Nikmati Penghitungan Pajak yang Lebih Simpel dan Akurat

Nikmati penghitungan pajak yang cepat dan akurat tanpa repot. Gunakan kalkulator kami, gratis!

Kalkulator PPh 21

Masukkan periode perhitungan yang Anda inginkan.

Pilih jangka waktu perhitungan pajak sesuai dengan yang anda inginkan.

Hitung PPh 21 Bulanan Anda

Masukkan informasi yang sesuai untuk menghitung dengan cepat dan akurat.

Pilih Kode Identifikasi Pembayar pajak sesuai dengan Anda.
Status PTKP
Status penghasilan tidak kena pajak.

Golongan TK/K
Golongan Tidak Kawin/Kawin.

Angka (0-3)
Jumlah tanggungan.
Rp
Masukkan Jumlah Gaji Bulan Lalu Setelah Kena Pajak.
Rp
Masukkan Total Penghasilan Bulanan Sebelum Terkena Potongan Lain-Lain.

Artikel Terkait

Peraturan PPh 21
Lihat Selengkapnya →
17 Aplikasi Rekrutmen
Lihat Selengkapnya →
Rekomendasi 20 Software
Lihat Selengkapnya →
HRIS Indonesia
Lihat Selengkapnya →
HRIS Indonesia
Lihat Selengkapnya →
HRIS Indonesia
Lihat Selengkapnya →
HRIS Indonesia
Lihat Selengkapnya →
HRIS Indonesia
Lihat Selengkapnya →
Tampilkan Artikel Lainnya

Kalkulator PPh 21 Otomatis & Solusi HRIS Terpadu ScaleOcean

Hitung pajak PPh 21 dengan mudah dan terintegrasi dengan sistem pengelolaan karyawan, dari penggajian hingga tugas administrasi lain!

HR Management Image

Kalkulator Pajak PPh 21 TER adalah sebuah alat (tool) bantu secara online yang dirancang khusus untuk menghitung estimasi kewajiban pajak penghasilan karyawan (PPh Pasal 21) dengan mempertimbangkan Tarif Efektif Rendah (TER) dan ketentuan tarif PPh 21 terbaru tahun 2024. Kalkulator Pajak PPh 21 TER bertujuan memberikan kemudahan, keakuratan, serta membantu wajib pajak memahami potensi kewajiban pajaknya sesuai peraturan terbaru.

PPh 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, serta pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh individu atau Wajib Pajak orang pribadi. Secara sederhana, PPh 21 merupakan pajak penghasilan yang setiap bulan dipotong dari gaji karyawan oleh perusahaan (pemberi kerja), kemudian disetorkan ke kas negara. Dasar hukumnya tertuang dalam:
- Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), terutama Pasal 21
- Peraturan pelaksana lainnya, seperti Peraturan Direktur Jenderal Pajak, Keputusan Menteri Keuangan, dan UU HPP yang mengatur tarif & perhitungan terbaru

1. Tarif PPh 21 Biasa
Umumnya mengacu pada tarif pajak progresif sesuai dengan rentang Penghasilan Kena Pajak (PKP), yaitu:
- 5% untuk PKP sampai dengan Rp60 juta per tahun
- 15% untuk PKP di atas Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta per tahun
- 25% untuk PKP di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta per tahun
- 30% untuk PKP di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar per tahun
- 35% untuk PKP di atas Rp5 miliar per tahun

2. TER (Tarif Efektif Rendah)
Merupakan pendekatan penghitungan pajak di mana tarif pajak efektif diperoleh dari penyesuaian tarif progresif dengan berbagai komponen pengurang atau tunjangan khusus yang disediakan perusahaan. Sehingga, Tarif Efektif yang diperoleh biasanya bisa lebih rendah dari tarif progresif murni, tergantung struktur penghasilan dan manfaat tambahan yang diberikan perusahaan.

Penggunaan “TER” bukanlah tarif pajak resmi yang terpisah di undang-undang, melainkan istilah dalam praktik manajemen remunerasi karyawan di mana pemberi kerja menggunakan tunjangan atau skema benefit tertentu untuk meringankan potongan pajak karyawan secara legal (sepanjang tidak melanggar ketentuan perpajakan).

Tahapan perhitungan PPh 21:
1. Hitung Penghasilan Bruto:
Jumlahkan seluruh komponen penghasilan (gaji pokok, tunjangan, bonus, lembur, honorarium, dsb.) dalam satu tahun.

2. Kurangi Biaya-Biaya yang Diizinkan:
- Biaya Jabatan (5% dari penghasilan bruto setahun, maksimal Rp6 juta setahun)
- Iuran Pensiun/Jaminan Hari Tua (JHT) karyawan yang disetorkan ke lembaga resmi
- Komponen lain yang diakui menurut ketentuan perpajakan

3. Rumus Perolehan Penghasilan Neto:
Neto = Penghasilan Bruto - (Biaya Jabatan + Iuran Pensiun/JHT + Pengurang lain yang diperbolehkan).

4. Kurangi dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak):
PTKP terbaru (sesuai per 2024) mengacu pada:
Rp54.000.000,00 untuk Wajib Pajak orang pribadi tidak kawin
Tambahan Rp4.500.000,00 untuk WP kawin
Tambahan Rp4.500.000,00 per tanggungan (maksimal 3 tanggungan)
5. Dapatkan Penghasilan Kena Pajak (PKP):
Penghasilan Neto – PTKP.

6. Hitung PPh 21 Terutang:
Terapkan tarif progresif PPh 21 atau tarif efektif (sesuai kebijakan remunerasi) pada PKP.

7. Hitung PPh 21 Bulanan (jika perlu):
Hasil PPh 21 Terutang (tahunan) dibagi 12 bulan (jika penghasilan diterima bulanan).

Secara praktis, perhitungan terkini juga mempertimbangkan perubahan dari UU HPP, antara lain penambahan lapisan tarif 35% di atas Rp5 miliar.

Peraturan terbaru seputar PPh 21 banyak berlandaskan pada:
- Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021, yang mulai diterapkan bertahap sejak 2022–2024.
- Aturan turunan dari UU HPP, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER).
- Ketentuan mengenai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) masih mengacu pada PMK terdahulu, namun pemerintah sedang melakukan pembahasan lebih lanjut untuk penyesuaian pada tahun pajak mendatang (jika disahkan, akan diumumkan lewat PMK atau Peraturan Dirjen Pajak terbaru).

Poin penting dari perubahan terbaru adalah:
- Penambahan lapisan tarif 35% untuk PKP di atas Rp5 miliar/tahun.
- Pengaturan kembali sanksi denda dan administrasi perpajakan.
- Optimalisasi sistem e-Bupot (bukti potong elektronik)

Manfaat menggunakan Kalkulator Pajak PPh 21 TER:
- Mengurangi risiko keliru atau human error dalam perhitungan manual.
- Estimasi Potongan Pajak yang Lebih Akurat, cukup dengan masukkan data penghasilan, tunjangan, status perpajakan, serta unsur TER.
- Transparansi bagi Karyawan untuk melihat berapa besaran pajak yang dipotong setiap bulan dan bagaimana struktur gaji/komponen pendapatan memengaruhi pajak terutang.
- Alat Simulasi berbagai skema gaji, tunjangan, dan fasilitas untuk meminimalkan beban pajak karyawan secara legal (selama tetap sesuai dengan ketentuan pajak).

Frequently Asked Questions

Hubungi tim customer support kami, jika ada pertanyaan Anda yang belum terjawab. Kami selalu siap membantu!

Tanyakan Langsung

Call Us: +62 877 8892 0001
For any question

WhatsApp
Audrey
Audrey Balasan dalam 1 menit

Hallo!👋🏻

Tertarik untuk melihat bagaimana solusi kami dapat membantu bisnis Anda?