Peraturan bea cukai di Indonesia menjadi aspek penting yang perlu dipahami oleh eksportir, importir, ataupun pihak bisnis logistik seperti freight forwarder. Melalui peraturan ini, pemerintah berusaha untuk melindungi kepentingan nasional, menjaga kelestarian sumber daya alam, dan memastikan produk yang sampai ke konsumen aman. Dengan memahami dan mematuhi peraturan ini, proses perdagangan internasional Anda bisa berjalan lebih cepat karena terhindar dari penahanan atau penundaan.
Demikian, artikel ini akan membahas lebih lanjut berbagai komponen tersebut dan memberikan contoh perhitungan serta tips untuk mengelolanya. Untuk memahami secara mendalam setiap tahap proses bea cukai, pelajari lebih lanjut tentang layanan custom clearance yang kami tawarkan untuk mempermudah pengurusan dokumen dan kepatuhan regulasi.

- Bea cukai adalah sistem pemungutan pajak oleh pemerintah terhadap barang yang masuk (impor) maupun keluar (ekspor) dari suatu wilayah.
- Komponen utama bea cukai mencakup bea masuk, bea keluar, dan cukai.
- Tugas dan Fungsi bea cukai meliputi: pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, optimalisasi penerimaan negara, dan penarikan pajak dan tarif.
- Aplikasi logistik ScaleOcean dengan fitur custom clearence dan integrasi Ceisa 4.0 dapat membantu Anda mengelola proses bea cukai untuk ekspor impor secara menyeluruh dan teintegrasi.
Apa itu Bea Cukai?
Bea cukai adalah sistem pemungutan pajak oleh pemerintah terhadap barang yang masuk (impor) maupun keluar (ekspor) dari suatu wilayah, termasuk barang dengan karakteristik khusus. Pengelolaan bea cukai dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang berada di bawah Kementerian Keuangan.
Lembaga pemerintah melalui DJBC ini, bertanggung jawab atas pengawasan dan pengelolaan barang masuk dan keluar, khususnya barang yang dikenakan pajak atau tafir impor-ekspor. Contoh barang yang dikenakan bea cukai meliputi alat elektronik khusus, minuman beralkohol, rokok, serta barang lainnya yang diatur oleh UU Cukai.
Bea cukai berfungsi untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi perdagangan internasional, mencegah penyelundupan barang ilegal, serta mengumpulkan pajak dan bea yang diperlukan oleh negara.
Bea Cukai juga berperan dalam meningkatkan pendapatan negara melalui pengumpulan bea masuk dan pajak yang diterapkan pada barang-barang impor. Selain itu, mereka juga berfungsi untuk memfasilitasi proses perdagangan internasional agar berjalan lancar dengan memantau setiap kegiatan impor dan ekspor barang.
Komponen Utama Bea Cukai
Bea cukai adalah komponen penting dalam sistem perpajakan yang mengatur pergerakan barang lintas batas suatu negara. Terdapat beberapa komponen utama bea cukai yang masing-masingnya memiliki peran dan mekanisme pemungutan yang berbeda sesuai dengan karakteristik barang dan kebijakan pemerintah, diantaranya:
1. Bea Masuk
Bea masuk adalah pajak yang dikenakan untuk barang yang diimpor ke dalam suatu negara. Tujuannya untuk melindungi produk dalam negeri dari persaingan asing dan mengatur arus barang masuk.
Besaran bea masuk biasanya ditentukan berdasarkan jenis barang, nilai barang, serta kebijakan perdagangan yang berlaku. Proses custom clearence terkait bea masuk menjadi syarat barang dapat diterima secara legal di pasar domestik.
2. Bea Keluar
Bea keluar adalah pajak yang dikenakan pada barang yang diekspor dari suatu negara. Meskipun tidak semua negara menerapkan bea cukai, pajak ini digunakan untuk mengontrol dan mengatur ekspor komoditas tertentu untuk menjaga ketersediaan barang dalam negeri atau mengatur kebijakan perdagangan.
3. Cukai
Cukai adalah pajak yang dikenakan pada barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus, seperti minuman beralkohol, produk tembakau, dan barang-barang lain yang diatur dalam undang-undang cukai.
Tujuan adanya cukai untuk mengendalikan konsumsi barang yang berdampak sosial dan kesehatan, serta untuk menambah pendapatan negara. Cukai juga digunakan sebagai instrumen kebijakan untuk mengurangi konsumsi barang berisiko tinggi.
Tugas dan Fungsi Bea Cukai di Ekspor Impor
Bea cukai memiliki berbagai fungsi penting dalam mengatur dan mengelola proses ekspor maupun impor barang. Fungsi-fungsi tersebut juga meliputi berbagai aspek seperti pengawasan pada kepatuhan peraturan, perlindungan ekonomi dan keamanan nasional, serta memfasilitasi perdagangan internasional yang efektif.
Berikut dijelaskan lebih lanjut tugas dan fungsi bea cukai tersebut.
1. Pengawasan
Bea cukai berfungsi untuk mengawasi pergerakan barang ekspor dan impor, serta barang khusus lainnya yang memiliki regulasi ketat. Proses ini meliputi pemeriksaan dokumen ekspor impor, fisik barang, dan proses pengangkutan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan, mencegah penyelundupan, serta melindungi keamanan dan kepentingan ekonomi nasional.
2. Penegakan Hukum
Tugas lainnya bea cukai juga penting dalam proses kepabeanan dan cukai, sehingga aspek ini memiliki wewenang untuk menegakkan hukum terhadap pelanggan yang terjadi. Mulai dari penyelundupan atau pemalsuan dokumen.
Tindakan penegakan hukum ini meliputi penyelidikan, penindakan, dan kerja sama dengan aparat penegak hukum lain untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum.
3. Pelayanan
Fungsi bea cukai dapat menyediakan layanan kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait proses impor, ekspor, dan cukai. Layanan ini melibatkan pemberian informasi, fasilitasi proses pengurusan dokumen, serta penerapan teknologi untuk mempercepat dan mempermudah transaksi kepabeanan agar mendukung kelancaran perdagangan.
4. Optimalisasi Penerimaan Negara
Bea cukai juga berperan penting dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui pengumpulan bea masuk, keluar, dan cukai secara tepat waktu dan akurat. Adanya optimalisasi ini dilakukan dengan meningkatkan efisiensi administrasi, pengawasan, dan pengelolaan data, sehingga pendapatan negara dapat digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
5. Penarik Pajak dan Tarif Bea Cukai
Bea cukai juga berfungsi sebagai penarik pajak dan tarif bea cukai yang dikenakan pada barang-barang ekspor maupun impor. Pajak dan tarif ini menjadi sumber pendapatan bagi negara dan digunakan untuk membiayai berbagai program dan proyek yang diselenggarakan pemerintah.
Bea cukai menghitung dan mengumpulkan berbagai jenis pajak, termasuk bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan cukai barang tertentu. Penetapan tarif pajak ini juga mempertimbangkan berbagai faktor, seperti nilai barang yang diimpor atau diekspor, jenis dan kategorinya, serta asal dan tujuan pengiriman.
Elemen yang mempengaruhi adalah incoterms yang berlaku, seperti CIF (Cost, Insurance, and Freight), dan proses custom clearance melibatkan serangkaian langkah administratif dan pemeriksaan fisik terhadap ketentuan bea cukai sebelum barang dapat dilepaskan ke penerima.
6. Pengendalian Barang Berbahaya dan Terlarang
Fungsi bea cukai berikutnya adalah memastikan tidak ada barang berbahaya dan terlarang yang dikirimkan atau diterima oleh bisnis logistik. Barang-barang ini harus dipastikan tidak membahayakan keselamatan publik, lingkungan, dan keamanan nasional.
Contoh barang yang dilarang seperti senjata, narkotika, bahan kimia berbahaya, dan barang lainnya yang dilarang oleh hukum internasional.
Peran Penting Bea Cukai
Bea cukai menjadi peran penting yang akan memastikan kelancaran arus barang lintas barang dan perdagangan internasional, serta berkontribusi dalam perlindungan kepentingan nasional. Terdapat beberapa peran utama bea cukai sebagai pilar penting dalam menjaga pertumbuhan ekonomi dan stabilitas negara, diantaranya:
1. Meningkatkan Pertumbuhan Industri Dalam Negeri
Peran bea cukai adalah untuk melindungi produk dalam negeri dan mengatur masuknya barang impor melalui penerapan tarif impor dan kebijakan pengawasan. Hal ini akan membantu menjaga daya saing industri lokal agar dapat tumbuh dan berkembang tanpa terganggu oleh persaingan tidak sehat dari barang luar negeri yang masuk secara ilegal atau tanpa kontrol.
2. Mewujudkan Iklim Usaha dan Investasi yang Kondusif
Peran selanjutnya juga penting dalam memberikan pelayanan transparan dan efisien dalam perdagangan internasional, sehingga akan menciptakan lingkungan bisnis yang stabil dan dapat diprediksi.
Proses kepabeanan yang cepat dan akurat mendukung kelancaran perdagangan dan investasi, sehingga para pelaku usaha merasa nyaman menjalankan operasionalnya serta menarik investor untuk menanamkan modal.
3. Melindungi Masyarakat dan Kepentingan Nasional
Peran lainnya juga untuk mengawasi dan mencegah masuknya barang berbahaya, seperti narkotika, senjata ilegal, dan bahan kimia beracun. Perlindungan ini penting untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat serta menjaga kedaulatan negara dari ancaman yang dapat merugikan keselamatan publik.
4. Mengendalikan Peredaran dan Konsumsi Barang Berbahaya
Dengan adanya peraturan dan pengenaan cukai pada barang tertentu seperti minuman beralkohol dan produk tembakau, clearance berperan mengendalikan konsumsi barang berisiko. Kebijakan ini bertujuan mengurangi dampak negatif kesehatan dan sosial sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor tersebut.
Peraturan Bea Cukai untuk Ekspor
Indonesia memiliki peraturan bea cukai yang khusus mengatur proses ekspor. Peraturan ini dibuat untuk melindungi kepentingan nasional, meningkatkan kinerja logistik, dan mendukung tujuan ekonomi. Di sini akan dibahas beberapa peraturan yang penting seperti penetapan daftar barang yang dilarang untuk ekspor, penetapan harga ekspor, jenis satuan barang, hingga tata laksana kepabeanan.
1. Penetapan Daftar Barang Dilarang untuk Ekspor
Peraturan ini menjelaskan daftar barang yang dilarang untuk ekspor barang berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional, termasuk pelestarian sumber daya alam dan pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Barang-barang yang termasuk dalam daftar tersebut umumnya merupakan barang-barang yang memiliki nilai strategis atau mulai langka dan perlu perlindungan khusus. Dengan peraturan ini, diharapkan kebutuhan ekspor dan pelestarian sumber daya alam berlangsung seimbang.
2. Penetapan Harga Ekspor untuk Bea Keluar
Berdasarkan peraturan bea cukai terbaru yaitu Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/KM.4/2024 terkait penetapan harga ekspor untuk perhitungan bea keluar, terdapat beberapa aturan yang perlu diketahui eksportir atau freight forwarder sebagai bisnis logistik yang membantu kelancaran ekspor.
Termasuk aturan mengenai penetapan HAP (Harga Patokan Ekspor) untuk berbagai jenis ekspor dikenakan bea keluar, dan menjadi dasar perhitungan bea keluar. Kemudian aturan mengenai jenis barang yang dikenakan bea keluar, seperti produk kayu (venner kayu olahan), produk mineral hasil pengolahan, produk kulit, dan biji kakao.
Dalam hal ini, pemilihan kondisi pengiriman yang tepat seperti DAP term sangat penting, karena dapat mempengaruhi seluruh proses pengiriman barang hingga kepabeanan. Hal ini penting karena DAP term mempengaruhi siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran dan prosedur bea cukai, hal ini harus dipahami dengan baik oleh kedua belah pihak agar tidak terjadi kesalahan atau penundaan dalam pengiriman barang.
3. Penetapan Jenis Satuan Barang
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 13/KM.4/2023, jenis satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean ekspor telah ditetapkan secara spesifik. Peraturan bea cukai tersebut dibuat untuk menyesuaikan dengan jenis satuan barang logistik yang lebih relevan dan sesuai perkembangan komoditas yang diekspor.
Jenis satuan barang yang ditetapkan dalam keputusan ini meliputi berbagai satuan ukuran seperti kilogram (KGM), meter kubik (CMQ), liter (LTR), dan lainnya yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing komoditas. Misalnya, primata dan binatang melata menggunakan satuan heads (HDS).
Ada juga ikan hias dengan satuan piece (PCE). Untuk produk minyak atsiri dan minyak lainnya diukur dalam satuan liter, dan produk seperti bijih timah diukur dalam metrik ton atau kilogram.
4. Tata Laksana Kapabeanan di Bidang Ekspor
Peraturan bea cukai nomor PER-9/BC/2023 mengatur berbagai aspek yang penting mulai dari pemberitahuan pabean hingga pemeriksaan fisik barang ekspor, diantaranya:
- Pemberitahuan pabean dan dokumen pendukung, seperti packing list, bill of lading, dan invoice kemudian menyiapkan PEB ke kantor Pabean pemuatan.
- PEB harus disampaikan secepatnya, batas waktu penyampaian PEB paling cepat 7 hari dan paling lambat sebelum barang masuk ke ke kawasan pabean di tempat pemuatan
- Penerbitan nomor pendaftaran dan NPE, jika semua ketentuan dan persyaratan terpenuhi, PEB akan diberikan nomor dan tanggal pendaftaran, kemudian NPE akan diterbitkan.
- Pemeriksaan barang ekspor, yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko dan hasil analisis informasi bea cukai. Hasil pemeriksaan fisik akan tercatat dalam lembar hasil pemeriksaan fisik barang pada PEB atau dalam SKP.
Baca juga: Impor dan Ekspor: Pengertian, Tujuan, serta Perbedaannya
Peraturan Bea Cukai untuk Impor
Tidak hanya impor, peraturan bea cukai juga mengatur aspek-aspek yang berkaitan dengan impor. Dengan adanya peraturan-peraturan berikut, maka diharapkan proses impor patuh terhadap peraturan dan perlindungan terhadap konsumen serta lingkungan. Berikut akan dibahas lebih lanjut apa saja peraturan terbaru yang mengatur impor di Indonesia.
1. Barang yang Dibatasi Impor
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/KM.4/2024 menjelaskan jenis barang yang dibatasi untuk diimpor, termasuk kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh importir agar barang tersebut dapat masuk ke Indonesia.
Beberapa di antaranya adalah kosmetik, produk farmasi, alat kesehatan, dan produk tertentu yang memerlukan pengawasan ketat karena berpotensi mempengaruhi kesehatan dan keselamatan konsumen. Lebih lanjut, diperlukan beberapa dokumen untuk mengimpor barang-barang yang dibatasi tersebut.
Laporan Surveyor (LS) atau Surat Keterangan (SK) diperlukan untuk memastikan barang telah diperiksa dan memenuhi standar pemerintah. Selanjutnya, terdapat dokumen Persetujuan Impor (PI) yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan setelah importir mengajukan permohonan dan memenuhi semua persyaratan.
Dalam hal ini, PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan) berperan penting dalam membantu importir memperoleh dokumen PI tersebut dan memastikan barang yang masuk sesuai dengan regulasi.
Selain itu, importir juga harus memastikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi persyaratan ekspor dari negara asal, termasuk sertifikasi dan standar tertentu, agar tidak mengalami kendala dalam proses kepabeanan di Indonesia.
2. Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang Impor
Peraturan bea cukai terbaru juga mengatur pelaksanaan pemeriksaan fisik barang impor. Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2023. Pemeriksaan fisik ini dilakukan untuk memastikan jumlah, jenis, dan spesifikasi barang yang diimpor telah sesuai dengan informasi yang tercantum dalam dokumen pabean, serta untuk mendeteksi jika ada barang yang belum dimasukkan dalam dokumen PIB.
Proses pemeriksaan fisik barang impor dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu pemeriksaan langsung oleh petugas atau menggunakan alat pemindai. Pemeriksaan langsung melibatkan pembukaan kemasan barang dan dilakukan oleh pejabat pemeriksa fisik yang ditunjuk.
Mereka mencocokkan nomor, ukuran, jumlah, dan jenis kemasan dengan dokumen pabean, memeriksa segel peti kemas, dan mengawasi pengeluaran barang dari peti kemas. Jika diperlukan, petugas juga mengambil sampel barang untuk diuji lebih lanjut. Sedangkan, pemeriksaan menggunakan alat pemindai dapat melalui sinar X atau gamma.
Pemeriksaan ini dilakukan di kawasan pabean atau tempat penimbunan sementara dengan pengawasan ketat dari pejabat bea dan cukai. Hasil pemeriksaan kemudian perlu dituliskan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau Rekomendasi Hasil Analisis Tampilan (RHAT). LHP mencakup uraian lengkap mengenai jumlah, jenis, merek, tipe, dan kondisi barang. Nah, dokumen ini diperlukan untuk memastikan bahwa peraturan impor telah dipenuhi.
3. Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor
Peraturan bea cukai juga mengatur tentang pembongkaran dan penimbunan barang impor. Bongkar barang impor dari sarana pengangkut wajib dilakukan di kawasan pabean atau diperbolehkan di tempat lain yang telah mendapat izin dari kepala kantor pabean.
Prosesnya dimulai dengan penyerahan inward manifest oleh pengangkut yang kemudian mendapatkan nomor serta tanggal pendaftaran sebelum pembongkaran. Sedangkan bongkar barang di tempat lain akan diizinkan dengan ketentuan barang impor bersifat khusus, ada kendala teknis, atau alat pendukung tidak tersedia di kawasan pabean.
Jika demikian, maka freight forwarder harus mengajukan permohonan yang disertai dokumen pendukung seperti dokumen pengangkutan dan denah lokasi pembongkaran. Permohonan ini dievaluasi oleh kepala kantor pabean dan diputuskan paling lama satu hari kerja setelah permohonan diterima atau setelah dilakukan penelitian lapangan jika diperlukan. Ada juga proses penimbunan barang yang dapat dilakukan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS).
Penimbunan ini diawasi secara selektif berdasarkan manajemen risiko oleh pejabat bea dan cukai. Namun, jika barang impor yang ditimbun melebihi jangka waktu yang ditetapkan maka akan dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai dan disimpan di tempat penimbunan pabean. Biaya penimbunan barang impor di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS menjadi tanggung jawab importir.
Baca juga: 5 Aplikasi Ekspor Impor untuk Proses Logistik
Upaya Bea Cukai Maksimalkan Ekspor Impor
Tidak hanya menjalankan fungsi bea cukai dengan baik, mereka juga melakukan sejumlah upaya untuk dapat memaksimalkan keberlangsungan proses ekspor impor barang. Upaya ini dilakukan melalui berbagai fasilitas dan program yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi, mengurangi biaya, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Berikut beberapa upaya tersebut.
1. Fasilitas Kawasan Berikat
Fasilitas kawasan berikat adalah wilayah khusus yang digunakan untuk menyimpan, memproses, atau merakit barang-barang impor tanpa dikenakan bea masuk atau pajak lainnya hingga barang tersebut dikeluarkan untuk konsumsi domestik atau diekspor kembali.
Wilayah ini didapat jika memenuhi beberapa kriteria: Pertama: lokasi harus berada di daerah yang strategis untuk kegiatan ekspor impor dan memiliki akses memadai ke port of loading atau bandara.
Kedua: perusahaan harus memiliki izin usaha yang sesuai dan mampu menunjukkan bahwa kegiatan produksinya dapat mendukung ekspor. Ketiga: perusahaan juga harus mampu menyediakan fasilitas yang sesuai standar keamanan dan pengawasan bea cukai, serta mampu mematuhi semua regulasi.
Manfaatnya dari fasilitas ini akan mendapatkan pengangguhan dan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN dan PPnBM, serta pembebasan cukai atas impor. Selain itu, prosedur yang ditetapkan bersifat lebih efisien seperti pengajuan dokumen sebelum kapal tiba dan tidak adanya pemeriksaan fisik di pelabuhan, yang membantu mempercepat proses logistik.
Dalam mendukung pengelolaan barang dan dokumen kepabeanan, software IT inventory kawasan berikat sangat penting. Sistem ini memungkinkan pengelolaan stok yang efisien, pengawasan yang ketat, dan pelaporan yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang membantu memastikan bahwa semua prosedur logistik di kawasan berikat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)
Fasilitas berikutnya yang diupayakan oleh clearance adalah Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). KITE memungkinkan perusahaan untuk mengimpor bahan baku dan komponen yang diperlukan untuk produksi barang ekspor tanpa dikenakan bea masuk dan pajak impor.
Nah, setelah barang jadi diproduksi dan diekspor, perusahaan pun juga tidak perlu membayar bea masuk untuk bahan baku yang telah digunakan. Dengan memanfaatkan ini, perusahaan bisa menekan biaya produksi dan meningkatkan daya saing produk di pasar internasional.
Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, suatu perusahaan harus memenuhi beberapa syarat utama. Pertama, bergerak di bidang manufaktur serta memiliki izin usaha industri yang dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Perusahaan (NIPER).
Kedua, memiliki bukti kepemilikan lokasi produksi yang berlaku paling singkat tiga tahun. Selain itu, juga memiliki hasil produksi dan tempat penimbunan barang. Tidak kalah pentingnya, menggunakan sistem informasi pergudangan berbasis IT Inventory yang terhubung dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk pengelolaan barang dan dokumen kepabeanan.
3. Fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) juga menjadi salah satu upaya bea cukai dalam memaksimalkan proses ekspor dan impor. Program ini memberikan insentif khusus kepada perusahaan yang beroperasi di dalam kawasan tersebut.
KEK dirancang dengan tujuan menarik investasi asing dan domestik dengan menawarkan berbagai keuntungan seperti pembebasan pajak, kemudahan perizinan, dan infrastruktur yang mendukung.
Perusahaan yang beroperasi di KEK dapat menikmati berbagai fasilitas yang mempermudah kegiatan ekspor impor, termasuk akses ke pelabuhan, bandara, dan jaringan transportasi logistik lainnya. Dengan demikian, KEK membantu meningkatkan daya saing ekonomi nasional dan mendorong pertumbuhan industri di kawasan tersebut.
4. Program Klinik Ekspor untuk UMKM
Program Klinik Ekspor untuk UMKM adalah inisiatif yang dibuat bea cukai dengan tujuan membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam memaksimalkan potensi ekspor mereka. Program ini menyediakan bimbingan dan pelatihan kepada UMKM mengenai prosedur ekspor, regulasi internasional, dan strategi pemasaran global.
Selain itu, Klinik Ekspor juga membantu UMKM dalam mengakses informasi pasar, jaringan distribusi, dan peluang bisnis internasional. Dengan adanya program tersebut, bea cukai ingin meningkatkan jumlah partisipasi UMKM dalam perdagangan internasional, sehingga mereka nantinya mampu memperluas pasar, meningkatkan pendapatan, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Untuk mengelola proses ini, Anda bisa menggunakan software logistik ScelOcean yang menyediakan modul custom clearance terintegrasi. Ini membuat Anda dapat membuat dan mengelola seluruh dokumen bea cukai yang diperlukan untuk ekspor impor di satu sistem terpusat.
Selain itu, integrasi dengan Ceisa 4.0—sistem informasi kepabeanan yang dikelola Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia—memungkinkan proses clearance yang lebih cepat, akurat, dan sesuai dengan peraturan terbaru. Lakukan demo gratisnya sekarang untuk dapatkan fitur dan modul terbaik untuk kebutuhan spesifik lainnya.
Kesimpulan
Indonesia memiliki peraturan khusus yang dibuat untuk mengawasi proses ekspor dan impor. Mulai dari barang yang dilarang, jenis satuan dan penetapan harga ekspor, hingga proses pembongkaran dan penimbunan barang impor.
Secara keseluruhan, peraturan bea cukai ini dirancang untuk memastikan kebutuhan ekonomi, perlindungan konsumen, dan pelestarian sumber daya alam berjalan seimbang. Tidak hanya itu, bea cukai juga ingin memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
FAQ:
Biaya Bea Cukai itu apa?
Biaya Bea Cukai adalah pungutan resmi yang dikenakan oleh negara terhadap barang-barang tertentu yang masuk (impor) atau keluar (ekspor) dari wilayah negara. Pungutan ini bertujuan untuk mengendalikan peredaran barang, melindungi industri dalam negeri, serta menjadi salah satu sumber pendapatan negara.
Barang apa saja yang harus dibayar Bea Cukai?
Pada dasarnya, barang yang dikenakan Bea Cukai meliputi barang impor yang nilainya melebihi batas pembebasan yang ditentukan, serta barang-barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus seperti produk tembakau dan minuman mengandung etil alkohol. Selain itu, beberapa komoditas ekspor tertentu juga dapat dikenai bea keluar sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Apa yang harus dilakukan jika barang tertahan di Bea Cukai?
Jika barang Anda tertahan di Bea Cukai, langkah pertama adalah mencari tahu alasan penahanan tersebut dengan menghubungi pihak jasa kiriman atau Bea Cukai secara langsung. Setelah mengetahui penyebabnya, Anda umumnya perlu melengkapi dokumen yang kurang, melakukan pembayaran bea masuk dan pajak yang terutang, atau mengikuti prosedur lain yang diwajibkan.