
Halo, kami siap bantu cari solusi ERP sesuai kebutuhan Anda.
Konsultasi Sekarang

Dalam menjalan sebuah bisnis, Anda tentu ingin mengoptimalkan penggunaan anggaran agar memaksimalkan efisiensi operasi. Hal ini penting bagi semua skala usaha, terutama bisnis baru dengan modal terbatas. Salah satu solusi untuk menekan biaya adalah melalui leasing.
Peristiwa yang dikenal sebagai sewa guna usaha adalah kondisi memanfaatkan aset seperti dana usaha, hingga mesin operasional tanpa perlu membelinya secara langsung melalui metode sewa. Simak artikel ini untuk mengetahui lebih mendalam apa itu leasing dan perbedaannya dengan kredit.
Leasing adalah proses pembiayaan penyediaan barang modal ketika suatu pihak dapat menggunakan aset milik pihak lain dalam periode tertentu dengan pembayaran sewa secara berkala. Diakhir masa perjanjian, penyewa dapat membeli aset tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006, namun tidak bersifat wajib.
Dalam praktiknya, leasing melibatkan beberapa pihak, yaitu perusahaan pembiayaan sebagai pemberi dana (lessor), pihak penyewa yang mendapat pembiayaan (lessee), penyedia barang, serta bank sebagai pendukung pendanaan.

Sewa guna usaha seringkali dilakukan karena memiliki beragam manfaat bagi pihak yang terlibat, seperti pelaku usaha rental mobil yang membutuhkan kendaraan tambahan tanpa harus membeli secara tunai . Berikut beberapa tujuan utama leasing yang perlu Anda pahami:
Sewa guna usaha dapat melindungi dari dampak inflasi karena harga pembayaran yang telah ditetapkan sejak awal kontrak akan tetap sama hingga masa perjanjian berakhir meskipun nilai mata uang sedang lemah.
Berbeda dari pinjaman bank yang membutuhkan jaminan tambahan, sewa guna usaha tidak memerlukan jaminan di awal. Aset yang disewa merupakan jaminan utama bagi perusahaan pemberi dana (lessor), sehingga penyewa (lessee) mendapat barang modal tanpa harus menyiapkan jaminan lain.
Manfaat dari sewa guna usaha adalah fleksibilitas yang tinggi, terutama dalam hal pembayaran. Perusahaan leasing biasanya memberikan beragam opsi negosiasi terkait durasi kontrak, jumlah cicilan bulanan, atau skema pembayaran lainnya yang dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan lessee.
Sebagai contoh, pembelian sepeda motor melalui leasing memungkinkan Anda memilih periode pembayaran sesuai dengan penghasilan, dibandingkan membeli secara tunai yang memerlukan dana besar sekaligus.
Leasing merupakan proses pembiayaan pengganti yang memungkinkan individu atau pelaku usaha yang membutuhkan barang modal tanpa harus menyediakan dana besar di awal dan tidak mengganggu atau membatasi fasilitas kredit yang sudah ada.
Dilansir dari Warta Ekonomi, total pembiayaan kendaraan bermotor dalam skema sewa guna usaha di Indonesia telah mencapai sekitar Rp408,37 triliun hingga Mei 2025, hal ini menunjukkan tingginya penggunaan leasing sebagai alternatif pembiayaan.
Proses sewa guna usaha umumnya lebih sederhana dan cepat dibandingkan pinjaman bank, dengan persyaratan yang lebih mudah sehingga barang seperti sepeda motor dapat diperoleh dalam waktu singkat.
Kontrak leasing bersifat sah dan mengikat secara hukum, sehingga hak dan kewajiban kedua pihak terlindungi serta meminimalkan potensi perselisihan, sekaligus menjamin kepastian pembayaran bagi perusahaan penyedia dana usaha.
Dalam proses sewa guna usaha, aset tetap menjadi milik perusahaan leasing sehingga risiko penyusutan nilai dan keusangan tidak dibebankan kepada penyewa (lessee). Setelah masa kontrak berakhir, aset seperti sepeda motor dapat dikembalikan atau diganti dengan model yang lebih baru melalui perpanjangan kontrak.
Terdapat berbagai jenis leasing yang dapat digunakan sesuai dengan karakteristik dan tujuannya. Berikut ini beberapa diantaranya:
Capital lease adalah pembiayaan jangka panjang di mana perusahaan leasing menyediakan aset sesuai kebutuhan penyewa untuk dibayar secara cicilan. Di akhir masa sewa, lessee dapat membeli aset dengan harga yang disepakati, mencatatnya sebagai aset tetap, serta menanggung biaya perawatan dan asuransi.
Operating lease merupakan bentuk leasing jangka pendek di mana perusahaan pembiayaan (lessor) tetap menjadi pemilik aset. Penyewa (lesse) hanya membayar biaya sewa tanpa hak beli di akhir kontrak, dan dicatat sebagai beban operasional. Lalu, proses pemeliharaan, hingga asuransi ditanggung oleh penyedia sewa guna.
Jenis leasing ini adalah perjanjian sewa yang mengalihkan kepemilikan aset kepada penyewa di akhir masa sewa. Dalam hal ini, perusahaan pembiayaan mengakui laba atau rugi dari penjualan aset sewa. Selain itu, mereka juga memperoleh pendapatan bunga selama periode peminjaman.
Proses ini merupakan transaksi sewa guna usaha yang melibatkan pihak leasing dan penyewa berada di negara berbeda. Biasanya aset ini dipilih untuk transaksi bernilai tinggi seperti alat militer dan pesawat.
Selanjutnya adalah leveraged lease, yang dalam prosesnya melibatkan penyedia sewa guna (lessor), penyewa (lesse), dan pihak ketiga. Jadi, lessor tidak membayar barang modal secara penuh, melainkan joint venture bersama pihak ketiga dan nantinya lessee akan melakukan pembayaran dengan lebih dari satu pihak.
Untuk mengelola operasional leasing dan bisnis rental secara lebih rapi, penggunaan software rental mobil terbaik menjadi langkah yang relevan. Sistem ini membantu pencatatan aset kendaraan, kontrak sewa, jadwal pembayaran, hingga pemantauan utilisasi armada secara terpusat,.
Perusahaan leasing sering menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin memperoleh barang tanpa harus membayar biaya besar di awal. Namun, proses ini tidak bisa diakses oleh sembarang orang, sehingga penting memahami mekanismenya agar prosesnya berjalan lancar.
Pada tahap awal, Anda bisa mengajukan permohonan kepada perusahaan leasing untuk membiayai atau pemberian modal untuk pembelian aset seperti kendaraan atau peralatan usaha.
Selanjutnya, perusahaan leasing akan mengecek kemampuan finansial dan riwayat kredit Anda untuk memastikan kelayakan pengajuan.
Jika disetujui, perusahaan penyedia sewa guna akan membeli barang yang diajukan dan menyerahkannya untuk digunakan oleh Anda.
Sesuai kontrak, Anda wajib membayar angsuran secara berkala sesuai tenor yang disepakati, termasuk bunga dan biaya administrasi. Dalam praktik tertentu, dokumen penagihan dapat berupa invoice sewa, seperti invoice rental mobil untuk pembiayaan kendaraan operasional.
Selama masa cicilan, aset tetap menjadi milik perusahaan leasing, dan Anda hanya memiliki hak penggunaan selama masa sewa.
Setelah kontrak sewa guna berakhir, Anda dapat mengembalikan barang, memperpanjang sewa, atau membeli aset dengan harga yang telah disepakati dengan pihak leasing.
Baca juga: 12 Software Rental Alat Berat Terbaik di Indonesia 2026
Leasing dan kredit adalah dua metode pembiayaan yang umum digunakan untuk memperoleh barang atau jasa. Walaupun keduanya memiliki tujuan yang sama, terdapat beberapa perbedaan penting antara dua hal ini.
Berikut beberapa perbedaan utama antara kredit dan leasing yang perlu diketahui:
Perbedaan dari kedua metode pembayaran ini tentu terletak pada definisinya. Leasing adalah mekanisme penyewaan barang modal oleh individu atau perusahaan, yang dapat digunakan untuk jangka waktu tertentu.
Disamping itu, Kredit merupakan pinjaman dana yang disalurkan bank atau lembaga keuangan, baik dengan jaminan maupun tanpa jaminan.
Perbedaan utama antara dua metode pembayaran ini juga terletak pada jenis aset yang dibiayai. Leasing fokus pada barang modal yang disewakan untuk jangka waktu tertentu, sehingga kepemilikan aset tetap berada di tangan perusahaan penyedia sewa guna selama kontrak berjalan.
Sementara itu, Kredit dapat digunakan untuk membiayai berbagai barang atau jasa yang nantinya menjadi milik peminjam secara permanen.
Ketika kontrak leasing berakhir, penyewa memiliki opsi untuk membeli aset dengan harga yang sudah disepakati, atau mengembalikan barang tersebut kepada pihak sewa guna.
Lalu, pada akhir kontrak kredit, debitur (orang yang melakukan kredit) memiliki kewajiban untuk melunasi pokok angsuran dan bunga sesuai dengan kesepakatan awal.
Tentu Leasing dan kredit sama-sama menjadi opsi pembiayaan yang berguna bagi individu maupun pelaku usaha, sehingga penting untuk memahami perbedaan utamanya sebelum menentukan pilihan.

Di Indonesia, terdapat banyak perusahaan leasing yang menawarkan berbagai layanan kepada pelanggannya. Berikut beberapa perusahaan sewa guna usaha yang saat ini beroperasi di Indonesia:
Perusahaan yang menyewakan barang biasanya memiliki banyak aset, dan masing-masing memiliki periode sewa berbeda. Agar pengelolaan aset berjalan lancar dan terhindar dari bentrokan jadwal, software rental sangat penting untuk mengoptimalkan bisnis anda.
Software rental ScaleOcean adalah sistem ERP rental terbaik yang dapat diterapkan. Sistem ini dapat membantu mengelola operasional secara otomatis, termasuk pencatatan pesanan, penjadwalan, dan pelacakan aset, sehingga proses bisnis menjadi lebih efisien.
Software ini juga dapat diintegrasikan dengan sistem lain yang telah dipakai perusahaan, seperti sistem inventaris, untuk memastikan pelacakan aset lebih tepat. Selain itu, sistem telah dirancang untuk menjalankan bisnis secara otomatis. Tersedia demo gratis untuk melihat kecocokannya dengan bisnis Anda.
Beberapa fitur unggulan milik software rental ScaleOcean yang dirancang untuk mendukung operasional bisnis Anda antara lain:
Leasing merupakan strategi yang dapat dimanfaatkan penyewa (lessee) agar memperoleh modal usaha secara lebih efisien, karena biayanya relatif lebih rendah dibandingkan harga asli aset yang disewa. Lalu, jika Anda menjalankan perusahaan penyedia sewa guna, dibutuhkan alat yang mampu membantu mengelola operasional bisnis secara efektif.
Software rental ScaleOcean hadir untuk membantu mengotomatisasi operasional bisnis rental yang dapat diintegrasikan. Gunakan demo gratis untuk melihat kecocokannya dengan bisnis Anda.
Leasing adalah perjanjian sewa guna usaha atas penggunaan barang modal dalam jangka waktu tertentu. Dalam skema ini, penyewa membayar biaya sewa secara berkala kepada pihak pembiaya. Diakhir masa kontrak, hal ini dapat diakhiri dengan pengembalian aset, diperpanjang, atau disertai opsi pembelian.
Dua metode ini berbeda, karena leasing adalah mekanisme penyewaan barang modal oleh individu atau perusahaan dengan jangka waktu tertentu. Sedangkan kredit adalah pinjaman dana yang disalurkan oleh bank atau lembaga keuangan, baik dengan jaminan maupun tanpa jaminan.
Beberapa perusahaan leasing yang saat ini beroperasi di Indonesia ada PT BCA Finance, PT Federal International Finance (FIF), PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk, serta PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM), dan masih banyak perusahaan pembiayaan lainnya.