Apa itu PPN, Objek, Fungsi, Tarif & Cara Setornya

ScaleOcean Team
Posted on
Share artikel ini

Dalam bisnis, pemahaman komprehensif mengenai pajak penjualan PPN sangatlah penting. Pajak PPN merujuk pada jenis pajak yang akan dikenakan pada setiap proses penjualan suatu barang atau jasa. Penting bagi Anda untuk memahami apa itu PPN, serta bagaimana perhitungan dan kelolanya.

Umumnya, dasar pengenaan pajak tersebut akan didasarkan pada harga jual sebelum penambahan pajak atau nilai tambah yang terjadi pada setiap tahap produksi atau distribusi. Untuk itu, setiap wajib pajak perlu memahami dasar pengertian pajak penjualan PPN untuk dapat memperhitungkan besar pajak yang akan dikenakan.

Dengan memahami konsep tersebut, perusahaan atau pebisnis dapat mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih efisien dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.

Melalui artikel ini, kita akan mengulas secara mendalam mnegenai apa itu PPN, fungsi utama, cara setor, serta objeknya yang penting untuk dipahami agar mudah dalam mengoptimalkan pengelolaan pajak yang lebih efisien dalam transaksi bisnis Anda. Pahami selengkapnya di sini!

starsKey Takeaways
  • PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa di dalam negeri, dibebankan secara bertahap, dan beban akhirnya ditanggung oleh konsumen.
  • Fungsi PPN adalah sebagai sumber pendapatan utama negara, instrumen pengendali konsumsi, alat pemerataan beban pajak, penunjang transparansi, dan pendorong tertib administrasi.
  • Perhitungan PPN dilakukan berdasarkan harga jual, baik harga sudah termasuk pajak maupun harga yang belum termasuk pajak, menggunakan rumus yang berbeda.
  • Software ScaleOcean dapat mengotomatisasi perhitungan, pengaturan tarif, dan pembuatan e-Faktur PPN, meminimalkan risiko kesalahan, serta menjaga kepatuhan regulasi pajak.

Coba Demo Gratis!

requestDemo

Apa itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang telah mendapat status sebagai Pengusaha Kena Pajak. PPN merupakan jenis pajak konsumsi yang dikenal juga dengan istilah value-added tax (VAT) atau goods and services tax (GST).

Meskipun ditagihkan oleh pelaku usaha, beban akhirnya ditanggung oleh konsumen. Di Indonesia, pengenaan dan pengelolaan PPN diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini biasanya dikelola melalui penerapan teknologi CTAS dalam perusahaan.

Pasca berlakunya UU Harmonisasi Perpajakan terbaru, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengalami kenaikan dari 11% menjadi 12%. Ketentuan baru ini juga mengelompokkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berdasarkan jenis barang, membedakan antara barang mewah dan barang yang tergolong tidak mewah. Barang mewah dikenakan tarif PPN yang lebih tinggi, sementara barang yang tidak mewah tetap dikenakan tarif PPN standar.

Objek PPN

Objek PPN

Objek PPN merujuk pada segala bentuk barang dan jasa yang dikenakan atau dikecualikan dari Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan perpajakan di Indonesia. Memahami cakupan objek ini sangat penting bagi pelaku usaha untuk memastikan kepatuhan administrasi dan menghindari kesalahan dalam laporan pajak perusahaan.

Objek yang wajib dikenakan pajak pertambahan nilai meliputi:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di Dalam Negeri. Contoh: penjualan mobil, pakaian, makanan kemasan.
  • Impor Barang Kena Pajak. Semua barang impor umumnya dikenakan pajak, seperti barang elektronik, mesin, dan bahan baku industri.
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di Dalam Negeri. Contoh: jasa konsultan, jasa pengacara, jasa periklanan.
  • Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Negeri di Dalam Negeri. Contoh: lisensi perangkat lunak dari luar negeri.
  • Pemanfaatan JKP dari Luar Negeri di Dalam Negeri. Contoh: jasa digital asing seperti langganan software atau cloud service.
  • Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak. Walau tarifnya 0%, ekspor tetap tergolong objek pajak dan berhak atas restitusi.
  • Ekspor BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP oleh Pengusaha Kena Pajak

Selain objek yang diwajibkan pajak, terdapat beberapa objek yang tidak diwajibkan pajak PPN, diantaranya:

Barang yang Tidak Kena PPN, menutur Pasal 4A UU PPN

  • Barang kebutuhan pokok (beras, telur, sayur, dsb.)
  • Barang hasil pertambangan yang belum diolah (batubara sebelum pemurnian)
  • Barang untuk keperluan ibadah (kitab suci)

Uang dan surat berharga

  • Jasa yang Tidak Kena PPN
  • Jasa keagamaan (pernikahan, ibadah)
  • Jasa pendidikan formal (sekolah, universitas)
  • Jasa kesehatan (rumah sakit, klinik)
  • Jasa keuangan (pinjaman, transfer antar bank)
  • Jasa asuransi jiwa

Kegiatan Non-Objek PPN

  • Penyerahan barang bukan dalam kegiatan usaha (hibah pribadi)
  • Pengalihan aktiva perusahaan yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan produksi

Fungsi Utama PPN

PPN tidak hanya berperan sebagai sumber pendapatan negara, tetapi juga memiliki fungsi strategis dalam sistem perpajakan dan ekonomi nasional. Dengan memahami fungsi utamanya, pelaku usaha dan masyarakat dapat melihat bagaimana pajak ini memengaruhi aktivitas bisnis, konsumsi, serta pengelolaan fiskal negara secara menyeluruh.

1. Sumber Pendapatan Negara

PPN merupakan salah satu penyumbang terbesar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Karena dikenakan hampir di setiap transaksi barang dan jasa, pajak ini menjadi instrumen efektif dalam mengumpulkan dana untuk pembiayaan pembangunan nasional, mulai dari infrastruktur hingga layanan publik.

2. Instrumen Pengendali Konsumsi

Melalui tarif yang ditetapkan, pajak ini dapat digunakan untuk mengatur pola konsumsi masyarakat. Barang mewah, misalnya, dikenakan pajak lebih tinggi untuk menekan konsumsi berlebihan. Sebaliknya, barang kebutuhan pokok dibebaskan dari pajak pertambahan nilai agar tetap terjangkau dan tidak membebani masyarakat.

3. Alat Pemerataan Beban Pajak

Pajak ini bersifat tidak langsung, sehingga beban pajak dibagi di sepanjang rantai distribusi barang dan jasa. Hal ini memungkinkan setiap pihak, baik produsen, distributor, maupun konsumen akhir, berkontribusi dalam membayar pajak secara proporsional sesuai perannya dalam proses ekonomi.

4. Penunjang Transparansi dan Akuntabilitas

Penerapan pajak ini mendorong pelaku usaha untuk menjalankan pencatatan transaksi secara tertib dan terdokumentasi. Hal ini membantu meningkatkan transparansi keuangan perusahaan sekaligus mempermudah proses audit dan pengawasan oleh otoritas pajak.

Selain itu, pencatatan yang rapi juga memastikan laporan earning after tax (EAT) tersusun dengan akurat. Informasi EAT yang jelas menunjukkan dampak PPN terhadap laba bersih perusahaan, sekaligus memperkuat akuntabilitas dan kepatuhan pajak di hadapan pemangku kepentingan serta regulator.

5. Mendorong Digitalisasi dan Tertib Administrasi

Dengan sistem seperti e-Faktur dan pelaporan pajak elektronik, pajak mendorong perusahaan untuk bertransformasi secara digital. Hal ini menciptakan budaya administrasi yang lebih tertib, efisien, dan akurat dalam pelaporan transaksi serta pembayaran pajak.

ERP

Tarif PPN

Menurut Direktorat Jenderal Pajak, tarif PPN di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sejak 1 April 2022, tarif PPN naik dari 10% menjadi 11%, dan pemerintah berencana menaikkannya menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Berikut tarif PPN yang berlaku, yaitu:

  • Tarif Umum: 11% untuk hampir semua Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
  • Tarif Khusus: 0% (Nol Persen) untuk ekspor barang dan jasa tertentu.
  • Tarif Final Tertentu untuk jenis usaha dengan perhitungan khusus (misalnya, pengusaha kecil UMKM menggunakan skema tertentu sesuai peraturan Menteri Keuangan).

Metode Perhitungan PPN

Perhitungan PPN dapat dilakukan dengan dua metode, yaitu tergantung pada apakah harga jual suatu barang atau jasa sudah termasuk PPN atau belum. Setiap metode memiliki rumus dan pendekatan tersendiri agar nilai pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Berikut cara menghitung PPN yang bisa Anda pahami, yaitu:

1. Jika Harga Belum Termasuk PPN

Untuk metode perhitungan ini, Anda bisa menggunakan rumus berikut:

PPN = Tarif × Harga Jual
Total Bayar = Harga Jual + PPN

Berikut contoh perhitungan dengan metode jika harga belum termasuk PPN:

  • Harga barang = Rp1.000.000
  • Tarif PPN = 11%

PPN = 11% × Rp1.000.000 = Rp110.000
Total bayar = Rp1.000.000 + Rp110.000 = Rp1.110.000

2. Jika Harga Sudah Termasuk PPN

Untuk perhitungan jika harga sudah termasuk PPN, Anda bisa menggunakan rumus:

PPN = (Tarif / (100% + Tarif)) × Harga Termasuk PPN
Harga Sebelum PPN = Total Harga / (1 + Tarif)

Ini contoh perhitungan PPN jika harga sudah termasuk pajak, yaitu:

  • Harga termasuk PPN = Rp1.110.000
  • Tarif PPN = 11%

PPN = (11/111) × Rp1.110.000 = Rp110.000
Harga sebelum PPN = Rp1.110.000 − Rp110.000 = Rp1.000.000

Cara Setor PPN

  • Hitung PPN Masukan dan Keluaran: Hitung total pajak yang dipungut dari penjualan (PPN keluaran) dan PPN dari pembelian (PPN masukan). Anda bisa menghitungnya dengan rumus: PPN Terutang = PPN Keluaran – PPN Masukan
  • Buat e-Faktur dan Lapor SPT Masa PPN: Gunakan aplikasi e-Faktur dengan masuk ke laman berikut: https://djponline.pajak.go.id/account/login dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membuat faktur pajak elektronik dan menyusun SPT Masa PPN.
  • Dapatkan ID Billing melalui DJP Online: Masuk ke akun DJP Online
    → e-Billing → buat kode billing untuk penyetoran pajak sesuai jumlah terutang.
  • Bayar Melalui Bank atau Kanal Pembayaran Resmi: Gunakan bank persepsi, ATM, mobile banking, atau aplikasi pajak resmi yang mendukung pembayaran pajak dengan ID Billing tersebut.
  • Unggah Bukti Bayar ke DJP Online: Setelah pembayaran berhasil, lampirkan bukti setor saat melaporkan SPT Masa PPN sebelum tanggal 31 bulan berikutnya.

Dasar Pengenaan Pajak PPN

Dasar pengenaan pajak PPN adalah nilai transaksi yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang. Pajak penghasilan badan seringkali menjadi pertimbangan dalam menentukan kewajiban pajak perusahaan, terutama terkait dengan pendapatan yang dihasilkan dari transaksi yang terpengaruh oleh pajak.

Umumnya, dasar pengenaan tersebut didasarkan pada harga jual barang atau jasa sebelum penambahan pajak. Dalam beberapa kasus, dasar pengenaan tersebut juga bisa berupa nilai tambah yang terjadi pada setiap tahap produksi atau distribusi.

1. Harga Jual

Berdasarkan harga jual, dasar pengenaan pajak tersebut lmengacu pada nilai yang dibebankan penjual kepada pembeli sebelum penambahan pajak. Dalam hal ini, pajak dihitung sebagai persentase dari harga jual barang atau jasa tersebut.

Metode ini merupakan pendekatan yang umum digunakan dalam perhitungan pajak, yang mana pajak dikenakan pada nilai yang diterima oleh penjual dari hasil penjualan. Selain itu, harga jual tidak termasuk dalam pajak yang dikenakan dalam undang-undang PPN dan potongan harga yang tercantum dalam faktur pajak.

2. Harga Beli

Berikutnya, terdapat dasar pengenaan berdasarkan harga beli yang merujuk pada harga yang dibayar oleh penjual kepada pemasok atau produsen sebelum penambahan pajak. Dalam hal ini, pajak dihitung sebagai persentase dari harga beli barang atau jasa tersebut.

3. Nilai Tambah

Dasar pengenaan pajak lainnya juga berdasarkan nilai tambah mengacu pada penambahan nilai yang terjadi pada setiap tahap produksi atau distribusi barang atau jasa. Dalam hal ini, pajak dihitung sebagai persentase dari nilai tambah yang terjadi pada setiap tahap proses produksi atau penjualan.

Aspek ini bertujuan untuk memperhitungkan nilai tambah yang ditambahkan oleh setiap pelaku dalam rantai produksi atau distribusi, sehingga pajak dikenakan berdasarkan nilai tambah yang diciptakan oleh kegiatan ekonomi.

4. Nilai Penggantian

DPP PPN berdasarkan nilai penggantian mengacu pada nilai yang diperkirakan atau ditetapkan oleh pihak berwenang sebagai penggantian untuk barang atau jasa yang diberikan.

Dalam hal ini, pajak dihitung sebagai persentase dari nilai penggantian tersebut. Metode tersebut dapat digunakan dalam situasi di mana nilai transaksi atau harga jual barang atau jasa tidak dapat ditentukan secara pasti, sehingga nilai penggantian ditetapkan sebagai dasar untuk menghitung pajak.

Ekualisasi pajak penting dilakukan untuk menyesuaikan nilai penggantian ini dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga memastikan agar perhitungan pajak tetap adil.

5. Penghasilan Kotor

Berikutnya, terdapat juga dasar perhitungan nilai pajak berdasarkan pendekatan produksi berdasarkan penghasilan kotor. Dasar tersebut mengacu pada pendapatan bruto atau total penghasilan yang diperoleh dari penjualan barang atau jasa sebelum penambahan pajak.

Dalam hal ini, pajak dihitung sebagai persentase dari penghasilan kotor tersebut. Biasanya, dasar ini digunakan dalam beberapa kasus perhitungan pajak yang tidak pada didasarkan harga jual atau harga beli secara langsung, melainkan pada total pendapatan yang diperoleh dari proses penjualan.

6. Nilai Ekspor

Selain itu, dasar perhitungan nilai pajak juga dapat berdasarkan nilai ekspor barang atau jasa yang dikirimkan ke luar negeri. Pada prosesnya, pajak  dapat dikenakan maupun dikecualikan, tergantung pada kebijakan perpajakan pengiriman barang yang berlaku pada negara tersebut.

Hal ini turut mempertimbangkan nilai ekspor sebagai DPP PPN yang dapat mempengaruhi kemampuan kompetitif suatu produk untuk bersaing di pasar internasional.

7. Nilai Pasar

Terakhir, pengenaan pajak berdasarkan nilai pasar. Perhitungan pengenaan pajak tersebut merujuk pada nilai suatu produk yang ditetapkan berdasarkan harga pasar yang ditawarkan di pasar terbuka.

Dalam hal ini, pajak dihitung sebagai persentase dari nilai pasar tersebut. Situasi ketika harga transaksi atau nilai jual yang tidak dapat ditentukan secara pasti, jenis DPP berdasarkan nilai pasar akan digunakan untuk perhitungan pajak.

Perbedaan PPN dan PPh

Perbedaan PPN dan PPh

Meskipun sama-sama termasuk pajak yang dikelola oleh negara, PPN dan PPh memiliki karakteristik, objek, rekosiliasi pajak, dan cara pemungutan yang berbeda. Memahami perbedaan antara keduanya penting bagi pelaku usaha agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat dan tidak tertukar dalam pencatatannya.

Berikut beberapa poin perbedaan pajak PPN dan PPh, diantaranya:

1. Dasar Pemungutan

  • PPN dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri.
  • PPh dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi atau badan usaha.

2. Subjek Pajak

  • PPN dibayar oleh konsumen akhir, meskipun disetorkan oleh pelaku usaha (Pengusaha Kena Pajak/PKP).
  • PPh dibayar oleh individu atau badan yang memperoleh penghasilan.

3. Objek Pajak

  • PPN: Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
  • PPh: Gaji, honor, bunga, dividen, laba usaha, sewa, dan jenis penghasilan lainnya.

4. Tarif Pajak

  • PPN: Umumnya 11% (akan menjadi 12%), tarif flat.
  • PPh: Tarif berjenjang, tergantung jenis penghasilan dan status subjek pajak (misal: 5%–35% untuk individu, 22% untuk badan).

5. Waktu Pemungutan

  • PPN dikenakan saat transaksi atau konsumsi terjadi.
  • PPh dikenakan saat penghasilan diperoleh atau dibayarkan.

6. Sifat Pajak

  • PPN adalah pajak tidak langsung (beban ditanggung pihak lain).
  • PPh adalah pajak langsung (beban ditanggung sendiri).

Hitung dan Bayar PPN Mudah dengan Software Akuntansi ScaleOcean

Hitung dan Bayar PPN Mudah dengan Software Akuntansi ScaleOcean

ScaleOcean hadir sebagai solusi modern melalui software akuntansi terintegrasi yang dirancang untuk mengotomatisasi proses perpajakan, termasuk perhitungan dan pelaporan PPN.

Dengan pendekatan all-in-one dan unlimited user, ScaleOcean memadukan kemudahan, akurasi, serta fleksibilitas tinggi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan bisnis. Lewat sistem yang berbasis praktik industri terbaik, ScaleOcean menjadi solusi terbaik yang dapat digunakan untuk menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih efisien dan minim risiko.

Selain itu, ScaleOcean juga menyediakan layanan pelanggan menyeluruh, mulai dari demo gratis, konsultasi, bahkan layanan after sales yang membuat engguna merasa didampingi sepenuhnya dalam setiap tahap penggunaan sistem. Terdapat beberapa fitur dan keunggulan yang ditawarkan ScaleOcean untuk mengelola PPN, diantaranya:

  1. Pengaturan PPN Otomatis: Pengguna dapat melakukan pengaturan awal pajak, termasuk menentukan tarif PPN. Setelah disetting, sistem akan otomatis menghitung PPN dalam setiap transaksi yang relevan, baik pembelian maupun penjualan.
  2. Integrasi dengan Modul Lain: Sistem ini terintegrasi dengan modul-modul lain seperti Sales, Purchase, dan Inventory, sehingga PPN dapat langsung dihitung berdasarkan data transaksi secara real-time, tanpa perlu input manual berulang.
  3. Laporan Pajak Otomatis: ScaleOcean menyediakan laporan pajak yang lengkap dan siap pakai, termasuk ringkasan transaksi kena pajak dan nilai PPN. Laporan ini membantu dalam proses pelaporan pajak ke otoritas pajak (misalnya DJP di Indonesia).
  4. Kemudahan dalam Pembuatan Faktur Pajak: Sistem mendukung pembuatan faktur pajak elektronik (e-Faktur) yang sesuai dengan standar perpajakan yang berlaku, sehingga mempermudah pengguna dalam pelaporan dan pelacakan.
  5. Kontrol dan Validasi: Terdapat fitur validasi otomatis yang memastikan setiap transaksi memenuhi syarat perpajakan sebelum dihitung dan dicatat. Hal ini mengurangi risiko kesalahan dalam pelaporan pajak.

Dengan fitur dan keunggulan ini, software akuntansi ScaleOcean dapat mempermudah pengguna dalam mengelola perpajakan secara efisien, akurat, dan sesuai regulasi, sehingga membantu bisnis lebih patuh pajak tanpa beban administratif berlebih .

Kesimpulan

Memahami PPN merupakan hal krusial bagi kelancaran administrasi pajak perusahaan. Ketidaktepatan pencatatan atau keterlambatan pelaporan bisa berdampak pada sanksi dan gangguan operasional. Untuk itu, penggunaan sistem yang terintegrasi menjadi solusi yang sangat dibutuhkan.

Software akuntansi ScaleOcean menyediakan solusi unggulan untuk menyederhanakan proses pengelolaan PPN, mulai dari pencatatan transaksi, pembuatan e-Faktur, hingga rekonsiliasi dan pelaporan pajak. Dengan fitur otomatis dan akurasi tinggi, ScaleOcean membantu bisnis menjaga kepatuhan pajak sekaligus meningkatkan efisiensi kerja.

Segera lakukan demo gratis dan konsultasi dengan tim profesional untuk dapatkan solusi terbaik ini!

FAQ:

1. Apa itu PPN (Pajak Pertambahan Nilai)?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah jenis pajak konsumsi yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean. PPN digolongkan sebagai pajak tidak langsung, yang berarti pihak yang wajib menyetorkan pajak (produsen/penjual) bukanlah pihak yang menanggung beban pajak (konsumen akhir). Beban PPN pada akhirnya ditanggung oleh konsumen setiap kali membeli barang atau jasa.

2. Bagaimana cara kerja PPN?

Mekanisme PPN bekerja melalui dua komponen utama:
1. PPN Keluaran (Output Tax): PPN yang dipungut oleh perusahaan saat menjual BKP atau JKP kepada pelanggan.
2. PPN Masukan (Input Tax): PPN yang dibayar oleh perusahaan saat membeli BKP atau JKP dari supplier.
Perusahaan hanya wajib menyetorkan selisih antara PPN Keluaran dan PPN Masukan kepada pemerintah. Jika PPN Keluaran lebih besar, selisihnya disetor (kurang bayar). Jika PPN Masukan lebih besar, selisihnya dapat diklaim kembali (lebih bayar).

3. Berapa tarif PPN di Indonesia saat ini?

Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP):
1. Tarif Umum: Tarif PPN di Indonesia saat ini adalah 11% (sejak 1 April 2022).
2. Tarif Khusus (0%): Dikenakan atas ekspor BKP dan JKP.
3. Rencana Kenaikan: Berdasarkan UU HPP, tarif PPN direncanakan akan dinaikkan menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.

Jadwalkan Demo Gratis

Error message
Error message
Error message
Error message
Error message
Error message

Rekomendasi Artikel Terkait

Temukan Artikel Serupa untuk Solusi Bisnis Lebih Lengkap