Sertifikat Laik Fungsi (SLF): Definisi, Fungsi, serta Manfaat

ScaleOcean Team
Posted on
Share artikel ini

Proyek konstruksi sering kali terhambat oleh krisis arus kas dan masalah penyelesaian. Penyebab umumnya adalah retensi yang tertahan, serah terima yang tidak jelas, tidak adanya masa pemeliharaan, dan status bangunan ilegal. Dampaknya sangat signifikan, mulai dari cash flow terganggu, proyek mangkrak, dan konflik tak berujung antara kontraktor dan pemilik bangunan.

Inilah mengapa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menjadi dokumen yang sangat penting untuk dimiliki. SLF adalah bukti objektif bahwa bangunan aman dan memenuhi standar teknis. Dokumen ini berfungsi sebagai syarat pencairan dana retensi, memberikan kepastian hukum, dan memulai masa pemeliharaan konstruksi yang terukur.

Memahami peran SLF sangat penting untuk menghindari dana tertahan dan risiko proyek yang tak kunjung selesai. Artikel ini akan menjelaskan apa itu SLF dan manfaatnya, serta dokumen teknis apa saja yang harus disediakan pihak kontraktor sebagai syarat pengajuannya.

starsKey Takeaways
  • SLF adalah bukti legalitas yang menjamin sebuah bangunan telah memenuhi standar teknis, keselamatan, dan kesehatan untuk dapat dioperasikan secara resmi.
  • Manfaat SLF tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga meningkatkan nilai aset properti dan membuka akses pembiayaan.
  • SLF dan PBG memiliki fungsi berbeda di mana PBG adalah izin membangun sementara SLF adalah izin untuk menggunakan bangunan.
  • Dokumen teknis yang wajib disediakan kontraktor mulai dari as-built drawing hingga laporan kajian, sebagai syarat utama pengajuan SLF.
  • Software konstruksi ScaleOcean dapat membantu manajemen dokumentasi dan proses pengurusan SLF yang memastikan semua data terpusat dan mudah diakses.

Coba Demo Gratis!

requestDemo

1. Apa Itu Sertifikat Laik Fungsi (SLF)?

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah yang menyatakan suatu bangunan telah memenuhi standar teknis, keselamatan, dan kesehatan untuk dapat dioperasikan secara resmi. Persyaratan ini sesuai dengan fungsi bangunan gedung yang telah ditetapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari instansi terkait.

SLF bangunan adalah pernyataan resmi dari negara bahwa suatu properti telah mematuhi seluruh standar yang diatur dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tanpa dokumen ini, sebuah bangunan, meskipun telah berdiri megah, secara hukum dianggap belum layak dan tidak boleh difungsikan.

Memahami SLF bangunan adalah hal yang fundamental dalam sektor industri konstruksi, mulai dari pemilik proyek, kontraktor, hingga konsultan. Sertifikat ini adalah sebuah jaminan mutu dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Proses penerbitan SLF menandakan bahwa seluruh tahapan proyek konstruksi telah dilaksanakan sesuai dengan kaidah teknis yang benar.

2. Siapa yang Mengeluarkan SLF?

Kewenangan untuk menerbitkan SLF berada di tangan Pemerintah Daerah, baik di tingkat kota maupun kabupaten. Proses ini biasanya dikelola oleh dinas teknis terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau dinas lain yang membidangi tata ruang dan bangunan.

Pemerintah Daerah bertindak sebagai regulator dan penjamin bahwa setiap bangunan di wilayahnya telah memenuhi standar kelayakan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Selain peran pemerintah, proses ini juga melibatkan para profesional di bidang konstruksi, seperti konsultan pengkaji teknis atau manajemen konstruksi.

Para ahli ini bertugas melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan secara independen dan menyusun laporan hasil pemeriksaan. Laporan inilah yang menjadi dasar pertimbangan utama bagi pemerintah daerah dalam memutuskan apakah sebuah bangunan layak diberikan SLF atau tidak.

3. Fungsi Utama dan Alasan Perlunya Dokumen SLF

SLF memiliki fungsi sebagai instrumen penting yang memastikan bahwa setiap bangunan yang berdiri tidak hanya kokoh secara fisik, tetapi juga aman dan sah di mata hukum, memberikan ketenangan bagi pemilik maupun penggunanya. Setiap fungsi ini menggarisbawahi pentingnya SLF sebagai benteng pertahanan terhadap berbagai risiko, baik dari segi keselamatan, legalitas, maupun finansial.

Berikut penjelasan beberapa fungsi utama dan alasan diperlukannya dokumen SLF:

a. Menjamin Kelayakan Bangunan

Fungsi pertama dari SLF adalah sebagai penjamin bahwa bangunan telah memenuhi semua standar kelayakan teknis. Ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kekuatan struktur, keselamatan terhadap bahaya kebakaran, hingga kesehatan dan kenyamanan penghuni. Proses ini memastikan mulai dari pondasi hingga atap, serta sistem mekanikal, elektrikal, dan perpipaan, telah dibangun sesuai dengan standar yang berlaku.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim ahli memastikan bahwa potensi risiko seperti kegagalan struktur, korsleting listrik, atau sistem sanitasi yang buruk telah diminimalisir. Implementasi sistem manajemen K3 konstruksi yang baik selama masa pembangunan menjadi kunci utama untuk dapat lolos dari tahap evaluasi kelayakan ini.

b. Memberikan Kepastian Legalitas Bangunan

SLF adalah dokumen final yang memberikan status legal penuh pada sebuah bangunan. Tanpa sertifikat ini, sebuah gedung dianggap belum selesai secara hukum, meskipun pembangunannya telah rampung 100%. SLF menjadi bukti bahwa bangunan tersebut didirikan sesuai dengan izin yang telah diberikan, yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan mematuhi semua regulasi tata ruang yang ada.

Kepastian legalitas ini sangat penting untuk berbagai keperluan administratif di kemudian hari. Misalnya, saat pemilik ingin mengurus izin usaha, melakukan transaksi jual-beli, atau menjaminkan properti ke bank. Adanya SLF yang valid akan mempermudah semua proses tersebut, karena membuktikan bahwa aset yang dimiliki tidak memiliki masalah hukum terkait perizinan dan konstruksi.

c. Mencegah Sanksi Administratif

Mengoperasikan atau menempati bangunan yang belum memiliki SLF merupakan pelanggaran hukum yang serius. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan berbagai sanksi administratif kepada pemilik bangunan yang lalai. Sanksi tersebut dapat bervariasi, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, pembekuan izin operasional, hingga perintah pembongkaran.

Dengan mengurus SLF tepat waktu, pemilik bangunan secara proaktif melindungi diri dari risiko sanksi yang tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga dapat merusak reputasi. Mengikuti SOP proyek konstruksi yang jelas akan membantu memastikan semua persyaratan SLF terpenuhi sebelum batas waktu yang ditentukan.

Konstruksi

4. Manfaat SLF bagi Bisnis

Kepemilikan SLF dapat membuka banyak peluang, meningkatkan nilai investasi, dan memberikan fondasi yang kokoh untuk keberlanjutan operasional. Manfaat SLF sangatlah luas, mulai dari aspek legalitas operasional, valuasi aset, akses ke sumber pendanaan, hingga kelancaran dalam transaksi properti. Setiap manfaat ini secara langsung berkontribusi pada kesehatan finansial dan stabilitas bisnis jangka panjang.

Berikut adalah penjabaran lebih detail mengenai keuntungan-keuntungan yang bisa didapatkan oleh perusahaan dengan memiliki SLF yang valid:

a. Persyaratan Legalitas atau Operasional

Bagi banyak sektor industri, SLF adalah syarat mutlak untuk mendapatkan izin operasional. Sektor-sektor yang melayani publik secara langsung, seperti hotel, rumah sakit, sekolah, pusat perbelanjaan, dan pabrik, tidak akan bisa beroperasi secara legal tanpa memiliki SLF. Dokumen ini menjadi bukti bahwa fasilitas yang digunakan untuk kegiatan usaha telah terverifikasi aman dan layak oleh otoritas yang berwenang.

Tanpa SLF, sebuah bisnis tidak hanya berisiko menghadapi sanksi, tetapi juga kehilangan kepercayaan dari pelanggan dan mitra. Ketiadaan sertifikat ini bisa menjadi penghalang besar dalam menjalankan kegiatan komersial. Oleh karena itu, memastikan SLF terbit tepat waktu adalah langkah utama untuk menjamin kelancaran peluncuran dan operasional bisnis.

b. Meningkatkan Nilai Aset

Sebuah bangunan yang dilengkapi dengan SLF secara otomatis memiliki nilai jual dan sewa yang lebih tinggi di pasar properti. Sertifikat ini berfungsi sebagai stempel kualitas dan legalitas yang diakui secara resmi. Bagi investor atau calon pembeli, SLF adalah jaminan bahwa properti tersebut bebas dari masalah perizinan dan telah dibangun sesuai standar teknis yang benar.

Properti tanpa SLF seringkali dianggap berisiko tinggi, yang mengakibatkan nilainya terdepresiasi. Sebaliknya, bangunan dengan SLF yang valid menjadi aset yang lebih likuid dan menarik, karena proses uji tuntas (due diligence) menjadi lebih sederhana dan cepat. Hal ini membuat SLF menjadi faktor penting dalam strategi investasi properti.

c. Memudahkan Akses Dukungan Pembiayaan

Lembaga keuangan seperti bank dan perusahaan pembiayaan sangat berhati-hati dalam menilai agunan untuk pinjaman. Salah satu dokumen utama yang seringkali menjadi syarat pengajuan kredit yang berhubungan dengan properti adalah SLF. Bank memandang SLF sebagai bukti bahwa aset yang akan dijaminkan memiliki status hukum yang jelas dan nilai yang terjamin.

Dengan memiliki SLF, pemilik bisnis akan lebih mudah mendapatkan persetujuan untuk berbagai jenis pembiayaan, baik itu untuk modal kerja, ekspansi, maupun refinancing. Ketersediaan dokumen ini mengurangi risiko bagi kreditur, yang pada gilirannya dapat mempercepat proses persetujuan dan bahkan memungkinkan negosiasi suku bunga yang lebih baik.

d. Dokumen Pendukung Proses Jual-Beli atau Sewa

Dalam setiap transaksi properti, baik itu jual-beli maupun sewa-menyewa, kelengkapan dokumen legal adalah kunci utama. SLF merupakan salah satu dokumen terpenting yang akan diperiksa oleh calon pembeli atau penyewa. Keberadaan SLF memberikan rasa aman dan kepastian bagi pihak kedua bahwa mereka tidak akan menghadapi masalah hukum atau keselamatan di kemudian hari.

Proses negosiasi dan penutupan transaksi akan berjalan jauh lebih lancar jika semua dokumen, termasuk SLF, sudah tersedia. Penjual atau pemilik properti yang tidak dapat menunjukkan SLF yang masih berlaku seringkali berada dalam posisi tawar yang lemah. Sebaliknya, properti dengan dokumen lengkap menunjukkan profesionalisme dan transparansi, yang membangun kepercayaan dan mempercepat kesepakatan.

5. Perbedaan Mendasar SLF dengan PBG

Perbedaan Mendasar SLF dengan PBGDalam dunia perizinan konstruksi di Indonesia, sering terjadi kerancuan antara Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meskipun keduanya merupakan dokumen vital, fungsi, waktu penerbitan, dan tujuannya sangat berbeda.

PBG atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB), adalah perizinan yang harus diperoleh sebelum proses konstruksi dimulai. Dokumen ini pada dasarnya adalah persetujuan dari pemerintah daerah terhadap rencana teknis atau desain bangunan. Proses pengajuan PBG fokus pada verifikasi apakah desain arsitektur, struktur, dan MEP (Mechanical, Electrical, Plumbing) telah memenuhi standar teknis dan tata ruang yang berlaku.

Di sisi lain, SLF adalah sertifikat yang diterbitkan setelah seluruh proses konstruksi selesai dan lebih spesifik ke izin untuk menggunakan. SLF berfungsi sebagai bukti bahwa bangunan yang telah selesai dibangun benar-benar sesuai dengan desain yang disetujui dalam PBG dan memenuhi semua standar kelaikan fungsi.

Keduanya adalah bagian tak terpisahkan dari tahapan proyek konstruksi. Tanpa PBG, SLF tidak dapat diproses.

6. Kategori Bangunan yang Wajib Memiliki SLF

Peraturan di Indonesia mewajibkan semua jenis bangunan gedung untuk memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Tujuan dari pemberlakuan aturan ini adalah untuk memastikan standar keselamatan dan kelayakan yang seragam di seluruh negeri. Setiap kategori memiliki persyaratan teknis yang spesifik, namun semuanya bermuara pada satu kewajiban yang sama yaitu harus memiliki SLF sebelum dapat difungsikan.

Berikut adalah beberapa kategori utama bangunan yang secara eksplisit diwajibkan untuk memiliki SLF:

  • Bangunan gedung hunian: Kategori ini mencakup properti yang berfungsi sebagai tempat tinggal, seperti rumah tinggal tunggal, rumah deret, rumah susun, dan apartemen.
  • Bangunan gedung usaha: Mencakup semua bangunan yang digunakan untuk kegiatan komersial dan bisnis. Contohnya meliputi gedung perkantoran, pusat perbelanjaan (mal), toko, hotel, restoran, gudang, dan pabrik industri.
  • Bangunan gedung fungsi khusus: Mencakup bangunan yang memiliki persyaratan teknis dan keselamatan yang spesifik. Contohnya termasuk rumah sakit, klinik, sekolah, universitas, tempat ibadah, terminal, stasiun, dan bandara.

Pemilik gedung melibatkan kontraktor untuk menyiapkan dokumen teknis pengajuan SLF. Software konstruksi ScaleOcean dapat membantu manajemen data yang mendukung dokumentasi administrasi untuk pengajuan SLF.

Melalui modul contract management dan tender & bid management, semua dokumen dan bukti audit tercatat otomatis. Hal ini akan mempermudah pengumpulan data-data yang dibutuhkan untuk pengajuan SLF.

7. Masa Berlaku Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Pemerintah menetapkan masa berlaku tertentu untuk SLF dengan tujuan memastikan bahwa kelayakan dan keamanan sebuah bangunan tetap terjaga seiring berjalannya waktu. Pemilik bangunan diwajibkan untuk melakukan perpanjangan SLF secara berkala, yang prosesnya melibatkan pemeriksaan ulang kondisi bangunan.

Masa berlaku SLF berbeda-beda tergantung pada kategori dan fungsi bangunan. Berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021, ketentuan masa berlaku SLF diatur secara spesifik. Untuk bangunan gedung hunian tinggal tunggal, masa berlakunya adalah 20 tahun, sedangkan untuk bangunan gedung lainnya, termasuk komersial, publik, dan hunian vertikal, masa berlakunya adalah 5 tahun.

Ketika masa berlaku SLF akan habis, pemilik wajib mengajukan permohonan perpanjangan kepada pemerintah daerah. Proses perpanjangan ini akan melibatkan audit teknis kembali oleh pengkaji teknis untuk menilai apakah masih ada kesesuaian fungsi, serta apakah kondisi bangunan masih memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan.

8. Dokumen Teknis yang Wajib Disediakan Kontraktor

Dalam proses pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), peran kontraktor pelaksana tidak berhenti setelah serah terima pekerjaan. Kontraktor memiliki tanggung jawab besar untuk menyediakan serangkaian dokumen teknis yang komprehensif dan akurat. Dokumen-dokumen ini menjadi bukti bahwa pekerjaan konstruksi telah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan, spesifikasi, dan standar kualitas yang dipersyaratkan.

Berikut beberapa dokumen teknis yang wajib disediakan oleh kontraktor:

a. Laporan Direksi Pengawas atau Laporan Kajian Teknis

Laporan dari direksi pengawas atau tim manajemen konstruksi adalah rekam jejak resmi dari proses pengawasan selama masa pembangunan. Hal ini merinci kesesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, dan jadwal yang telah disepakati. Dokumen ini berfungsi sebagai pernyataan profesional bahwa proyek telah dijalankan dengan supervisi yang memadai.

Untuk bangunan lama yang mengajukan perpanjangan SLF, dokumen yang dibutuhkan adalah Laporan Kajian Teknis. Laporan ini dibuat oleh konsultan ahli yang mengevaluasi kondisi terkini dari seluruh aspek bangunan. Kajian ini mencakup analisis kekuatan struktur, fungsi sistem mekanikal dan elektrikal, serta tingkat keamanan bangunan saat ini.

b. Surat Keterangan Selesai Membangun

Ini adalah surat pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh kontraktor pelaksana utama. Surat ini menyatakan bahwa seluruh lingkup pekerjaan yang tercantum dalam kontrak telah diselesaikan 100%. Dokumen ini menandai berakhirnya fase konstruksi fisik dan menjadi pemicu untuk proses selanjutnya, yaitu serah terima pekerjaan.

Surat Keterangan Selesai Membangun menjadi salah satu dokumen administratif pertama yang diperlukan untuk memulai proses serah terima. Proses ini sering disebut sebagai penyerahan hasil pekerjaan atau yang lebih dikenal dengan istilah PHO dalam proyek. Dokumen ini menjadi bukti formal bagi pemilik proyek bahwa kontraktor telah menunaikan kewajibannya.

c. Gambar As-Built Drawing

As-built drawing adalah gambar teknis final yang merefleksikan kondisi bangunan persis seperti yang telah terbangun di lapangan. Gambar ini berbeda dari gambar perencanaan awal karena telah mengakomodasi semua perubahan, modifikasi, dan penyesuaian yang terjadi selama proses konstruksi.

Dokumen ini adalah rekaman akurat dari wujud akhir sebuah proyek. Gambar ini juga mencatat penyelesaian item-item yang ada di dalam punch list akhir proyek. Gambar ini menjadi panduan utama saat akan melakukan renovasi atau perbaikan karena menunjukkan lokasi persis dari elemen struktur, jalur pipa, kabel, dan komponen tersembunyi lainnya.

d. Spefisikasi Teknis Pekerjaan

Dokumen spesifikasi teknis atau yang sering disebut spektek berisi rincian mendalam mengenai material yang digunakan, standar mutu, dan metode pelaksanaan untuk setiap item pekerjaan. Dokumen ini adalah kamus teknis dari sebuah proyek konstruksi. Isinya mencakup segala hal, mulai dari jenis semen, mutu baja tulangan, tipe kabel listrik, hingga merek cat yang digunakan.

Tim pengkaji SLF akan merujuk pada dokumen ini untuk memastikan bahwa material dan metode yang digunakan telah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan peraturan terkait lainnya. Spesifikasi teknis menjadi bukti komitmen kontraktor terhadap kualitas. Oleh karena itu, penyusunannya harus dilakukan dengan cermat dan detail sejak awal proyek.

e. Perhitungan Teknis Struktur Bangunan

Ini adalah salah satu dokumen paling kritis dalam pengajuan SLF, yang berisi seluruh analisis dan perhitungan rekayasa struktur. Dokumen ini secara matematis membuktikan bahwa desain struktur bangunan mampu menahan semua beban yang akan bekerja padanya. Beban tersebut meliputi beban mati (berat sendiri), beban hidup (penghuni dan perabotan), beban angin, hingga beban gempa sesuai dengan lokasinya.

Perhitungan ini harus dibuat oleh insinyur struktur berlisensi dan disajikan dalam format laporan yang sistematis dan mudah diverifikasi. Kesalahan atau kekurangan dalam laporan perhitungan struktur dapat menjadi alasan utama penolakan aplikasi SLF. Dokumen ini adalah jantung dari jaminan keselamatan sebuah bangunan.

f. Data Teknis Struktur

Data teknis struktur adalah kumpulan dokumen pendukung yang menjadi dasar dari perhitungan teknis struktur. Dokumen ini mencakup hasil penyelidikan tanah (soil investigation report) yang menentukan jenis dan daya dukung pondasi yang dibutuhkan. Tanpa data kondisi tanah yang akurat, desain pondasi yang aman tidak mungkin dapat dibuat.

Selain itu, data ini juga meliputi hasil pengujian material di laboratorium. Contohnya adalah hasil tes kuat tekan beton (compressive strength test) dan hasil tes tarik baja tulangan (tensile test). Data-data empiris ini memberikan bukti bahwa material yang digunakan di lapangan benar-benar memiliki kualitas dan kekuatan sesuai dengan yang disyaratkan dalam desain.

g. Laporan Hasil Pemeriksaaan Kelayakan Fungsi Bangunan

Laporan ini merupakan output utama dari proses asesmen yang dilakukan oleh tim pengkaji teknis yang independen dan bersertifikat. Tim pengkaji akan melakukan inspeksi menyeluruh terhadap bangunan yang telah selesai. Pemeriksaan mencakup aspek arsitektur, struktur, utilitas, hingga sistem proteksi kebakaran dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.

Laporan ini akan memberikan kesimpulan dan rekomendasi apakah bangunan tersebut layak atau tidak untuk diberikan SLF. Jika ditemukan kekurangan, laporan akan merinci item-item yang harus diperbaiki. Rekomendasi dari pengkaji teknis ini menjadi pertimbangan utama bagi pemerintah daerah dalam menerbitkan sertifikat.

h. Dokumen Bukti Kepemilikan Kontraktor

Dokumen ini berkaitan dengan legalitas dan kualifikasi dari perusahaan kontraktor yang melaksanakan pembangunan. Ini meliputi salinan izin usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi. Dokumen ini membuktikan bahwa proyek dikerjakan oleh badan usaha yang sah dan kompeten di bidangnya.

Selain legalitas perusahaan, seringkali juga dilampirkan sertifikat keahlian (SKA) dari para personil kunci yang terlibat dalam proyek, seperti manajer proyek dan kepala pelaksana. Verifikasi kualifikasi kontraktor ini memberikan lapisan jaminan tambahan bahwa pekerjaan konstruksi ditangani oleh para profesional yang bertanggung jawab dan memiliki standar kerja yang jelas.

9. Kesimpulan

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen penting yang menjamin keamanan, legalitas, dan nilai aset dalam industri konstruksi dan menyatakan suatu bangunan siap pakai. SLF berperan sebagai yang membuka izin operasional, meningkatkan valuasi properti, serta mempermudah akses terhadap pembiayaan dan transaksi jual-beli.

Mengelola kompleksitas dokumentasi dan memastikan setiap detail proyek tercatat akurat adalah tantangan terbesar menjelang pengajuan SLF. Di sinilah software konstruksi ScaleOcean dapat membant proses pencatatan SLF. Modul contract management mengelola kontrak dan memantau pemenuhan syarat teknis otomatis. Tender & bid management memastikan semua dokumen audit (seperti as-built drawings) tercatat rapi.

Ditambah project management yang mengelola siklus proyek hingga selesai, ScaleOcean menjamin proyek Anda siap audit SLF secara digital, tertib, dan tanpa hambatan dokumentasi. Memahami proses ini dapat menjadi kunci untuk mengatasi kerumitan dokumentasi SLF yang dapat menghambat handover dan operasional proyek Anda. Jadwalkan demo gratis dan konsultasi dengan tim ahli kami sekarang.

FAQ:

1. SLF dikeluarkan oleh siapa?

SLF (Sertifikat Laik Fungsi) dikeluarkan oleh pemerintah daerah, seperti dinas terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) setempat. Pengecualiannya adalah untuk bangunan gedung fungsi khusus, yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.

2. SLF gunanya untuk apa?

SLF adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah yang menyatakan bahwa suatu bangunan telah memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini diperlukan agar bangunan dapat digunakan atau dihuni secara resmi.

3. Biaya slf berapa?

Biaya resmi untuk mengajukan SLF adalah gratis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Namun, Anda perlu mengeluarkan biaya jika menggunakan jasa konsultan profesional untuk membantu pengurusan, yang biayanya bervariasi mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah tergantung jenis, ukuran, dan lokasi bangunan.

Jadwalkan Demo Gratis

Error message
Error message
Error message
Error message
Error message
Error message

Rekomendasi Artikel Terkait

Temukan Artikel Serupa untuk Solusi Bisnis Lebih Lengkap