Apakah perusahaan logsitik Anda sering mengalami keterlambatan dalam proses impor? Dalam prosesnya, masalah administrasi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sering terjadi, sehingga memengaruhi transaksiĀ dan menghambat proses pengiriman barang.
Biasanya, masalah pengurusan PIB disebabkan oleh dokumen yang tidak lengkap, kesalahan data, dan ketidakpahaman tim dalam mengurus dokumen kepabeanan. Masalah yang terus berlanjut ini dapat meningkatkan risiko denda dan biaya penyimpanan.
Maka dari itu, perusahaan harus memastikan bahwa tim mereka memiliki pemahaman yang mendalam tentang PIB dan perusahaan juga dapat memanfaatkan solusi sistem logistik untuk mengotomatisasi prosesnya. Berikutnya, artikel ini akan membahas apa itu PIB, dasar hukum, jenis, fungsi, komponen, prosedur, hingga contoh PIB.
- Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah dokumen resmi yang wajib dibuat dan dimiliki oleh importir terkait pemasukan barang ke wilayah pabean, dokumen ini diserahkan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
- Jenis PIB yang umum digunakan antara lain PIB Biasa, PIB Berkala, dan PIB Penyelesaian yang dapat disesuaikan dengan aktivitas impor yang dilakukan.
- Fungsi PIB (Pemberitahuan Impor Barang)Ā antara lain sebagai bukti penyerahkan BKP/JKP, sarana perolehan Kredit Pajak Masukan, bukti pembayaran PPN, dan bukti pemungutan pajak terhadap BKP.
- Software Logistik ScaleOcean hadir sebagai solusi digital terintegrasi untuk proses pembuatan PIB dengan otomatisasi manajemen dokumen, pengurusan data pabean, pencatatan informasi impor, serta pelacakan status pengajuan.
1. Apa itu Pemberitahuan Impor Barang (PIB)?
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah dokumen resmi dalam proses impor yang mencatat rincian barang impor dan diserahkan importir kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sebagai bagian dari dokumen ekspor impor, PIB berfungsi sebagai data jenis, jumlah, nilai pabean, dan perhitungan biaya seperti Bea Masuk, PPN, PPh, dan PPnBM.
Kini, dikenal juga PIB BC 2.0. PIB BC 2.0 adalah Pemberitahuan Impor Barang versi elektronik yang mempermudah pengisian dan pelaporan secara digital. PIB berfungsi sebagai data jenis, jumlah, nilai pabean, dan perhitungan biaya seperti Bea Masuk, PPN, PPh, dan PPnBM.
PIB disusun oleh importir berdasarkan dokumen pelengkap pabean dan pemesanan pita cukai, di mana importir bertanggung jawab untuk menghitung bea masuk, cukai, dan PDRI yang harus dibayar kepada Bea Cukai. Selain itu, PIB juga menjadi acuan bagi kredit pajak masukan.
Aturan terkait Pemberitahuan Impor Barang diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan Nomor 10 Tahun 1995 serta Peraturan Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Bea Cukai. PIB penting untuk memperlancar prosedur custom clearance karena dokumen ini digunakan dalam pengeluaran barang dari kawasan pabean.
2. Dasar Hukum Pemberlakuan Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
Pembuatan dokumen Pemberitahuan Impor Barang juga berdasarkan hukum yang berlaku. Di Indonesia, PIB didasarkan pada Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006.
Seiring dengan perkembangan perdagangan digital dan sistem single submission, regulasi juga mengalami perubahan. Kini, pengajuan PIB kini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai.
Tak hanya itu, pengisian dan penyerahkan dokumen juga diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. PER-02/BC/2023. Dengan adanya peraturan terbaru ini, sistem juga terintegrasi dengan sistem CEISA 4.0 dan National Logistics Ecosystem (NLE).
Oleh sebab itu, diharapkan dengan pembaruan tersebut maka proses pengurusan dokumen pabean menjadi lebih efisien, transparan, dan sejalan dengan standar World Customs Organization (WCO). Dampaknya, aktivitas impor di Indonesia tetap dapat bersaing di tengah dinamika pasar global.
3. Jenis-Jenis Pemberitahuan Impor Barang
Jenis-jenis dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) meliputi PIB Biasa, PIB Berkala, dan PIB Penyelesaian. Berikut adalah beberapa jenis dokumen PIB yang perlu importir ketahui:
a. PIB Biasa
Jenis pertama yaitu PIB Biasa, digunakan sebagai deklarasi impor tunggal yang disampaikan untuk satu kali proses pemasukan barang,Ā pengajuannya bisa dilakukan sebelum barang datang atau sesudah barang tiba di pabean. Pembayarannya dapat melalui uang tunai, sebagian, ditanggung pemerintah, atau bahkan dibebaskan sesuai kebijakan pabean.
b. PIB Berkala
Sementara itu, PIB Berkala lebih cocok untuk importir dengan volume pemasukan barang yang tinggi atau untuk jenis barang tertentu yang dikirimkan secara berulang dalam satu periode. Dokumennya mencakup beberapa kali impor dalam periode yang sudah ditentukan dan cara penyelesaian kewajiban pembayaran.
c. PIB Penyelesaian
PIB Penyelesaian diajukan setelah barang impor telah terbebas dari pengawasan pabean, biasanya digunakan untuk barang yang proses pengeluarannya membutuhkan penyerahan jaminan. Cara pembayaran bea masuk dan pajak dapat dilunasi setelah proses pengeluaran barang selesai.
Baca juga: Apa Perbedaan FCL dan LCL dalam Bisnis Logistik?
4. Apa Fungsi PIB bagi Bisnis Logistik?
PIB berfungsi sebagai bukti penyerahkan BKP/JKP, sarana perolehan Kredit Pajak Masukan, bukti pembayaran PPN, dan bukti pemungutan pajak terhadap BKP. Berikut adalah fungsi PIB bagi bisnis logistik:
- Bukti untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
- Sebagai sarana untuk mendapatkan Kredit Pajak Masukan bagi PKP yang membeli BKP atau JKP.
- Menjadi bukti resmi yang menyatakan pembayaran PPN oleh pemberi BKP atau JKP kepada PKP.
- Sebagai bukti terjadinya pemungutan pajak (PPN atau PPnBM) terhadap BKP yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
5. Komponen Dokumen PIB
Komponen PIB mencakup kantor kepabenanan, nomor pengajuan, jenis dokumen PIB, jenis impor, importir, nama pemasok barang impor, metode pembayaran, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, dan perkiraan waktu kedatangan. Berikut adalah komponen-komponen dalam dokumen PIB:
1. Kantor Kepabeanan
Pertama, importir perlu memperhatikan kantor kepabeanan yang melayanan proses bea cukai yang menjadi tempat pengurusan dokumen impor. Kemudian, pihak terkait memastikan seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi sebelum barang diproses lebih lanjut.
2. Nomor Pengajuan
Dalam dokumen PIB, nomor pengajuan adalah kombinasi angka yang berisi identitas bank yang digunakan oleh wajib pajak. Selain itu, nomor ini juga berdasarkan nomor seri Electronic Data Interchange (EDI) dan tanggal pembuatan PIB.
3. Jenis Dokumen PIB
Ada 3 jenis dokumen PIB, yaitu Pemberitahuan Impor Barang Biasa, Pemberitahuan Impor Barang Berkala, dan Pemberitahuan Impor Barang Penyelesaian. Setiap jenis memiliki tujuan dan prosedur pengajuan yang berbeda, sehingga importir harus memahami jenis yang paling tepat untuk bisnisnya.
4. Jenis Impor
Pada komponen ini, data menunjukkan fasilitas pengeluaran barang. Berikut ada kode-kode impor yang sering digunakan:
- Kode 1: Barang impor untuk dipakai
- Kode 2: Untuk impor sementara
- Kode 3: Untuk reimport
- Kode 5: Pelayanan segera
- Kode 9: Kondisi vooruitslag (pengeluaran dengan jaminan)
5. Importir
Komponen ini mencakup data perusahaan sebagai importir seperti data NPWP, Angka Pengenal Importir (API), identitas, dan status. Dalam kaitannya dengan impor barang dikenal adanya istilah API, yaitu nomor resmi yang diberikan oleh DJBC kepada importir sebagai tanda pengenal yang memudahkan identifikasi.
6. Nama Pemasok Barang Impor
Selanjutnya, dokumen juga memiliki informasi identitas pihak eksportir dan kode negara pengekspor. Dengan begitu, pihak-pihak terkait dapat memastikan keaslian barang impor.
7. Metode Pembayaran
Terdapat beberapa cara pembayaran PIB yang dapat diterapkan oleh wajib pajak. Metodenya antara lain sistem berkala, sistem biasa, dan sistem pembayaran dengan jaminan.
8. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan
Komponen lain yang tidak kalah penting adalah identitas lengkap tekait Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan. Data ini akan langsung dimasukkan ke dalam dokumen oleh pihak penyedia jasa kepabeanan.
9. Perkiraan Waktu Kedatangan
Terakhir, dokumen PIB harus memuat estimasi waktu barang tiba di lokasi. Estimasi tersebut dapat mengikuti data Bill of Lading yang sudah ada.
6. Dokumen Pelengkap untuk Pembuatan PIB
Proses Pemberitahuan Impor Barang (PIB) memerlukan berbagai dokumen pendukung seperti invoice, packing list, Bill of Lading (B/L), Airway Bill (AWB), polis asuransi, dan surat izin impor. Berikut adalah dokumen-dokumen pelengkap untuk pembuatan PIB:
a. Invoice
Invoice merupakan dokumen pendukung PIB yang berguna sebagai tagihan resmi dari penjual di luar negeri kepada pembeli di Indonesia. Dalam menentukan total bea masuk dan pajak impor, invoice menjadi dasar perhitungannya dan menjadi bukti untuk transaksi jual beli yang sah.
b. Packing List
Ada juga packing list yang memuat data rincian isi kemasan atau peti kemas yang dikirim, meliputi jumlah, berat bersih dan kotor, dimensi, dan tanda pengenal kemasan. Oleh sebab itu, packing list akan digunakan sebagai bahas verifikasi kesesuaian antara barang yang dikirim dengan dokumen.
c. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)
Barang yang menggunakan angkutan laut harus memiliki Bill of Lading, sedangkan yang menggunakan angkutan udara harus memiliki Airway Bill, keduanya menunjukkan kepemilikan barang dan kontrak pengangkutan. Selain itu, dokumen pendukung seperti npe ekspor juga menjadi bagian penting dalam validasi pabean.
d. Polis Asuransi (jika diasuransikan)
Dokumen polis asuransi tidak selalu wajib dalam pemenuhan dokumen PIB atau PEB, namun polis asuransi disarankan agar melindungi nilai barang impor dari risiko. Polis asuransi adalah dokumen bukti perjanjian pertanggungan antara importir dengan perusahaan asuransi,Ā maka importir harus mengerti petunjuk pengisian PIB ceisa freight asuransi agar lebih mudah dalam pengajuan klaim.
e. Surat Izin Impor (jika ada)
Surat izin impor adalah dokumen persetujuan dari instansi terkait yang diperlukan untuk impor barang tertentu. Contohnya adalah izin dari Kementerian Perdagangan untuk produk tertentu atau izin dari BPOM untuk makanan dan obat-obatan.
Dokumen ini memastikan bahwa barang yang diimpor memenuhi standar dan regulasi yang berlaku di Indonesia, menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
Jika perusahaan logistik sudah memenuhi seluruh dokumen yang dibutuhkan, maka akan lebih mudah untuk mengajukan klaim asuransi pengiriman barang. Dokumen yang lengkap dan resmi merupakan bukti kuat untuk mendukung klaim, sehingga proses kompensasi dan penggantian rugi lebih cepat.
Baca juga: 10 Freight Forwarding Software Terbaik di Indonesia Tahun 2025
7. Contoh Dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
Contoh Pemberitahuan Impor Barang di bawah ini adalah bentuk sederhana yang bisa Anda perhatikan untuk mengetahui apa saja informasi-informasi yang ditulis di dalamnya. Dengan memahami contoh dokumen PIB berikut ini, Anda jadi bisa merencanakan berbagai informasi yang harus disiapkan saat melakukan impor barang.

Informasi pertama yang harus dicantumkan adalah identitas importir, termasuk nama, alamat, dan NPWP. Identitas ini penting untuk pertanggungjawaban transaksi dan audit oleh otoritas terkait, serta memudahkan verifikasi oleh bea cukai.
Selanjutnya, data pemasok atau pengirim barang, yang mencakup nama perusahaan, alamat, dan negara asal, diperlukan untuk memastikan barang memenuhi regulasi perdagangan internasional dan memeriksa adanya embargo atau sanksi.
Deskripsi barang yang diimpor juga harus rinci, mencakup jenis barang, kuantitas, harga per unit, dan nilai total. Ini penting untuk penentuan tarif bea masuk yang tepat dan mencegah kesalahan klasifikasi yang dapat menyebabkan tarif yang salah atau penahanan barang.
Informasi pengiriman, seperti mode transportasi, nama angkutan, nomor penerbangan atau voyage, serta port of discharge, harus dicantumkan untuk melacak perjalanan barang dan pengawasan oleh bea cukai.
Selain itu, kode tarif harmonisasi sistem (HS) harus tercantum untuk memastikan klasifikasi produk dan penentuan tarif yang akurat. Memahami proses impor secara menyeluruh membantu importir dan pihak terkait mempersiapkan dokumen dan persyaratan dengan lebih baik.
8. Cara Kerja Penyerahan Dokumen Pemberitahuan Impor Barang
Pertama, importir harus memastikan bahwa dokumen PIB yang dimilikinya sudah merinci detail barang yang diimpor, jumlah pajak, dan bea masuk yang harus dibayarkan. Kemudian, importir dapet memilih cara penyerahan dokumen ini. Penyerahan dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem kepabeanan, disimpan di media digital, atau ditulis pada formulir khusus.
Selanjutnya, importir melaporkan PIB beserta dokumen pendukung lainnya dan berbagai bukti pembayaran (bea masuk, cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor) kepada otoritas bea cukai. Apabila ada Barang Kena Cukai (BKC), maka pembayaran dilakukan melalui pelekatan pita cukai setekah dokumen diserahkan ke petugas bea cukai.
Di samping itu, dokumen lainnya seperti Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Jalur Hijau, Surat Pemberitahuan Jalur Merah, dan Surat Pemberitahuan Jalur Kuning dapat dibayarkan dalam waktu tiga hari kerja sejak tanggal pengajuan. Pelunasan untuk SPPB pada jalur MITA Non Prioritas dan Prioritas dapat dilunasi dalam waktu 5 hari kerja mengikuti sistem yang berlaku.
9. Optimalkan Proses Impor Barang dengan Software Logistik ScaleOcean

Software Logistik ScaleOcean menjadi solusi otomatisasi yang akan membantu importir dalam mengurus dokumen pabean seperti Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Dengan sistem ini, maka importir dapat mengurangi risiko kesalatan data, mempercepat proses impor, dan mendukung kepatuhan regulasi impor yang berlaku.
Selain itu,Ā ScaleOcean juga menyediakan demo gratis bagi Anda yang ingin mencoba dan melihat langsung cara kerja sistem ini dalam meningkatkan efisiensi manajemen dokumen impor. Pengguna dapat merasakan bagaimana setiap aspek dokumen PIB diproses secara otomatis dengan keakuratan tinggi, membantu memperlancar proses clearance barang di bea cukai.
Fitur Software Logistik ScaleOcean:
- Otomatisasi Dokumen PIB: Pengisian data impor secara otomatis, mengurangi kesalahan input manual dan mempercepat pembuatan dokumen.
- Integrasi CEISA 4.0: Terhubung langsung dengan sistem kepabeanan untuk memudahkan dan mempercepat proses clearance barang.
- Tracking Status Pengajuan: Memungkinkan pemantauan status dokumen PIB secara real-time, mulai dari pengajuan hingga persetujuan.
- Template Compliance: Format dokumen yang selalu diperbarui dan sesuai dengan regulasi terbaru dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), mengurangi risiko kesalahan administrasi.
- Dashboard Analitik: Laporan analitik lengkap untuk memantau biaya impor, pajak, dan kinerja operasional, memudahkan pengambilan keputusan strategis.
- Otomatisasi Penghitungan Bea Masuk dan Pajak: Menghitung dan mengonfirmasi biaya bea masuk serta pajak dengan akurat berdasarkan data barang yang diimpor.
Keberhasilan ScaleOcean dapat dilihat dari salah satu partner yang telah mengimplementasikan ScaleOcean dalam operasional bisnisnya, yaitu Beumer Group. IT Manager Beumer Group, Tan Kian Pin menyatakan bahwa sistem ini mampu membantu mereka meningkatkan efisiensi di seluruh tahapan bisnisnya.
ScaleOcean ERP membantu proses perencanaan dan realisasi proyek bisnis, sehingga biaya administrasi Beumer Group berkurang hingga 80%.
8. Kesimpulan
Pemberitahuan Impor Barang adalah sebuah dokumen bersifat resmi yang dibuat dan disampaikan oleh importir kepada Direktorat Jenderal Bea dan CUkai (DJBC) sebagai bukti barang masuk ke Indonesia. Adanya dokumen ini, maka aktivitas impor menjadi lebih transparan dan meningkatkan akuntabilitas antara importir dan pihak Bea Cukai.
Untuk mendukung transparansi tersebut, ScaleOcean menawarkan solusi software logistik yang terintegrasi yang lengkap dengan fitur pelacakan barang, manajemen dokumen ekspor impor, dan pengelolaan inventaris. Jika Anda tertarik untuk melihat langsung bagaimana sistem ini mengelola dan mengotomatisasi proses PIB, Anda dapat menjadwalkan sesi demo gratis bersama tim expert ScaleOcean.
FAQ:
1. Apa yang dimaksud PIB?
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah dokumen yang harus diajukan oleh importir kepada Bea Cukai untuk melaporkan informasi terkait barang impor, perhitungan bea masuk, dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sesuai dengan prinsip penilaian mandiri (self-assessment).
2. PIB dibuat oleh siapa?
Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dibuat oleh pihak importir. Pembuatannya dapat melalui Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dan penyusunannya berdasarkan dokumen packing list, invoice, dan bill of lading.
3. Isi dokumen PIB?
PIB memuat informasi pemilik barang seperti nama, alamat, NPWP, surat penetapan tarif, surat penetapan kembali tarif, dan surat penetapan pabean.
4. PIB apa saja?
Berikut adalah jenis-jenis PIB yang umum digunakan:
1. PIB Biasa
2. PIB Berkala
3. PIB Penyelesaian











