Contoh Dokumen Bill of Lading untuk Ekspor Impor
3 Min Read Posted on 22 May 2024
Daftar Isi
Dalam bisnis logistik terutama saat melakukan ekspor impor, ada beberapa dokumen yang tidak bisa diabaikan untuk memastikan pengiriman barang berjalan lancar. Salah satunya adalah bill of lading (B/L). Dokumen ini memuat informasi detail termasuk deskripsi barang, jumlah, nama pengirim (shipper), dan penerima (consignee). Fungsinya untuk menjadi bukti sah bahwa barang telah diterima dalam kondisi baik oleh perusahaan pelayaran, serta sebagai bukti kontrak pengangkutan barang.
Nah, dokumen ini punya beberapa jenis, tergantung dari kebutuhan dan ketentuan pengiriman. Berikut akan dibahas secara spesifik contoh bill of lading Indonesia yang sering digunakan. Diuraikan juga perbedaan dokumen ini dengan beberapa dokumen ekspor impor lainnya yang terkadang dianggap mirip oleh pihak bisnis logistik.
1. Apa Pentingnya Bill of Lading di Ekspor Impor?
Misalkan Anda melakukan ekspor produk dari Indonesia ke Amerika Serikat. Setelah barang-barang tersebut dimuat ke dalam kapal, Anda akan menerima bill of lading (B/L) dari perusahaan pelayaran. Dokumen ini memuat informasi detail termasuk deskripsi barang, jumlah, nama pengirim (shipper), dan penerima (consignee). Dokumen ini juga menjadi bukti sah bahwa barang telah diterima dalam kondisi baik oleh perusahaan pelayaran, serta sebagai bukti kontrak pengangkutan barang.
Nah, dari sini dapat dilihat bahwa B/L punya peran penting dalam ekspor impor. Pertama, sebagai dokumen hukum yang mengatur hak dan tanggung jawab semua pihak yang terlibat dalam pengiriman barang. Dengan adanya dokumen ini, pengirim punya jaminan bahwa barang dikirim sesuai dengan kesepakatan, serta memberikan bukti kepemilikan barang selama pengangkutan bagi carrier. Kedua, diperlukan untuk proses bea cukai. Petugas terkait bisa menggunakan dokumen ini selama proses custom clearance barang. Tanpa B/L, barang tidak bisa diproses atau diambil oleh penerima.
2. Contoh Dokumen Bill of Lading
Di Indonesia, ada berbagai jenis B/L yang digunakan. Masing-masing memiliki fungsi spesifik. Memahami perbedaan antara jenis-jenis bill of lading ini sangat penting bagi pihak yang terlibat di bisnis logistik. Berikut ini contoh dan penjelasan dari tiga jenis B/L yang umum digunakan.
a. Master Bill of Lading
Master bill of lading (MBL) adalah dokumen yang diterbitkan oleh carrier seperti perusahaan pelayaran atau maskapai penerbangan, yang mengangkut barang dari pengirim asli ke penerima asli. Dokumen ini mencakup informasi detail seperti deskripsi barang, jumlah, dan rute pengiriman. MBL berfungsi sebagai kontrak pengangkutan antara shipper dan carrier, dan juga sebagai bukti bahwa barang telah diterima oleh carrier dalam kondisi baik. Selain itu, MBL dapat dipindahtangankan melalui endorsement, sehingga bisa digunakan dalam transaksi perdagangan internasional. Berikut contoh bill of lading yang termasuk jenis ini.
b. House Bill of Lading
Contoh bill of lading berikutnya adalah HBL. Dokumen ini diterbitkan oleh freight forwarder atau agen pengiriman yang menjadi perantara antara shipper dan carrier. HBL biasanya diberikan kepada pengiriman setelah barang diterima oleh forwarder dan sebelum forwarder mengatur pengiriman dengan carrier. Informasi di dalamnya serupa dengan MBL, namun lebih fokus pada hubungan antara shipper dan forwarder.
HBL memberikan perlindungan hukum kepada pengirim terhadap forwarder dan untuk memastikan bahwa forwarder bertanggung jawab atas barang sampai diterbitkannya MBL. Dokumen ini juga dapat dipindahtangankan melalui endorsement. Berikut contoh dokumen bill of lading tersebut.
c. Straight Bill of Lading
Straight bill of lading (SBL) adalah dokumen pengiriman yang tidak dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan. Dokumen ini diterbitkan untuk pengiriman barang langsung kepada penerima yang tercantum di dokumen. Berbeda dengan MBL dan HBL, straight bill of lading tidak dapat dialihkan ke pihak ketiga, yang berarti hanya penerima yang disebutkan yang berhak mengambil barang tersebut. Berikut contoh bill of lading Indonesia untuk jenis tersebut.
3. Beda Bill of Lading dengan Dokumen Lainnya
Nah, setelah memahami berbagai contoh bill of lading di atas, mungkin Anda kesulitan untuk membandingkannya dengan beberapa dokumen ekspor impor lainnya. Berikut akan dijelaskan lebih lanjut perbedaan BL dengan dokumen tersebut.
a. Air Waybill (AWB)
Airway bill (AWB) adalah dokumen pengiriman yang digunakan untuk pengiriman barang melalui udara. Berbeda dengan B/L, AWB tidak dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan, sehingga tidak bisa digunakan sebagai dokumen kepemilikan barang. AWB berfungsi sebagai kontrak pengangkutan antara pengirim dan maskapai penerbangan, serta sebagai tanda terima barang oleh carrier. Selain itu, AWB juga mencakup detail pengiriman seperti deskripsi barang, jumlah, dan instruksi pengiriman, namun tidak memberikan hak hukum untuk pengalihan kepemilikan seperti bill of lading.
b. Packing List
B/L juga sering disamakan dengan packing list. Padahal keduanya memiliki peran yang berbeda. Packing list tidak memiliki fungsi legal sebagai kontrak pengangkutan atau bukti kepemilikan barang seperti B/L. Dokumen ini lebih fokus untuk memberikan informasi detail tentang isi pengiriman sehingga memudahkan petugas bea cukai, penyedia jasa logistik, dan penerima barang dalam melakukan verifikasi. Bahkan packing list sering digunakan bersama dengan bill of lading untuk memastikan semua barang yang tercantum telah dimuat dan akan diterima sesuai dengan yang dikirim.
c. Delivery Order
Delivery order (DO) adalah dokumen dalam bisnis logistik yang berisi instruksi dari pemilik barang kepada carrier untuk menyerahkan barang kepada pihak yang ditunjuk. Nah, dokumen ini biasanya diterbitkan oleh carrier setelah barang tiba di port of discharge dan sebelum diserahkan ke penerima. Berbeda dengan B/L yang berfungsi sebagai kontrak pengangkutan dan bukti kepemilikan barang, DO lebih fokus pada aspek penyerahan barang dari pengangkut kepada penerima.
d. Invoice Pengiriman Barang
Berikutnya, ada invoice pengiriman barang, yaitu faktur yang mencantumkan nilai barang yang dikirim serta biaya terkait pengiriman. Invoice ini berfungsi sebagai bukti transaksi komersial antara pengirim dan penerima, dan mencakup detail seperti harga barang, biaya pengiriman, dan syarat pembayaran. Invoice ini tidak memiliki nilai hukum sebagai dokumen kepemilikan atau kontrak pengangkutan, namun diperlukan untuk tujuan akuntansi dan pembayaran.
4. Kesimpulan
Setelah mempelajari contoh bill of lading di atas, dapat disimpulkan bahwa dokumen ini punya peran penting dalam proses ekspor dan impor. Tidak hanya sebagai dokumen hukum yang mengatur hak dan tanggung jawab semua pihak yang terlibat dalam pengiriman barang, tapi juga memberikan jaminan kepada pengirim bahwa barang diantar sesuai dengan kesepakatan, serta menjadi bukti kepemilikan barang bagi carrier selama pengangkutan.
Setidaknya di Indonesia digunakan house bill of lading, master bill of lading, dan straight bill of lading. Masing-masing dokumen tersebut punya peran dan spesifikasi informasi yang membedakan satu sama lain. Oleh karena itu, penting untuk mempelajari setiap jenis B/L tersebut agar mampu memilih mana dokumen yang sesuai dengan kebutuhan bisnis logistik.
Dapatkan update konten terbaik kami
secara rutin di Inbox Anda!
REKOMENDASI
Artikel Terkait
Nov 05, 2024 3 Min Read
Mengenal Shipping Mark: Arti, Jenis, dan Contohnya
Nov 01, 2024 3 Min Read
Tutup Buku: Proses dan Contohnya di Akhir Periode Perusahaan
Nov 04, 2024 3 Min Read
7 Aplikasi Sales Order Terbaik di Indonesia Tahun 2024
Nov 01, 2024 3 Min Read
Panduan Job Costing: Arti, Tujuan, Rumus, dan Contoh Hitung
REKOMENDASI