PBB atau pajak bumi dan bangunan adalah salah satu pembayaran pajak yang diterapkan di Indonesia kepada pemilik properti atas nilai aset tanah dan bangunan yang dimilikinya. Setiap pemilik properti, baik itu individu maupun perusahaan, wajib dikenai pajak berdasarkan nilai properti yang dimiliki.
Disini, kita akan membahas secara mendalam konsep pajak bumi dan bangunan, serta bagaimana perhitungan akuratnya, dan juga mengetahui bagaimana cara cek pajak bumi dan bangunan properti Anda. Pemahaman mengenai PBB ini penting bagi masyarakat untuk mengetahui kewajiban pajak serta berkontribusi dalam pembangunan dan kemajuan daerah.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas nilai properti tanah dan bangunan yang dimiliki orang pribadi atau badan usaha di Indonesia.
- Cara menghitung PBB melibatkan tiga langkah utama: menetapkan NJOP, menentukan NJKP, dan menghitung pajak yang harus dibayarkan sesuai ketentuan pemerintah.
- Cek Pajak Bumi dan Bangunan dapat dilakukan secara online dengan memasukkan informasi properti seperti Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pajak untuk mengetahui tagihan.
- Aplikasi akuntansi ScaleOcean membantu bisnis mengelola data properti, menghitung kewajiban pajak, serta mengotomatisasi pelaporan keuangan untuk memastikan akurasi dan kepatuhan.
1. Apa itu Pajak Bumi dan Bangunan?
Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah salah satu jenis pengenaan pajak atas nilai properti atau aset berupa tanah atau bangunan yang dimiliki oleh individu, atau perusahaan real estate dan badan usaha. PBB sendiri merupakan sumber pendapatan utama bagi pemerintah daerah, dalam mendukung pembangunan dan penyediaan layanan publik seperti infrastruktur, fasilitas kesehatan dan pendidikan, serta lainnya.
PBB ini terbagi menjadi dua komponen utama, yaitu: pajak atas tanah yang mengacu pada nilai aset tetap tanah pemilik properti, serta pajak atas bangunan yang meliputi nilai aset tetap bangunan yang ada di atas tanah tersebut. Pemerintah telah mengatur PBB ini melalui UU No. 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan, dengan menetapkan tarif PBB yang berbeda di tiap daerah di Indonesia.
Perhitungan pajak ini turut memengaruhi laba bersih sekaligus menjadi dasar dalam penyusunan pajak penghasilan badan (PPh badan), sehingga laporan keuangan tetap akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemberlakuan PBB ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan dalam pembayaran pajak, serta mendorong pemanfaatan optimal atas lahan dan bangunan yang dimiliki.
Pemerintah menggunakan dana dari PBB untuk membiayai berbagai program pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan ekonomi daerah. Pajak ini juga difaktorkan dalam perhitungan earning after tax untuk membuat laporan keuangan.
2. Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak bumi dan bangunan adalah kewajiban pajak yang dikenakan untuk setiap nilai properti yang Anda miliki, berupa tanah atau bangunan. Untuk mengetahui besaran pajak yang harus Anda bayarkan, Anda harus melakukan perhitungan PBB yang melibatkan beberapa tahapan. Berikut cara menghitung pajak bumi dan bangunan bisnis properti Anda.
a. Menetapkan NJOP
Langkah pertama cara menghitung pajak bumi dan bangunan adalah menetapkan NJOP (Nilai Jual Beli Objek Pajak), yang merupakan nilai standar yang ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk setiap properti tanah dan bangunan. NJOP ini ditetapkan berdasarkan karakteristik dan lokasi properti, dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti lokasi geografis, luas tanah, fasilitas umum di sekitar properti, serta nilai pasar properti yang sama di daerah tersebut.
NJOP yang ditetapkan melalui Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi pajak, yang penetapannya dapat berubah dari waktu ke waktu untuk mengikuti perubahan pasar properti dan kondisi ekonomi. Penetapan NJOP yang adil dan akurat sangat penting karena NJOP menjadi dasar perhitungan PBB, sehingga pengenaan PBB yang wajar dan proporsional dapat terjamin. Anda dapat menetapkan NJOP bisnis properti Anda dengan tiga langkah perhitungan sebagai berikut:

Setelah mengetahui jumlah total NJOP untuk tanah, langkah selanjutnya menetapkan NJOP adalah menghitung total NJOP bangunan dengan rumus berikut:

Jika jumlah total dari NJOP tanah dan NJOP bangunan telah diketahui, selanjutnya Anda hanya perlu menghitung hasil dari NJOP dari aset properti Anda dengan rumus berikut:

b. Menentukan NJKP
Selanjutnya cara menghitung pajak bumi dan bangunan adalah dengan menentukan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), yang merupakan jumlah nilai jual properti sebagai dasar pengenaan PBB. Dalam konteks administrasi, data ini sering kali harus sinkron dengan dokumen pendukung seperti faktur pajak untuk memastikan validitas aset perusahaan saat dilakukan audit atau pelaporan rutin.
NJKP sendiri memiliki persentase yang ditentukan pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 201/KMK.04/2000 Tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebagai dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Anda dapat menghitung NJKP dengan rumus berikut:

Perhitungan 40% ini diperuntukkan untuk properti objek pajak tanah perkebunan, pertambanan, dan kehutanan, dan untuk objek seperti pedesaan dan perkotaan dapat didasari dari jumlah NJOP setiap properti tanah dan bangunan lebih dari Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Sedangkan untuk properti dengan NJOP kurang dari Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), dapat menggunakan perhitungan sebagai berikut:

NJKP juga dapat ditentukan berdasarkan faktor-faktor seperti lokasi properti, jenis properti, serta karakteristik lingkungan sekitar. Penentuan NJKP menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan bahwa pengenaan PBB dilakukan secara adil dan proporsional sesuai dengan nilai properti yang sebenarnya.
c. Hitung Pajak Bumi dan Bangunan
Setelah mengetahui jumlah NJOP dan NJKP dari aset properti, selanjutnya Anda akan dengan mudah dan memahami bagaimana cara menghitung pajak bumi dan bangunan. Pajak bumi dan bangunan ditetapkan oleh pemerintah daerah yang mengacu pada dasar hukum atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 48/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pada tahun 2022, pemerintah melalui UU No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) resmi menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) senilai 0,5%, yang sebelumnya PBB ini berkisar antara 0,1% – 0,3%. Tarif PBB-P2 ini nantinya akan ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing daerah
Selain itu, pemerintah juga memberikan regulasi melalui Pasal 41 UU HKPD, bahwa besar PBB-P2 paling maksimal adalah 0,5%, sedangkan jumlah tarik PPB-P2 untuk lahan produksi pangan dan ternak telah ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan selainnya. Anda dapat menghitung PBB dengan rumus berikut:
Perhitungan PBB dilakukan rutin setiap tahun dengan menyesuaikan tarif dan nilai properti terbaru. Untuk menjaga akurasi, perusahaan juga melakukan rekonsiliasi PPN secara berkala agar seluruh kewajiban pajak tercatat dengan benar, sehingga prosesnya tetap transparan dan sesuai aturan.
ScaleOcean Accounting Software menawarkan otomasi pencatatan transaksi keuangan secara real-time, memastikan akurasi dan transparansi. Dengan sistem terintegrasi, laporan keuangan sesuai standar PSAK dapat diakses kapan saja. Aplikasi ini memudahkan pengelolaan anggaran, memonitor pengeluaran, dan melacak pendapatan, membantu perusahaan meningkatkan efisiensi, mengoptimalkan arus kas, dan mendukung pengambilan keputusan yang lebih cepat dan akurat.
3. Cara Cek Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak bumi dan bangunan adalah kewajiban yang harus dipenuhi pemilik properti, sehingga Anda perlu mengetahui bagaimana cara cek pajak bumi dan bangunan yang harus Anda bayarkan. Berikut ini langkah dan cara untuk mengetahui bagaimana transaksi dan besaran pajak yang harus dibayarkan untuk aset properti Anda.
a. Akses PBB Online
Untuk memulai proses pengecekan pajak bumi dan bangunan, Anda bisa mengakses website resmi DJP atau BPRD. Proses ini kini lebih mudah berkat integrasi digital, serupa dengan sistem SSE surat setoran elektronik yang mempercepat validasi pembayaran pajak daerah maupun pusat secara real-time.
Selain melalui website resmi pemerintah, Anda juga dapat melakukan cek pajak bumi dan bangunan yang harus dibayarkan melalui layanan jasa minimarket seperti KlikIndomaret, ataupune-commerce yang menyediakan layanan pengecekan besaran dan pembayaran PBB.
b. Masukkan Data Properti
Setelah berhasil masuk ke dalam sistem, selanjutnya Anda perlu memasukkan data properti yang ingin Anda cek. Seperti lokasi tempat tinggal, tahun pembayaran, Nomor Objek Pajak (NOP), atau Nomor Objek Pajak Tak Ada (NOP-TA) yang tertera pada sertifikat aset properti Anda.
c. Periksa Informasi PBB
Setelah memasukkan data dan verifikasi, pengguna dapat memeriksa informasi pajak properti Anda, seperti jumlah PBB yang harus dibayarkan, status pembayaran, besaran tarif, serta masa pajak bumi dan bangunan yang berlaku. Dengan begitu, pemilik properti dapat mengetahui secara akurat dan detail mengenai kewajiban pajak yang harus dibayarkan.
Data yang transparan ini mempermudah akuntan dalam menyusun laporan pajak perusahaan yang komprehensif, sehingga risiko denda akibat keterlambatan atau ketidaksesuaian data dapat diminimalisir.
Baca juga: Pahami PPN Masukan dan Keluaran serta Cara Hitungnya
4. Kesimpulan
Dari penjelasan diatas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa pajak bumi dan bangunan adalah bentuk pajak yang wajib dikenakan atas nilai penetapan NJOP dan NJKP properti, yang kemudian digunakan untuk menghitung besaran PBB yang harus dibayarkan oleh pemilik properti baik individu maupun bisnis properti.
Perhitungan PBB ini memiliki peran penting dalam bisnis properti karena tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga mempengaruhi nilai investasi properti dan pengembangannya. Untuk itu, penting bagi Anda untuk mengetahui cara menghitung pajak bumi dan bangunan, serta bagaimana cara cek pajak tersebut secara online.
Dengan memahami berbagai konsep ini, pelaku bisnis properti dapat merencanakan strategi pengelolaan aset dan pengembangan properti secara lebih efektif. Selain itu, Anda juga bisa mencoba demo gratis untuk mempermudah pengelolaan pajak dan aset properti Anda.
FAQ:
1. Berapa persen pajak bumi dan bangunan?
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) biasanya maksimal 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). NJKP dihitung sebesar 20% atau 40% dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP, dengan tarif spesifik yang ditentukan oleh Peraturan Daerah (Perda) setempat.
2. Bagaimana cara menghitung pajak bumi dan bangunan?
Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dilakukan dengan mengalikan tarif pajak (maksimal 0,5% sesuai UU HKPD) dengan Dasar Pengenaan Pajak, yaitu NJOP dikurangi NJOPTKP. Rumus umumnya adalah: PBB = Tarif × (NJOP – NJOPTKP).
3. Cara Mengetahui Tagihan pajak PBB?
Cara cek tagihan PBB secara online yang paling mudah adalah melalui situs resmi Bapenda/Dispenda daerah, aplikasi seperti JAKI (Jakarta), marketplace seperti Tokopedia dan Shopee, atau mobile banking. Cukup masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pajak untuk melihat rincian tagihan.













































WhatsApp Tim Kami
Demo With Us


