Tahukah Anda? Pengelolaan kontrak kerja secara manual masih menjadi sumber masalah bagi banyak perusahaan. Proses ini sering menimbulkan kesalahan data dan keterlambatan pembaruan, terutama di perusahaan dengan jumlah karyawan yang besar.
Kondisi tersebut tentu saja menyebabkan berbagai risiko hukum dan berdampak negatif bagi operasional perusahaan. Untuk itu, perusahaan perlu memastikan pengelolaan dan pembuatan kontrak secara akurat serta tepat waktu. Lalu, bagaimana cara membuat surat kontrak kerja dan apa saja hal yang perlu diperhatikan?
Di artikel ini, kami akan membahas secara tuntas mengenai surat perjanjian kerja karyawan, mulai dari arti, jenis, komponen, hingga solusi canggih untuk memastikan pengelolaan kontrak yang lebih akurat dan efisien bagi perusahaan Anda. Simak sampai akhir!
- Kontrak kerja karyawan adalah kesepakatan secara tertulis maupun lisan antara perusahaan dan karyawan yang menetapkan ketentuan selama hubungan kerja berlangsung.
- Jenis-jenis kontrak kerja berupa kontrak perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), kontrak perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), kontrak magang, kontrak freelance.
- Isi dari kontrak tersebut meliputi identitas pihak, informasi pekerjaan, durasi, upah dan tunjangan, jam kerja, hak dan kewajiban, probation, prosedur PHK, peraturan perusahaan.
- ScaleOcean hadir dengan HRIS-nya untuk mengelola ribuan perjanjian kerja karyawan melalui satu platform terintegrasi.
1. Pengertian Kontrak Kerja Karyawan
Kontrak kerja karyawan adalah kesepakatan resmi antara perusahaan dan karyawan yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Di dalamnya, identitas karyawan, termasuk nomor induk pegawai (NIP), dicantumkan untuk tujuan administrasi dan keabsahan.
Kontrak ini mencakup rincian pekerjaan, durasi, gaji, jam kerja, serta prosedur pemutusan hubungan kerja. Namun, berdasarkan jenis kontraknya, perusahaan berkemungkinan wajib atau tidak wajib memberikan uang pesangon bial terjadinya PHK (Putusan hubungan kerja), menurut informasi dari BPJS Ketengakerjaan.
Secara keseluruhan, kontrak kerja berfungsi sebagai instrumen pengaturan yang melindungi kedua belah pihak. Surat perjanjian kerja karyawan mencakup tugas, tanggung jawab, durasi kerja, gaji, tunjangan, serta hak lain seperti cuti dan jaminan kesehatan.
2. Jenis Kontrak Kerja Karyawan

Di bidang ketenagakerjaan, berbagai jenis kontrak kerja diatur berdasarkan pada kebutuhan perusahaan dan situasi pekerjaan. Berikut adalah beberapa jenis kontrak kerja yang umum digunakan di perusahaan:
a. Kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tetap (PKWTT)
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah kontrak kerja tanpa batas waktu yang berlaku untuk karyawan tetap. Karyawan yang terikat PKWTT memiliki status permanen, dengan perlindungan lebih lengkap, seperti tunjangan pensiun dan jaminan sosial. Pekerja di luar lingkup ini seringkali direkrut melalui mekanisme outsourcing.
b. Kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tetap (PKWT)
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah kontrak kerja dengan durasi yang ditentukan, biasanya untuk pekerjaan proyek atau sementara. Durasi PKWT umumnya 1 hingga 2 tahun, dan dapat diperpanjang jika diperlukan. PKWT memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk kebutuhan tenaga kerja yang tidak permanen.
c. Kontrak Magang
Kontrak magang (apprenticeship) diberikan kepada mahasiswa atau lulusan baru untuk memperoleh pengalaman kerja. Biasanya bersifat sementara dan fokus pada pengembangan keterampilan praktis. Meskipun tidak selalu dibayar, magang dapat membuka peluang kerja penuh waktu di perusahaan.
d. Kontrak Freelance
Kontrak freelance mengatur individu yang bekerja secara independen untuk proyek tertentu. Pembayaran biasanya berdasarkan proyek yang diselesaikan, dengan waktu dan lokasi yang fleksibel. Freelancers tidak mendapatkan manfaat atau jaminan sosial seperti karyawan tetap.
3. Isi dalam Kontrak Kerja Karyawan
Sebelum memahami detail kontrak kerja karyawan, penting untuk mengetahui komponen yang membentuk dasar kesepakatan antara perusahaan dan karyawan. Komponen ini memastikan kejelasan hak, kewajiban, dan tanggung jawab bagi kedua belah pihak. Berikut adalah beberapa komponen:
- Identitas Pihak: Mencakup informasi lengkap dari perusahaan dan karyawan, seperti nama, alamat, dan data identitas resmi untuk memastikan keabsahan hukum kontrak.
- Deskripsi Pekerjaan: Menjelaskan jabatan, tugas, dan tanggung jawab karyawan, sehingga kedua pihak memiliki pemahaman yang jelas tentang peran dan ekspektasi. Deskripsi pekerjaan juga bisa mencakup tugas terkait pengelolaan data company confidential, yang wajib dijaga kerahasiaannya oleh karyawan.
- Durasi Kontrak: Menentukan jangka waktu kontrak, apakah PKWT (terbatas) atau PKWTT (permanen), memberikan kepastian mengenai hubungan kerja.
- Upah dan Tunjangan: Mencakup gaji pokok, bonus, dan tunjangan lainnya, memastikan hak finansial karyawan terpenuhi dengan transparansi.
- Jam Kerja: Mengatur jam kerja harian dan mingguan, mendukung keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.
- Hak dan Kewajiban: Menjelaskan hak-hak karyawan (seperti cuti) dan kewajiban mereka (seperti menjaga kerahasiaan), serta hak dan kewajiban perusahaan.
- Masa Percobaan: Untuk karyawan baru, masa percobaan memungkinkan perusahaan menilai kinerja sebelum status menjadi permanen. Membentuk strategi onboarding selama masa percobaan membantu karyawan memahami tugas, budaya, dan ekspektasi perusahaan sejak awal, sehingga mereka lebih cepat beradaptasi dan siap berkontribusi.
- Prosedur PHK: Menjelaskan tata cara pemutusan hubungan kerja, alasan yang sah, pemberitahuan, dan hak-hak terkait, seperti pesangon. Software onboarding offboarding karyawan dapat mempermudah proses ini.
- Peraturan Perusahaan: Memuat peraturan dan kebijakan perusahaan yang harus dipatuhi oleh karyawan selama masa kerja.
4. Cara Membuat Kontrak Kerja Karyawan
Membuat kontrak kerja yang efektif adalah langkah penting dalam menjalin hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan. Kontrak ini harus memuat berbagai aspek yang mencerminkan hak, kewajiban, dan ketentuan yang mengatur hubungan kerja secara transparan. Berikut langkah-langkah pembuatan kontrak tersebut:
a. Tentukan Jenis Kontrak
Langkah pertama adalah menentukan jenis kontrak yang sesuai, apakah kontrak tetap, kontrak sementara, atau paruh waktu. Jenis kontrak kerja karyawan penting untuk memastikan kesesuaian dengan kebutuhan perusahaan dan ekspektasi karyawan, serta mematuhi peraturan ketenagakerjaan.
b. Sertakan Informasi Employer dan Employee
Kontrak kerja harus mencantumkan informasi lengkap mengenai perusahaan dan karyawan, seperti nama, alamat, dan jabatan. Hal ini memastikan identitas kedua belah pihak jelas dalam perjanjian, serta menciptakan dasar yang kuat untuk proses buddy system.
Dengan adanya sistem buddy, karyawan baru akan lebih mudah beradaptasi dan memahami peran mereka dengan bantuan seorang mentor yang telah familiar dengan budaya dan prosedur perusahaan. Kejelasan ini mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
c. Jelaskan Tanggung Jawab Karyawan
Kontrak kerja perlu menjelaskan tugas dan tanggung jawab karyawan secara rinci. Hal ini mencakup deskripsi pekerjaan dan harapan perusahaan terhadap karyawan. Kejelasan tentang tanggung jawab membantu karyawan memahami ekspektasi dan menghindari kesalahpahaman.
Probation adalah periode evaluasi bagi karyawan baru untuk memastikan bahwa mereka memenuhi tanggung jawab yang telah ditetapkan. Selama masa probation, perusahaan dapat menilai kinerja karyawan dan memastikan kecocokan antara karyawan dengan posisi yang diisi.
d. Atur Durasi Kerja dan Hak Cuti
Berikutnya, atur durasi kerja dan hak cuti sesuai peraturan yang berlaku. Cara membuat surat kontrak kerja ini akan memastikan karyawan mengetahui jadwal kerja, waktu istirahat, serta hak cuti yang dapat diambil. Kejelasan mengenai hal ini membantu menghindari potensi konflik terkait waktu kerja dan istirahat.
Untuk mempermudah pengelolaan data terkait jam kerja dan hak cuti, penggunaan payroll software yang terintegrasi dapat mempercepat proses perhitungan dan pencatatan, serta meminimalkan kesalahan dalam perhitungan hak-hak karyawan.
e. Susun Klausul Pemutusan Kontrak
Susun klausul pemutusan kontrak untuk mengatur prosedur saat kontrak harus berakhir, baik karena pengunduran diri, pemecatan, atau masa kontrak habis. Klausul ini memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak dan menghindari sengketa saat terjadi pemutusan hubungan kerja.
Selain itu, pemberian surat paklaring yang jelas dan tepat waktu berfungsi sebagai bukti sah atas masa kerja karyawan dan alasan pemutusan kontrak. Hal ini memastikan bahwa hak-hak karyawan tetap terjaga dan menghindari potensi sengketa di masa depan.
f. Persyaratan Khusus
Tidak hanya itu, kontrak kerja karyawan yang disusun human resources juga mencantumkan persyaratan khusus jika ada, seperti kewajiban kerahasiaan atau aturan non-kompetisi. Persyaratan ini melindungi kepentingan perusahaan dan memastikan karyawan memahami batasan yang berlaku selama dan setelah masa kontrak.
5. Contoh Kontrak Kerja Karyawan
Dalam kontrak kerja berisi kesepakatan tertulis antara pemberi kerja dan karyawan yang mencakup hak dan kewajiban kedua belah pihak. Kontrak memuat informasi penting seperti posisi pekerjaan, gaji, jam kerja, dan masa berlaku kontrak. Untuk lebih tergambarkan, berikut contoh surat kerja jenis-jenis sebelumnya:
a. Kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tetap (PKWTT)


Kontrak PKWTT tersebut berisi informasi mengenai seseorang yang akan menjabat sebagai manajer pemasaran permanen di sebuah perusahaan. Selain upah dan tunjangan, isi kontrak juga menjelaskan persyaratan apa yang harus diikuti bila kedua pihak ingin memutus hubungan kerja atau resign.
b. Kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tetap (PKWT)



Serupa dengan kontrak sebelumnya, kontrak ini juga berisi informasi ketentuan seorang yang menjabat sebagai akuntan senior untuk 2 tahun kedepannya. Perbedaannya terletak pada sisi PHK dan pengunduran diri, di mana karyawan tidak dapat semena-mena mengundurkan diri dan perusahaan juga tidak dapat melakukan PHK sebelum kontrak berakhir.
c. Kontrak Magang



Kontrak tersebut memberikan rincian peserta magang data analytics. Di dalamnya, tertera informasi mengenai pembimbing, stipend atau uang saku (bisa ada atau tidak), jangka waktu, dan sertifikasi.
d. Kontrak Freelance



Perjanjian Kerja Jasa ini mengatur hubungan kerja independen antara perusahaan dan penyedia jasa. Fokus utama kontrak adalah penyelesaian deliverables atau proyek spesifik, bukan terikat pada jam kerja reguler kantor.
Pembayaran berupa honorarium jasa dibayarkan berdasarkan pencapaian, dengan penyedia jasa bertanggung jawab atas kewajiban pajaknya. Kontrak ini secara tegas menyatakan bahwa tidak ada hubungan karyawan-perusahaan yang tunduk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan.
6. Permudah Kelola Kontrak Kerja Karyawan dengan Software HRIS ScaleOcean
Pengelolaan kontrak kerja karyawan bisa menjadi tugas rumit tanpa didukung sistem yang tepat. Software HRIS ScaleOcean hadir sebagai solusi terbaik. Sistem ini memungkinkan Anda untuk mengelola ribuan perjanjian kerja karyawan melalui satu platform terintegrasi, untuk memastikan setiap data karyawan tersimpan secara rapi dan aman.
Software ini dirancang untuk membantu perusahaan dari berbagai skala dalam pembuatan, pembaruan, dan pemantauan status kontrak. Dengan menggunakan Software ScaleOcean, perusahaan Anda akan memiliki solusi untuk mengelola kontrak karyawan dalam jumlah besar, sehingga meminimalisir risiko kehilangan atau kerusakan data.
ScaleOcean juga menawarkan demo gratis yang memungkinkan Anda untuk mengetahui bagaimana software ini mampu meningkatkan efisiensi pengelolaan kontrak dan integrasi data HR. Berikut beberapa fitur canggih dalam Software HRIS ScaleOcean:
- Recruitment Management, memungkinkan penyaringan kandidat, pelacakan aplikasi, hingga wawancara, semua dalam satu platform.
- Self-Service Employee Portal, mengakses dan memperbarui data pribadi, mengajukan cuti, atau melihat slip gaji secara mandiri melalui portal
- Payroll Management, memudahkan penggajian dengan fitur otomatis perhitungan pajak, potongan, tunjangan, hingga distribusi gaji.
- e-Absensi, memonitor kehadiran karyawan secara otomatis dan real-time, sehingga memudahkan pelacakan jam kerja dan keterlambatan karyawan.
- Roster Management, memfasilitasi pengelolaan jadwal kerja yang fleksibel dan penugasan shift yang dapat diubah secara real-time.
- Leave Management, memfasilitasi pengelolaan cuti dengan otomatisasi persetujuan, penghitungan saldo cuti, dan pelacakan penggunaan cuti
- Performance Tracking, memantau kinerja karyawan melalui penilaian berkala, pelaporan otoftematis, serta penyusunan rencana pengembangan karyawan.
Dengan kemampuan integrasi kuat, perusahaan dapat memastikan bahwa data karyawan terhubung dan up-to-date, mengurangi redudansi informasi, dan meminimalkan potensi kesalahan yang dapat berdampak pada operasional bisnis. Untuk itu, Software ScaleOcean sangat cocok digunakan oleh bisnis yang ingin meningkatkan efisiensi dalam manajemen staff.
Baca juga: Human Resources Department: Tugas dan Posisinya dalam Perusahaan
7. Kesimpulan
Kontrak kerja karyawan berperan penting untuk memastikan hubungan kerja yang transparan dan adil. Kontrak yang baik dapat melindungi hak serta kewajiban, sehingga menciptakan lingkungan kerja kondusif. Dengan pemahaman tepat tentang kontrak kerja, perusahaan dapat membangun loyalitas karyawan, sehingga berdampak pada peningkatan kinerja.
Apakah Anda kesulitan dalam pengelolaan surat perjanjian kerja karyawan secara manual? Dengan software HRIS ScaleOcean, proses pembuatan, penyimpanan, dan pembaruan kontrak kerja menjadi jauh lebih mudah dengan beberapa klik saja. Coba konsultasi dan demo gratis sekarang untuk merasakan secara langsung dampaknya.
FAQ:
1. Kontrak kerja itu seperti apa?
Kontrak kerja adalah sebuah perjanjian tertulis antara seorang pekerja dan pengusaha yang berisi segala persyaratan kerja seperti hak dan kewajiban kedua pihak dan durasi waktu bila ada. Hal ini bertindak sebagai sebuah dasar hukum yang menjamin terpenuhinya persetujuan, serta disusun berdasarkan undang-undang yang berlaku.
2. Apa bedanya PKWT dan PKWTT?
PKWT adalah perjanjian kerja waktu tertentu yang diberlakukan untuk karyawan musiman, sedangkan PKWTT adalah perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang diberlakukan untuk karyawan permanen. Meski cenderung tidak berbeda dari segi upah, PKWT dapat dinyatakan lebih unggul dikarenakan adanya jaminan uang pesangon.
3. Berapa lama kontrak kerja karyawan?
Untuk karyawan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), batas maksimal lama kontrak yang diperbolehkan adalah 5 tahun, termasuk juga perpanjangan.











