Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah momen penting yang memerlukan perhatian khusus, terutama terkait dengan pesangon. Memahami pesangon (severance pay) tidak hanya untuk memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga untuk menjaga reputasi perusahaan dan menghormati karyawan.
Pesangon merupakan salah satu kewajiban dari perusahaan yang diberikan kepada karyawan yang di PHK. Pemberian pesangon yang tidak sesuai ketentuan hukum tidak hanya berisiko menimbulkan masalah legal, tetapi juga dapat memicu penurunan semangat kerja pada karyawan yang tersisa karena mereka melihat ketidakadilan.
Ketidakjelasan skema pesangon dapat membuat kandidat berkualitas membatalkan penawaran kerja dan merusak citra perusahaan, terutama melalui ulasan negatif dari mantan karyawan. Artikel ini membahas tuntas pesangon, mulai dari definisi, fungsi, dasar hukum di Indonesia, hingga komponen dan cara perhitungannya yang akurat.
- Severance pay adalah kompensasi finansial yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan yang mengalami PHK untuk meringankan masa transisi mereka.
- Alasan perusahaan memberikan pesangon bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga strategi penting untuk menjaga citra positif perusahaan dan hubungan industrial yang harmonis.
- Perhitungan pesangon di Indonesia mencakup tiga komponen utama: Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH).
- Software HR ScaleOcean mampu mengelola dan menghitung severance pay (pesangon) secara tepat sesuai regulasi di Indonesia secara otomatis.
Apa Itu Severance Pay (Pesangon)?
Severance pay atau uang pesangon, adalah sejumlah kompensasi yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang hubungan kerjanya berakhir karena pemutusan hubungan kerja (PHK). Kompensasi ini berfungsi sebagai jaring pengaman finansial bagi karyawan selama periode transisi mencari pekerjaan baru.
Severance payment adalah bentuk penghargaan atas kontribusi dan masa bakti karyawan selama bekerja di perusahaan. Penting untuk membedakan pesangon dari gaji terakhir atau kompensasi lainnya yang menjadi hak karyawan.
Gaji terakhir adalah upah untuk periode kerja terakhir yang telah dijalani, sedangkan pesangon adalah paket tambahan yang khusus diberikan saat terjadi PHK. Tujuannya adalah untuk meringankan beban ekonomi yang mungkin dihadapi karyawan setelah kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba.
Biasanya, pesangon dihitung berdasarkan gaji kotor yang diterima karyawan, termasuk tunjangan, bonus, dan komponen lain yang tertera dalam kontrak kerja. Hal ini memastikan bahwa pesangon yang diberikan sesuai dengan tingkat penghasilan yang diterima oleh karyawan selama masa kerja mereka.
Apakah Perusahaan Wajib Memberikan Pesangon di Indonesia?

Perusahaan di Indonesia wajib memberikan pesangon kepada karyawan yang mengalami PHK, dengan beberapa pengecualian. Pesangon adalah kewajiban hukum di Indonesia untuk jenis PHK tertentu. Kewajiban ini diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
Regulasi ini dirancang untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan mereka mendapatkan kompensasi yang layak saat hubungan kerja berakhir bukan atas kemauan sendiri. Namun, kewajiban ini tidak berlaku untuk semua jenis pemutusan hubungan kerja.
Karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela atau diberhentikan karena pelanggaran berat umumnya tidak berhak atas pesangon, meskipun tetap berhak atas Uang Penggantian Hak (UPH). Pemahaman mendalam tentang alasan PHK sangat penting bagi pengambil keputusan untuk menentukan hak karyawan sesuai hukum.
Mengapa Perusahaan Memberikan Pesangon?
Pemberian pesangon sering dianggap sebagai beban biaya, namun memiliki alasan strategis yang lebih penting, mencakup aspek hukum, keberlanjutan bisnis, citra perusahaan, dan hubungan industrial. Dari perspektif bisnis, kebijakan pesangon yang adil merupakan investasi jangka panjang.
Adanya pemberian pesangon dari perusahaan dapat membantu memitigasi risiko hukum, memperkuat moral karyawan yang tersisa, dan membangun fondasi untuk reputasi perusahaan yang solid. Praktik ini membantu menjaga stabilitas internal dan pada akhirnya dapat menurunkan attrition rate yang tinggi.
Berikut adalah tiga alasan utama mengapa perusahaan memberikan pesangon yang layak kepada karyawan yang terdampak PHK:
1. Memenuhi Kewajiban Hukum Sesuai Regulasi Ketenagakerjaan
Memberikan pesangon adalah kewajiban hukum yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya. Dengan mematuhi ketentuan ini, perusahaan menunjukkan komitmen terhadap hukum dan menghindari risiko perselisihan industrial yang merugikan.
Ketidakpatuhan dapat berujung pada sanksi hukum, denda yang signifikan, bahkan gugatan dari mantan karyawan yang berpotensi merusak stabilitas operasional dan finansial perusahaan dalam jangka panjang. Oleh karena itu, pembayaran pesangon yang sesuai aturan adalah langkah proaktif untuk melindungi perusahaan dari risiko hukum yang tidak perlu.
2. Meringankan Dampak Finansial bagi Karyawan yang Terdampak PHK
Bagi karyawan yang kehilangan pekerjaan, pesangon berfungsi sebagai jaring pengaman finansial yang krusial. Dana ini memberikan mereka kesempatan untuk menata kembali hidup, memenuhi kebutuhan dasar, membayar tagihan yang ada, atau bahkan membiayai pelatihan tambahan yang diperlukan untuk mendapatkan pekerjaan baru.
Dengan memberikan dukungan finansial yang layak, perusahaan tidak hanya menunjukkan empati, tetapi juga membantu karyawan menghadapi masa transisi yang sulit dengan lebih tenang. Ini adalah bentuk tanggung jawab sosial perusahaan yang membantu mengurangi tekanan ekonomi dan sosial, baik bagi individu yang terdampak maupun bagi komunitas yang lebih luas.
Sebagai bagian dari proses pemutusan hubungan kerja, perusahaan juga perlu memastikan bahwa semua prosedur administratif selesai dengan benar, termasuk pengisian form exit clearance. Form exit clearance adalah dokumen yang memastikan bahwa karyawan telah mengembalikan semua aset perusahaan dan menyelesaikan kewajiban administratif lainnya sebelum meninggalkan perusahaan.
3. Menjaga Citra Positif Perusahaan (Employer Branding) dan Hubungan Industrial
Cara sebuah perusahaan mengakhiri hubungan kerja sangat memengaruhi reputasi mereka di pasar kerja. Perusahaan yang memperlakukan mantan karyawannya dengan adil dan hormat, termasuk dengan memberikan paket pesangon yang layak, akan dipandang sebagai pemberi kerja yang etis dan bertanggung jawab.
Hal ini sangat vital untuk membangun employer branding yang kuat sebuah citra positif yang akan menarik talenta-talenta terbaik di masa depan. Di sisi lain, proses PHK yang tidak transparan atau tidak adil dapat merusak reputasi perusahaan secara permanen.
Selain itu, pemberian pesangon yang baik juga menjaga hubungan yang harmonis dengan karyawan yang masih bekerja, meyakinkan mereka bahwa perusahaan akan memperlakukan mereka dengan adil jika suatu saat mereka menghadapi situasi serupa. Kompensasi remunerasi yang adil, termasuk pesangon, mencerminkan komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan, bahkan setelah hubungan kerja berakhir.
4. Menarik dan Mempertahankan Karyawan
Penawaran paket pesangon yang menarik dapat membantu perusahaan menarik dan mempertahankan karyawan yang berkompeten. Kebijakan yang adil terkait pemutusan hubungan kerja menunjukkan bahwa perusahaan peduli terhadap kesejahteraan karyawan, bahkan dalam situasi sulit.
Paket pesangon yang transparan, bersama dengan sejumlah employee benefit lainnya seperti tunjangan kesehatan, asuransi, dan fasilitas lain, membuat perusahaan terlihat lebih menarik bagi calon karyawan dan dapat memperkuat loyalitas karyawan yang sudah ada. Hal ini dapat menurunkan tingkat pergantian karyawan yang tinggi (attrition rate).
5. Mempertahankan Hubungan Baik dengan Karyawan
Memberikan pesangon yang layak adalah cara perusahaan untuk menunjukkan penghargaan atas kontribusi karyawan yang telah bekerja keras. Ini memperkuat hubungan baik dengan mantan karyawan dan menunjukkan bahwa perusahaan menganggap mereka sebagai aset yang berharga, meskipun hubungan kerja sudah berakhir.
Hubungan yang baik dengan mantan karyawan dapat membuka peluang untuk kolaborasi di masa depan. Selain itu, hubungan tersebut juga dapat meningkatkan jaringan profesional dan mengurangi kemungkinan timbulnya perselisihan atau tindakan hukum yang merugikan perusahaan.
Dasar Hukum Kebijakan Pesangon di Indonesia

Kebijakan mengenai pesangon di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat dan wajib dipatuhi oleh semua perusahaan. Payung hukum utama yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Regulasi ini menjadi acuan utama bagi praktik hubungan industrial di Indonesia saat ini. Untuk aturan teknis dan lebih detail, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
PP ini menjabarkan secara rinci mengenai ketentuan perhitungan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak berdasarkan alasan PHK dan masa kerja karyawan. Para pemimpin perusahaan dan profesional HR wajib memahami dan merujuk pada kedua peraturan ini untuk memastikan kepatuhan penuh.
Untuk itu, penggunaan aplikasi slip gaji terbaik juga sangat membantu dalam proses perhitungan dan dokumentasi pesangon. Aplikasi ini memungkinkan perhitungan otomatis sesuai regulasi yang berlaku, sekaligus meningkatkan akurasi dan efisiensi administrasi HR.
Komponen dalam Paket Pesangon (Severance Package)
Paket pesangon yang diterima oleh karyawan tidak hanya terdiri dari satu jenis pembayaran, tetapi mencakup berbagai komponen yang diatur berdasarkan peraturan di Indonesia. Secara umum, kompensasi PHK terdiri dari banyak komponen yang perhitungannya diatur secara terpisah.
Memahami setiap komponen ini sangat penting untuk memastikan bahwa perusahaan memberikan hak karyawan secara tepat dan adil. Berikut penjelasan lebih lanjut tentang komponen-komponen ini.
1. Uang Pesangon (UP)
Uang Pesangon (UP) adalah komponen utama dan sering kali yang terbesar dalam paket pesangon. Komponen ini dihitung berdasarkan durasi masa kerja karyawan di perusahaan, dan semakin lama seorang karyawan mengabdi, semakin besar uang pesangon yang berhak mereka terima.
Aturan perhitungan uang pesangon ditetapkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, dengan skala pembayaran yang disesuaikan dengan durasi kerja. Tujuannya adalah memberikan dukungan finansial bagi karyawan yang kehilangan pekerjaan, membantu mereka menstabilkan keuangan selama masa transisi.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan loyalitas karyawan yang telah bekerja dalam waktu yang lama. Komponen ini hanya berlaku bagi karyawan yang memenuhi masa kerja minimal yang diatur oleh undang-undang.
Perhitungannya juga didasarkan pada skala masa kerja yang telah ditetapkan. Pemberian UPMK menunjukkan bahwa perusahaan menghargai kontribusi karyawan dan bisa berfungsi sebagai insentif yang kuat untuk retensi talenta jangka panjang.
3. Uang Penggantian Hak (UPH)
Uang Penggantian Hak (UPH) adalah kompensasi untuk hak-hak karyawan yang belum sempat mereka nikmati sebelum hubungan kerja berakhir. Komponen ini mencakup beberapa hal, seperti:
- Cuti Tahunan yang Belum Diambil: Penggantian untuk sisa hari cuti yang belum digunakan.
- Biaya Perjalanan Pulang: Jika diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
- Penggantian Perumahan, Pengobatan, dan Perawatan: Komponen ini dihitung sebesar 15% dari total Uang Pesangon dan/atau Uang Penghargaan Masa Kerja, jika memenuhi syarat.
UPH memastikan bahwa semua hak yang belum terpenuhi dilunasi secara finansial, sehingga proses pemutusan hubungan kerja berlangsung adil dan tuntas.
4. Kelanjutan Tunjangan Kesehatan atau Asuransi
Selain komponen wajib, banyak perusahaan juga menawarkan kelanjutan tunjangan kesehatan atau asuransi sebagai bagian dari severance package. Fasilitas ini memberikan perlindungan kesehatan yang penting bagi karyawan yang kehilangan pekerjaan, seperti perpanjangan akses ke asuransi kesehatan perusahaan selama beberapa bulan.
Selain itu, fasilitas ini juga mencakup pembayaran premi asuransi atau bantuan untuk mencari polis asuransi pribadi. Langkah ini membantu meringankan beban finansial dan memberikan ketenangan pikiran bagi karyawan selama masa transisi yang sering kali penuh ketidakpastian.
5. Layanan Penempatan Kerja (Outplacement Services)
Outplacement services adalah bantuan profesional untuk membantu karyawan yang terdampak PHK kembali memasuki pasar kerja. Layanan ini bisa mencakup pelatihan karier, konsultasi, dan bimbingan dalam membuat CV, serta menyediakan akses ke jaringan dan peluang kerja. Perusahaan juga dapat memberikan surat paklaring sebagai bukti masa kerja
Dengan menyediakan layanan ini, perusahaan menunjukkan komitmennya untuk mendukung mantan karyawan dalam melangkah maju dalam karier mereka. Layanan ini juga membantu menjaga hubungan baik dan memperkuat reputasi perusahaan sebagai pemberi kerja yang peduli.
6. Pembayaran Gaji yang Tersisa
Selain pesangon, perusahaan juga bisa memberikan pembayaran untuk gaji yang belum dibayarkan pada bulan terakhir kerja karyawan. Pembayaran ini mencakup gaji pokok dan bonus atau komisi yang mungkin masih terutang dalam kontrak kerja karyawan, memastikan bahwa karyawan menerima hak-hak keuangan yang belum terpenuhi sebelum masa kerja berakhir.
Hal ini akan mempengaruhi take home pay (gaji bersih) karyawan yang seharusnya diterima setelah pengurangan potongan yang relevan. Dengan memberikan komponen tambahan seperti ini, perusahaan tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menunjukkan perhatian terhadap kesejahteraan karyawan setelah hubungan kerja berakhir.
Perhitungan potongan gaji yang tepat dan akurat penting untuk memastikan bahwa semua hak karyawan, termasuk pembayaran yang tertunda, dihitung dan dibayar sesuai peraturan yang berlaku. Langkah ini memastikan transparansi serta membantu perusahaan menjaga kepercayaan dan kepuasan karyawan.
Kapan Pesangon Dibayarkan
Pesangon dibayarkan ketika karyawan diberhentikan tanpa adanya kesalahan dari pihak karyawan. Hal ini berlaku baik ketika pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh perusahaan maupun saat karyawan mengundurkan diri dengan alasan yang sah.
Selain itu, pesangon juga dapat diberikan saat karyawan memasuki masa pensiun sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kontribusi mereka selama masa kerja yang panjang. Dengan demikian, pesangon berfungsi tidak hanya sebagai kompensasi ketika hubungan kerja berakhir, tetapi juga sebagai bentuk pengakuan terhadap loyalitas karyawan.
Agar proses pembayaran pesangon berjalan transparan dan sesuai ketentuan, perusahaan perlu menggunakan slip gaji karyawan yang akurat. Melalui sistem pencatatan ini, seluruh komponen gaji dan pesangon dapat terdokumentasi dengan jelas, meminimalkan kesalahan administrasi, serta memastikan keadilan bagi karyawan.
Apakah Pesangon Dikenakan Pajak?
Pertanyaan mengenai perpajakan uang pesangon sering muncul dari perusahaan dan karyawan. Uang pesangon dikenakan pajak penghasilan (PPh Pasal 21) yang bersifat final, dihitung terpisah dari penghasilan rutin lainnya dengan tarif tetap atau progresif sesuai ketentuan yang berlaku.
Perusahaan wajib menghitung, memotong, dan menyetorkan PPh 21 atas pesangon yang dibayarkan. Tarif pajak bersifat progresif berdasarkan jumlah bruto pesangon, sesuai Peraturan Pemerintah. Pemahaman yang tepat mengenai tarif pajak pesangon penting untuk memastikan kepatuhan pajak dan menghindari sanksi.
Di sinilah peran teknologi menjadi krusial. Menggunakan software HR terintegrasi seperti software HR ScaleOcean dapat mengotomatiskan seluruh proses ini, mulai dari perhitungan yang akurat sesuai regulasi terbaru hingga pelaporan pajak, memastikan proses offboarding berjalan efisien, transparan, dan bebas dari risiko kesalahan manusiawi.
Baca juga: Peraturan PPh 21 Terbaru dan Cara Menghitungnya
Kesimpulan
Mengelola severance pay atau uang pesangon adalah salah satu tugas paling kompleks dan sensitif dalam manajemen sumber daya manusia. Dari pemahaman dasar hukum di bawah UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021, hingga perhitungan cermat komponen UP, UPMK, dan UPH, setiap langkah memerlukan ketelitian untuk memastikan kepatuhan dan keadilan.
Selain itu, aspek strategis seperti menjaga employer branding dan mempertimbangkan komponen tambahan menunjukkan bahwa cara perusahaan berpisah dengan karyawannya sama pentingnya dengan cara mereka merekrut. Kompleksitas perhitungan yang dipengaruhi oleh masa kerja dan alasan PHK, ditambah dengan kewajiban pemotongan pajak PPh 21, sering kali menjadi tantangan administratif.
Untuk mengetahui bagaimana software HR ScaleOcean dapat membantu bisnis anda, jadwalkan demo gratis dan konsultasi dengan tim ahli kami.
FAQ:
1. Apa artinya severance pay?
Severance pay atau uang pesangon adalah uang yang diberikan kepada karyawan yang diberhentikan atau berhenti bekerja karena alasan tertentu, seperti perusahaan tutup. Ini bertujuan untuk memberikan kompensasi kepada karyawan yang kehilangan pekerjaan.
2. Berapa rata-rata pesangon?
Paket pesangon umumnya mencakup 1-2 minggu gaji untuk setiap tahun masa kerja, perlindungan asuransi kesehatan, dan pembayaran cuti yang belum terpakai. Rata-rata pesangon totalnya adalah 3-6 bulan gaji, tergantung kebijakan perusahaan.
3. Mengapa paket pesangon ditawarkan?
Paket pesangon mencegah tuntutan hukum dengan mengurangi potensi litigasi terhadap perusahaan. Karyawan yang menerima pesangon diharapkan menandatangani surat pelepasan, yang dapat mengurangi kemungkinan gugatannya di masa depan.
4. Bekerja 20 tahun dapat pesangon berapa?
Untuk masa kerja 20 tahun, pesangon yang diterima sekitar 1,75 kali upah dikalikan jumlah tahun kerja. Selain itu, ada uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, meskipun besaran pastinya tergantung kebijakan perusahaan.
5. Apa yang terjadi jika Anda tidak menerima paket pesangon?
Jika menolak tawaran pesangon, Anda tetap memiliki hak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ini termasuk hak untuk mengajukan tuntutan hukum terkait pemutusan hubungan kerja atau masalah pembayaran gaji yang belum dibayar.


