
Halo, kami siap bantu cari solusi ERP sesuai kebutuhan Anda.
Konsultasi Sekarang
Banyak perusahaan di Indonesia masih menerapkan masa percobaan (probation) pada pekerja PKWT tanpa tahu risiko hukumnya. Dampaknya, kontrak bisa saja batal dan masa kerja tetap harus terhitung. Hal ini memicu adanya sengketa dan tuntutan. Maka, manajemen HR harus menghadapi tekanan administratif dan kepatuhan regulasi tinggi.
Tidak hanya itu, kebingung internal terkait evaluasi karyawan juga bisa timbul akibat kesalahan masa probation. Setelahnya, hal ini akan berdampak akan hak dan kewajiban yang tidak jelas arahnya. Selain itu, risiko konflik menghitung kembali kontrak tanpa ada prosedur yang jelas bisa meningkat.
Oleh sebab itu, perusahaan perlu menentukan mekanisme menyeluruh yang bisa mencatat semua kontrak PKWT dan probation dengan akurat. Artikel ini akan membahas segala aspek mengenai apa itu PKWT, jenis, keunggulan, kekurangan, dan solusi digital untuk HR modern.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT adalah kontrak kerja yang meresmikan hubungan formal perusahaan dan karyawan dalam jangka waktu tertentu atau spesifik. Perusahaan biasanya menetapkan skema ini bagi pekerjaan musiman, proyek tertentu, atau tugas berdurasi jelas. Artinya, kedua pihak mempunyai kepastian, baik hak maupun kewajiban, selama periode kontrak berlangsung.
Tidak hanya itu, PKWT menawarkan penyesuaian kebutuhan tenaga kerja bagi perusahaan dengan fleksibel. Contohnya, rekrutmen sesuai proyek, peluncuran produk baru, atau pekerjaan temporary. Hanya saja, tidak semua jenis pekerjaan bisa menggunakan kontrak ini. Terdapat regulasi batasan jelas guna melindungi hak pekerja. Dengan demikian, implementasi skema ini harus sesuai kriteria hukum.
Lebih jauh, kontrak PKWT harus perusahaan buat tertulis, dengan Bahasa Indonesia, dan terdaftar dalam instansi ketenagakerjaan. Tujuannya, untuk menjamin kepastian hukum bagi kedua pihak. Selain itu, klausul masa percobaan tidak sah dalam kontrak ini. Penyertaan probation otomatis membatalkan kontrak di mata hukum. Hal ini penting perusahaan ingat agar terhindar dari risiko sengketa.

Perbedaan utama antara apa itu PKWT dan PKWTT terletak pada durasi dan kepastian kerja di dalamnya. PKWT mempunyai batasan periode tertentu yang tercantum dalam kontrak. Di sisi lain, PKWTT sifatnya permanen tanpa ada batas waktu.
Berikut adalah perbedaan utama antara PKWT dan PKWTT yang perlu Anda ketahui:
Pertama, sebagai dasar hal yang membedakan PKWT dan PKWTT. PKWT mempunyai batas waktu kerja yang jelas dan tercantum dalam kontrak yang sudah berdasarkan kesepakatan. Batas waktu tersebut tidak boleh lebih dari lima tahun. Sebaliknya, untuk PKWTT, kontrak terus berlangsung sampai karyawan pensiun, mengundurkan diri, atau PHK sah. Artinya, PKWTT memberi keamanan kerja lebih tinggi.
Selanjutnya, regulasi di Indonesia telah mewajibkan bahwa setiap PKWT harus perusahaan buat tertulis. Kemudian rekam historynya wajib tercatat dalam dins ketenagakerjaan, guna kepastian hukum. Di sisi lain, PKWTT bisa kedua pihak lakukan secara tertulis atau lisan. Hanya saja, sebaiknya segala perjanjian memiliki salinan tertulisnya agar hak, kewajiban, dan syarat kerja jelas.
Perbedaan PKWT dan PKWTT lainnya terdapat pada kehadiran masa probation. Bagi PKWT, regulasi kerja melarang masa percobaan sebab kontrak sudah bersifat terbatas. Sedangkan, bagi PKWTT, perusahaan mendapat izin melakukannya dalam kurun waktu hingga 3 bulan. Hal ini bertujuan memberi kesempatan perusahaan menilai kinerja, dan tetap membayar upah minimal sesuai ketentuan.
Selanjutnya, mengenai prosedur pemutusan hubungan kerja atau PHK. PKWT bersifat berakhir otomatis saat kontrak kerja selesai. Artinya, bila ada pemutusan lebih awal, pihak yang melanggar kesepakatan waktu wajib membayar ganti rugi. Berbeda dengan PKWTT, di mana perlu prosedur hukum dalam melakukan PHK. Misalnya, bipartit, mediasi, atau putusan pengadilan.
Terakhir, perbedaan terletak pada kompensasi ketika masa kerja berakhir. Pekerja PKWT biasanya hanya menerima bayaran sesuai masa kerja. Di lain sisi, PKWTT berhak atas paket lengkap, yakni uang pesangon, UPMK, UPH, atau severance pay yang sesuai dengan ketentuan dan alasan terjadinya PHK.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, PKWT hanya dapat perusahaan terapkan bagi pekerjaan tertentu yang menurut jenis, sifat, atau kegiatannya selesai dalam jangka waktu tertentu. Kemudian, regulasi ini menggolongkan jenis pekerjaan tersebut ke dalam beberapa kategori utama. Misalnya, pekerja yang bersifat musiman, hingga freelance.
Berikut adalah jenis-jenis pekerjaan yang sah menggunakan kontrak PKWT:
Pertama, pekerjaan musiman yang bergantung pada periode tertentu. Contohnya, panen atau liburan puncak. Oleh sebab itu, PKWT mengizinkan perusahaan melakukan perekrutan tenaga kerja. Kontrak ini juga bisa bertambah waktunya di musim berikutnya. Sementara itu, hubungan kerja antar musim bisa terputus. Fleksibilitas ini cocok untuk sektor agribisnis dan perhotelan.
Kedua, izin tertuju atas pekerjaan yang memiliki target jelas dan bersifat bukan rutinitas. Misalnya, proyek bangunan, instalasi mesin, atau event. Artinya, skema ini berlaku hanya sampai pekerjaan selesai. Hal ini juga tidak berdasarkan periode, melainkan setelah proyek rampung. Kesimpulannya, tujuan dari perizinan ini ialah memberi kepastian bagi perusahaan dan karyawan.
Pekerjaan selanjutnya, berkaitan dengan peluncuran atau pengembangan produk baru. Skema tersebut menawarkan solusi bagi perusahaan yang ingin menguji pasar tanpa langsung merekrut pekerja tetap. Hasilnya, bila produk sukses dan menjadi rutin, pekerja bisa mendapat perubahan status sebagai PKWTT. Pola yang fleksibel ini bisa mengurangi risiko dan menjaga kepastian operasional.
Terakhir, PKWT berlaku bagi freelance atau pekerjaan harian lepas. Artinya, penerapan kontrak berubah-ubah dalam waktu dan volume. Tidak hanya itu, upah juga berpatokan pada kehadiran pekerja. Namun, apabila karyawan bekerja lebih dari 3 bulan secara berturut-turut, statusnya otomatis berubah menjadi PKWTT. Perusahaan wajib monitoring guna menjaga kepatuhan dan fleksibilitas.
Baca juga: Surat Paklaring: Pengertian, Manfaat, dan 5 Contohnya
Kerangka hukum PKWT di Indonesia telah mengalami pembaruan beberapa kali. Terakhir kali, update terdapat dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021. Regulasi tersebut memiliki tujuan untuk menyeimbangkan fleksibilitas bagi dunia usaha dan perlindungan hak pekerja. Artinya, pemahaman landasan hukum ini bersifat krusial bagi perusahaan.
Tidak hanya itu, UU Cipta Kerja juga menghapus beberapa batasan lama terkait perpanjangan kontrak dan jeda antar kontrak. Untuk sekarang, total masa kerja PKWT, termasuk perpanjangan, telah terbatas maksimal 5 tahun. Oleh karena itu, perusahaan harus melakukan penyesuaian pengelolaan kontrak dan memastikan kepatuhan setiap contoh kontrak kerja karyawan.
Meskipun demikian, regulasi baru juga menetapkan kewajiban membuat PKWT tertulis dan terdaftar sah. Tidak hanya itu, perusahaan wajib memberi sejumlah kompensasi saat kontrak berakhir. Seperti yang tercatat dalam PP 35/2021, di mana tercantum tegas jenis pekerjaan yang mendapat izin menggunakan PKWT, guna menghindari penyalahgunaan kontrak.
Karyawan PKWT mempunyai hak dan kewajiban yang tecantum jelas dalam undang-undang. Bahkan, regulasi terbaru juga memastikan upah, tunjangan, jaminan sosial, cuti, dan lembur setiap pekerja. Tidak hanya itu, penetapan kewajiban karyawan juga harus sesuai durasi dan jenis kontrak.
Berikut merupakan hak dan kewajiban karyawan PKWT dalam regulasi terbaru:
Pertama, pekerja kontrak PKWT berhak mendapat upah minimal sesuai ketentuan daerah atau UMK. Kemudian, upah tersebut harus dibayarkan tepat waktu. Tidak hanya itu, struktur gaji juga harus transparan. Misalnya, sebagai contoh, tunjangan tetap. Prinsip equal pay for equal work berlaku di sini. Artinya, bila terjadi keterlambatan pengupahan, maka perusahaan bisa terkena sanksi atau denda.
Selanjutnya, salah satu hak karyawan PKWT yakni THR, atau tunjangan hari raya. Baik perusahaan maupun pengusaha wajib memberi THR kepada pekerja yang masa kerjanya ≥1 bulan. Sedangkan jumlah THR yang pekerja peroleh bisa terkalkulasi sesuai lama periode bekerja.
Rumus THR:
THR = (Masa Kerja (bulan) : 12) × 1 bulan upah
Bagi pekerja dengan masa kerja ≥12 bulan, THR setara 1 bulan upah penuh. Sedangkan di lain sisi, pekerja dengan masa kerja <12 bulan, THR terkalkulasi dari prorata sesuai rumus di atas. Perlu Anda ingat, THR harus perusahaan bayarkan maksimal 7 hari sebelum hari raya.
Ketiga, karyawan berhak mendapatkan asuransi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, perlindungan akan kesehatan, kecelakaan, hari tua, dan kematian pekerja terjaga. Iuran tersebut perusahaan dan pekerja tanggung sesuai ketentuan pemerintah. Kegagalan pendaftaran ini bisa berujung pada sanksi administratif.
Terdapat hak cuti tahunan dan izin kerja juga bagi setiap tenaga kerja. Jumlahnya adalah 12 hari setelah bekerja 12 bulan penuh. Tidak hanya itu, pekerja juga bisa mengajukan izin sakit, melahirkan, menikah, duka sebab keluarga meninggal dunia. Biasanya, perlindungan ini tercantum dalam undang-undang dan peraturan perusahaan.
Terakhir, upah lembur juga bisa karyawan kantongi sebagai hak. Artinya, bila karyawan bekerja melebihi jam standar, sesuai perintah atasan dan persetujuan karyawan, maka perusahaan harus membayar sesuai durasi lembur. Tidak hanya itu, pencatatan pembayaran harus transparan guna meningkatkan kepercayaan tenaga kerja dan kepatuhan hukum ketenagakerjaan.
Berdasarkan hal di atas, penggunaan sistem digital unggulan seperti software HRIS ScaleOcean, mempermudah perusahaan menyimpan, melacak, dan mengelola kontrak PKWT secara digital tanpa tercecer. Fitur reminder otomatis jadi pengingat kontrak berakhir. Dengan data terpusat, pemantauan kompensasi dan tunjangan menjadi mudah. Coba demo gratis yang tersedia sekarang untuk melihat bagaimana sistem ini bekerja di perusahaan Anda.

Skema ini menawarkan perusahaan fleksibilitas dalam mengatur tenaga kerja sesuai kebutuhan proyek atau musim tertentu. Namun, penggunaan skema ini juga memiliki keterbatasan terkait loyalitas, keterlibatan, dan risiko hukum. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan memahami apa itu PKWT dalam dunia kerja, serta kelebihan dan kekurangannya untuk mengoptimalkan manfaat.
Berikut merupakan kelebihan dan kekurangan PKWT, di antaranya:
Pertama, PKWT menawarkan perusahaan sebuah cara fleksibel dalam mengatur tenaga kerja berdasarkan kebutuhan proyek atau musim tertentu. Tidak hanya itu, skema ini juga mempermudah proses evaluasi karyawan sementara dan menyederhanakan proses administrasi. Dampak baiknya, manajemen bisa fokus pada efektivitas operasional.
Berikut poin-poin kelebihan utama perjanjian kontrak waktu tertentu dalam dunia bisnis:
Selanjutnya, penerapan kontrak berskala masif memang memberikan fleksibilitas perekrutan. Akan tetapi, hal ini juga bisa jadi penyebab penurunan loyalitas dan engagement. Hal tersebut terjadi karena tidak ada kepastian kerja berjangka panjang.
Berikut adalah kekurangan dari PKWT yang perlu perusahaan pahami:
Perusahaan enterprise tidak jarang berhadapan dengan kesulitan pengelolaan manual ratusan sampai ribuan kontrak PKWT. Dampaknya, peningkatan risiko kelalaian pembayaran kompensasi dan perpanjangan kontrak marak terjadi. Karenanya, sentralisasi dokumen untuk mendukung audit dan kepatuhan perlu perusahana lakukan.
Berikut adalah tantangan yang umum dalam menerapkan kontrak PKWT:
Pertama, tanpa pemantauan akurat, PKWT bisa berubah menjadi PKWTT secara hukum. Hal ini terjadi jika durasi kontrak atau prosedur administratif tidak sesuai regulasi. Perusahaan perlu sistem terpusat untuk mencatat kontrak, mengingatkan perpanjangan, dan meminimalkan risiko perubahan status yang tidak disengaja.
Perhitungan uang kompensasi untuk karyawan harus tepat dan akurat. Oleh sebab itu, kesalahan ini bisa berdampak finansial signifikan dan menimbulkan sengketa. Dengan sistem digital, perusahaan dapat menghitung kompensasi otomatis sesuai durasi kerja dan aturan regulasi terbaru.
Berikutnya, total masa kerja PKWT maksimal lima tahun termasuk perpanjangan. Perusahaan harus memantau durasi kontrak untuk menghindari perubahan status hukum. Oleh sebab itu, penerapan sistem terintegrasi membantu menghitung masa kerja secara real-time, memastikan kepatuhan dan perencanaan sumber daya manusia lebih tepat.
Pelaporan kontrak PKWT ke instansi ketenagakerjaan memerlukan dokumentasi lengkap. Tanpa sistem otomatis, beban administratif tinggi dan risiko audit meningkat. Otomasi mencatat kontrak, durasi, dan perpanjangan membantu perusahaan tetap compliant.
Terakhir, monitoring karyawan bisa kurang terlaksana dengan baik. Oleh karena itu, transparansi kontrak dan manajemen administratif bisa meningkatkan kepercayaan dan produktivitas karyawan. Solusi ini juga bisa mendukung retensi tenaga kerja yang berkualitas.
PKWT adalah kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu antara perusahaan dan karyawan, yang biasanya diterapkan untuk proyek spesifik, pekerjaan musiman, atau tugas sementara dengan durasi jelas dan terbatas. Memahami apa itu PKWT penting bagi setiap pemimpin bisnis dan praktisi HR di Indonesia.
Pelanggaran aturan PKWT bisa menimbulkan implikasi finansial dan administratif. Automasi melalui HRIS seperti ScaleOcean membantu melacak kontrak, menghitung kompensasi akurat, dan memastikan kepatuhan, meningkatkan fokus pada pengembangan talenta. Coba demo gratis-nya untuk melihat bagaimana sistem ini memudahkan manajemen kontrak di perusahaan Anda.
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah kontrak kerja untuk karyawan kontrak yang jangka waktunya atau penyelesaian pekerjaannya sudah ditetapkan dan disepakati sejak awal.
Berdasarkan UU Cipta Kerja, karyawan dengan status PKWT tetap berhak menerima kompensasi saat mengalami PHK. Namun, perusahaan memiliki fleksibilitas lebih dalam mengatur pemutusan kontrak dibandingkan karyawan tetap.
Berikut poin-poin penting mengenai PKWT:
1. Durasi Waktu: Berlaku untuk pekerjaan sementara, musiman, atau proyek tertentu, dengan batas maksimal kontrak 5 tahun sesuai regulasi Indonesia.
2. Hak Kompensasi: Saat kontrak berakhir, pekerja berhak menerima uang kompensasi, berbeda dengan pesangon PKWTT.
3. Bentuk Perjanjian: PKWT harus dibuat secara tertulis dan menggunakan Bahasa Indonesia.
4. Masa Percobaan: Ketentuan ketenagakerjaan melarang adanya masa percobaan (probation) dalam PKWT.