Bagi bisnis logistik dan perdagangan internasional, pemenuhan dokumen sesuai kebijakan yang berlaku sangat diperlukan agar pengiriman barang berjalan lancar. Salah satu dokumen penting yang harus disiapkan adalah Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Dokumen ini sebagai bentuk pemberitahuan dan permohonan izin eksportir ke otoritas bea cukai, serta diperlukan untuk memastikan setiap pengiriman barang ke luar negeri telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Oleh karena itu, penting bagi pihak yang terlibat di bisnis logistik untuk memahami secara lebih lanjut apa itu PEB, fungsi, dan informasi yang harus dicantumkan dalam dokumen tersebut. Di artikel ini akan membantu Anda untuk memahaminya dengan disertai contoh PEB yang bisa dijadikan rekomendasi.

- PEB ekspor adalah dokumen yang digunakan eksportir untuk melaporkan kepada DJBC mengenai rencana ekspor barang ke luar negeri.
- Dokumen PEB bermanfaat untuk memastikan ekspor tercatat resmi, proses berjalan lancar, dan seluruh kegiatan sesuai hukum kepabeanan yang berlaku.
- Dokumen pendukung PEB meliputi invoice, packing list, SPPB, hingga dokumen perzinan ekspor.
- Software Logistik ScaleOcean mempermudah pengajuan PEB dengan fitur manajemen dokumen ekspor terintegrasi.

Apa itu PEB Ekspor?
Pemberitahuan Ekspor Barang atau PEB ekspor adalah dokumen yang harus diserahkan oleh eksportir kepada Bea Cukai sebelum mengirim barang ke luar negeri, sebagai pemberitahuan tentang rencana ekspor barang tersebut.
Dokumen ini berfungsi sebagai pemberitahuan resmi sekaligus izin dari bea cukai agar barang yang diekspor dapat keluar secara sah dari wilayah pabean Indonesia menuju negara tujuan.
Sebagai pihak yang terlibat dalam pengiriman dokumen ekspor impor, penting bagi pihak 3PL atau freight forwarder untuk memahami kewajiban dan prosedur terkait PEB. Ini diperlukan agar Anda dapat membantu eksportir dalam menyiapkan dokumen yang benar, meminimalisasi risiko ditolak bea cukai, serta menjaga jadwal pengiriman tetap sesuai rencana.
Lalu, kapan dokumen PEB diperlukan? PEB diperlukan ketika melakukan ekspor barang dalam skala besar atau komersial. Sementara itu, untuk pengiriman pribadi dengan berat di bawah 100 kg atau jenis kiriman tertentu, dokumen ini biasanya tidak wajib.
Apa Manfaat Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang?
Dokumen PEB ekspor memiliki manfaat penting dalam kegiatan ekspor. Tidak hanya bagi bea cukai sebagai otoritas pengawas, tetapi juga bagi eksportir dan pihak pendukung seperti 3PL atau freight forwarder. PEB memastikan ekspor tercatat secara resmi dan seluruh kegiatan ekspor tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Berikut dijelaskan lebih lanjut manfaat dokumen PEB dalam proses ekspor:
1. Bukti Legalitas Resmi
PEB berfungsi sebagai bukti resmi yang menyatakan bahwa barang ekspor Anda telah memenuhi seluruh persyaratan kepabeanan yang berlaku, serta mendapatkan pengakuan hukum dari pemerintah. Dokumen ini menjadi dasar penting dalam seluruh proses ekspor, termasuk untuk dokumen logistik.
2. Mempercepat dan Meningkatkan Efisiensi Proses
Dengan pengajuan PEB secara elektronik, proses administrasi dan dokumentasi di Bea Cukai menjadi lebih cepat, sehingga tahapan ekspor dapat selesai lebih cepat, mengurangi kemungkinan keterlambatan pengiriman. Hal ini juga berpengaruh pada efisiensi operasional secara keseluruhan, termasuk dalam keterlibatan pihak PPJK.
3. Fasilitas Pemantauan Barang
Informasi dalam PEB memungkinkan eksportir untuk memantau dan melacak status barang mereka sepanjang proses kepabeanan hingga siap dimuat ke sarana angkut. Hal ini memberikan transparansi yang lebih besar bagi pengelolaan pengiriman.
Eksportir harus menyiapkan dan mengajukan dokumen tersebut kepada otoritas bea cukai dalam custom clearance untuk cek apakah semua barang yang diekspor telah memenuhi standar dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Apa Saja Kewajiban dalam Penggunaan PEB?
PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) adalah kewajiban yang diatur dalam undang-undang, bukan sekadar pilihan. Setelah memahami manfaat besar dari PEB, eksportir perlu menyadari bahwa penggunaannya membawa sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi.
Maka dari itu, penting untuk mematuhi peraturan yang ada agar proses ekspor berjalan lancar, menghindari penolakan barang, dan mengurangi risiko sanksi. Berikut adalah kewajiban penggunaan PEB yang harus dipenuhi:
1. Wajib Dibuat untuk Setiap Ekspor Komersial
Setiap kegiatan ekspor barang dari Daerah Pabean (Indonesia) mewajibkan eksportir untuk membuat PEB. Pengecualian hanya berlaku untuk beberapa jenis barang tertentu, seperti barang pribadi penumpang atau barang kiriman kecil melalui Pos dengan berat di bawah ketentuan tertentu, seperti 100 kg (tergantung regulasi terbaru).
PEB diperlukan untuk memastikan bahwa barang yang diekspor tercatat dengan jelas, memudahkan pengawasan, dan memenuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku.
2. Risiko dan Sanksi Pelanggaran
Eksportir yang tidak menggunakan PEB atau mengisi data dengan tidak benar dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda. Besaran denda ini dapat mencapai 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yang bertujuan untuk menjaga integritas dan ketertiban data ekspor nasional. Oleh karena itu, kewajiban penggunaan PEB sangat penting untuk menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap aturan ekspor yang berlaku.
Apa Dokumen yang Diperlukan dalam Pembuatan PEB?
Dalam proses pembuatan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), eksportir harus menyiapkan sejumlah dokumen penting. Dokumen-dokumen ini mendukung kelancaran pemeriksaan dan kepatuhan terhadap regulasi ekspor oleh otoritas bea cukai. Berikut adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam pembuatan PEB.
- Invoice Komersial: Dokumen yang berisi rincian transaksi jual beli, termasuk harga, jumlah, dan deskripsi barang yang diekspor. Dokumen ini menjadi dasar utama penilaian bea cukai terhadap nilai barang.
- Packing List: Rincian kemasan barang, jumlah unit, dan beratnya. Dokumen ini membantu bea cukai memeriksa kesesuaian antara barang fisik dan dokumen ekspor.
- Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB): Dokumen resmi dari bea cukai yang memberikan izin pengeluaran barang dari kawasan pabean setelah proses verifikasi PEB selesai.
- Dokumen Perizinan Ekspor: Meliputi izin khusus yang mungkin diperlukan untuk barang tertentu, seperti izin karantina, sertifikat asal, atau lisensi ekspor dari instansi terkait.
- Bill of Lading atau Airway Bill: Bill of Lading (untuk pengiriman laut) atau Airway Bill (untuk pengiriman udara) merupakan dokumen pengangkutan yang menunjukkan barang telah diterima oleh perusahaan pengangkut untuk dikirim ke tujuan.
- Surat Kuasa: Diperlukan jika proses pembuatan PEB dilakukan oleh pihak ketiga atau agen yang mewakili eksportir dalam mengurus dokumen kepabeanan.
Bagaimana Prosedur Mengurus Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang?
PEB dapat diajukan sendiri oleh eksportir atau dikuasakan kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) atau forwarder. Dokumen ini disampaikan kepada Kantor Bea Cukai pemuatan paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang ekspor masuk ke Kawasan Pabean tempat pemuatan.
Untuk barang curah, PEB dapat disampaikan sebelum keberangkatan sarana pengangkut. Berikut tata cara mengurus dokumen PEB yang disebutkan dalam official website Bea Cukai:
1. Registrasi Kepabeanan
Pastikan eksportir memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) yang diperlukan untuk akses kepabeanan di Sistem Aplikasi Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Registrasi dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Bea Cukai.
2. Pembuatan PEB
Eksportir atau PPJK menyiapkan data PEB secara lengkap menggunakan sistem aplikasi PEB (Modul PEB atau Portal CEISA 4.0 di portal.beacukai.go.id). Selanjutnya, mengisi informasi terkait barang yang akan diekspor, termasuk deskripsi barang, jumlah, negara tujuan, serta data kantor pabean yang terlibat.
Tidak lupa, melampirkan dokumen pelengkap pabean. Kemudian, PEB disampaikan secara elektronik (melalui sistem PDE Kepabeanan) ke Kantor Bea Cukai pemuatan.
3. Penelitian Dokumen oleh Bea Cukai
Sistem Komputer Pelayanan (SKP) dan/atau peneliti dokumen Bea Cukai akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data PEB serta dokumen pelengkapnya. Jika ada ketidaklengkapan atau ketidaksesuaian, Bea Cukai akan menerbitkan Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP) atau Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD).
4. Penerbitan Nomor Pendaftaran PEB dan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB)
Jika semua dokumen dan data lengkap dan sesuai, serta tidak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya (atau persyaratan telah dipenuhi), PEB akan diberi nomor pendaftaran. Dalam beberapa kasus, Bea Cukai dapat menerbitkan PPB untuk pemeriksaan fisik barang.
5. Pemeriksaan Fisik Barang
Jika Bea Cukai memutuskan untuk melakukan pemeriksaan fisik, eksportir/PPJK harus menyiapkan barang untuk diperiksa. Pejabat Pemeriksa Barang akan melakukan pemeriksaan fisik barang ekspor. Hasil pemeriksaan akan dicatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Jika barang ekspor dikenakan Bea Keluar, eksportir wajib melakukan pelunasan.
6. Penerbitan Nota Pelayanan Ekspor (NPE)
Setelah semua proses penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik selesai, serta persyaratan terpenuhi, Bea Cukai akan menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE). NPE ini merupakan persetujuan bahwa barang telah sah untuk dikirim ke luar negeri.
Setelah NPE terbit, barang dapat dimuat ke sarana pengangkut (kapal, pesawat, dll.) sesuai jalur yang disepakati.
Menggunakan solusi Software Logistik ScaleOcean, perusahaan dapat memantau dan mengelola setiap tahap pengeluaran barang dengan transparansi dan akurasi data real-time. Dengan begitu, administrasi kepabeanan berjalan cepat dan pengiriman dapat dilakukan tepat waktu, mendukung kelancaran bisnis ekspor Anda.

Informasi yang Harus Ada di PEB
Sebelum mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), eksportir perlu memahami informasi apa saja yang harus dicantumkan dalam dokumen ini. Kelengkapan dan ketepatan data sangat penting untuk kelancaran proses ekspor dan kepatuhan terhadap regulasi bea cukai.
1. Detail Eksportir
Informasi eksportir dalam PEB harus lengkap dan akurat untuk memastikan identitas resmi pihak yang melakukan ekspor. Data ini memudahkan otoritas bea cukai dalam memverifikasi keabsahan pengirim serta memproses dokumen secara legal. Kesalahan data bisa menyebabkan penundaan atau masalah hukum dalam proses ekspor.
2. Jenis dan Jumlah Barang
Deskripsi jenis barang yang jelas dan jumlah unit yang tepat sangat penting untuk klasifikasi dan pengawasan oleh bea cukai. Data ini membantu mencegah terjadinya kesalahan pengiriman dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi khusus yang mungkin berlaku untuk barang tertentu, seperti barang berbahaya atau produk dengan pembatasan ekspor.
3. Nilai Pabean
Nilai pabean mencakup harga barang ditambah biaya pengangkutan dan asuransi hingga pelabuhan tujuan. Nilai ini menjadi dasar penghitungan bea keluar dan pajak yang harus dibayar eksportir. Ketepatan nilai pabean penting untuk menghindari masalah audit dan memastikan perhitungan biaya ekspor yang benar.
4. Negara Tujuan
Mencantumkan negara tujuan dalam PEB membantu memastikan bahwa barang diekspor sesuai dengan peraturan impor negara tersebut. Informasi ini juga penting untuk mematuhi perjanjian perdagangan internasional dan mengetahui regulasi tambahan yang mungkin berlaku di negara tujuan, seperti tarif dan pembatasan.
5. Cara Pengangkutan Barang Ekspor
Metode pengangkutan mempengaruhi prosedur kepabeanan dan penanganan barang selama proses ekspor. PEB harus mencantumkan apakah pengiriman menggunakan kapal laut, pesawat udara, atau transportasi darat. Setiap metode memiliki aturan dan waktu proses yang berbeda yang perlu diperhatikan eksportir dan otoritas terkait.
Baca juga: 10 Freight Forwarding Software Terbaik di Indonesia Tahun 2025
Contoh PEB Ekspor
Setelah paham apa itu PEB dan fungsinya, Anda juga perlu tahu contoh dokumen ekspor impor berikut ini. Ilustrasi yang diberikan di bawah ini adalah contoh dokumen PEB bentuk sederhana yang bisa dikembangkan lebih lanjut. Setidaknya ada beberapa elemen atau informasi penting yang harus termuat dalam dokumen tersebut.
Dokumen PEB mencantumkan informasi penting mengenai identitas eksportir, seperti nama, alamat, dan NPWP, yang menjadi bukti legalitas pengiriman logistik. Data ini diperlukan untuk verifikasi oleh bea cukai. Selain itu, tanggal ekspor yang tercatat berguna untuk mengatasi sengketa atau evaluasi pengiriman.
Contoh PEB juga harus mencantumkan deskripsi lengkap barang, termasuk kode HS, merek, model, dan jumlahnya. Deskripsi ini memudahkan bea cukai dalam pemeriksaan. Selanjutnya, nilai barang diekspor yang tercantum dalam mata uang yang relevan dibutuhkan untuk menghitung pajak dan bea keluar.
Selain itu, informasi mengenai cara pengangkutan dan negara tujuan sangat penting untuk memastikan kelancaran proses ekspor. Negara tujuan tidak hanya menunjukkan port of discharge pengiriman barang, tetapi juga penting untuk menganalisis peraturan perdagangan internasional yang mungkin berbeda antar negara.
Untuk mempermudah pengelolaan pengiriman, rekomendasi software logistik terbaik, dapat membantu mengintegrasikan data secara real-time, meningkatkan efisiensi, dan mendukung kepatuhan terhadap regulasi ekspor yang berlaku.
Kesimpulan
PEB ekspor adalah dokumen kepabeanan yang wajib diajukan eksportir kepada bea cukai sebagai syarat agar barang dapat keluar secara sah dari wilayah pabean Indonesia. Bagi freight forwarder, pengelolaan dokumen ini sangat penting karena berhubungan langsung dengan kelancaran pengiriman, kepatuhan hukum, serta kepercayaan klien dalam aktivitas perdagangan internasional.
Namun, mengurus PEB memakan waktu jika dikerjakan manual. Diperlukan software logistik untuk membantu manajemen dokumen ekspor yang lebih terintegrasi, akurat, dan efisien. Dengan dukungan sistem digital, freight forwarder dapat memastikan setiap detail kepabeanan tercatat rapi, mengurangi risiko penolakan, sekaligus menjaga ketepatan jadwal pengiriman.
Untuk itu, ScaleOcean hadir dengan fitur manajemen dokumen ekspor terintegrasi yang mampu menyederhanakan seluruh alur administrasi kepabeanan. Jika Anda ingin tahu lebih lanjut bagaimana sistem ini bisa membantu bisnis ekspor Anda agar lebih lancar, software logistik ScaleOcean juga menawarkan layanan demo gratis yang bisa Anda coba.
FAQ:
1. Dokumen PEB apa saja?
Dokumen-dokumen yang diperlukan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) mencakup:
1. Surat Invoice,
2. Surat Packing List,
3. Surat Izin Ekspor,
4. Dokumen Terkait Cukai dan Pajak
5. Dokumen Tambahan,
6. Nomor Pengajuan,
7. Data Kantor Pabean, serta
8. Informasi mengenai Jenis dan Kategori Barang
2. Siapa yang mengisi PEB?
Eksportir harus mengisi PEB dengan informasi yang akurat dan lengkap serta bertanggung jawab atas kebenaran semua data yang tercantum dalam dokumen tersebut.
3. Pembuatan PEB dimana?
Eksportir perlu mengunjungi kantor Bea Cukai terdekat untuk mengajukan pembuatan PEB dan memberikan penjelasan tentang barang yang akan diekspor. Eksportir juga harus membawa dokumen pendukung pabean, seperti Invoice dan packing list, sebagai bagian dari proses pengajuan.