Perubahan regulasi pajak dapat memengaruhi cara perusahaan menyusun strategi keuangan dan menjalankan operasional bisnis. Setiap perubahan pada undang-undang pajak akan berdampak pada perhitungan keuntungan, pengelolaan arus kas, penetapan harga jual, bahkan administrasi prosedur pajak setiap periode.
Jika suatu perusahaan tidak mengikuti perkembangan undang-undang pajak yang baru, ada berbagai macam masalah operasional yang mungkin muncul. Kesalahan-kesalahan seperti salah menghitung dan telambat mengajukan pajak dapat menimbulkan sanksi administrasi dari pemerintah, hal tersebut akan semakin memperburuk keadaan sebuah perusahaan.
Oleh sebab itu, perusahaan harus mengetahui pembaruan terbaru dari peraturan pajak 2026 agar dapat mengetahui perubahan dari kebijakan yang ada saat ini. Artikel ini akan membahas mengenai kebijakan terbaru pajak tahun 2026, tarif pajak terbaru, PP Nomor 20 Tahun 2026, dan dampaknya terhadap perusahaan di Indonesia.
- Update pajak 2026 mencakup PP 20/2026, PMK 1/2026, PMK 28/2026, administrasi Coretax, restitusi, dan pajak minimum global.
- PP 20/2026 mengubah ketentuan PPh dalam PP 55/2022, termasuk fasilitas PPh Final 0,5%, kriteria wajib pajak, dan perhitungan omzet.
- PP 20/2026 mengatur perubahan PPh Final UMKM 0,5%, kriteria fasilitas pajak, omzet, kepatuhan, biaya suap, dan PPh neto fiskal.
- ScaleOcean Atlas for Accounting membantu integrasi transaksi, jurnal, rekonsiliasi, dan laporan keuangan dengan dukungan ScaleMind AI.
Ringkasan Peraturan Pajak Terbaru 2026
Peraturan pajak terbaru 2026 membawa sejumlah perubahan yang perlu dipahami perusahaan untuk menjaga kepatuhan dan mengelola kewajiban perpajakan. Pembaruan ini mencakup penyesuaian Pajak Penghasilan, administrasi perpajakan, restitusi pajak, fasilitas pajak tertentu, hingga kebijakan pajak minimum global.
Beberapa regulasi yang diperbarui pada 2026 mencakup PP Nomor 20 Tahun 2026 terkait perubahan ketentuan PPh dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, PMK Nomor 1 Tahun 2026 tentang administrasi melalui Coretax, serta PMK Nomor 28 Tahun 2026 mengenai mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Selain itu, perusahaan juga perlu memperhatikan PMK Nomor 105 Tahun 2025 terkait fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor tertentu pada 2026 dan PER-6/PJ/2026 tentang tata cara pelaksanaan Pajak Minimum Global.
Agar lebih mudah memahaminya, berikut ini adalah ringkasan peraturan pajak terbaru 2026:
| Regulasi | Perubahan Utama | Pihak yang Terdampak | Langkah Awal yang Perlu Dilakukan |
|---|---|---|---|
| PP 20 Tahun 2026 | Penyesuaian ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan perubahan aturan sebelumnya. | Wajib pajak dengan kategori peredaran bruto tertentu. | Meninjau kembali omzet perusahaan serta hubungan transaksi antar pihak terkait. |
| PMK 1 Tahun 2026 | Pembaruan proses administrasi perpajakan melalui sistem Coretax. | Badan usaha dan wajib pajak orang pribadi. | Memastikan akun, data perpajakan, serta proses pelaporan telah sesuai. |
| PMK 28 Tahun 2026 | Perubahan mekanisme pengajuan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak. | Wajib pajak yang mengalami lebih bayar dan Pengusaha Kena Pajak (PKP). | Memeriksa kelengkapan dokumen serta persyaratan restitusi pajak. |
| PER-6/PJ/2026 | Pengaturan teknis penerapan Pajak Minimum Global. | Grup perusahaan multinasional. | Menghitung effective tax rate pada setiap wilayah operasional perusahaan. |
| PMK 105 Tahun 2025 | Pemberian fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor tertentu pada tahun 2026. | Perusahaan dan karyawan yang memenuhi kriteria penerima fasilitas. | Melakukan pengecekan sektor usaha, data karyawan, dan kewajiban pelaporan. |
Apa Itu PP 20 Tahun 2026?
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) mengatur perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 terkait Pajak Penghasilan (PPh). Aturan ini mempertahankan kemudahan pajak bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu sekaligus menyesuaikan ketentuan agar fasilitas pajak semakin tepat sasaran.
Melalui PP 20/2026, pemerintah tetap mempertahankan tarif PPh Final sebesar 0,5% atas omzet bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan. Kebijakan ini membantu pelaku usaha kecil menjalankan kewajiban pajak dengan administrasi yang lebih sederhana, tetapi aturan baru membatasi penggunaan fasilitas bagi pihak tertentu.
Selain itu, PP 20/2026 memperjelas pihak yang tidak dapat menggunakan fasilitas PPh Final, termasuk profesi yang menjalankan pekerjaan bebas seperti dokter, konsultan, akuntan, notaris, dan profesi tertentu lainnya. Aturan ini juga mengatur penghitungan omzet gabungan untuk mencegah pemecahan usaha.
Ketentuan baru dalam PP 20/2026 turut mengatur omzet beberapa entitas, pasangan suami istri dengan kewajiban pajak terpisah, hingga masa fasilitas bagi koperasi. Bagi perusahaan dan pelaku usaha, pemahaman aturan ini membantu menyesuaikan pencatatan, perhitungan pajak, serta strategi bisnis agar tetap sesuai ketentuan.
Baca juga: SSE Pajak Online dan Cara Menggunakannya di DJP
Perubahan Utama dalam PP 20 Tahun 2026
PP 20/2026 membawa perubahan yang mencakup aturan PPh Final UMKM 0,5%, kriteria wajib pajak penerima fasilitas, perhitungan peredaran bruto, peningkatan kepatuhan pajak, larangan biaya suap sebagai pengurang pajak, hingga peralihan menuju skema PPh berdasarkan penghasilan neto fiskal. Berikut ini adalah perubahan utama dalam PP 20/2026:
1. Perubahan Ketentuan PPh Final UMKM 0,5%
PP 20/2026 tetap mempertahankan tarif PPh Final sebesar 0,5% atas peredaran bruto tertentu bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan. Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil karena perusahaan dapat menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa menggunakan mekanisme perhitungan laba bersih yang lebih kompleks.
Namun, pemerintah melakukan penyesuaian agar fasilitas tersebut hanya untuk pelaku usaha yang memang membutuhkan kemudahan administrasi pajak. Melalui perubahan ini, perusahaan harus menyadari batasan dan ketentuan dalam menggunakan PPh Final untuk memastikan bahwa kewajiban pajak mereka masih terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Penyesuaian Kriteria Wajib Pajak yang Mendapat Fasilitas Pajak
PP 20/2026 memperjelas kriteria wajib pajak yang dapat menggunakan fasilitas PPh Final berdasarkan peredaran bruto tertentu. Pemerintah membatasi penggunaan fasilitas bagi pihak yang tidak sesuai dengan karakteristik usaha kecil, termasuk wajib pajak yang menjalankan pekerjaan bebas seperti dokter, konsultan, akuntan, notaris, dan profesi tertentu lainnya.
Penyesuaian tersebut bertujuan agar fasilitas pajak tetap diberikan kepada UMKM yang pemiliknya merasa sulit membayar pajak. Oleh karena itu, perusahaan perlu mengevaluasi jenis kegiatan usaha dan penghasilannya agar dapat menggunakan fasilitas tersebut.
3. Penyesuaian Perhitungan Peredaran Bruto
PP 20/2026 mengatur perhitungan yang lebih lengkap atas peredaran bruto untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas pajak dengan membagi-bagi usaha menjadi beberapa bagian. Dalam hal ini, pemerintah dapat mempertimbangkan seluruh pendapatan perusahaan dalam menghitung batas maksimum fasilitas PPh Final.
Selain itu, aturan ini juga mempertimbangkan beberapa situasi keluarga tertentu, dimana suami dan istri menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah. Penyesuaian tersebut membantu pemerintah menciptakan perhitungan pajak yang lebih adil berdasarkan kondisi ekonomi sebenarnya.
4. Pengetatan Kepatuhan Pajak
Melalui PP 20/2026, pemerintah memperkuat pengawasan terhadap penggunaan fasilitas perpajakan agar berjalan sesuai tujuan awalnya. Wajib pajak perlu memastikan pencatatan transaksi, pelaporan pajak, dan administrasi usaha berjalan secara tertib untuk menghindari kesalahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Ketentuan ini mendorong perusahaan agar lebih memperhatikan tata kelola pajak dan memastikan setiap aktivitas bisnis memiliki dokumentasi yang mendukung. Dengan administrasi yang baik, perusahaan dapat mengurangi risiko koreksi pajak maupun sanksi administratif.
5. Larangan Biaya Suap sebagai Pengurang Pajak
PP 20/2026 menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, atau pemberian lain yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi tidak dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto.
Aturan ini juga berlaku bagi pejabat pemerintah asing dan menekankan bahwa sistem pajak tidak memberikan keuntungan apapun bagi praktik bisnis ilegal. Pengeluaran bisnis harus memiliki tujuan yang jelas dan sesuai dengan aturan perpajakan.
6. Peralihan Menuju Skema PPh Berdasarkan Penghasilan Neto Fiskal
Selain mempertahankan fasilitas bagi usaha tertentu, PP 20/2026 juga memperjelas arah perpajakan bagi wajib pajak yang tidak lagi memenuhi kriteria PPh Final. Perusahaan perlu beralih menggunakan mekanisme umum dengan menghitung pajak berdasarkan penghasilan neto fiskal sesuai ketentuan yang berlaku.
Perubahan ini membuat perusahaan perlu meningkatkan kualitas pencatatan keuangan dan administrasi pajak. Dengan pengelolaan data yang lebih terstruktur, perusahaan dapat menghitung kewajiban pajak secara lebih akurat serta menyiapkan strategi perpajakan yang sesuai.
Siapa yang Terdampak PP 20 Tahun 2026?
PP 20/2026 berdampak pada berbagai wajib pajak yang menggunakan atau berencana menggunakan fasilitas PPh Final berdasarkan peredaran bruto tertentu. UMKM, perseroan perorangan, koperasi, dan pelaku usaha dengan struktur bisnis tertentu perlu memahami aturan baru tersebut.
Pelaku usaha kecil yang masih memenuhi kriteria fasilitas PPh Final 0,5% tetap dapat memberikan kemudahan perhitungan pajak berdasarkan omzet. Namun, wajib pajak yang menjalankan pekerjaan bebas, memiliki beberapa entitas usaha, atau mempunyai struktur usaha keluarga perlu memperhatikan ketentuan baru.
Perusahaan yang tidak lagi memenuhi syarat fasilitas PPh Final perlu mempersiapkan peralihan menuju mekanisme PPh berdasarkan penghasilan neto fiskal. Penyesuaian ini membuat perusahaan perlu meningkatkan pencatatan keuangan dan pengelolaan administrasi pajak.
Cara Menghitung PPh Badan 22%
Pajak adalah kewajiban finansial yang perlu perusahaan kelola sesuai aturan yang berlaku. Salah satu bentuknya adalah PPh Badan, yaitu pajak yang perusahaan hitung berdasarkan penghasilan kena pajak setelah memperhitungkan pendapatan dan biaya sesuai ketentuan perpajakan.
Secara umum, rumus perhitungan PPh Badan adalah:
Perhitungan PPh Badan = Penghasilan Kena Pajak × Tarif PPh Badan 22%
Sebagai contoh, PT Maju Sejahtera memiliki penghasilan neto fiskal sebesar Rp5 miliar dalam satu tahun pajak. Maka perhitunganya adalah Rp5.000.000.000 × 22% = Rp1.100.000.000. Setelah mengetahui nilai PPh Badan terutang, perusahaan perlu mencatat dan melaporkan pajak sesuai periode yang berlaku. Pengelolaan data keuangan yang rapi membantu perusahaan mengurangi risiko kesalahan dalam pelaporan perpajakan.
Kapan Perusahaan Beralih ke Tarif Umum 22%?
Perusahaan dapat menggunakan tarif umum PPh Badan 22% ketika tidak lagi memenuhi ketentuan fasilitas pajak tertentu. Kondisi tersebut dapat terjadi karena omzet melebihi batas yang ditentukan, masa fasilitas berakhir, perubahan bentuk usaha, pilihan menggunakan tarif umum, hingga memperoleh penghasilan tertentu. Berikut ini adalah kondisi perusahaan beralih ke tarif umum 22%:
1. Omzet Melebihi Rp4,8 Miliar
Perusahaan perlu menggunakan tarif umum PPh Badan 22% ketika peredaran bruto dalam satu tahun pajak melebihi batas Rp4,8 miliar sesuai ketentuan yang berlaku. Kondisi ini membuat perusahaan tidak dapat lagi menggunakan fasilitas PPh Final berdasarkan omzet dan perlu menghitung pajak berdasarkan penghasilan neto fiskal.
2. Masa Fasilitas Telah Berakhir
Fasilitas PPh Final memiliki batas waktu penggunaan sesuai jenis wajib pajak. Setelah periode tersebut berakhir, perusahaan perlu beralih menggunakan mekanisme umum dengan menghitung pajak berdasarkan penghasilan kena pajak. Karena itu, perusahaan perlu menyiapkan administrasi keuangan yang lebih lengkap.
3. Bentuk Usaha Tidak Lagi Memenuhi Kriteria
Perubahan bentuk atau kondisi usaha dapat membuat perusahaan kehilangan hak menggunakan fasilitas PPh Final. Misalnya, ketika perusahaan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak yang memperoleh kemudahan tersebut, maka perusahaan perlu mengikuti perhitungan pajak dengan tarif umum yang berlaku.
4. Memilih Menggunakan Tarif Umum
Beberapa perusahaan dapat memilih menggunakan tarif umum PPh Badan meskipun masih memenuhi persyaratan fasilitas tertentu. Pilihan ini dapat perusahaan pertimbangkan ketika perhitungan berdasarkan penghasilan neto fiskal memberikan manfaat lebih sesuai dengan kondisi keuangan dan operasional bisnis.
5. Memperoleh Penghasilan yang Dikecualikan
Perusahaan yang memperoleh jenis penghasilan tertentu yang tidak termasuk dalam fasilitas PPh Final perlu mengikuti ketentuan perpajakan umum. Dalam kondisi ini, perusahaan harus menghitung kewajiban pajak berdasarkan aturan PPh Badan yang berlaku sesuai karakteristik penghasilannya.
Perusahaan perlu menyiapkan pengelolaan keuangan saat beralih ke tarif 22%. Untuk itu, ScaleOcean Atlas Accounting dapat membantu Anda dalam mengelola transaksi, laporan keuangan, rekonsiliasi, dan kebutuhan pajak dalam satu sistem. Didukung ScaleMind sebagai AI Business Assistant, perusahaan Anda dapat meninjau data lebih cepat. Segera jadwalkan konsultasi gratis bersama ScaleOcean!
Perubahan Administrasi Coretax pada 2026
Penerapan core tax system melalui Coretax membawa perubahan dalam proses administrasi perpajakan. Pembaruan ini mencakup penyesuaian proses administrasi dan dampaknya terhadap divisi finance dan accounting dalam mengelola data serta pelaporan pajak. Berikut ini adalah perubahan administrasi Coretax pada 2026:
1. Ketentuan yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak
Wajib pajak perlu memahami beberapa penyesuaian administrasi melalui sistem Coretax, mulai dari penggunaan akun, pengelolaan data perpajakan, hingga proses pelaporan pajak. Selain itu,perusahaan perlu memastikan informasi wajib pajak tetap sesuai dan mempersiapkan proses internal agar aktivitas perpajakan berjalan lebih tertata.
2. Dampak Coretax bagi Tim Finance dan Accounting
Penerapan Coretax membuat divisi finance dan accounting perlu menyesuaikan cara pengelolaan administrasi pajak perusahaan. Mereka perlu memastikan pencatatan transaksi, dokumen pendukung, dan data keuangan memiliki terhubung dengan baik agar proses pelaporan pajak berjalan lebih efektif dan mengurangi risiko kesalahan administrasi.
Insentif Pajak yang Berlaku pada 2026
Pemerintah terus memberikan fasilitas pajak penghasilan terakhir bagi UMKM yang memenuhi syarat, dengan tarif pajak 0,5%. Berdasarkan PP 20/2026, saat ini telah ada beberapa perubahan baru oleh pemerintah mengenai kelayakan penerima, batas pendapatan, dan penerapan tarif pajak.
Pemerintah juga menawarkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) khusus untuk beberapa program tertentu yang bertujuan untuk meningkatkan konsumsi masyarakat, beberapa sektor strategis. dan kebijakan ekonomi. Selain itu, beberapa insentif lainnya seperti tax allowance dan tax holiday tetap menjadi bagian kebijakan fiskal untuk meningkatkan perkembangan industri dan daya saing bisnis.
Bagi perusahaan, pemanfaatan insentif pajak 2026 membutuhkan pengelolaan administrasi yang baik, mulai dari dokumentasi transaksi, pembukuan akurat, hingga pemisahan transaksi yang memperoleh fasilitas. Dengan pencatatan yang terstruktur, perusahaan dapat memanfaatkan insentif sekaligus menjaga kepatuhan terhadap regulasi perpajakan terbaru.
Dampak Peraturan Pajak Terbaru 2026 bagi Bisnis di Indonesia
Perubahan peraturan pajak terbaru 2026 dapat memengaruhi berbagai aspek perusahaan, mulai dari perencanaan pajak, proses akuntansi, administrasi keuangan, hingga pengelolaan sistem internal. Perusahaan perlu memahami dampaknya terhadap beban pajak, rekonsiliasi akuntansi dan pajak, administrasi accounting, transaksi antarperusahaan, dan penyesuaian SOP. Berikut ini adalah dampaknya:
1. Perubahan Beban dan Proyeksi Pajak
Pertama, perubahan regulasi pajak dapat memengaruhi perhitungan beban pajak yang harus perusahaan siapkan dalam perencanaan keuangan. Perusahaan perlu mengevaluasi kembali proyeksi pajak, memperbarui perhitungan kewajiban, dan menyesuaikan strategi bisnis agar perubahan aturan tidak mengganggu arus kas operasional.
2. Rekonsiliasi Akuntansi dan Pajak
Selanjutnya, pembaruan peraturan pajak juga mengharuskan perusahaan untuk menjaga kesesuaian antara pencatatan akuntansi dan perhitungan pajak. Penyebabnya adalah karena divisi accounting dan finance harus menyelaraskan perbedaan pendapatan, pengeluaran, dan biaya yang terjadi melalui transaksi yang berbeda agar pelaporan pajak tetap sesuai aturan yang berlaku.
3. Perubahan Administrasi Accounting
Berikutnya, peraturan pajak terbaru 2026 mendorong perubahan pada prosedur administrasi akuntansi, yang di antaranya adalah pencatatan transaksi, pengelolaan dokumen pajak, dan penyusunan laporan. Dalam hal ini, tugas divisi accounting adalah untuk mengurangi human error dan membuat proses pelaporan pajak lebih sederhana.
4. Pengawasan Transaksi Antarperusahaan
Selain itu, perusahaan yang melakukan transaksi bisnis internasional harus memantau transaksi tersebut dengan lebih hati-hati karena perubahan aturan bisa mempengaruhi tanggung jawab pajak, termasuk withholding tax. Pencatatan transaksi, dokumen dan perjanjian antara bisnis harus terorganisir dengan baik dan sesuai dengan hukum pajak.
5. Penyesuaian SOP dan Sistem Perusahaan
Terakhir, perubahan kebijakan pajak membuat perusahaan perlu menyesuaikan SOP internal dan sistem yang mendukung pengelolaan keuangan. Penyesuaian tersebut melibatkan proses persetujuan, pembuatan catatan, pelaporan pajak bahkan penggunaan teknologi untuk memastikan proses pelaporan pajak menjadi terstruktur dan sesuai dengan peraturan terbaru.
Apa Saja Persiapan Bisnis di Indonesia Menghadapi Aturan Pajak 2026?
Langkah yang perlu diperhatikan mencakup review perhitungan pajak, pembaruan kebijakan internal, integrasi data keuangan, peningkatan monitoring pajak, hingga penggunaan sistem accounting yang mendukung compliance. Berikut ini adalah persiapan bisnis di Indonesia menghadapi aturan pajak 2026:
1. Review Proses Perhitungan Pajak Saat Ini
Perusahaan perlu meninjau kembali proses perhitungan pajak yang berjalan untuk memastikan kesesuaiannya dengan aturan terbaru. Review ini mencakup pemeriksaan metode perhitungan, klasifikasi transaksi, serta penggunaan tarif pajak agar perusahaan dapat menemukan potensi kesalahan dan melakukan penyesuaian sejak awal.
2. Perbarui Kebijakan Internal
Dengan perubahan undang-undang pajak, maka perusahaan harus meninjau kembali kebijakan dalam perusahaan mengenai pengelolaan keuangan dan perpajakan. Perubahan tersebut akan melibatkan proses dokumentasi atas transaksi, proses persetujuan dokumen, dan tanggung jawab dari setiap divisi agar proses tersebut dapat berjalan lancar.
3. Pastikan Data Keuangan Terintegrasi
Data keuangan yang terhubung membantu perusahaan mengelola informasi perpajakan secara lebih akurat, termasuk menyiapkan contoh laporan pajak perusahaan seperti rekap transaksi, perhitungan pajak, dan dokumen pendukung pelaporan.
4. Tingkatkan Monitoring Pajak
Perusahaan perlu meningkatkan pemantauan terhadap kewajiban pajak agar dapat mengikuti perubahan aturan dan menghindari risiko administrasi. Monitoring secara berkala membantu divisi finance mengevaluasi transaksi, memeriksa kepatuhan, dan memastikan setiap kewajiban pajak berjalan sesuai jadwal.
5. Gunakan Sistem Accounting yang Mendukung Compliance
Menggunakan sistem akuntansi yang menjamin kepatuhan pajak sangat penting, terutama dalam menangani dokumen, laporan keuangan, dan kebutuhan perpajakan. Dengan menggunakan sistem yang tepat, perusahaan dapat meningkatkan akurasi informasi, mengotomatisasi administrasi, sekaigus mematuhi aturan perpajakan yang baru.
Optimalkan Kepatuhan Pajak dengan Modul Akuntansi di ScaleOcean Atlas
Perubahan regulasi pajak membuat perusahaan perlu memiliki pengelolaan keuangan yang lebih baik agar proses perhitungan, pencatatan, dan pelaporan berjalan sesuai ketentuan. Data transaksi yang akurat membantu perusahaan menyiapkan kebutuhan perpajakan seperti PPN, PPh, serta dokumen pendukung secara lebih efektif.
Untuk memenuhi kebutuhan bisnis yang terus berkembang, Modul Accounting ScaleOcean Atlas membantu perusahaan untuk mengintegrasikan transaksi, jurnal, rekonsiliasi, dan laporan keuangan dalam satu sistem dengan audit trail yang tepat. Dengan mengintegrasikan informasi keuangan dalam satu sistem, perusahaan dapat melacak operasi keuangan dan proses pencatatan mereka.
Selain itu, ScaleMind sebagai AI Business Assistant yang ada dalam Atlas membantu tim membaca, meninjau, dan memahami data keuangan dengan lebih cepat untuk mendukung pengambilan keputusan. Optimalkan pengelolaan pajak dan keuangan bisnis Anda bersama ScaleOcean Atlas melalui jadwalkan konsultasi gratis dengan tim ScaleOcean.
Berikut ini adalah modul-modul ScaleOcean Atlas for Accounting:
- Accounts Receivable & Payable: Mengelola piutang dan hutang perusahaan dengan pencatatan transaksi yang lebih terstruktur untuk membantu menjaga arus kas bisnis.
- Cash Flow Forecasting: Membantu perusahaan untuk melacak posisi arus kas mereka melalui transaksi keuangan untuk meningkatkan kelancaran perencanaan finansial.
- Budget Planning: Mendukung penyusunan anggaran, pengalokasian dana, serta pemantauan penggunaan biaya agar sesuai rencana keuangan.
- Automatic Tax Calculation: Membantu menghitung pajak seperti PPN dan PPh secara otomatis sesuai aturan yang berlaku untuk mengurangi risiko kesalahan perhitungan.
- Bank Reconciliation: Mempermudah penyelarasan antara catatan internal transaksi dan catatan bank untuk mengidentifikasi kesalahan lebih cepat.
- Comprehensive Report: Membuat laporan keuangan, seperti laporan laba rugi, neraca, dan laporan arus kas untuk menganalisis lingkungan bisnis.
Kesimpulan
Kepatuhan pajak menjadi bagian penting dalam pengelolaan bisnis karena perubahan regulasi dapat memengaruhi proses perhitungan, pencatatan, hingga pelaporan keuangan perusahaan. Dengan sistem yang terstruktur, perusahaan dapat menjaga akurasi data, mengurangi risiko kesalahan administrasi, dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
ScaleOcean Atlas Accounting membantu perusahaan mengelola transaksi, jurnal, rekonsiliasi, hingga laporan keuangan dalam satu platform terintegrasi. Didukung ScaleMind sebagai AI Business Assistant yang tertanam di dalam Atlas, tim dapat meninjau data keuangan lebih cepat untuk mendukung keputusan bisnis. Jadwalkan konsultasi gratis bersama ScaleOcean untuk menemukan solusi akuntansi yang sesuai kebutuhan bisnis Anda.
FAQ:
1. Berapa batas minimal gaji yang dikenai pajak pada tahun 2026?
Batas minimal penghasilan yang dikenai pajak pada 2026 mengikuti ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Untuk pekerja lajang tanpa tanggungan (TK/0), batas PTKP sebesar Rp54 juta per tahun atau sekitar Rp4,5 juta per bulan.
2. Apakah tarif pajak mengalami kenaikan pada tahun 2026?
Tidak, pemerintah tidak menaikkan tarif dasar maupun menambah jenis pungutan pajak baru pada tahun 2026. Perusahaan dan wajib pajak tetap mengikuti ketentuan tarif pajak yang berlaku sesuai regulasi terbaru.
3. Berapa tarif pajak untuk NPWP pribadi pada tahun 2026?
Pajak NPWP pribadi menggunakan tarif progresif berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (PKP), bukan tarif tetap. Perhitungan pajak dilakukan setelah mengurangi penghasilan dengan PTKP, dengan batas PTKP diri sendiri sebesar Rp54 juta per tahun.











