Core Administration Tax System (CTAS) serta Cara Kerjanya

ScaleOcean Team
Posted on
Share artikel ini

Perubahan dalam regulasi pajak sering kali menuntut para pebisnis untuk cepat beradaptasi demi menjaga kepatuhan dan kelancaran operasional. Kini, pemerintah telah mengintegrasikan Core Tax System sebagai sistem pelaporan pajak resmi bagi bisnis.

Apakah bisnis Anda sudah siap menghadapi perubahan ini? Banyak pengusaha merasa perlu memahami persyaratan baru serta mengembangkan strategi efisien untuk melaporkan keuangan dan pajak mereka secara akurat.

Artikel ini akan membahas secara ringkas apa itu Core Tax System, apa saja yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan pemerintah, dan bagaimana Anda dapat mengoptimalkan proses pelaporan pajak untuk mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.

Dengan pemahaman yang tepat, Anda dapat memastikan bisnis tetap patuh dan meminimalkan potensi risiko pajak di masa depan. Pahami selengkapnya di sini!

starsKey Takeaways
  • Core tax system adalah sistem teknologi informasi di bidang administrasi perpajakan yang dirancang untuk mengotomatisasi berbagai proses bisnis.
  • Penggunaan CTAS mencakup registrasi wajib pajak dan pembayaran pajak.
  • ScaleOcean software akuntansi menjadi solusi yang dapat membantu mengoptimalkan proses perpajakan dan akuntansi perusahaan.

Coba Demo Gratis!

requestDemo

Apa itu Core Tax System?

Core tax system (CTS) merupakan sistem teknologi informasi di bidang administrasi perpajakan yang dirancang untuk mengotomatisasi berbagai proses bisnis. Sistem ini mendukung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menjalankan tugas sebagai otoritas utama di bidang perpajakan.

Disebut juga dengan core tax administration system (CTAS), sistem ini dapat membantu bisnis untuk mempermudah pengelolaan administrasi perpajakan, seperti pelaporan, pembayaran, hingga rekonsiliasi data, termasuk PPh 21.

Sistem ini mempermudah otoritas pajak dan pelaku usaha dalam mengelola kewajiban perpajakan. Maka dari itu, hal ini sangat penting mengingat kebutuhan Indonesia akan sistem perpajakan yang lebih efisien semakin meningkat.

Hal ini menjadi salah satu odernisasi administrasi perpajakan di Indonesia, termasuk pengembangan sistem informasi perpajakan, mulai diimplementasikan pada awal tahun 2000-an setelah.

CTS menjadi tonggak penting dalam perpajakan adalah peluncuran sistem e-faktur pada tahun 2014, yang memungkinkan wajib pajak untuk membuat dan mengirim faktur pajak secara elektronik.

Selain itu, implementasi sistem e-filing untuk pelaporan SPT Tahunan juga menjadi bagian dari upaya modernisasi administrasi perpajakan. Langkah-langkah ini membuka jalan bagi adopsi sistem akuntansi terbaik seperti core tax system yang lebih efisien dan modern.

Tujuan dan Manfaat CTAS atau Core Tax System

Tujuan dan Manfaat Dibuatnya CTAS oleh Pemerintah

Sistem yang terintegrasi dengan core tax system dapat memudahkan pengelolaan pajak perusahaan. Melalui otomatisasi pelaporan dan perhitungan pajak, perusahaan dapat melapor pajak tepat waktu, dengan cara yang lebih efisien, serta menaati regulasi perpajakan di Indonesia.

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40 Tahun 2018 mengenai Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan memiliki tujuan dan manfaat yang jelas dalam pembaruan sistem administrasi perpajakan, salah satunya dengan implementasi Core Tax System. Beberapa tujuan dan manfaat dari sistem ini meliputi:

1. Tujuan Core Tax System

  • Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas: Mempercepat proses administrasi pajak dengan otomatisasi dan digitalisasi, sehingga proses perpajakan menjadi lebih efisien dan mengurangi ketergantungan pada proses manual.
  • Mempermudah Wajib Pajak: Memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan seperti pelaporan dan pembayaran secara online dengan sistem yang lebih transparan dan mudah diakses.
  • Pengawasan yang Lebih Baik: Meningkatkan pengawasan perpajakan yang lebih efektif dengan pemantauan secara real-time atas kewajiban dan pembayaran pajak.

2. Manfaat Core Tax System

  • Transparansi: Menyediakan data yang lebih transparan dan akurat dalam sistem perpajakan, yang memungkinkan pemangku kepentingan untuk memantau proses perpajakan secara lebih terbuka.
  • Peningkatan Kepatuhan Pajak: Dengan adanya sistem yang lebih mudah diakses dan lebih akurat, diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, terutama dikarenakan adanya kemampuan untuk menyusun surat setor pajak elektronik secara otomatis.
  • Pengurangan Biaya Administrasi: Mengurangi biaya operasional dan beban administratif baik bagi otoritas pajak maupun wajib pajak, sehingga menghemat waktu dan biaya.
  • Integrasi Antar Modul: Mempermudah integrasi antara modul-modul administrasi pajak yang ada di seluruh wilayah Indonesia, menciptakan sistem yang terpusat dan lebih terkoordinasi.

Secara keseluruhan, Core Tax System dalam Perpres No. 40 Tahun 2018 bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih modern, efisien, dan transparan, serta mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak secara nasional.

Perbedaan Sistem CTAS dengan Sistem yang Lama

Pada sistem lama, perhitungan pajak seringkali memerlukan proses manual yang dapat memicu human error. Akan tetapi, dengan sistem CTAS, perhitungan berbagai jenis pajak, salah satunya pajak properti dilakukan secara otomatis dan lebih cepat, dan meningkatkan efisiensi.

Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai perbedaan antara keduanya.

1. Registrasi Wajib Pajak

Pada sistem lama, registrasi wajib pajak dilakukan secara manual melalui pengisian formulir dari kantor pajak dan diajukan di tempat.

Sedangkan pada CTAS, proses registrasi dilakukan secara daring, memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pendaftaran via daring, mengurangi peluang kesalahan penginputan data dan mempercepat proses verifikasi.

2. Layanan Informasi

Sistem lama hanya menyediakan layanan informasi terbatas dan seringkali membutuhkan waktu lama untuk memperoleh data terkait pajak.

Dengan CTAS, wajib pajak dapat mengakses berbagai informasi perpajakan secara langsung melalui portal online yang terintegrasi, memberikan kemudahan dalam memperoleh data yang akurat dan up-to-date.

3. Pembayaran Pajak

Untuk membayar pajak menggunakan sistem lama, wajib pajak harus pergi ke kantor pajak atau menggunakan metode manual lainnya.

Pembayaran pajak menjadi lebih mudah dan efektif karena CTAS memungkinkan pembayaran pajak secara online melalui berbagai platform pembayaran yang telah terintegrasi dengan sistem perpajakan pemerintah.

4. Pelaporan SPT Masa PPN

Pelaporan SPT Masa pajak pertambahan nilai (PPN) pada sistem lama seringkali memakan waktu dan prosesnya tidak terotomatisasi.

Namun, dengan CTAS, pelaporan SPT Masa PPN dilakukan secara elektronik dan langsung terhubung ke data yang ada. Hal ini dapat mengurangi kesalahan dan mempercepat proses verifikasi data oleh pihak pajak.

5. Pelaporan SPT Masa PPh

Pada umumnya, pelaporan SPT masa PPh, seperti pajak penghasilan badan. pada sistem lama memerlukan waktu yang lebih lama dan pengisiannya masih dilakukan secara manual.

Melalui CTAS, pelaporan SPT Masa PPh dilakukan secara otomatis dengan data yang sudah terintegrasi dan ekualisasi pajak dengan PPh21, untuk mengurangi kemungkinan kesalahan dan membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya.

6. Pelaporan SPT Tahunan

Sistem lama masih mengharuskan pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara manual, dengan proses yang memakan waktu. 

CTAS memungkinkan pelaporan SPT Tahunan yang lebih terstruktur secara daring, yang memudahkan wajib pajak untuk melaporkan dan mengirimkan data pajak mereka secara efisien dan tepat waktu.

Implementasi CTAS atau Core Tax System

Implementasi CTAS

Implementasi Core Tax Administration System (CTAS) merupakan langkah penting menuju sistem perpajakan Indonesia yang modern. Dengan menggunakan teknologi digital yang lebih canggih, CTAS bertujuan untuk membuat administrasi pajak lebih mudah dan lebih efisien dalam mengelola data perpajakan.

Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai implementasi CTAS di Indonesia, diantaranya:

1. Persiapan Infrastruktur Sistem

Dalam tahap awal implementasi CTAS, pemerintah melakukan persiapan infrastruktur yang mencakup pengembangan perangkat keras dan perangkat lunak yang mendukung sistem ini.

Hal ini termasuk pembaruan teknologi yang digunakan untuk menghubungkan data wajib pajak secara langsung dengan sistem perpajakan nasional.

2. Pelatihan Sumber Daya Manusia

Sebelum sistem CTAS diimplementasikan, pemerintah juga mengadakan pelatihan bagi aparat pajak dan wajib pajak agar dapat memahami cara menggunakan sistem baru.

Pelatihan ini bertujuan agar semua pihak aparat pajak dan wajib pajak dapat memanfaatkan CTAS dengan efektif dan tanpa kendala, terutama dalam mengelola contoh laporan pajak perusahaan dan pembayarannya.

3. Uji Coba dan Pengujian Sistem

Uji coba dan pengujian merupakan tahapan penting dalam implementasi CTAS, di mana sistem akan diuji untuk memastikan bahwa seluruh fungsi bekerja dengan baik. 

Sebelum peluncuran resmi, wajib pajak dan otoritas pajak terlibat dalam pengujian sistem yang bertujuan untuk menemukan dan memperbaiki masalah potensial. 

4. Implementasi dan Peluncuran

Setelah melewati tahap persiapan dan uji coba, sistem CTAS resmi diluncurkan. Wajib pajak dapat menggunakan sistem ini untuk melakukan registrasi, pelaporan, pembayaran, dan layanan informasi perpajakan lainnya secara online.

Peluncuran CTAS diharapkan bisa membuat perusahaan untuk lebih menaati regulasi pajak dan mengurangi penggunaan cara-cara manual.

5. Pemantauan dan Evaluasi

Setelah implementasi, pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi kinerja CTAS agar sistem senantiasa berjalan dengan optimal.

Evaluasi ini mencakup analisis data dan masukan dari pengguna untuk melakukan perbaikan dan penyesuaian lebih lanjut, agar proses administrasi perpajakan dapat berjalan lebih lancar.

6. Implementasi Software Akuntansi yang Terintegrasi

Untuk memudahkan perusahaan untuk beradaptasi dalam pelaporan pajak dengan sistem coretax, sebaiknya perusahaan menggunakan teknologi yang terintegrasi. Maka dari itu, Anda bisa menggunakan software akuntansi dari ScaleOcean.

Software ini sudah terintegrasi dengan format laporan pajak berdasarkan pemerintah Indonesia dan sesuai dengan PSAK. sehingga mempermudah manajemen keuangan bisnis Anda serta mematuhi regulasi pajak dalam PMK dalam bisnis Anda.

Tata Cara Penggunaan CTAS Core Tax System

CTAS mempermudah perhitungan pajak dengan sistem yang terintegrasi, memungkinkan perhitungan dan pelaporan dilakukan secara online, sehingga mengurangi penggunaan metode manual. Berikut adalah tata cara untuk menggunakan CTAS agar Anda bisa menjalankan wajib pajak secara lebih efisien dan akurat. 

1. Registrasi Wajib Pajak

Untuk mendaftar sebagai wajib pajak dalam sistem CTAS, Anda hanya perlu mengunjungi portal online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Proses pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir secara elektronik, dan sistem akan memverifikasi data wajib pajak, seperti identitas dan jenis usaha.

Setelah registrasi berhasil, wajib pajak akan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan selanjutnya.

2. Pembayaran Pajak

Pembayaran pajak melalui CTAS dilakukan secara daring dan terintegrasi dengan sistem perbankan. Wajib pajak dapat mengakses informasi mengenai tagihan pajak dan melakukan pembayaran melalui berbagai metode yang tersedia, seperti transfer bank atau sistem pembayaran elektronik lainnya.

Proses pembayaran ini dapat mengurangi human error dan keterlambatan pembayaran, serta memastikan bahwa pajak yang dibayar langsung tercatat dalam sistem perpajakan pemerintah, sekaligus mendukung perhitungan earning after tax yang lebih akurat dalam laporan keuangan perusahaan.

ERP

Kesimpulan

Core Tax Administration System (CTAS) adalah inovasi besar dalam sistem perpajakan di Indonesia. Dengan sistem administrasi pajak yang terintegrasi, pemerintah dapat mengelola pajak dengan lebih efisien dan memastikan wajib pajak tetap ditaati oleh pebisnis.

Memahami apa itu core tax system dan cara penggunaannya dapat membantu Anda agar kewajiban perpajakan perusahaan Anda tetap berjalan lancar. Sistem seperti core tax pajak membantu mempermudah pelaporan, pembayaran, dan pengelolaan data pajak secara real-time, yang akan berdampak pada sebuah laporan sederhana keuangan yang akurat.

Untuk mendukung pengelolaan keuangan bisnis Anda dengan cara yang efisien dan tepat waktu, Anda dapat menggunakan software akuntansi ScaleOcean. Dengan fitur yang terintegrasi, ScaleOcean dapat membantu Anda mengoptimalkan proses perpajakan dan akuntansi perusahaan.

Jadwalkan demo gratis hari ini dan temukan bagaimana software akuntansi ScaleOcean dapat mendukung kemajuan bisnis Anda!

FAQ:

1. Apa itu sistem inti perpajakan (core tax system)?

Sistem inti perpajakan adalah istilah yang merujuk pada pembaruan menyeluruh atas sistem teknologi informasi administrasi perpajakan yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Indonesia. Proyek ini secara resmi disebut Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Tujuannya adalah mengganti sistem TI lama dengan sistem yang terintegrasi, modern, dan tunggal yang dapat menangani semua fungsi pajak (pendaftaran, pelaporan, pembayaran, pengawasan, hingga penagihan).

2. Apa tujuan utama implementasi PSIAP (Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan)?

Implementasi core tax system memiliki tujuan utama untuk meningkatkan efisiensi dan kepatuhan wajib pajak:
1. Integrasi Data: Menyatukan semua data wajib pajak dan proses administrasi ke dalam satu platform terpadu, menghilangkan silo data antar unit kerja.
2. Peningkatan Kepatuhan: Memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban (pendaftaran, pelaporan SPT) sekaligus meningkatkan kemampuan DJP dalam melakukan analisis risiko dan pengawasan yang lebih akurat.
3. Layanan yang Lebih Baik: Menyediakan layanan mandiri (self service) yang lebih mudah dan cepat bagi wajib pajak.

3. Bagaimana PSIAP memengaruhi wajib pajak di Indonesia?

Modernisasi sistem ini diharapkan dapat memberikan dampak positif langsung kepada wajib pajak:
1. Kemudahan Pelaporan: Proses pelaporan SPT dan administrasi perpajakan lainnya akan disederhanakan dan dipercepat.
2. Verifikasi Otomatis: Sistem akan melakukan verifikasi data secara otomatis dan real time, mengurangi intervensi manual dan potensi kesalahan.
3. Transparansi: Wajib pajak dapat memiliki visibilitas yang lebih jelas terhadap status kewajiban dan proses perpajakan merekac

Jadwalkan Demo Gratis

Error message
Error message
Error message
Error message
Error message
Error message

Rekomendasi Artikel Terkait

Temukan Artikel Serupa untuk Solusi Bisnis Lebih Lengkap