Cara Menghitung Lembur Karyawan Sesuai Aturan Depnaker
3 Min Read Posted on 15 Jul 2024
Daftar Isi
Menghitung upah lembur karyawan adalah salah satu tugas human resource management yang harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Akan tetapi, masih banyak perusahaan yang masih butuh pemahaman lebih dengan cara menghitung lembur karyawan, dimana perusahaan perlu mematuhi ketentuan dari Departemen Tenaga Kerja (Depnaker).
Artikel ini berisi penjelasan yang dibutuhkan human resource management tentang cara hitung lembur karyawan yang sesuai hukum. Anda akan diajarkan mengenai cara perhitungan lembur karyawan. Hal tersebut memudahkan Anda untuk mengimplentasikan cara menghitung lembur karyawan dengan efektif dalam sistem penggajian di perusahaan Anda. Memahami hal ini akan membantu Anda dalam memastikan bahwa semua karyawan mendapatkan hak penggajian yang adil.
1. Definisi Lembur
Lembur adalah waktu kerja tambahan yang dilakukan oleh karyawan di luar jam kerja normal mereka. Lembur dilakukan dalam situasi-situasi tertentu, seperti ketika ada banyak pekerjaan yang harus selesai dengan cepat atau ketika terjadi keadaan darurat yang membutuhkan karyawan untuk tetap di tempat kerja lebih lama dari biasanya.
Lembur seringkali dibayar dengan upah lebih tinggi dari biasanya untuk mengkompensasi waktu dan tenaga tambahan yang diberikan oleh karyawan. Ini adalah cara bagi perusahaan untuk memastikan bahwa semua pekerjaan penting selesai tepat waktu, sambil memastikan bahwa karyawan diberi insentif yang sesuai atas usaha tambahan mereka di luar jam kerja rutin. Setiap negara atau daerah biasanya memiliki aturan tersendiri mengenai bagaimana lembur harus dihitung dan dibayar.
2. Jenis-Jenis Lembur
Lembur dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan hari pelaksanaannya. Berikut adalah jenis-jenis lembur yang sering dijumpai di banyak perusahaan.
a. Lembur Hari Kerja
Lembur hari kerja adalah waktu kerja tambahan yang dilakukan oleh karyawan di luar jam kerja normal pada hari-hari kerja biasa, yakni Senin sampai Jumat atau Sabtu. Misalnya, jika jam kerja normal adalah dari pukul 08.00 sampai 17.00, dan karyawan bekerja hingga pukul 20.00, maka terdapat tiga jam lembur. Biasanya, lembur jenis ini dihitung dengan tarif tertentu yang telah ditetapkan oleh perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk membayar tenaga kerja ekstra, tarif lembur biasanya lebih mahal daripada jam kerja normal.
b. Lembur Akhir Pekan atau Libur Nasional
Lembur akhir pekan atau libur nasional adalah waktu kerja yang dilakukan pada hari-hari yang umumnya tidak masuk dalam hari kerja resmi, seperti hari Minggu atau hari libur nasional. Lembur jenis ini sering kali memiliki tarif yang lebih tinggi dibandingkan dengan lembur hari kerja karena tanggal merah seringkali dianggap sebagai waktu istirahat yang seharusnya dinikmati oleh karyawan. Setiap negara dan perusahaan memiliki peraturan khusus mengenai kompensasi untuk lembur di hari libur, tetapi biasanya karyawan akan mendapatkan pembayaran yang lebih besar per jamnya dibandingkan hari kerja biasa.
3. Aturan Lembur Menurut Pemerintah
Di Indonesia, jam kerja karyawan diatur oleh peraturan pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kejelasan tentang keseimbangan antara waktu kerja dan waktu istirahat karyawan. Jam kerja standar untuk karyawan adalah 40 jam per minggu. Hal ini biasanya dibagi menjadi lima hari kerja per minggu, dengan masing-masing hari kerja berlangsung selama 8 jam. Perusahaan juga bisa mengatur pola 6 hari kerja per minggu dengan durasi kerja 7 jam per hari.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, jam kerja lembur adalah ketika seseorang bekerja lebih dari 7 jam per hari dan 40 jam per minggu jika bekerja selama 6 hari, atau lebih dari 8 jam per hari jika bekerja selama 5 hari dalam seminggu. Jam lembur hanya boleh dilakukan maksimal 3 jam per hari dan 14 jam per minggu, tidak termasuk hari libur dan istirahat mingguan. Waktu kerja ini tidak termasuk istirahat, yang biasanya diberikan selama satu jam di tengah hari.
Selain itu, perusahaan juga harus memastikan bahwa karyawan memiliki waktu istirahat yang cukup antara hari kerja, biasanya minimal 12 jam istirahat sebelum memulai jam kerja di hari berikutnya. Aturan ini bertujuan untuk menjaga kesehatan dan produktivitas karyawan, serta memastikan bahwa mereka memiliki waktu yang cukup untuk kegiatan pribadi dan pemulihan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 13/2003 pasal 78 ayat (2), perusahaan harus membayar upah lembur kepada karyawan yang bekerja melebihi jam kerja normal. Namun, ada beberapa karyawan dengan posisi tertentu yang tidak berhak mendapatkan upah lembur. Posisi tersebut pada umumnya adalah pekerja yang bertugas sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan pengendali operasi perusahaan, dimana jam kerjanya tidak terbatas oleh waktu kerja reguler yang ditetapkan oleh perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Cara Menghitung Upah Lembur Karyawan
Di Indonesia, perhitungan lembur harus sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Departemen Tenaga Kerja (Depnaker). Berikut adalah cara perhitungan lembur karyawan hari kerja dan lembur hari libur yang diatur dalam undang-undang.
a. Perhitungan Lembur Hari Kerja
Cara hitung lembur karyawan yang dilakukan pada hari kerja:
- Jam lembur pertama dibayar sebanyak 1,5 kali dari upah per jam biasa.
- Jam lembur berikutnya dibayar dua kali lipat dari upah per jam biasa.
Cara menghitung upah per jam pada hari kerja adalah dengan membagi upah bulanan dengan jumlah hari kerja dalam sebulan dikalikan jumlah jam kerja per hari. Misalnya, jika upah bulanan adalah Rp 4.000.000, dengan 20 hari kerja dan 8 jam per hari, maka upah per jam adalah Rp 25.000. Jadi, untuk jam lembur pertama, karyawan akan menerima Rp 37.500 per jam, dan untuk jam-jam berikutnya, karyawan akan menerima Rp 50.000 per jam.
b. Perhitungan Lembur Hari Libur
Cara hitung lembur karyawan yang dilakukan pada hari libur nasional atau hari Minggu:
- Jika karyawan bekerja kurang dari 8 jam pada hari tersebut, mereka mendapatkan dua kali lipat dari upah per jam biasa untuk jam-jam yang dihabiskan bekerja.
- Jika karyawan bekerja lebih dari 8 jam, untuk jam-jam setelah 8 jam pertama, pembayaran menjadi tiga kali lipat dari upah per jam biasa.
Menggunakan contoh yang sama, jika upah per jam adalah Rp 25.000:
- Untuk 8 jam pertama pada hari libur, karyawan akan menerima upah sebanyak Rp 50.000 per jam.
- Setelah 8 jam, untuk setiap jam lembur, karyawan akan menerima upah sebanyak Rp 75.000 per jam.
5. Kesimpulan
Memahami cara menghitung lembur karyawan sesuai dengan aturan Depnaker adalah salah satu hal terpenting dari pelaksanaan human resource management. Setiap perusahaan harus mengaplikasikan cara hitung lembur karyawan yang benar yang bertujuan agar semua hak karyawan terpenuhi dengan adil, mencegah terjadinya kesalahpahaman terkait pembayaran upah lembur, dan memelihara hubungan kerja yang sehat.
Dengan mengikuti panduan berupa cara perhitungan lembur karyawan yang telah kami jelaskan, perusahaan Anda dapat menjalankan praktik-praktik terbaik dalam mengelola lembur. Hal ini tidak hanya membantu dalam mematuhi regulasi yang berlaku, tetapi juga menunjukkan komitmen Anda terhadap kesejahteraan karyawan. Oleh karena itu, mari terapkan pengetahuan ini untuk membangun lingkungan kerja yang lebih baik, sehat, dan produktif.
Dapatkan update konten terbaik kami
secara rutin di Inbox Anda!
REKOMENDASI
Artikel Terkait
Nov 01, 2024 3 Min Read
Tutup Buku: Proses dan Contohnya di Akhir Periode Perusahaan
Nov 04, 2024 3 Min Read
7 Aplikasi Sales Order Terbaik di Indonesia Tahun 2024
Nov 01, 2024 3 Min Read
Panduan Job Costing: Arti, Tujuan, Rumus, dan Contoh Hitung
Nov 05, 2024 3 Min Read
12 Software Akuntansi Perusahaan Dagang Terbaik di Indonesia
REKOMENDASI