Pengertian Free Trade Zone dan Aturannya di Indonesia

ScaleOcean Team
Posted on
Share artikel ini

Banyak perusahaan global maupun lokal telah merasakan manfaat dari beroperasi di kawasan Free Trade Zone (FTZ). Dengan berbagai fasilitas khusus seperti pembebasan bea masuk hingga prosedur kepabeanan yang lebih sederhana, FTZ menjadi solusi nyata yang membantu bisnis memperluas pasar internasional dan meningkatkan efisiensi.

Dalam dunia logistik dan perdagangan internasional yang semakin kompleks, peran FTZ tidak bisa dipandang sebelah mata. Kawasan ini dirancang untuk mendukung ekspor dan impor, menarik investasi, sekaligus memperkuat daya saing ekonomi nasional. Artikel ini akan membahas apa itu FTZ, bagaimana mekanismenya berjalan, serta keuntungan apa saja yang bisa diperoleh bisnis di dalamnya.

starsKey Takeaways
  • Free Trade Zone (FTZ) adalah kawasan khusus yang dirancang untuk memfasilitasi perdagangan global dengan menangguhkan bea masuk serta pajak, menarik investasi, dan mendukung aktivitas ekspor-impor.
  • FTZ menawarkan manfaat seperti fasilitas kepabeanan dan perpajakan, peningkatan efisiensi logistik, dan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi regional melalui penciptaan lapangan kerja.
  • Perbedaan utama FTZ dan KEK terletak pada tujuan, fokus kegiatan ekonomi, serta fasilitas fiskal dan non-fiskal yang ditawarkan kepada investor.
  • Software Logistik ScaleOcean membantu bisnis memanfaatkan perbedaan FTZ dan KEK dengan mengotomatisasi kepabeanan, perhitungan pajak, serta mengoptimalkan operasional perdagangan internasional.

Coba Demo Gratis!

requestDemo

1. Apa Itu Free Trade Zone (FTZ)

Free Trade Zone (FTZ) atau Zona Perdagangan Bebas adalah kawasan khusus yang memberikan perlakuan kepabeanan dan perpajakan lebih ringan untuk mendorong perdagangan internasional. Di area ini, barang dapat diimpor, disimpan, diproduksi, atau diekspor kembali tanpa langsung dikenakan bea masuk dan pajak tertentu, sehingga arus perdagangan menjadi lebih efisien.

Perbedaannya dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau Special Economic Zone (SEZ) cukup jelas. FTZ berfokus pada kemudahan perdagangan dan kepabeanan, sementara KEK mencakup sektor ekonomi lebih luas seperti industri, pariwisata, atau teknologi dengan fasilitas fiskal dan non-fiskal yang lebih beragam.

Kehadiran FTZ sangat penting untuk menarik investasi asing dan memperkuat daya saing ekspor-impor suatu negara. Dengan biaya operasional yang lebih rendah, perusahaan dapat meningkatkan produktivitas sekaligus membuka lapangan kerja baru.

2. Manfaat dan Keuntungan Beroperasi di FTZ

Beroperasi di Free Trade Zone (FTZ) memberikan berbagai keuntungan strategis bagi bisnis, khususnya di sektor perdagangan internasional dan logistik. Fasilitas khusus yang ditawarkan tidak hanya menekan biaya operasional, tetapi juga meningkatkan efisiensi dan daya saing perusahaan di pasar global. Berikut manfaat utama yang bisa diperoleh:

a. Fasilitas Kepabeanan dan Perpajakan

Salah satu keuntungan paling menonjol dari Free Trade Zone (FTZ) adalah fasilitas kepabeanan dan perpajakan yang sangat meringankan beban perusahaan. Barang-barang seperti bahan baku, mesin, atau komponen yang diimpor untuk diolah kembali bisa mendapatkan penangguhan atau bahkan pembebasan bea masuk.

Selain itu, fasilitas berupa pembebasan PPN dan PPnBM juga memberikan ruang yang lebih besar bagi perusahaan dalam mengatur arus kas. Pusat Logistik Berikat (PLB), yang sering beroperasi di dalam atau terkait dengan FTZ, adalah contoh fasilitas yang menawarkan kemudahan serupa. Insentif ini menciptakan peluang signifikan untuk menekan biaya produksi, terutama bagi industri yang sangat bergantung pada material impor.

Dengan keringanan terhadap tarif impor dan pajak, perusahaan dapat mengalokasikan lebih banyak dana ke aspek lain, seperti inovasi, penelitian, dan peningkatan kualitas produk. Hasilnya, daya saing produk di pasar internasional pun meningkat secara substansial.

b. Fasilitasi Perdagangan dan Peningkatan Efisiensi Logistik

FTZ dirancang untuk mempercepat proses ekspor-impor dengan regulasi kepabeanan yang lebih sederhana. Prosedur administrasi yang biasanya memakan waktu panjang dapat dipangkas, sehingga arus barang di pelabuhan atau bandara berjalan lebih lancar.

Efisiensi ini sangat penting bagi perusahaan yang menargetkan distribusi tepat waktu ke pasar global. Selain mempercepat pergerakan barang, penyederhanaan prosedur juga mengurangi biaya logistik.

Perusahaan dapat memangkas pengeluaran untuk penyimpanan, transportasi, dan biaya administrasi. Dengan rantai pasok yang lebih terintegrasi, perusahaan mampu mencapai efisiensi yang optimal, menjaga margin keuntungan tetap sehat, sekaligus memenuhi permintaan pelanggan secara konsisten.

c. Peningkatan Produktivitas dan Pertumbuhan Ekonomi Regional

Kehadiran FTZ sering menjadi katalis bagi meningkatnya produktivitas bisnis. Perusahaan yang masuk ke kawasan ini dapat memanfaatkan fasilitas kepabeanan, insentif fiskal, dan infrastruktur yang mendukung, sehingga operasional berjalan lebih efisien.

Hal ini berujung pada peningkatan kapasitas produksi sekaligus kualitas barang yang dihasilkan. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh perusahaan, tetapi juga masyarakat sekitar.

FTZ mampu menciptakan lapangan kerja baru, menarik investasi asing, dan mendorong transfer teknologi dari perusahaan multinasional ke tenaga kerja lokal. Dengan kontribusi besar terhadap berbagai sektor pendukung, FTZ bukan sekadar zona bebas pajak, tetapi juga menjadi alat penggerak pembangunan ekonomi regional yang berkelanjutan.

3. Bagaimana Mekanisme Kerja FTZ dalam Praktik?

Setelah memahami berbagai manfaat yang ditawarkan Free Trade Zone (FTZ), penting untuk melihat bagaimana mekanismenya bekerja dalam praktik sehari-hari. Proses di dalam kawasan ini dirancang untuk menyederhanakan arus perdagangan, mulai dari pengelolaan impor hingga cara ekspor barang ke pasar internasional.

Dengan memahami mekanisme ini, perusahaan dapat lebih efektif memanfaatkan seluruh fasilitas yang tersedia di FTZ. Pemahaman yang baik juga membantu para pedagang mengantisipasi risiko, sekaligus memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.

a. Prosedur Kepabeanan yang Disederhanakan untuk Impor dan Ekspor

Salah satu mekanisme utama yang membuat Free Trade Zone (FTZ) menarik adalah penyederhanaan prosedur kepabeanan. Barang yang masuk ke FTZ tidak langsung dikenakan bea masuk, PPN, atau PPnBM.

Sebagai gantinya, perusahaan cukup melakukan pemberitahuan pabean, sehingga barang dapat segera diproses, disimpan, atau diolah tanpa menunggu administrasi panjang. Hal yang sama juga berlaku pada barang yang keluar dari FTZ untuk tujuan ekspor.

Penyederhanaan ini tidak hanya mempercepat distribusi global, tetapi juga membantu menekan biaya inklaring yang sering menjadi beban tambahan dalam aktivitas impor. Efisiensi ini membuat bisnis lebih tanggap terhadap permintaan pasar dan menjaga daya saing internasional.

b. Perlakuan Istimewa untuk Kegiatan Manufaktur dan Pengolahan Barang

FTZ memberikan perlakuan khusus untuk perusahaan yang berfokus pada manufaktur dan pengolahan barang. Bahan baku atau komponen yang diimpor ke FTZ untuk diproduksi menjadi barang jadi biasanya dibebaskan dari kewajiban bea masuk dan pajak.

Insentif ini menurunkan biaya produksi, sehingga perusahaan lebih terdorong untuk mendirikan fasilitas pengolahan di kawasan tersebut. Selain itu, produk hasil manufaktur yang diekspor kembali ke luar negeri sering kali mendapatkan perlakuan kepabeanan yang lebih sederhana.

Jenis port logistik yang ada di FTZ juga sangat mendukung efisiensi proses distribusi dan pengiriman, mempermudah arus barang ke pasar internasional dengan cepat.

Kondisi ini menjadikan FTZ lokasi strategis untuk industri berorientasi ekspor dengan rantai pasok global. Perlakuan istimewa tersebut tidak hanya meningkatkan daya saing produk di pasar internasional, tetapi juga memperkuat posisi FTZ sebagai pusat produksi yang efisien.

c. Alur Barang: Ekspor Kembali vs. Pemasukan ke Pasar Domestik

Alur barang di FTZ pada dasarnya terbagi menjadi dua jalur. Pertama, barang dapat diolah atau disimpan di kawasan ini lalu diekspor kembali tanpa dikenakan bea masuk maupun pajak. Model ini mendukung tujuan utama FTZ sebagai fasilitator perdagangan lintas negara, sekaligus memberi keuntungan biaya bagi perusahaan yang berfokus pada ekspor.

Namun, ketika barang dari FTZ dipasarkan ke pasar domestik, statusnya berubah. Barang akan dikenakan bea masuk dan pajak sesuai regulasi yang berlaku, sama seperti barang impor biasa. Oleh karena itu, pemahaman terhadap alur proses impor barang sangat penting agar perusahaan dapat mengelola inventaris dengan tepat dan menentukan tujuan akhir distribusi secara efektif.

Software Logistik ScaleOcean adalah solusi ERP yang dirancang khusus untuk perusahaan freight forwarding dan logistik modern. Dengan keunggulan tanpa biaya tambahan per user, integrasi antar cabang, layanan after-sales profesional, dan kemampuan kustomisasi tinggi, software ini menawarkan efisiensi maksimal tanpa beban biaya tersembunyi.

Fitur seperti Booking Management, real-time Tracking, dan Custom Clearance CEISA 4.0 mendukung pengelolaan arus barang. Dengan perhitungan margin otomatis serta dukungan berbagai moda pengiriman, perusahaan dapat beroperasi cepat, akurat, dan sesuai regulasi di Free Trade Zone.

4. Lokasi Resmi Free Trade Zone di Indonesia

Lokasi Resmi Free Trade Zone di Indonesia

Indonesia memiliki posisi strategis di jalur perdagangan internasional, sehingga beberapa wilayahnya ditetapkan sebagai Free Trade Zone atau Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Penetapan ini didasarkan pada keunggulan geografis dan potensi ekonomi untuk mendukung ekspor, impor, serta investasi asing.

Saat ini terdapat empat KPBPB utama di Indonesia, yaitu Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang. Keempat kawasan ini memiliki fungsi serta fokus pengembangan yang berbeda, menyesuaikan dengan karakteristik ekonomi dan potensi wilayah masing-masing.

a. KPBPB Batam

Batam adalah kawasan FTZ paling terkenal sekaligus paling berkembang di Indonesia. Letaknya yang strategis, dekat dengan Singapura dan berada di jalur pelayaran internasional, menjadikannya pusat logistik dan manufaktur yang vital.

Batam menjadi pilihan utama investor asing untuk kegiatan industri elektronik, perakitan, dan pembuatan kapal karena dukungan infrastruktur serta fasilitas kepabeanan yang mumpuni. Selain itu, status bebas bea yang berlaku di Batam memberi keunggulan kompetitif dalam menekan biaya operasional dan tarif impor.

Ribuan perusahaan multinasional telah memanfaatkan Batam sebagai basis produksi untuk pasar ekspor. Keberhasilan Batam membuktikan perannya sebagai salah satu pintu gerbang utama Indonesia dalam perdagangan global.

b. KPBPB Bintan

Bintan memiliki karakteristik berbeda dengan Batam, karena kawasan ini tidak hanya berfokus pada industri tetapi juga pariwisata. Pulau ini dikenal sebagai destinasi wisata internasional dengan potensi besar dalam pengembangan resor, hotel, dan pusat perbelanjaan yang didukung fasilitas bebas bea.

Kombinasi antara industri pariwisata dan insentif fiskal membuat Bintan menarik bagi investor dari berbagai sektor. Selain pariwisata, Bintan juga dikembangkan untuk sektor industri ringan, Maintenance, Repair, and Operations (MRO), serta pertahanan maritim.

Kehadiran Bintan sebagai FTZ menciptakan ekosistem bisnis yang terintegrasi, di mana sektor pariwisata mendukung kegiatan industri, dan sebaliknya. Hal ini menjadikan Bintan sebagai kawasan dengan potensi pertumbuhan ekonomi yang seimbang.

c. KPBPB Karimun

Karimun terletak di Provinsi Kepulauan Riau dan menjadi bagian dari “segitiga emas” bersama Batam dan Bintan. Kawasan ini berfokus pada industri maritim, termasuk perkapalan, pengolahan hasil laut, serta kegiatan terkait logistik pelabuhan.

Dengan pelabuhan strategis yang dekat Selat Malaka, Karimun menjadi pintu penting untuk distribusi barang dan komoditas ke berbagai negara Asia Tenggara. Status FTZ Karimun juga memperkuat daya tarik investasi di sektor industri berat seperti perminyakan dan manufaktur.

Kombinasi industri maritim dan keringanan fiskal menjadikan Karimun pusat pertumbuhan ekonomi baru. Pengembangan infrastruktur yang terus dilakukan semakin memperkuat posisinya sebagai salah satu kawasan penting dalam jaringan perdagangan internasional Indonesia.

d. KPBPB Sabang

Sabang terletak di ujung barat Indonesia, tepatnya di Provinsi Aceh, dan memiliki posisi strategis di jalur pelayaran internasional Samudra Hindia. Keberadaannya memberi nilai geopolitik penting, menjadikannya pusat transit potensial untuk perdagangan global.

Pemerintah menargetkan Sabang sebagai hub logistik dan pelabuhan internasional untuk mendukung aktivitas ekspor-impor yang semakin meningkat. Selain pelabuhan, Sabang juga memiliki potensi di sektor pariwisata, perikanan, dan jasa perdagangan.

Meskipun letaknya relatif jauh dari pusat ekonomi utama Indonesia, fasilitas bebas bea yang ditawarkan membuka peluang investasi baru. Dengan pengembangan yang tepat, Sabang dapat menjadi penggerak pembangunan di wilayah barat Indonesia sekaligus memperluas jangkauan perdagangan internasional Indonesia.

Logistik

5. Perbedaan Free Trade Zone (FTZ) vs Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Meskipun sama-sama dirancang untuk menarik investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi, Free Trade Zone (FTZ) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) memiliki fokus dan fasilitas yang berbeda. Memahami perbedaan ini penting agar investor maupun pelaku usaha dapat menentukan lokasi yang sesuai dengan strategi bisnis mereka.

a. Perbedaan Tujuan dan Fokus Kegiatan Ekonomi

FTZ, atau di Indonesia dikenal sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), memiliki tujuan utama memfasilitasi perdagangan lintas negara. Fokus utamanya ada pada kegiatan ekspor-impor, transshipment, serta pengolahan barang yang berorientasi global.

Dengan insentif bebas bea masuk dan penyederhanaan prosedur kepabeanan, FTZ lebih banyak dimanfaatkan untuk industri manufaktur dan logistik. Berbeda dengan itu, KEK hadir dengan mandat yang lebih luas. Kawasan ini dirancang untuk mengembangkan wilayah tertentu sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru yang mencakup berbagai sektor unggulan.

KEK dapat diarahkan untuk pariwisata, teknologi digital, energi, pendidikan, hingga industri besar. Pendekatan ini bersifat holistik karena tidak hanya menargetkan perdagangan, tetapi juga menciptakan klaster ekonomi terpadu dengan dukungan infrastruktur dan pengembangan SDM.

b. Perbedaan Fasilitas Fiskal dan Non-Fiskal yang Diberikan

Fasilitas fiskal di FTZ umumnya terbatas pada penangguhan atau pembebasan bea masuk, PPN, dan PPnBM untuk barang yang diproses atau disimpan dalam kawasan tersebut. Insentif ini secara langsung menekan biaya perdagangan internasional dan memperkuat daya saing produk ekspor.

Fasilitas non-fiskal yang diberikan lebih fokus pada penyederhanaan prosedur kepabeanan, perizinan ekspor-impor, serta layanan administratif yang lebih efisien. KEK, di sisi lain, menawarkan insentif yang jauh lebih komprehensif. Investor bisa mendapatkan tax holiday, tax allowance, hingga pembebasan bea masuk atas barang modal.

Selain itu melansir dari kek.go.id, KEK juga menyediakan fasilitas non-fiskal seperti perizinan terpadu, dukungan infrastruktur modern, dan lahan investasi dengan harga kompetitif. Dengan kombinasi fasilitas ini, KEK dirancang untuk menjadi magnet investasi jangka panjang yang mampu menarik beragam industri sekaligus mempercepat pembangunan regional.

6. Regulasi dan Otoritas Pengelola FTZ di Indonesia

Pengelolaan Free Trade Zone (FTZ) di Indonesia, yang dikenal sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), berjalan di bawah kerangka hukum khusus. Payung hukum utamanya adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2021, yang mengatur tata kelola, kewenangan otoritas, serta fasilitas kepabeanan dan perpajakan di kawasan tersebut.

Pemahaman mendalam terhadap regulasi tersebut sangat penting bagi pelaku usaha untuk memanfaatkan fasilitas FTZ secara maksimal. Dengan pengetahuan yang tepat, mereka juga dapat memastikan seluruh aktivitas bisnis berjalan sesuai hukum tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.

a. Peran Dewan Kawasan dan Badan Pengusahaan (BP) dalam Pengelolaan

Pengelolaan KPBPB dilakukan oleh dua lembaga utama, yaitu Dewan Kawasan dan Badan Pengusahaan (BP). Dewan Kawasan bertanggung jawab pada perumusan kebijakan strategis, pengawasan, serta arah pembangunan kawasan sesuai rencana nasional.

Dengan koordinasi langsung dari pemerintah pusat, lembaga ini memastikan kawasan FTZ berkontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi. Sementara itu, Badan Pengusahaan (BP) berperan dalam implementasi teknis di lapangan.

Tugasnya meliputi penerbitan izin usaha, pengelolaan aset kawasan, pembangunan infrastruktur, hingga fasilitasi investasi. Contohnya, BP Batam secara aktif mengelola kegiatan perizinan dan penyediaan sarana dasar bagi investor. Kolaborasi erat antara Dewan Kawasan dan BP menjadi kunci terciptanya ekosistem bisnis yang kondusif di dalam FTZ.

b. Aturan Kepabeanan Penting yang Perlu Diperhatikan Pelaku Usaha

Pelaku usaha di FTZ wajib memahami aturan kepabeanan, karena fasilitas yang diberikan sangat terkait dengan mekanisme ini. Barang yang masuk dari luar daerah pabean Indonesia bisa memperoleh pembebasan atau penangguhan bea masuk, PPN, serta PPnBM, asalkan digunakan untuk kegiatan produksi atau diekspor kembali.

Namun, jika barang dipasarkan ke dalam negeri, kewajiban bea masuk dan pajak akan berlaku penuh. Selain itu, pergerakan barang antar-FTZ maupun dari FTZ ke daerah pabean lain tetap tunduk pada prosedur pelaporan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kepatuhan terhadap aturan ini bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk menjaga kelancaran operasional bisnis. Oleh karena itu, pemahaman detail mengenai regulasi kepabeanan merupakan elemen vital dalam mengoptimalkan manfaat FTZ.

7. Contoh Free Trade Zone Terkenal di Dunia

Free Trade Zone (FTZ) telah berkembang pesat di berbagai negara dan menjadi model penting dalam mendukung perdagangan global. Setiap kawasan memiliki fokus serta keunggulannya sendiri, mulai dari logistik, manufaktur, hingga distribusi internasional.

Beberapa contoh berikut menunjukkan bagaimana FTZ berkembang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang strategis di tingkat global. Kawasan ini juga terbukti mampu menarik investasi asing dalam skala besar, sehingga memperkuat daya saing negara di pasar internasional.

a. Singapura (FTZ di pelabuhan)

Singapura memiliki salah satu Free Trade Zone paling efisien di dunia, berlokasi di pelabuhan utamanya seperti Jurong Port dan PSA Singapore. FTZ ini berperan penting sebagai pusat transshipment global, di mana barang dapat disimpan, dikonsolidasikan, atau dipindahkan tanpa dikenakan bea masuk.

Efisiensi dan transparansi regulasi membuat Singapura menjadi simpul utama dalam rantai pasok internasional. Keunggulan pelabuhan FTZ di Singapura tidak hanya terletak pada lokasinya yang strategis, tetapi juga pada dukungan teknologi canggih dalam pengelolaan logistik.

Sistem digitalisasi yang terintegrasi memungkinkan arus barang bergerak lebih cepat dan akurat. Kondisi ini menjadikan Singapura benchmark global dalam hal pengelolaan kawasan perdagangan bebas.

b. Shenzhen FTZ di Tiongkok

Shenzhen merupakan salah satu kawasan perdagangan bebas paling sukses di Tiongkok. Sejak ditetapkan pada 1980-an, FTZ ini berkembang pesat menjadi pusat manufaktur elektronik dan teknologi. Statusnya sebagai zona khusus memberikan banyak insentif fiskal dan kemudahan prosedur ekspor-impor, yang menarik ribuan perusahaan multinasional untuk beroperasi di kawasan tersebut.

Selain itu, Shenzhen FTZ juga dikenal sebagai pusat inovasi dengan dukungan infrastruktur modern dan akses ke tenaga kerja terampil. Kombinasi fasilitas kepabeanan, iklim investasi yang kondusif, serta kedekatannya dengan Hong Kong membuat Shenzhen menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi Tiongkok dan salah satu kawasan FTZ paling berpengaruh di dunia.

c. Jebel Ali FTZ di Dubai

Jebel Ali Free Zone (JAFZA) di Dubai adalah salah satu FTZ terbesar di Timur Tengah. Terletak di dekat Pelabuhan Jebel Ali, kawasan ini menjadi pusat logistik, perdagangan, dan distribusi internasional yang strategis. JAFZA menampung lebih dari 8.000 perusahaan dari berbagai sektor, termasuk energi, otomotif, elektronik, dan farmasi.

Keunggulan JAFZA didukung oleh fasilitas modern, infrastruktur pelabuhan kelas dunia, serta regulasi bisnis yang ramah investor. Dengan insentif pajak yang kompetitif dan akses langsung ke pasar global, Jebel Ali FTZ berperan penting dalam menjadikan Dubai sebagai hub perdagangan internasional dan pusat investasi di kawasan Timur Tengah.

Kesimpulan

Free Trade Zone (FTZ) terbukti memainkan peran penting dalam memperkuat perdagangan internasional, menarik investasi asing, serta mendukung pertumbuhan ekonomi regional. Dengan fasilitas kepabeanan, insentif fiskal, dan infrastruktur yang mendukung, FTZ mampu menciptakan efisiensi operasional sekaligus membuka peluang besar bagi pelaku usaha untuk bersaing di pasar global.

Software Logistik ScaleOcean membantu bisnis memaksimalkan potensi FTZ dengan otomatisasi arus barang, tarif impor, dan kepatuhan pajak. Vendor ini menawarkan demo gratis dan konsultasi gratis agar Anda dapat merasakan kemampuan efisiensi yang ditawarkan software ini.

FAQ:

1. Bagaimana cara kerja free trade zone?

Free Trade Zone berfungsi dengan memberi fasilitas khusus seperti pembebasan bea masuk dan pajak, serta prosedur kepabeanan sederhana, sehingga barang bisa diimpor, disimpan, diproduksi, atau diekspor kembali dengan lebih efisien.

2. Apa kelemahan dari free trade zone?

Kelemahan FTZ meliputi potensi penyalahgunaan fasilitas bebas pajak, risiko praktik ilegal, ketergantungan pada investasi asing, serta tantangan pengawasan dan regulasi yang bisa menimbulkan masalah kepatuhan.

3. Apa saja free trade zone di Indonesia?

Indonesia memiliki empat Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), yaitu Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang, yang ditetapkan untuk mendukung perdagangan, logistik, dan menarik investasi asing.

4. Kegiatan apa yang dilarang di free trade zone (FTZ)?

Kegiatan yang dilarang di FTZ antara lain penyelundupan, perdagangan ilegal, dan aktivitas yang tidak sesuai izin usaha. Semua kegiatan harus mengikuti regulasi kepabeanan agar tetap sah dan transparan.

Jadwalkan Demo Gratis

Error message
Error message
Error message
Error message
Error message
Error message

Rekomendasi Artikel Terkait

Temukan Artikel Serupa untuk Solusi Bisnis Lebih Lengkap