Pengertian Faktur Pajak, Fungsi, Jenis, Ketentuan & Contoh

ScaleOcean Team
Posted on
Share artikel ini

Dalam bisnis, faktur pajak memiliki peran penting dalam setiap transaksi penjualan. Sebagai dokumen resmi yang mencatat detail transaksi antara penjual dan pembeli, serta menjadi alat vital untuk menjaga kepatuhan bisnis terhadap regulasi perpajakan yang berlaku.

Faktur pajak juga penting untuk memastikan bahwa setiap transaksi tercatat secara akurat dan terdokumentasi dengan baik, yang akan membantu perusahaan memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat dan tepat waktu.

Lebih dari sekedar dokumen transaksi, dokumen ini juga memainkan peran kunci dalam penyusunan laporan pajak perusahaan dan pengelolaan laporan keuangan perusahaan. Oleh karena itu, pemahaman yang baik terkait fungsinya dalam proses penjualan menjadi hal penting untuk menjalankan bisnis yang sukses.

Pada artikel ini, kita akan membahas mengenai apa itu faktur pajak, jenis, ketentuan hukum, serta fungsi dan contohnya untuk memastikan keberlangsungan bisnis Anda yang stabil secara hukum. Pahami selengkapnya di sini!

starsKey Takeaways
  • Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak resmi yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
  • Fungsi faktur pajak meliputi bukti transaksi sah, alat pelaporan dan pengkreditan pajak, sarana pengelolaan keuangan, menjaga kepatuhan perpajakan, dan pengendalian akuntansi serta internal.
  • Jenis faktur pajak terdiri dari faktur keluaran dan masukan, gabungan, sederhana, pengganti (koreksi), serta faktur yang dibatalkan, masing-masing memiliki peran berbeda dalam PPN.
  • Software akuntansi ScaleOcean dapat membantu membuat faktur pajak digital sesuai e-Faktur DJP secara otomatis, menghitung PPN akurat, dan terintegrasi dengan laporan keuangan.

Coba Demo Gratis!

requestDemo

Apa itu Faktur Pajak?

Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) PPN atau PPnBM.

Bukti tersebut mencakup informasi penting, seperti identitas penjual dan pembeli, detail barang atau jasa yang diperdagangkan, jumlah transaksi, serta jumlah pajak yang terutang.

Dengan kata lain, aspek ini menjadi dokumen resmi yang diterbitkan oleh penjual kepada pembeli sebagai bukti sah atas transaksi penjualan barang atau jasa yang dilakukan. Dokumen ini juga memiliki peran krusial dalam sistem perpajakan sebuah negara karena berfungsi sebagai alat untuk melacak dan memverifikasi kegiatan ekonomi.

Sebagai bukti pungutan pajak, ketika menjual barang atau jasa kena pajak, PKP perlu menerbitkan faktur sebagai bukti telah memungut pajak dari pembeli yang membeli produk atau jasa tersebut.

Tidak hanya untuk BKP atau JKP, pihak PKP pun berkewajiban membuat dokumen faktur untuk ekspor BKP tidak berwujud dan ekspor JKP. Untuk itu, selain membayar harga dasar pembelian barang atau jasa, pembeli juga perlu membayar biaya pajak yang telah dibebankan.

Selain itu, faktur ini juga menjadi dokumen penting dalam proses pelacakan transaksi pajak, yang merupakan komponen penting dalam penyusunan laporan keuangan yang optimal, terutama untuk perhitungan pendapatan setelah pajak.

Fungsi Faktur Pajak

Fungsi Faktur Pajak

Faktur pajak memegang peran krusial dalam menjaga keteraturan dan kepatuhan dalam setiap alur transaksi penjualan. Sebagai alat yang berperan secara luas dalam operasi bisnis, dokumen ini turut membantu dalam memastikan kepatuhan bisnis terhadap aturan perpajakan dan pengelolaan keuangan bisnis secara keseluruhan.

Berikut ini beberapa fungsi utama faktur pajak yang tidak hanya menjadi bagian integral dari proses transaksi, namun juga mengoptimalkan keberhasilan bisnis Anda.

1. Bukti Transaksi

Fungsi pertama adalah sebagai bukti resmi atas setiap transaksi yang dilakukan oleh sebuah bisnis. Dokumen yang sah ini mencatat detail mengenai barang atau jasa, mulai dari harga hingga jumlah pajak terutang.

Hal ini menunjukkan bahwa faktur tersebut menjadi catatan penting untuk menginformasikan transaksi telah terdokumentasi dengan baik. Apa itu pajak dapat dijelaskan lebih lanjut dalam faktur ini, karena pajak yang tertera mencerminkan kewajiban fiskal yang timbul dari transaksi tersebut.

Sebagai bukti transaksi, dokumen ini juga biasanya dapat digunakan perusahaan untuk menyelesaikan sengketa atau klaim garansi, serta sebagai referensi untuk pembukuan dan audit.

2. Pelaporan Pajak

Fungsi lainnya adalah untuk memfasilitasi proses pelaporan pajak. Informasi yang terdapat dalam dokumen ini digunakan untuk menghitung jumlah pajak yang terutang oleh bisnis pada periode tertentu.

Contoh pajak penghasilan badan yang tercatat dalam dokumen ini kemudian digunakan dalam perhitungan pajak penghasilan yang harus dilaporkan di SPT Tahunan Badan.

3. Pengkreditan Pajak

Fungsi lainnya juga memainkan peran penting dalam proses pengkreditan pajak. Bagi bisnis yang membeli barang atau jasa untuk kebutuhan operasionalnya, dokumen ini dari pemasok adalah bukti atas pembelian tersebut.

Informasi dari faktur ini, akan digunakan untuk mengklaim pengembalian pajak atau pengurangan pajak yang dikenakan pada akhir periode pajak. Oleh karena itu, dokumen ini tidak hanya penting bagi bisnis dalam hal pembayaran pajak, namun juga dalam mendapatkan manfaat pajak yang seharusnya diterima.

4. Pengelolaan Keuangan

Fungsi berikutnya adalah dapat mengelola keuangan bisnis secara keseluruhan. Dengan mencatat setiap proses penjualan secara rinci, dokumen ini dapat membantu dalam pemantauan arus kas perusahaan, analisis kinerja keuangan, dan perencanaan keuangan jangka panjang.

Informasi tersebut, juga dapat digunakan sebagai dasar untuk pembuatan laporan keuangan dan evaluasi kinerja bisnis. Dengan demikian, hal ini turut berfungsi menjadi sumber data penting bagi manajemen keuangan perusahaan.

5. Kepatuhan Perpajakan

Salah satu aspek kunci dari fungsi faktur pajak adalah menjaga kepatuhan perusahaan terhadap regulasi perpajakan yang berlaku. Ekualisasi pajak diperlukan untuk memastikan bahwa kewajiban pajak yang terutang dihitung secara tepat, sehingga perusahaan dapat mematuhi regulasi tanpa risiko kesalahan perhitungan.

Dengan menerbitkan dokumen ini secara tepat dan lengkap, bisnis memastikan bahwa bisnis telah mematuhi persyaratan perpajakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Kepatuhan perpajakan menjadi penting untuk menghindari sanksi perpajakan yang dapat berdampak negatif pada reputasi bisnis dan kesehatan keuangan perusahaan.

Oleh karena itu, hal ini juga dapat dikelola melalui sistem SSE Pajak, menjadi instrumen penting untuk menjaga kepatuhan dan integritas perusahaan dalam aspek perpajakan.

6. Pengendalian Akuntansi

Faktur PPN berfungsi sebagai dasar pencatatan akuntansi yang sah dalam laporan keuangan perusahaan. Dokumen ini memastikan setiap transaksi penyerahan barang atau jasa kena pajak tercatat dengan benar.

Dengan adanya faktur, perusahaan dapat menyesuaikan pencatatan penjualan, pembelian, serta kewajiban pajak sesuai standar akuntansi dan aturan perpajakan.

7. Kontrol Internal

Faktur untuk pajak PPN mendukung sistem kontrol internal perusahaan dengan memberikan bukti sah atas setiap transaksi yang melibatkan PPN. Dokumen ini membantu memverifikasi kebenaran penjualan, pembelian, serta pembayaran pajak.

Dengan adanya faktur ini, perusahaan juga dapat mencegah terjadinya manipulasi data, memastikan kepatuhan pajak, serta menjaga transparansi dalam aktivitas bisnis yang dilaporkan.

ERP

Jenis Jenis Faktur Pajak

Faktur pajak merupakan dokumen penting yang berfungsi sebagai bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Setiap transaksi yang dikenakan PPN wajib disertai faktur sesuai aturan perpajakan.

Berdasarkan ketentuan, terdapat beberapa jenis faktur pajak yang memiliki fungsi dan kegunaan berbeda bagi perusahaan maupun pihak pembeli, diantaranya:

1. Faktur Pajak Keluaran

Jenis ini dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) ketika menjual barang atau jasa kena pajak. Dokumen ini mencatat PPN yang dipungut dari pembeli dan wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Fungsinya sebagai bukti sah pemungutan pajak sekaligus menjadi dasar perhitungan kewajiban PPN perusahaan.

2. Faktur Pajak Masukan

Faktur pajak masukan diterbitkan oleh penjual dan digunakan pembeli sebagai bukti pembayaran PPN. Nilainya bisa dikreditkan untuk mengurangi PPN terutang pada periode yang sama. Dengan pencatatan yang tepat, dokumen ini membantu perusahaan menekan beban pajak agar lebih efisien sesuai aturan perpajakan yang berlaku.

Pemahaman PPN keluaran dan masukan penting untuk mengoptimalkan penyusunan dokumen yang sesuai dan tepat. Dengan memahami perbedaan antara kedua jenis faktur ini, perusahaan dapat memastikan bahwa seluruh transaksi pencatatan PPN dilakukan secara akurat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku

3. Faktur Pajak Gabungan

Faktur pajak gabungan dipakai oleh PKP untuk mencatat beberapa transaksi dalam satu periode kepada pembeli yang sama. Jenis ini umumnya digunakan pada akhir bulan, sehingga lebih praktis dan efisien dibandingkan membuat faktur terpisah. Pencatatan terintegrasi ini mempermudah proses administrasi serta pelaporan PPN secara bulanan.

4. Faktur Pajak Sederhana

Faktur pajak sederhana diterbitkan pada transaksi dengan nilai relatif kecil atau dalam penjualan. Informasi yang dicantumkan biasanya lebih ringkas, seperti identitas penjual, pembeli, barang, serta jumlah PPN. Jenis ini tetap sah sebagai bukti pungutan pajak namun tidak bisa dikreditkan sebagai pajak masukan.

5. Faktur Pajak Pengganti

Faktur pajak pengganti dibuat untuk memperbaiki dokumen sebelumnya yang mengalami kesalahan isi. Dokumen ini menggantikan faktur lama dengan nomor seri baru dan status koreksi resmi. Keberadaannya memastikan setiap transaksi tercatat benar sehingga laporan PPN tetap akurat dan sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.

6. Faktur Pajak Dibatalkan

Faktur pajak dibatalkan diterbitkan ketika terjadi pembatalan transaksi antara penjual dan pembeli. Kondisi ini bisa disebabkan retur barang, pembatalan kontrak, atau kesalahan administratif. Faktur dibatalkan harus dicatat dengan benar agar tidak menimbulkan selisih atau masalah dalam proses rekonsiliasi maupun pelaporan PPN perusahaan.

Ketentuan dan Dasar Hukum Faktur Pajak

Ketentuan dan Dasar Hukum Faktur Pajak

Berdasarkan Direktorat Jenderal Pajak (DPJ), ketentuan hukum faktur pajak Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM, serta lebih teknis diatur melalui Peraturan DJP.

Berdasarkan aturan dan regulasi tersebut, hanya Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berhak membuat faktur pajak, dan penerbitannya wajib dilakukan melalui aplikasi resmi DJP, yaitu e-Faktur.

Faktur pajak harus memuat elemen penting seperti identitas penjual dan pembeli, nomor seri, jenis barang/jasa, harga jual, PPN terutang, serta tanda tangan elektronik. Penerbitan dilakukan paling lambat saat penyerahan barang/jasa atau saat pembayaran diterima.

Selain itu, DJP menetapkan sanksi administratif bagi PKP yang terlambat, tidak membuat, atau membuat faktur pajak tidak sesuai ketentuan, berupa denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Hal ini dimaksudkan agar setiap transaksi PPN tercatat akurat dan negara dapat memastikan kepatuhan perpajakan.

Cara Membuat Faktur Pajak

Membuat faktur pajak elektronik (e-Faktur) merupakan kewajiban bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam setiap transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk membuatnya secara benar:

1. Dapatkan Sertifikat Elektronik

PKP wajib memperoleh Sertifikat Elektronik untuk dapat mengakses dan menandatangani dokumen ini secara digital. Sertifikat ini berfungsi sebagai tanda tangan digital yang sah, memastikan keabsahan dokumen, dan menjadi syarat utama dalam pembuatan faktur pajak elektronik sesuai ketentuan DJP.

2. Unduh Aplikasi e-Faktur atau Akses Coretax

Untuk memulai pembuatan faktur pajak, PKP harus mengunduh aplikasi e-Faktur melalui situs resmi pajak.go.id atau mengakses sistem Coretax DJP. Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan proses pembuatan faktur pajak secara elektronik, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

3. Siapkan Data Transaksi

Sebelum mengisi aplikasi, pastikan seluruh data transaksi sudah siap. Ini mencakup informasi tentang Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang diserahkan serta data pembeli. Kesiapan data ini penting untuk memastikan pembuatan faktur pajak yang tepat dan sesuai dengan ketentuan.

4. Isi Data pada Aplikasi

Setelah data transaksi disiapkan, masukkan informasi yang relevan ke dalam aplikasi e-Faktur atau Coretax sesuai dengan jenis transaksi dan kode yang berlaku. Pengisian data yang akurat sangat penting untuk menghindari kesalahan yang dapat berpengaruh pada validitas faktur pajak yang diterbitkan.

5. Buat dan Finalisasi

Setelah data terisi dengan benar, lakukan submit dan tandatangani faktur pajak menggunakan Sertifikat Elektronik. Proses ini menjadikan faktur pajak tersebut sah dan resmi, serta dapat digunakan sebagai bukti pemungutan PPN dan dasar untuk pengkreditan PPN masukan oleh pembeli.

Contoh Faktur Pajak

Faktur pajak ini adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang memiliki nilai pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Dokumen ini menjadi bukti sah pemungutan PPN dan berfungsi sebagai sarana untuk mengkreditkan PPN Masukan bagi pembeli. Berikut contoh faktur pajak yang dapat memudahkan pemahaman Anda, yaitu:

Contoh Faktur Pajak

Anda bisa membuat faktur pajak secara digital dan otomatis dengan menggunakan software akuntansi ScaleOcean. Sistem ini menyediakan fitur pembuatan faktur sesuai e-Faktur DJP, lengkap dengan nomor seri, perhitungan PPN otomatis, serta validasi data agar transaksi tercatat akurat.

Selain itu, ScaleOcean memudahkan integrasi dengan modul penjualan dan pembelian, sehingga faktur langsung terhubung dengan laporan keuangan. Proses ini tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga memastikan kepatuhan pajak perusahaan tetap terjaga.

Anda bisa melakukan demo gratis dan konsultasi dengan tim profesional ScaleOcean untuk dapatkan solusi terbaik dan dapat sesuai kebutuhan bisnis Anda.

Kesimpulan

Faktur pajak adalah dokumen penting dalam setiap transaksi kena PPN karena berfungsi sebagai bukti pungutan pajak, dasar pencatatan akuntansi, dan kontrol internal perusahaan. Pengelolaan yang tepat memastikan kepatuhan pajak serta transparansi laporan keuangan.

Dengan menggunakan Software Akuntansi ScaleOcean, perusahaan dapat membuat faktur pajak digital secara otomatis, menghitung PPN dengan akurat, serta terintegrasi langsung ke laporan keuangan. Dapatkan kemudahan ini melalui demo gratis ScaleOcean dan optimalkan manajemen pajak bisnis Anda.

FAQ:

1. Apa itu Faktur Pajak?

Faktur Pajak adalah bukti pungutan (pemungutan) pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Faktur ini merupakan dokumen legal yang menjadi dasar hukum bahwa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) telah dipungut dan akan disetorkan kepada negara.

2. Apa fungsi utama Faktur Pajak?

Fungsi utama Faktur Pajak sangat krusial dalam mekanisme PPN:
1. Dasar PPN Keluaran: Bagi penjual (PKP yang menerbitkan), Faktur Pajak adalah bukti bahwa mereka telah memungut PPN dari pembeli (PPN Keluaran) yang wajib dilaporkan.
2. Dasar PPN Masukan: Bagi pembeli (PKP yang menerima), Faktur Pajak adalah bukti bahwa mereka telah membayar PPN atas pembelian tersebut (PPN Masukan) yang dapat dikreditkan (dikurangkan) dari PPN Keluaran mereka.
Dokumen ini memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemungutan PPN di setiap rantai distribusi.

3. Apa saja syarat wajib Faktur Pajak?

Agar sah dan dapat dikreditkan, Faktur Pajak harus memenuhi syarat formal dan material, termasuk:
1. Identitas PKP: Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penjual dan pembeli.
2. Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP): Kode unik yang sah dan didapatkan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
3. Rincian Transaksi: Jenis barang atau jasa, Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga.
4. Jumlah PPN: Besarnya PPN yang dipungut (misalnya, 11% dari Dasar Pengenaan Pajak).
5. Tanggal Pembuatan: Tanggal Faktur Pajak dibuat dan ditandatangani.

Jadwalkan Demo Gratis

Error message
Error message
Error message
Error message
Error message
Error message

Rekomendasi Artikel Terkait

Temukan Artikel Serupa untuk Solusi Bisnis Lebih Lengkap