Keterlambatan dalam proses impor sering kali disebabkan oleh masalah administrasi Pemberitahuan Impor Barang (PIB), yang mempengaruhi lebih dari 60% transaksi impor dan menghambat pengiriman barang di pelabuhan.
Pemahaman yang mendalam tentang prosedur PIB sangat penting untuk mencegah terjadinya masalah tersebut, menjaga kelancaran operasional, dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Artikel ini memberikan informasi lengkap mengenai PIB, termasuk pengertian, fungsi, dan cara mempersiapkannya. Informasi ini akan membantu perusahaan mengoptimalkan proses layanan logistik dan menghindari masalah hukum yang mungkin timbul terkait dokumen impor.
- Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah dokumen yang digunakan untuk memberi tahu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tentang proses impor barang.
- Jenis PIB yang umum digunakan meliputi PIB Biasa, PIB Berkala, dan PIB Penyelesaian.
- Fungsi PIB (Pemberitahuan Impor Barang), antara lain sebagai bukti legalitas impor, penghitungan dan pembayaran pajak, serta pemantauan barang.
- Software Logistik ScaleOcean membantu proses pembuatan PIB dengan otomatisasi penyiapan dokumen impor, integrasi data pabean, dan visibilitas status pengajuan.
1. Apa itu Pemberitahuan Impor Barang (PIB)?
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah dokumen resmi yang wajib diserahkan oleh importir kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Pelabuhan Tanjung Emas. Dokumen ini diperlukan untuk memenuhi kewajiban pabean, menghitung bea masuk dan pajak, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan impor di Indonesia.
PIB disusun oleh importir berdasarkan dokumen pelengkap pabean dan pemesanan pita cukai, di mana importir bertanggung jawab untuk menghitung bea masuk, cukai, dan PDRI yang harus dibayar kepada Bea Cukai.
Selain berfungsi sebagai bukti transaksi impor, PIB juga memiliki peranan penting bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), di mana dokumen ini menjadi dasar untuk pelunasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, PIB juga menjadi acuan bagi kredit pajak masukan.
Aturan terkait Pemberitahuan Impor Barang diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan Nomor 10 Tahun 1995 serta Peraturan Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Bea Cukai. PIB penting untuk memperlancar prosedur custom clearance karena dokumen ini digunakan dalam pengeluaran barang dari kawasan pabean.
Kesalahan pengisian Pemberitahuan Impor Barang bisa menyebabkan keterlambatan, denda, atau penyitaan barang, sehingga akurasi dan kelengkapan data sangat krusial untuk mendukung kelancaran pengiriman.
Baca juga: Panduan Dokumen Ekspor Impor untuk Pengiriman Logistik
2. Dasar Hukum Pemberlakuan Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
Dasar hukum penerapan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006.
Seiring dengan perkembangan perdagangan digital dan penerapan sistem single submission, regulasi teknis juga telah mengalami pembaruan menyeluruh. Prosedur pengajuan PIB kini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai, yang menggantikan aturan sebelumnya (PMK No. 155/2008).
Untuk mempermudah pengisian dan penyampaian dokumen pabean, saat ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. PER-02/BC/2023. Pembaruan ini mengintegrasikan sistem CEISA 4.0 dan National Logistics Ecosystem (NLE).
Tujuan dari pembaruan tersebut adalah untuk memastikan efisiensi, transparansi, dan keselarasan dengan standar World Customs Organization (WCO). Dengan kerangka hukum terbaru ini, proses impor di Indonesia tetap dapat bersaing di pasar global.
3. Jenis-Jenis Pemberitahuan Impor Barang

Pemberitahuan Impor Barang (PIB) merupakan dokumen penting dalam prosedur kepabeanan Indonesia, berfungsi sebagai deklarasi atas barang impor yang masuk ke wilayah pabean. Ketahui berbagai jenis PIB yang umum digunakan sebagai berikut.
a. PIB Biasa
PIB Biasa merupakan deklarasi impor tunggal yang disampaikan untuk satu kali proses pemasukan barang. Pengajuannya bisa dilakukan sebelum kedatangan barang (prenotifikasi) atau sesudah barang tiba di area pabean.
Skema pembayarannya bervariasi, dapat tunai, sebagian, ditanggung pemerintah, atau bahkan dibebaskan, bergantung pada kebijakan kepabeanan yang berlaku.
b. PIB Berkala
PIB Berkala dirancang untuk importir dengan volume pemasukan barang yang tinggi atau untuk jenis barang tertentu yang diizinkan untuk dikirimkan secara berulang dalam suatu periode.
Dokumen ini mencakup beberapa kali impor dalam jangka waktu yang telah ditentukan, dengan penyelesaian kewajiban pembayaran yang dapat dilakukan secara periodik, sesuai fasilitas yang diperoleh.
c. PIB Penyelesaian
PIB Penyelesaian adalah dokumen yang diajukan setelah barang impor telah dilepaskan dari pengawasan pabean. Jenis PIB ini umumnya diterapkan untuk barang-barang yang pengeluarannya memerlukan penyerahan jaminan di awal.
Pembayaran bea masuk dan pajak lainnya dilakukan setelah proses pengeluaran barang selesai, dengan memanfaatkan jaminan yang telah diberikan sebelumnya.
4. Apa Fungsi PIB bagi Bisnis Logistik?
Hampir sama seperti faktur, dokumen PIB berfungsi sebagai bukti resmi transaksi impor yang dilakukan, yang terkait dengan kewajiban perpajakan. Dokumen ini disertakan untuk mengatur dan memperlancar proses impor dalam bisnis logistik.
Berikut akan dibahas lebih lanjut terkait fungsi Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
a. Legalitas Impor
Dokumen ini memuat semua informasi yang dibutuhkan pemerintah untuk memverifikasi barang yang diimpor. Dengan ini, bisa dipastikan barang tersebut tidak termasuk dalam kategori barang larangan.
Penyertaan Pemberitahuan Impor Barang juga menunjukkan bahwa importir patuh terhadap hukum sehingga terhindar dari risiko sanksi seperti penyitaan atau denda. Dokumen ini juga mendukung importir untuk mendapatkan klaim asuransi pengiriman barang dan pembelaan di pengadilan jika terjadi perselisihan terkait impor.
b. Penghitungan & Pembayaran Pajak
Fungsi kedua adalah sebagai dasar penghitungan dan pembayaran pajak serta bea masuk yang terkait dengan barang impor. Pemberitahuan Impor Barang berisi detail yang diperlukan untuk menilai barang, termasuk jenis barang, jumlah, dan harga transaksi.
Informasi ini digunakan oleh otoritas bea cukai untuk menentukan tarif pajak dan bea masuk yang harus dibayar oleh importir. Proses ini diperlukan agar dapat dipastikan negara menerima pendapatan yang layak dari aktivitas impor, dan juga membantu pihak-pihak dalam bisnis logistik untuk merencanakan biaya freight secara lebih efisien.
c. Pemantauan Barang
Dengan menggunakan informasi yang tercatat dalam Pemberitahuan Impor Barang, otoritas bea dan cukai dapat melacak lokasi fisik barang, memastikan bahwa barang tersebut tidak disalahgunakan atau dialihkan selama proses pengiriman.
Selain itu, implementasi aplikasi logistik yang tepat dapat meningkatkan akurasi pemantauan barang, yang membantu mengoptimalkan operasional logistik. Dengan demikian, aplikasi tersebut mampu mengurangi waktu tunggu di pelabuhan dan mempercepat distribusi barang ke penerima akhir, meningkatkan efisiensi secara keseluruhan.
5. Dokumen Pelengkap untuk Pembuatan PIB
Proses Pemberitahuan Impor Barang (PIB) memerlukan berbagai dokumen pendukung untuk memenuhi regulasi bea cukai. Kelengkapan dan keabsahan dokumen-dokumen ini menjadi faktor utama agar barang impor dapat segera diproses dan dikeluarkan dari kawasan pabean.
Berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan sebagai pelengkap pembuatan PIB.
a. Invoice
Invoice adalah dokumen tagihan resmi dari penjual di luar negeri kepada pembeli (importir) di Indonesia. Dokumen ini memuat detail penting seperti jenis barang, jumlah, harga satuan, total nilai barang, dan syarat pembayaran.
Invoice menjadi dasar perhitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, serta merupakan bukti transaksi jual beli yang sah secara internasional.
b. Packing List
Packing list adalah daftar rinci mengenai isi kemasan atau peti kemas yang dikirim. Dokumen ini merinci jumlah kemasan, berat bersih dan kotor setiap kemasan, dimensi, serta tanda atau nomor pengenal pada kemasan.
Packing list sangat penting untuk memverifikasi kesesuaian antara barang yang dikirim dengan dokumen, memudahkan proses bongkar muat, serta pemeriksaan oleh pihak bea cukai.
c. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)
Bill of Lading (untuk angkutan laut) atau Airway Bill (untuk angkutan udara) adalah dokumen kepemilikan barang dan kontrak pengangkutan antara pengirim dan pengangkut.
Dokumen ini berfungsi sebagai bukti penerimaan barang oleh pengangkut, rincian pengiriman, dan instruksi penyerahan barang kepada penerima di tempat tujuan. B/L atau AWB sangat vital untuk klaim kepemilikan barang impor.
d. Polis Asuransi (jika diasuransikan)
Polis asuransi adalah dokumen bukti perjanjian pertanggungan antara importir dengan perusahaan asuransi. Dokumen ini menjamin ganti rugi atas kehilangan atau kerusakan barang selama perjalanan impor.
Meskipun tidak selalu wajib, polis asuransi sangat disarankan untuk melindungi nilai barang impor dari risiko yang tidak terduga, memberikan rasa aman dan mengurangi potensi kerugian finansial bagi importir.
e. Surat Izin Impor (jika ada)
Surat izin impor adalah dokumen persetujuan dari instansi terkait yang diperlukan untuk impor barang tertentu. Contohnya adalah izin dari Kementerian Perdagangan untuk produk tertentu atau izin dari BPOM untuk makanan dan obat-obatan.
Dokumen ini memastikan bahwa barang yang diimpor memenuhi standar dan regulasi yang berlaku di Indonesia, menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
Baca juga: 10 Freight Forwarding Software Terbaik di Indonesia Tahun 2025
6. Contoh Dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
Contoh Pemberitahuan Impor Barang di bawah ini adalah bentuk sederhana yang bisa Anda perhatikan untuk mengetahui apa saja informasi-informasi yang ditulis di dalamnya. Dengan memahami contoh dokumen PIB berikut ini, Anda jadi bisa merencanakan berbagai informasi yang harus disiapkan saat melakukan impor barang.

Informasi pertama yang harus dicantumkan adalah identitas importir, termasuk nama, alamat, dan NPWP. Identitas ini penting untuk pertanggungjawaban transaksi dan audit oleh otoritas terkait, serta memudahkan verifikasi oleh bea cukai.
Selanjutnya, data pemasok atau pengirim barang, yang mencakup nama perusahaan, alamat, dan negara asal, diperlukan untuk memastikan barang memenuhi regulasi perdagangan internasional dan memeriksa adanya embargo atau sanksi.
Deskripsi barang yang diimpor juga harus rinci, mencakup jenis barang, kuantitas, harga per unit, dan nilai total. Ini penting untuk penentuan tarif bea masuk yang tepat dan mencegah kesalahan klasifikasi yang dapat menyebabkan tarif yang salah atau penahanan barang.
Informasi pengiriman, seperti mode transportasi, nama angkutan, nomor penerbangan atau voyage, serta port of discharge, harus dicantumkan untuk melacak perjalanan barang dan pengawasan oleh bea cukai. Estimasi waktu kedatangan juga penting untuk koordinasi inspeksi dan penerimaan barang, serta untuk mengelola logistik dan distribusi barang.
Selain itu, kode tarif harmonisasi sistem (HS) harus tercantum untuk memastikan klasifikasi produk dan penentuan tarif yang akurat. Memahami proses impor secara menyeluruh membantu importir dan pihak terkait mempersiapkan dokumen dan persyaratan dengan lebih baik.
Dengan dukungan Software Logistik ScaleOcean, semua informasi dan dokumen impor dapat dikelola secara terpusat dan real-time, memudahkan koordinasi antar pihak serta mengurangi risiko kesalahan administrasi. Hal ini membuat proses impor berjalan lebih efisien dan transparan.
Baca juga: Apa Perbedaan FCL dan LCL dalam Bisnis Logistik?
7. Optimalkan Proses Impor Barang dengan Software Logistik ScaleOcean

Mengurus dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang) sering kali menjadi tantangan bagi importir, terutama dengan banyaknya detail yang harus diperhatikan, seperti data barang, perhitungan bea masuk, dan kelengkapan pajak. Kesalahan sekecil apapun dapat berakibat pada keterlambatan atau denda dari bea cukai.
ScaleOcean hadir untuk mengatasi masalah ini dengan solusi otomatisasi dokumen yang terintegrasi, memungkinkan perusahaan untuk mengurangi risiko kesalahan dan mempercepat proses impor. Dengan menggunakan software logistik ScaleOcean, proses pembuatan dokumen PIB menjadi lebih mudah, cepat, dan sesuai ketentuan pabean.
Selain itu, ScaleOcean juga menyediakan demo gratis untuk memungkinkan perusahaan mencoba langsung sistem ini dan melihat bagaimana otomatisasi dapat meningkatkan efisiensi operasional. Dalam demo tersebut, pengguna dapat merasakan bagaimana setiap aspek dokumen PIB diproses secara otomatis dengan keakuratan tinggi, membantu memperlancar proses clearance barang di bea cukai.
Fitur Software Logistik ScaleOcean:
- Otomatisasi Dokumen PIB: Pengisian data impor secara otomatis, mengurangi kesalahan input manual dan mempercepat pembuatan dokumen.
- Integrasi CEISA 4.0: Terhubung langsung dengan sistem kepabeanan untuk memudahkan dan mempercepat proses clearance barang.
- Tracking Status Pengajuan: Memungkinkan pemantauan status dokumen PIB secara real-time, mulai dari pengajuan hingga persetujuan.
- Template Compliance: Format dokumen yang selalu diperbarui dan sesuai dengan regulasi terbaru dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), mengurangi risiko kesalahan administrasi.
- Dashboard Analitik: Laporan analitik lengkap untuk memantau biaya impor, pajak, dan kinerja operasional, memudahkan pengambilan keputusan strategis.
- Otomatisasi Penghitungan Bea Masuk dan Pajak: Menghitung dan mengonfirmasi biaya bea masuk serta pajak dengan akurat berdasarkan data barang yang diimpor.
8. Kesimpulan
Pemberitahuan Impor Barang, adalah dokumen yang disampaikan oleh importir kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk melaporkan barang yang masuk ke Indonesia.
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi utama bagi kelancaran setiap kegiatan impor di Indonesia. Dokumen ini bertujuan untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas antara importir dan Bea Cukai, serta menjembatani masuknya barang impor sesuai regulasi yang berlaku.
Untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan logistik, ScaleOcean menawarkan solusi software logistik yang terintegrasi. Dengan fitur unggulan yang mempermudah pelacakan barang dan manajemen inventaris, ScaleOcean dapat membantu perusahaan Anda mengoptimalkan seluruh proses logistik, dari impor hingga distribusi, secara lebih cepat dan akurat.
FAQ:
1. Apa yang dimaksud PIB?
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah dokumen yang harus diajukan oleh importir kepada Bea Cukai untuk melaporkan informasi terkait barang impor, perhitungan bea masuk, dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sesuai dengan prinsip penilaian mandiri (self-assessment).
2. Siapa yang membayar PIB?
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dibayar pembeli atas transaksi jual beli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). PPN tersebut kemudian disetorkan ke kas negara oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bertindak sebagai penjual.
3. Apakah PIB harus dilaporkan?
PIB adalah dokumen pemberitahuan yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan impor barang. Dokumen ini ditujukan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), namun karena melibatkan pajak seperti PPh dan PPN, PIB juga harus dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).













































WhatsApp Tim Kami
Demo With Us

