja tambahan mereka. Oleh karena itu, perusahaan perlu merancang sistem pengajuan yang lebih sederhana, mudah diakses, dan terintegrasi dengan sistem administrasi SDM.
Dengan sistem yang disederhanakan, karyawan dapat dengan cepat melaporkan lembur ke dalam laporan absensi, sementara perusahaan dapat segera memverifikasi dan memproses kompensasinya. Hal ini tidak hanya mempercepat administrasi, tetapi juga memastikan hak karyawan terpenuhi sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku.
10. Kelola Jam Kerja Karyawan secara Efisien dengan Software HR ScaleOcean
ScaleOcean HRIS adalah platform perangkat lunak modern yang dirancang untuk mengelola seluruh proses manajemen sumber daya manusia (SDM) perusahaan, mulai dari penggajian hingga evaluasi kinerja karyawan. Sistem ini memungkinkan perusahaan untuk mengotomatisasi dan menyederhanakan berbagai tugas HR yang kompleks, meningkatkan efisiensi operasional, serta mengurangi kemungkinan kesalahan manual dalam pengelolaan data SDM.
Salah satu keuntungan utama dari HRIS ScaleOcean adalah kemampuannya untuk mempermudah proses pencatatan jam kerja dan lembur karyawan. Dengan sistem otomatisasi terintegrasi, perusahaan dapat mengurangi risiko kesalahan dalam pencatatan jam kerja dan perhitungan upah lembur, serta memastikan transparansi yang lebih baik dalam proses penggajian.
Untuk membantu perusahaan mengelola jam kerja karyawan dengan lebih efektif, ScaleOcean menawarkan demo gratis yang memungkinkan Anda merasakan langsung manfaat dari software ini. Berikut ini merupakan fitur utama dari software HRIS ScaleOcean:
- Manajemen Timesheet: Pencatatan kehadiran dan aktivitas kerja karyawan secara real-time, termasuk perhitungan jam kerja dan lembur secara otomatis.
- Sistem Absensi: Mencatat kehadiran karyawan, cuti, dan lembur yang terintegrasi langsung dengan sistem penggajian dan jadwal kerja.
- Pengelolaan Penggajian (Payroll Management): Otomatisasi perhitungan gaji, potongan, insentif, dan lembur untuk memastikan akurasi dan tepat waktu dalam pembayaran.
- Portal Karyawan: Akses karyawan untuk melihat data pribadi, pengajuan cuti, dan slip gaji secara langsung.
- Manajemen Kinerja: Sistem evaluasi dan penilaian kinerja karyawan untuk mendukung pengembangan karier dan peningkatan kompetensi.
Dengan fitur-fitur ini, ScaleOcean memastikan bahwa manajemen jam kerja dan lembur menjadi lebih efisien, akurat, dan transparan, sehingga mempermudah pengelolaan sumber daya manusia di perusahaan.
11. Kesimpulan
Memahami cara menghitung lembur karyawan sesuai dengan aturan Depnaker adalah salah satu hal terpenting dari pelaksanaan human resource management. Setiap perusahaan harus mengaplikasikan cara hitung lembur karyawan yang benar agar semua hak karyawan terpenuhi dengan adil, mencegah terjadinya kesalahpahaman terkait pembayaran upah karyawan perbulan dan perhari.
Dengan mengikuti panduan berupa cara perhitungan lembur karyawan yang telah kami jelaskan, perusahaan Anda dapat menjalankan praktik-praktik terbaik dalam mengelola lembur. Hal ini tidak hanya membantu dalam mematuhi regulasi yang berlaku, tetapi juga menunjukkan komitmen Anda terhadap kesejahteraan karyawan.
Untuk mempermudah proses ini, ScaleOcean HRIS menyediakan solusi otomatisasi yang efisien, memastikan penghitungan lembur yang akurat dan pengelolaan waktu kerja yang transparan. Dengan menggunakan ScaleOcean, perusahaan dapat lebih fokus pada pengembangan karyawan, sementara proses administrasi yang rumit ditangani dengan lebih efisien.
FAQ:
1. Perhitungan lembur diatur dimana?
Perhitungan lembur diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 dan Kepmenaker 102/2004. Peraturan ini mengatur syarat, batas waktu, dan cara perhitungan upah lembur, baik untuk hari kerja biasa maupun hari libur.
2. 1 jam lembur dibayar berapa?
Upah lembur per jam bervariasi: pada hari kerja biasa, jam pertama 1,5x upah sejam, jam berikutnya 2x. Di hari libur, tarif bisa 2x hingga 4x, tergantung durasi dan kebijakan perusahaan. Upah per jam dihitung dengan membagi upah bulanan (misalnya, Rp6.000.000) dengan 173 jam, menghasilkan sekitar Rp34.693.
3. Mengapa upah lembur Per jam Dibagi 173?
Angka 173 dalam perhitungan upah per jam didapatkan dengan mengalikan jumlah jam kerja karyawan dalam sebulan (40 jam per minggu) dengan jumlah minggu dalam setahun (52 minggu) dibagi 12 bulan. Dengan demikian, perhitungannya adalah 40 x (52/12) minggu = 40 x 4,33 = 173,33 (dibulatkan menjadi 173).
4. 30 menit apakah dihitung lembur?
Lembur 30 menit dapat dihitung jika perusahaan mengakui satuan waktu tersebut dalam sistem penggajiannya. Namun, jika lembur kurang dari 30 menit dan tanpa perintah atasan, biasanya dianggap sebagai keterlambatan pulang yang tidak dibayar.





