Apa itu Note Pelayanan Eksport (NPE), Fungsi, dan Jenisnya

ScaleOcean Team
Posted on
Share artikel ini

Di Indonesia, proses ekspor memerlukan berbagai dokumen penting, salah satunya Nota Pelayanan Ekspor (NPE). NPE adalah dokumen resmi yang dikeluarkan bea cukai sebagai bukti bahwa barang yang akan dikirim telah memenuhi semua syarat administrasi dan peraturan perdagangan internasional.

Dokumen ini memastikan barang yang diekspor tidak termasuk dalam kategori yang dilarang atau dibatasi, serta mempermudah proses pengawasan dan verifikasi kelengkapan administrasi ekspor.

Artikel ini membahas secara rinci apa itu Nota Pelayanan Ekspor, kapan dokumen tersebut dikeluarkan, syarat mendapatkannya, serta contoh praktis yang bisa menjadi acuan bisnis logistik untuk mempersiapkan informasi-informasi yang diperlukan.

starsKey Takeaways
  • Nota Pelayanan Ekspor (NPE) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat Bea Cukai atau sistem komputer pelayanan (SKP) sebagai tanda terima atas Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diajukan.
  • NPE dikeluarkan setelah PEB diajukan dan diverifikasi oleh pejabat Bea Cukai atau SKP.
  • Proses penerbitan NPE meliputi: pengajuan PEB; verifikasi oleh bea cukai; penerbitan, pencetakan, dan pengiriman NPE; lalu penggunaan untuk pengiriman barang.
  • Software logistik ScaleOcean mampu mengelola dokumen ekspor dan memantau status pengajuan secara real-time, sehingga proses penerbitan NPE Anda jadi lebih efisien dan bebas hambatan.

Coba Demo Gratis

requestDemo

1. Apa itu NPE (Nota Pelayanan Ekspor)?

NPE (Nota Pelayanan Ekspor) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC). Dokumen ini diterbitkan setelah eksportir mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Fungsi utama NPE adalah sebagai persetujuan atau izin resmi bagi eksportir untuk melakukan ekspor barang ke luar negeri.

Dokumen ini bertindak sebagai bukti bahwa barang yang diekspor telah memenuhi semua persyaratan administrasi dan peraturan yang diberlakukan bea cukai, termasuk pengisian dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang sudah lengkap dan akurat.

Tidak hanya itu, Nota Pelayanan Ekspor adalah dokumen yang juga diperlukan untuk memastikan barang yang diekspor tidak termasuk dalam kategori dilarang atau dibatasi.

Dokumen ini sangat mempermudah proses pengawasan dan verifikasi kelengkapan administrasi ekspor, yang secara langsung juga berdampak pada kelancaran pengiriman barang ke luar negeri.

2. Apa Fungsi Utama NPE (Nota Pelayanan Ekspor)?

NPE atau Nota Pelayanan Ekspor bukan sekadar dokumen administratif, melainkan krusial dalam proses ekspor barang. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti pemenuhan persyaratan pabean, memberikan izin ekspor, dan menjadi pelindung bagi barang yang akan dikirim. Mari kita bahas lebih lanjut fungsi-fungsi utamanya.

a. Bukti Pemenuhan Persyaratan Pabean

NPE adalah dokumen bukti bahwa barang telah memenuhi seluruh persyaratan kepabeanan yang berlaku. Tanpa dokumen ini, barang tidak dapat diekspor karena sistem ini memastikan bahwa barang yang dikirim merupakan sah dan tidak melanggar ketentuan proses ekspor barang. Ini juga membantu meminimalkan risiko kesalahan dalam proses ekspor.

b. Izin untuk Melakukan Ekspor Barang

NPE berfungsi sebagai izin bagi eksportir untuk memasukkan barang ke dalam kawasan pabean dan memuatnya ke sarana pengangkut. Dokumen ini memastikan barang terdaftar resmi di sistem Bea dan Cukai serta siap diproses lebih lanjut, menjamin pihak pengangkut memiliki dokumen resmi bahwa barang memenuhi prosedur dan dapat diangkut ke negara tujuan.

c. Dokumen Pelindung Barang yang Akan Diekspor

Fungsi utama NPE adalah memberikan jaminan dan perlindungan terhadap barang yang akan diekspor. Adanya dokumen ini memberikan kepastian bahwa barang yang dikirim telah memenuhi seluruh persyaratan hukum dan regulasi yang berlaku, baik di negara asal maupun negara tujuan. Hal ini memastikan barang tidak melanggar peraturan internasional, sehingga mengurangi kemungkinan masalah di titik pabean.

Untuk mempermudah proses ini, banyak perusahaan kini memanfaatkan aplikasi impor dan ekspor, yang dapat membantu mengelola dokumen kepabeanan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi secara efisien.

3. Apa Saja Jenis NPE?

Apa Saja Jenis NPE?

Ada dua jenis Nota Pelayanan Ekspor yang umum kita temui, yaitu NPE otomatis dan NPE manual. Keduanya punya mekanisme penerbitan yang berbeda. Berikut penjelasan lengkapnya:

a. NPE Otomatis

Jenis NPE ini diterbitkan secara otomatis oleh Sistem Komputer Pelayanan (SKP) ekspor. Prosesnya cepat, karena SKP akan langsung mengeluarkan Nota Pelayanan Ekspor setelah barang Anda memenuhi semua persyaratan yang ditentukan. Ini termasuk pemeriksaan dokumen dan data yang sudah terekam di sistem.

b. NPE Manual

Berbeda dengan yang otomatis, NPE manual ini diterbitkan oleh petugas pemeriksa barang. Petugas akan melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang ekspor Anda. Setelah pemeriksaan selesai dan barang dinyatakan sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang Anda ajukan, barulah Nota Pelayanan Ekspor manual ini diterbitkan.

4. Kapan NPE Dikeluarkan Bea Cukai?

NPE dikeluarkan oleh bea cukai setelah pihak freight forwarder menyerahkan dokumen PEB. Dokumen ini berfungsi sebagai bentuk pemberitahuan resmi adanya barang yang akan diekspor. Secara umum PEB memuat informasi seperti jenis barang, jumlah, nilai, dan negara tujuan ekspor.

Seluruh informasi tersebut diperlukan untuk memastikan barang yang diekspor telah memenuhi persyaratan dan regulasi yang diberlakukan. Sekaligus menjadi tahap awal pengurusan ekspor dan menjadi dasar bagi bea cukai untuk mengeluarkan dokumen ini.

Jika barang yang diekspor perlu pemeriksaan fisik, maka bea cukai akan mengeluarkan dokumen Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB) terlebih dahulu. Ini diperlukan untuk memastikan barang telah sesuai dengan dokumen yang diajukan.

Jika pemeriksaan fisik telah selesai dan hasilnya sesuai PEB, barulah bea cukai mengeluarkan NPE. Proses ini diperlukan agar semua barang yang diekspor memenuhi syarat dan regulasi yang berlaku, serta aman untuk diekspor.

5. Bagaimana Proses Penerbitan Nota Pelayanan Ekspor (NPE)?

Proses penerbitan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) dimulai setelah eksportir mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) kepada Bea Cukai. PEB ini berfungsi sebagai pemberitahuan resmi yang menyatakan bahwa barang-barang tersebut akan diekspor dan siap untuk diproses lebih lanjut.

Berikut adalah langkah-langkah yang terlibat dalam proses penerbitan NPE:

a. Pengajuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

Proses pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan PEB ke sistem Bea Cukai, yang mencakup informasi penting tentang barang yang akan diekspor, termasuk deskripsi barang, jumlah, nilai, dan negara tujuan.

Pengajuan PEB dapat dilakukan melalui sistem elektronik Bea Cukai yang disebut dengan e-PEB. Proses ini memastikan bahwa barang yang diekspor telah tercatat secara resmi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

b. Verifikasi oleh Bea Cukai

Setelah PEB diajukan, pihak Bea Cukai akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan eksportir. Proses verifikasi ini dilakukan dengan pemeriksaaan kelengkapan dan kesesuaian data yang ada dalam PEB dengan peraturan dan ketentuan ekspor yang berlaku.

Jika dokumen dan informasi yang diajukan telah sesuai, pihak Bea Cukai dapat memberikan persetujuan untuk melanjutkan proses pengiriman barang ke luar negeri.

c. Penerbitan Nota Pelayanan Ekspor (NPE)

Jika PEB telah disetujui, Bea Cukai akan mengeluarkan NPE yang akan memastikan barang tersebut dapat dimuat ke armada pengangkutan seperti kapal dan pesawat untuk menuju ke tujuan internasional.

NPE ini akan tercatat dalam sistem Bea Cukai sebagai bukti sah bahwa barang tersebut sudah memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan untuk ekspor.

d. Pencetakan dan Pengiriman NPE

NPE yang diterbitkan Bea Cukai harus dicetak dan dikirimkan kepada eksportir sebagai dokumen resmi dan sah yang harus dibawa selama proses pengiriman barang. Dokumen ini juga akan digunakan untuk verifikasi status barang saat berada di kawasan pabean dan saat dimuat ke sarana pengangkutan.

Maka dari itu, Anda harus menyimpan salinan NPE dengan baik sebagai referensi dan bukti administratif dalam setiap tahap pengiriman.

e. Penggunaan NPE dalam Proses Pengiriman

Tahap berikutnya adalah pemuatan barang ke armada dan sarana pengangkutan sesuai dengan ketentuan yang telah disiapkan. NPE harus diserahkan kepada operator penangkutan dan digunakan untuk memastikan bahwa barang yang diekspor tidak akan ditahan atau mengalami masalah di titik pemeriksaan.

Dengan software logistik ScaleOcean, Anda dapat mengelola dokumen ekspor dan memantau status pengajuan secara real-time. Proses penerbitan NPE pun jadi lebih efisien dan bebas hambatan, karena seluruh proses pengelolaan dokumen dan pemantauan dapat dilakukan secara otomatis, mengurangi risiko kesalahan dan meningkatkan akurasi dalam setiap langkah pengiriman barang.

Logistik

6. Apa Saja Syarat Mendapatkan NPE Ekspor?

NPE adalah dokumen ekspor yang diterbitkan ketika Anda telah memenuhi beberapa syarat. Mulai dari PEB yang lengkap dan sesuai dengan barang yang akan dikirim, barang tidak termasuk kategori dilarang atau dibatasi, sekaligus tidak perlu pemeriksaan fisik. Berikut penjelasan lebih detail dari masing-masing syarat tersebut.

a. Pengisian PEB Lengkap & Sesuai

Syarat utama dari diterbitkannya NPE ekspor adalah dokumen PEB harus diisi secara lengkap dan sesuai dengan ketentuan. Pastikan juga bahwa dokumen ini memuat informasi seperti jenis barang, jumlah, nilai, dan negara tujuan ekspor.

Jangan sampai ada kesalahan dalam pengisian PEB karena dapat mengakibatkank penundaan atau bahkan penolakan penerbitan NPE oleh bea cukai. Oleh karena itu, eksportir harus memastikan bahwa semua data yang dimasukkan dalam PEB sudah benar dan lengkap sebelum menyerahkannya kepada pihak Bea Cukai.

b. Barang Tidak Dilarang atau Dibatasi

Berikutnya, pastikan barang yang akan diekspor tidak termasuk kategori yang dilarang atau dibatasi. Contoh barang logistik yang dilarang seperti senjata api, narkotika, dan barang-barang berbahaya lainnya. Sedangkan barang yang dibatasi adalah barang yang memerlukan izin khusus atau memenuhi persyaratan tertentu sebelum diekspor, misalnya kayu mentah, produk hewani, atau barang budaya.

Jika barang termasuk dalam kategori yang dibatasi, eksportir harus mengurus izin dan persyaratan tambahan tersebut agar proses ekspor dapat berjalan lancar dan NPE dapat diterbitkan.

c. Tidak Perlu Pemeriksaan Fisik

NPE akan diterbitkan langsung oleh bea cukai setelah bisnis logistik menyerahkan PEB dan diverifikasi, tanpa perlu adanya pemeriksaan fisik.

Namun, jika dibutuhkan pemeriksaan fisik karena adanya keraguan terhadap kesesuaian barang dengan dokumen yang diajukan atau barang termasuk dalam kategori yang perlu pemeriksaan lebih lanjut, maka penerbitan NPE akan ditunda.

Dalam kasus ini, barang akan diperiksa secara fisik dalam custom clearance untuk memastikan semua informasi yang diberikan dalam PEB akurat dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Untuk mempermudah dan mempercepat proses pengajuan PEB serta memastikan kelengkapan data, penggunaan software logistik bisa menjadi solusi.

Dengan fitur-fitur terintegrasi, Anda dapat mengelola dokumen ekspor, meminimalkan kesalahan input data, dan memantau status pengajuan secara real-time, sehingga proses penerbitan Nota Pelayanan Ekspor Anda menjadi lebih efisien dan bebas hambatan.

7. Contoh NPE Ekspor

Untuk tahu gambaran yang lebih praktis dari dokumen NPE ekspor, perhatikan contoh berikut ini. Dokumen ini mencakup identitas eksportir, termasuk nama, NPWP, dan NPPJK, seperti PT Mega Perkasa dan PT Purnama Logistik.

Dokumen ini juga mencantumkan informasi tentang kantor pabean pemuatan, nomor dan tanggal PEB, serta sarana pengangkut seperti nama kapal kontainer dan nomor pelayaran. Tanggal perkiraan ekspor dan pelabuhan muat juga dicantumkan, bersama dengan berat total barang yang diekspor. Setiap bisnis logistik harus paham cara pengisian dokumen ini.

Contoh NPE Ekspor

Selain itu, NPE berisi rincian tentang kemasan barang, termasuk nomor kontainer dan jumlah unit yang akan diekspor. Catatan pemeriksaan dokumen ekspor impor logistik oleh pejabat pabean mencakup verifikasi segel dan kesesuaian dokumen. Jika diperlukan, catat juga pemeriksaan fisik barang termasuk hasil pemeriksaannya.

Berikutnya pengawasan stuffing, yaitu proses pengemasan barang ke dalam kontainer. Selanjutnya, lakukan pencatatan pemasukan barang ke area pelabuhan muat asal, termasuk verifikasi oleh petugas dinas luar, dan catatan pemuatan barang ke sarana pengangkut, mencakup waktu dan segel yang digunakan.

Untuk memastikan kelancaran dan efisiensi dalam proses ekspor, perusahaan logistik perlu memiliki sistem yang mampu mengelola dan mengotomatisasi seluruh tahapan, termasuk pembuatan dokumen, verifikasi, dan pelacakan pengiriman. Software ekspor impor dapat memainkan peran penting dalam mempercepat dan menyederhanakan proses ini. Dengan kemampuan untuk mengelola dokumen secara otomatis, melacak status pengiriman secara real-time, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi bea cukai, software ini memberikan solusi yang efektif dalam menghadapi tantangan operasional yang ada.

Menggunakan teknologi yang tepat memungkinkan perusahaan logistik untuk meminimalkan kesalahan manusia, mempercepat proses verifikasi, dan memastikan bahwa setiap tahapan, mulai dari pengemasan hingga pengiriman, berjalan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Dengan demikian, penerapan software ekspor impor dapat meningkatkan produktivitas, mengurangi risiko keterlambatan, dan memastikan kepuasan pelanggan yang lebih baik.

8. Kesimpulan

Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa NPE adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh bea cukai Indonesia selama proses ekspor barang. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa barang telah memenuhi semua syarat administrasi dan peraturan yang ditetapkan, termasuk pengisian dokumen PEB yang lengkap dan akurat.

Dengan adanya dokumen ini, dapat dipastikan barang yang diekspor tidak termasuk kategori dilarang atau dibatasi. Untuk mendapatkan NPE, bisnis logistik harus memenuhi beberapa syarat. Pertama, dokumen PEB harus diisi secara lengkap dan sesuai dengan ketentuan, mencakup informasi seperti jenis barang, jumlah, nilai, dan negara tujuan ekspor.

Selanjutnya, pastikan barang yang akan diekspor tidak termasuk kategori yang dilarang atau dibatasi, seperti senjata api atau barang yang memerlukan izin khusus. Terakhir, pastikan barang tidak perlu pemeriksaan fisik, kecuali bea cukai meminta adanya pemeriksaan lebih lanjut.

FAQ:

1. Apa itu NPE dalam ekspor?

Nota Pelayanan Ekspor (NPE) diterbitkan setelah pemeriksaan fisik barang ekspor dilakukan. Jika hasil pemeriksaan tidak sesuai, khususnya untuk barang yang akan diimpor kembali, NPE baru diterbitkan setelah eksportir melakukan pembetulan pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

2. Apa beda NPE dan PEB?

PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) adalah formulir elektronik yang digunakan untuk melaporkan rencana ekspor barang. Sementara itu, NPE (Nota Pelayanan Ekspor) adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat Bea Cukai setelah PEB disampaikan dan diverifikasi.

3. Apa itu operator NPE?

NPE (Nota Pelayanan Ekspor) adalah dokumen yang menjadi bukti penjualan barang ke luar negeri berdasarkan pesanan dan kesepakatan tertentu. NPE diterbitkan oleh Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) sebagai tanda bahwa kegiatan ekspor telah disetujui.

4. Siapa yang mengeluarkan NPE?

Nota Pelayanan Ekspor (NPE) adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat pemeriksa dokumen atau sistem komputer pelayanan (SKP) untuk memastikan perlindungan pemasukan barang ekspor ke kawasan pabean dan/atau pengangkutannya ke sarana transportasi.

Jadwalkan Demo Gratis

Error message
Error message
Error message
Error message
Error message
Error message

Rekomendasi Artikel Terkait

Temukan Artikel Serupa untuk Solusi Bisnis Lebih Lengkap