Apa Itu Tax Allowance? Pengertian, Syarat serta Jenisnya

ScaleOcean Team
Posted on
Share artikel ini

Tax allowance merupakan salah satu insentif fiskal penting yang membantu perusahaan di Indonesia menekan beban Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Fasilitas ini memberi potongan penghasilan neto berdasarkan nilai investasi, sehingga perusahaan dapat menghemat biaya pajak dan menjaga stabilitas margin keuntungan.

Tanpa tax allowance, banyak bisnis padat karya menghadapi tarif PPh Badan yang cukup tinggi. Kondisi ini menekan arus kas dan menghambat ekspansi maupun inovasi yang seharusnya dilakukan untuk meningkatkan daya saing perusahaan.

Memahami mekanisme tax allowance menjadi langkah strategis bagi para pemimpin bisnis untuk merancang strategi keuangan yang efisien. Artikel ini akan membahas pengertian, perbedaan dengan tax holiday, serta manfaatnya bagi pertumbuhan perusahaan yang berkelanjutan.

starsKey Takeaways
  • Tax allowance adalah fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah untuk mendorong investasi di sektor atau daerah prioritas, guna mendukung pertumbuhan ekonomi.
  • Untuk menikmati fasilitas tax allowance, perusahaan harus memenuhi syarat tertentu dan dapat memperoleh berbagai pengurangan, seperti penyusutan dipercepat atau PPh Pasal 26.
  • Perbedaan utama tax holiday dan tax allowance terletak pada dasar hukum, bentuk fasilitas, jenis usaha yang berhak, serta syarat pengajuan.
  • Software akuntansi ScaleOcean membantu pengelolaan insentif pajak dan laporan keuangan perusahaan Anda dengan ScaleOcean, solusi akuntansi digital yang efisien dan terintegrasi.

Coba Demo Gratis!

requestDemo

Apa Itu Tax Allowance?

Tax allowance adalah fasilitas perpajakan yang diberikan oleh pemerintah kepada investor yang menanamkan modal di bidang usaha atau daerah tertentu yang menjadi prioritas pemerintah. Fasilitas ini bertujuan untuk mendorong investasi di sektor-sektor yang dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian.

Dengan adanya tax allowance, perusahaan dapat mengurangi beban pajak, sehingga memungkinkan alokasi dana untuk ekspansi dan modernisasi. Ini juga berperan dalam menciptakan lapangan kerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Syarat Fasilitas Tax Allowance

Mengutip laman BPK, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2019, fasilitas tax allowance diberikan kepada Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang menanamkan modal di bidang usaha dan/atau daerah tertentu yang ditetapkan pemerintah. Perusahaan harus mengajukan permohonan melalui sistem OSS dan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Persyaratan utama termasuk status sebagai Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan penanaman modal untuk pendirian perusahaan baru atau perluasan usaha. Investasi juga harus dilakukan di sektor dan daerah yang diprioritaskan pemerintah.

Selain itu, perusahaan wajib melaporkan realisasi investasi secara rutin dan memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk penggunaan SSE surat setoran elektronik pajak untuk menunjukkan kepatuhan administrasi.

Jenis Fasilitas Tax Allowance dan Contohnya

Jenis Fasilitas Tax Allowance dan Contohnya

Fasilitas tax allowance mencakup berbagai jenis keringanan yang dapat dinikmati perusahaan. Beberapa jenis fasilitas tersebut antara lain:

  • Pengurangan penghasilan neto sebesar persentase tertentu dari nilai investasi.
  • Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat atas aset tetap berwujud dan tidak berwujud.
  • Pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri sebesar 10%, atau sesuai perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty).

Sebagai contoh, PT Manufaktur Inovasi berinvestasi sebesar Rp500 miliar untuk membangun pabrik baru di kawasan industri prioritas. Berdasarkan peraturan, perusahaan ini berhak mendapatkan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari total investasi yang dapat dibebankan selama 6 tahun. Setiap tahun, PT Manufaktur Inovasi dapat mengurangi penghasilan kena pajaknya sebesar Rp25 miliar.

Untuk mengelola kompleksitas perhitungan dan pelaporan pajak tahunan perusahaan tersebut, software akuntansi ScaleOcean menjadi solusi yang mempermudah pencatatan investasi, penyusutan dipercepat, dan pelaporan sesuai standar yang berlaku. Dapatkan demo gratis untuk melihat bagaimana sistem kami dapat membantu Anda mengoptimalkan pemanfaatan tax allowance tanpa kendala administratif.

Apa Itu Tax Holiday?

Tax holiday adalah insentif fiskal berupa pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dalam jangka waktu tertentu yang diberikan pemerintah kepada perusahaan yang melakukan penanaman modal baru. Insentif ini bertujuan untuk menarik investasi yang dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian negara.

Biasanya, tax holiday diberikan kepada industri yang dianggap sebagai pionir atau strategis, seperti industri logam dasar, pemurnian minyak, atau ekonomi digital. Dengan insentif ini, pemerintah berharap dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan transfer teknologi yang diperlukan untuk kemajuan industri di masa depan.

Apakah Tujuan Tax Holiday

Tujuan utama dari kebijakan tax holiday untuk menarik investasi, baik dari dalam maupun luar negeri, ke dalam suatu negara. Insentif ini berupa pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dalam jangka waktu tertentu, dengan fokus pada sektor-sektor industri pionir yang strategis.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dengan menarik investasi besar yang memiliki dampak luas. Selain itu, tax holiday juga bertujuan untuk mempercepat pembangunan sektor-sektor industri yang dianggap sebagai fondasi kemajuan ekonomi nasional.

Bagaimanakah Contoh Tax Holiday?

Misalnya, sebuah perusahaan multinasional, PT Energi Terbarukan Global, berencana membangun pabrik panel surya terintegrasi di Indonesia dengan nilai investasi mencapai Rp10 triliun. Industri energi terbarukan termasuk dalam daftar sektor pionir yang berhak mendapatkan fasilitas tax holiday.

Berdasarkan nilai investasinya, pemerintah memberikan fasilitas tax holiday berupa pembebasan PPh Badan 100% selama 15 tahun. Ini berarti PT Energi Terbarukan Global tidak perlu membayar PPh Badan atas keuntungan yang dihasilkan selama 15 tahun pertama, memberikan kepastian arus kas untuk reinvestasi atau penguatan modal.

Setelah masa 15 tahun berakhir, perusahaan ini masih mendapatkan fasilitas transisi. Selama dua tahun berikutnya, PT Energi Terbarukan Global hanya membayar PPh Badan sebesar 50% dari tarif yang berlaku, sebelum akhirnya membayar PPh Badan secara penuh pada tahun ke-18.

Perbedaan Tax Holiday dan Tax Allowance

Meskipun keduanya bertujuan menarik investasi, tax holiday dan tax allowance memiliki perbedaan mendasar. Tax holiday menawarkan pembebasan pajak penuh, cocok untuk investasi besar di industri pionir, sementara tax allowance memberikan pengurangan dasar pengenaan pajak, lebih fleksibel dan cocok untuk berbagai jenis usaha yang melakukan ekspansi atau modernisasi.

Berikut adalah rincian perbedaan utama antara keduanya:

1. Dasar Hukum

Perbedaan pertama terletak pada landasan peraturannya. Fasilitas tax holiday diatur secara spesifik melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu. Regulasi ini menyebutkan kriteria industri pionir dan besaran investasi yang diperlukan.

Sebaliknya, tax allowance diatur dalam kerangka hukum yang lebih luas, yakni Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksananya. Cakupan peraturannya lebih umum, menyasar sektor industri yang lebih beragam, sehingga memungkinkan tax allowance diakses oleh berbagai jenis bisnis yang dianggap prioritas.

2. Jenis Usaha yang Mendapatkan Fasilitas

Kriteria jenis usaha yang berhak menerima fasilitas ini sangat berbeda antara tax holiday dan tax allowance. Tax holiday ditujukan untuk industri pionir yang memiliki nilai strategis tinggi, keterkaitan luas, dan memperkenalkan teknologi baru, seperti industri petrokimia, semikonduktor, dan ekonomi digital dengan investasi besar.

Sementara itu, cakupan tax allowance lebih luas dan tidak terbatas pada industri pionir. Fasilitas ini dapat diberikan kepada perusahaan di sektor-sektor yang masuk dalam daftar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang ditetapkan pemerintah, seperti industri padat karya, berorientasi ekspor, atau yang berlokasi di daerah tertinggal.

3. Bentuk Fasilitas Pajak

Bentuk insentif yang diberikan merupakan perbedaan utama antara tax holiday dan tax allowance. Tax holiday memberikan pembebasan PPh Badan 100% untuk jangka waktu 5-20 tahun, diikuti pengurangan 50% selama 2 tahun. Ini menghilangkan kewajiban pajak atas laba perusahaan.

Sebaliknya, tax allowance memberikan keringanan berupa pengurangan penghasilan kena pajak, bukan pembebasan penuh. Insentif ini mencakup pengurangan penghasilan neto, penyusutan dipercepat, dan tarif PPh dividen lebih rendah. Meskipun pajak tetap dibayar, jumlahnya lebih kecil, yang penting dalam laporan pajak perusahaan.

4. Ketentuan Investasi

Ketentuan mengenai nilai investasi minimum menjadi perbedaan yang jelas antara tax holiday dan tax allowance. Untuk mendapatkan tax holiday, perusahaan harus melakukan investasi baru dengan nilai minimum yang sangat besar, biasanya dimulai dari Rp100 miliar. Jangka waktu pembebasan pajak yang diberikan pun berjenjang sesuai dengan total nilai investasi yang ditanamkan.

Sementara itu, ketentuan nilai investasi untuk tax allowance lebih rendah dan lebih fleksibel, sehingga dapat dijangkau oleh lebih banyak perusahaan, termasuk PMDN berskala menengah. Fasilitas ini tidak hanya berlaku untuk investasi baru, tetapi juga untuk perluasan atau modernisasi usaha yang sudah ada, menjadikannya insentif yang lebih inklusif.

Untuk memaksimalkan pemanfaatan fasilitas ini, software akuntansi ScaleOcean dapat membantu perusahaan dalam mengelola perhitungan investasi dan memastikan kepatuhan pajak yang akurat. Dengan solusi yang terintegrasi, ScaleOcean memudahkan pengelolaan laporan keuangan dan pajak perusahaan Anda. Cobalah demo gratis untuk melihat bagaimana kami dapat membantu meningkatkan efisiensi operasional perusahaan Anda.

5. Syarat Pengajuan

Proses dan syarat pengajuan kedua fasilitas ini memiliki alur yang berbeda. Pengajuan tax holiday dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Proses ini sangat terpusat dan melibatkan verifikasi ketat terhadap rencana investasi dan status industri pionir.

Sementara itu, pengajuan tax allowance juga dilakukan melalui sistem OSS, namun verifikasinya melibatkan kementerian atau lembaga terkait sesuai sektor usaha. Selain itu, Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas ini bersamaan dengan SPT Tahunan PPh Badan. Rekonsiliasi PPN juga penting untuk memastikan transaksi tercatat dengan benar.

Manfaat Tax Holiday dan Tax Allowance

Manfaat Tax Holiday dan Tax Allowance

Pemberian insentif fiskal seperti tax holiday dan tax allowance memberikan manfaat signifikan bagi perusahaan dan perekonomian negara secara keseluruhan. Manfaat ini mencakup peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja.

Dari perspektif makroekonomi, kedua fasilitas ini berfungsi sebagai katalisator pertumbuhan dengan mengurangi beban pajak dan meningkatkan return on investment, membuat proyek di Indonesia lebih menarik secara finansial. Berikut adalah dua manfaat utama yang dihasilkan dari kebijakan ini:

1. Meningkatkan Penanaman Modal dan Investasi

Manfaat paling langsung dari tax holiday dan tax allowance adalah kemampuan untuk menarik penanaman modal baru. Di tengah persaingan global yang ketat, insentif pajak menjadi alat yang efektif untuk memenangkan persaingan tersebut. Perusahaan multinasional sering membandingkan paket insentif antar negara sebelum memilih lokasi investasi.

Dengan pembebasan atau pengurangan pajak, proyek yang sebelumnya kurang layak secara finansial dapat menjadi lebih menarik. Tidak hanya untuk modal asing, fasilitas ini juga mendorong investor domestik untuk lebih berani melakukan ekspansi, yang akhirnya menggerakkan perekonomian melalui pembangunan infrastruktur, pembelian bahan baku lokal, dan transfer teknologi.

2. Menambah Lapangan Pekerjaan

Setiap investasi baru, terutama di sektor manufaktur dan industri padat karya akan langsung menciptakan lapangan pekerjaan. Pembangunan pabrik atau perluasan fasilitas produksi membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah besar, mulai dari operator hingga manajerial. Penciptaan lapangan kerja ini adalah tujuan utama di balik pemberian insentif pajak.

Dampak penciptaan lapangan kerja tidak hanya berhenti pada perusahaan penerima insentif. Tumbuhnya industri besar akan menciptakan efek ganda pada ekosistem sekitarnya, seperti usaha pemasok, jasa logistik, katering, dan perumahan untuk pekerja. Dengan demikian, insentif pajak membantu mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan daya beli masyarakat secara luas.

Tujuan Pemberian Fasilitas Pajak kepada Investor

Tujuan pemberian fasilitas pajak kepada investor untuk mendorong dan menarik investasi baru, baik dari dalam maupun luar negeri yang dapat memacu pertumbuhan ekonomi. Dengan beban pajak yang berkurang, investor terdorong untuk menanamkan modal lebih besar dan menciptakan dampak positif bagi perekonomian.

Fasilitas pajak ini bertujuan untuk mendorong investasi di sektor-sektor strategis, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat regional dan global. Selain itu, pemerintah mengarahkan investasi ke daerah-daerah tertentu atau kawasan ekonomi khusus untuk mendukung pembangunan yang lebih merata dan mengurangi kesenjangan antarwilayah.

Dampak Pemberian Fasilitas Pajak

Pemberian fasilitas pajak seperti tax holiday dan tax allowance memiliki dampak dua sisi yang perlu dikelola dengan cermat. Meskipun dirancang untuk tujuan positif, implementasinya dapat mempengaruhi pendapatan negara dan kondisi sosial-ekonomi.

Evaluasi dampak ini penting agar manfaat yang diperoleh lebih besar daripada biaya yang dikeluarkan, serta membantu pemerintah menyempurnakan kebijakan insentif fiskal agar lebih efektif. Berikut adalah pembahasan mengenai dampak utama dari pemberian fasilitas pajak:

1. Dampak terhadap Pendapatan Negara

Secara teori, pemberian pembebasan atau pengurangan pajak dapat mengurangi potensi penerimaan negara dari sektor pajak dalam jangka pendek. Hilangnya pendapatan dari PPh Badan perusahaan penerima insentif ini disebut sebagai tax expenditure yang merupakan biaya yang ditanggung negara untuk mencapai tujuan ekonomi yang lebih besar.

Namun, dalam jangka panjang, dampak positif diharapkan dapat mengimbangi kehilangan tersebut. Investasi yang masuk akan menciptakan basis pajak baru, seperti PPh Karyawan, PPN atas konsumsi, dan pajak dari industri pendukung yang tumbuh. Proses ekualisasi pajak menjadi penting untuk memastikan semua potensi pendapatan baru ini terdata dengan baik oleh otoritas.

2. Dampak terhadap Lapangan Pekerjaan

Dampak paling positif dari fasilitas pajak adalah penciptaan lapangan kerja yang signifikan. Investasi baru di sektor manufaktur, agribisnis, atau infrastruktur langsung menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, menjadi solusi efektif untuk mengatasi pengangguran.

Selain itu, kualitas lapangan pekerjaan juga berpotensi meningkat. Investasi yang membawa teknologi baru sering kali membutuhkan tenaga kerja dengan keterampilan lebih tinggi, mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan pendidikan. Dampak ini berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan stabilitas sosial secara keseluruhan.

Kesimpulan

Tax allowance adalah fasilitas perpajakan yang memberikan pengurangan pajak secara fleksibel bagi perusahaan yang berinvestasi di sektor prioritas, sedangkan tax holiday menawarkan pembebasan pajak penuh untuk investasi berskala besar di industri pionir. Keduanya berperan penting dalam mendorong arus investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemanfaatan fasilitas ini memerlukan perencanaan yang cermat, kepatuhan administrasi yang ketat, serta pemahaman mendalam tentang peraturan yang berlaku. Untuk membantu mengelola kompleksitas perhitungan dan pelaporan, software akuntansi ScaleOcean dapat menjadi solusi yang mempermudah pencatatan investasi, penyusutan dipercepat, dan pelaporan sesuai standar.

Dapatkan demo gratis untuk melihat bagaimana sistem ScaleOcean membantu Anda mengoptimalkan pemanfaatan tax allowance tanpa kendala administratif. Dengan fitur otomatisasi pelaporan dan rekonsiliasi yang akurat, ScaleOcean memastikan proses pengelolaan pajak berjalan efisien dan sesuai standar.

FAQ:

1. Berapa besaran tax allowance?

Tax allowance memberikan pengurangan PPh Badan sebesar 30% dari total investasi, yang dibagi dalam 6 tahun dengan pengurangan 5% per tahun.

2. Apa bedanya salary dan allowance?

Salary adalah pendapatan tetap bulanan, sementara allowance adalah tunjangan untuk menutupi biaya pekerjaan yang diberikan secara rutin atau sesuai kebutuhan perusahaan.

3. Berapa tunjangan pajak seseorang?

Tunjangan pajak mengurangi penghasilan kena pajak sebelum dihitung pajak penghasilan, sehingga mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar. Tunjangan ini memungkinkan Anda memiliki sejumlah penghasilan tanpa dikenakan pajak.

Jadwalkan Demo Gratis

Error message
Error message
Error message
Error message
Error message
Error message

Rekomendasi Artikel Terkait

Temukan Artikel Serupa untuk Solusi Bisnis Lebih Lengkap

https://scaleocean.com/id/blog/wp-admin/post.php?post=57866&action=edit