Apa Itu PKWT? Panduan Lengkap Perjanjian Kerja 2026

Posted on
Share artikel ini

Banyak perusahaan di Indonesia masih menerapkan masa percobaan (probation) pada pekerja PKWT tanpa tahu risiko hukumnya. Dampaknya, kontrak bisa saja batal dan masa kerja tetap harus terhitung. Hal ini memicu adanya sengketa dan tuntutan. Maka, manajemen HR harus menghadapi tekanan administratif dan kepatuhan regulasi tinggi.

Tidak hanya itu, kebingung internal terkait evaluasi karyawan juga bisa timbul akibat kesalahan masa probation. Setelahnya, hal ini akan berdampak akan hak dan kewajiban yang tidak jelas arahnya. Selain itu, risiko konflik menghitung kembali kontrak tanpa ada prosedur yang jelas bisa meningkat.

Oleh sebab itu, perusahaan perlu menentukan mekanisme menyeluruh yang bisa mencatat semua kontrak PKWT dan probation dengan akurat. Artikel ini akan membahas segala aspek mengenai apa itu PKWT, jenis, keunggulan, kekurangan, dan solusi digital untuk HR modern.

starsKey Takeaways
  • PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha untuk mengadakan hubungan dalam waktu tertentu atau pekerjaan bersifat sementara.
  • Perbedaan antara PKWT dan PKWTT terletak pada durasi kontrak, ada atau tidaknya masa percobaan, serta hak atas uang kompensasi vs pesangon.
  • Hak dan kewajiban karyawan PKWT di antaranya, seperti upah layak, THR, jaminan sosial, cuti, dan uang kompensasi saat kontrak berakhir sesuai regulasi terbaru.
  • Status PKWT menjadi PKWTT secara otomatis bila terjadi pelanggaran aturan jenis pekerjaan, jangka waktu, administrasi, dan probation.
  • Software HRIS ScaleOcen mampu mengelola kompleksitas administrasi, kepatuhan, dan perhitungan kompensasi PKWT dengan efisien.

Coba Demo Gratis!

1. Apa Itu PKWT?

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT adalah kontrak kerja yang meresmikan hubungan formal perusahaan dan karyawan dalam jangka waktu tertentu atau spesifik. Perusahaan biasanya menetapkan skema ini bagi pekerjaan musiman, proyek tertentu, atau tugas berdurasi jelas. Artinya, kedua pihak mempunyai kepastian, baik hak maupun kewajiban, selama periode kontrak berlangsung.

Tidak hanya itu, PKWT menawarkan penyesuaian kebutuhan tenaga kerja bagi perusahaan dengan fleksibel. Contohnya, rekrutmen sesuai proyek, peluncuran produk baru, atau pekerjaan temporary. Hanya saja, tidak semua jenis pekerjaan bisa menggunakan kontrak ini. Terdapat regulasi batasan jelas guna melindungi hak pekerja. Dengan demikian, implementasi skema ini harus sesuai kriteria hukum.

Lebih jauh, kontrak PKWT harus perusahaan buat tertulis, dengan Bahasa Indonesia, dan terdaftar dalam instansi ketenagakerjaan. Tujuannya, untuk menjamin kepastian hukum bagi kedua pihak. Selain itu, klausul masa percobaan tidak sah dalam kontrak ini. Penyertaan probation otomatis membatalkan kontrak di mata hukum. Hal ini penting perusahaan ingat agar terhindar dari risiko sengketa.

2. Apa Perbedaan PKWT dan PKWTT?

Apa Perbedaan PKWT dan PKWTT?

Perbedaan utama antara apa itu PKWT dan PKWTT terletak pada durasi dan kepastian kerja di dalamnya. PKWT mempunyai batasan periode tertentu yang tercantum dalam kontrak. Di sisi lain, PKWTT sifatnya permanen tanpa ada batas waktu.

Berikut adalah perbedaan utama antara PKWT dan PKWTT yang perlu Anda ketahui:

a. Durasi atau Waktu Kontrak

Pertama, sebagai dasar hal yang membedakan PKWT dan PKWTT. PKWT mempunyai batas waktu kerja yang jelas dan tercantum dalam kontrak yang sudah berdasarkan kesepakatan. Batas waktu tersebut tidak boleh lebih dari lima tahun. Sebaliknya, untuk PKWTT, kontrak terus berlangsung sampai karyawan pensiun, mengundurkan diri, atau PHK sah. Artinya, PKWTT memberi keamanan kerja lebih tinggi.

b. Bentuk Perjanjian (Tertulis vs Lisan)

Selanjutnya, regulasi di Indonesia telah mewajibkan bahwa setiap PKWT harus perusahaan buat tertulis. Kemudian rekam historynya wajib tercatat dalam dins ketenagakerjaan, guna kepastian hukum. Di sisi lain, PKWTT bisa kedua pihak lakukan secara tertulis atau lisan. Hanya saja, sebaiknya segala perjanjian memiliki salinan tertulisnya agar hak, kewajiban, dan syarat kerja jelas.

c. Masa Probation (Masa Percobaan)

Perbedaan PKWT dan PKWTT lainnya terdapat pada kehadiran masa probation. Bagi PKWT, regulasi kerja melarang masa percobaan sebab kontrak sudah bersifat terbatas. Sedangkan, bagi PKWTT, perusahaan mendapat izin melakukannya dalam kurun waktu hingga 3 bulan. Hal ini bertujuan memberi kesempatan perusahaan menilai kinerja, dan tetap membayar upah minimal sesuai ketentuan.

d. Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Selanjutnya, mengenai prosedur pemutusan hubungan kerja atau PHK. PKWT bersifat berakhir otomatis saat kontrak kerja selesai. Artinya, bila ada pemutusan lebih awal, pihak yang melanggar kesepakatan waktu wajib membayar ganti rugi. Berbeda dengan PKWTT, di mana perlu prosedur hukum dalam melakukan PHK. Misalnya, bipartit, mediasi, atau putusan pengadilan.

e. Hak Atas Pesangon vs Uang Kompensasi

Terakhir, perbedaan terletak pada kompensasi ketika masa kerja berakhir. Pekerja PKWT biasanya hanya menerima bayaran sesuai masa kerja. Di lain sisi, PKWTT berhak atas paket lengkap, yakni uang pesangon, UPMK, UPH, atau severance pay yang sesuai dengan ketentuan dan alasan terjadinya PHK.

3. Jenis-Jenis Pekerjaan yang Diizinkan Menggunakan PKWT

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, PKWT hanya dapat perusahaan terapkan bagi pekerjaan tertentu yang menurut jenis, sifat, atau kegiatannya selesai dalam jangka waktu tertentu. Kemudian, regulasi ini menggolongkan jenis pekerjaan tersebut ke dalam beberapa kategori utama. Misalnya, pekerja yang bersifat musiman, hingga freelance.

Berikut adalah jenis-jenis pekerjaan yang sah menggunakan kontrak PKWT:

a. PKWT Pekerjaan Musiman

Pertama, pekerjaan musiman yang bergantung pada periode tertentu. Contohnya, panen atau liburan puncak. Oleh sebab itu, PKWT mengizinkan perusahaan melakukan perekrutan tenaga kerja. Kontrak ini juga bisa bertambah waktunya di musim berikutnya. Sementara itu, hubungan kerja antar musim bisa terputus. Fleksibilitas ini cocok untuk sektor agribisnis dan perhotelan.

b. PKWT Pekerjaan Sekali Selesai (Sementara)

Kedua, izin tertuju atas pekerjaan yang memiliki target jelas dan bersifat bukan rutinitas. Misalnya, proyek bangunan, instalasi mesin, atau event. Artinya, skema ini berlaku hanya sampai pekerjaan selesai. Hal ini juga tidak berdasarkan periode, melainkan setelah proyek rampung. Kesimpulannya, tujuan dari perizinan ini ialah memberi kepastian bagi perusahaan dan karyawan.

c. PKWT Pekerjaan Terkait Produk Baru

Pekerjaan selanjutnya, berkaitan dengan peluncuran atau pengembangan produk baru. Skema tersebut menawarkan solusi bagi perusahaan yang ingin menguji pasar tanpa langsung merekrut pekerja tetap. Hasilnya, bila produk sukses dan menjadi rutin, pekerja bisa mendapat perubahan status sebagai PKWTT. Pola yang fleksibel ini bisa mengurangi risiko dan menjaga kepastian operasional.

d. PKWT Pekerjaan Harian Lepas

Terakhir, PKWT berlaku bagi freelance atau pekerjaan harian lepas. Artinya, penerapan kontrak berubah-ubah dalam waktu dan volume. Tidak hanya itu, upah juga berpatokan pada kehadiran pekerja. Namun, apabila karyawan bekerja lebih dari 3 bulan secara berturut-turut, statusnya otomatis berubah menjadi PKWTT. Perusahaan wajib monitoring guna menjaga kepatuhan dan fleksibilitas.

4. Pengaturan PKWT dalam UU Ketenagakerjaan di Indonesia

Kerangka hukum PKWT di Indonesia telah mengalami pembaruan beberapa kali. Terakhir kali, update terdapat dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021. Regulasi tersebut memiliki tujuan untuk menyeimbangkan fleksibilitas bagi dunia usaha dan perlindungan hak pekerja. Artinya, pemahaman landasan hukum ini bersifat krusial bagi perusahaan.

Tidak hanya itu, UU Cipta Kerja juga menghapus beberapa batasan lama terkait perpanjangan kontrak dan jeda antar kontrak. Untuk sekarang, total masa kerja PKWT, termasuk perpanjangan, telah terbatas maksimal 5 tahun. Oleh karena itu, perusahaan harus melakukan penyesuaian pengelolaan kontrak dan memastikan kepatuhan setiap contoh kontrak kerja karyawan.

Meskipun demikian, regulasi baru juga menetapkan kewajiban membuat PKWT tertulis dan terdaftar sah. Tidak hanya itu, perusahaan wajib memberi sejumlah kompensasi saat kontrak berakhir. Seperti yang tercatat dalam PP 35/2021, di mana tercantum tegas jenis pekerjaan yang mendapat izin menggunakan PKWT, guna menghindari penyalahgunaan kontrak.

5. Hak dan Kewajiban Karyawan PKWT dalam Regulasi Terbaru

Karyawan PKWT mempunyai hak dan kewajiban yang tecantum jelas dalam undang-undang. Bahkan, regulasi terbaru juga memastikan upah, tunjangan, jaminan sosial, cuti, dan lembur setiap pekerja. Tidak hanya itu, penetapan kewajiban karyawan juga harus sesuai durasi dan jenis kontrak.

Berikut merupakan hak dan kewajiban karyawan PKWT dalam regulasi terbaru:

a. Hak Atas Upah dan Gaji PKWT

Pertama, pekerja kontrak PKWT berhak mendapat upah minimal sesuai ketentuan daerah atau UMK. Kemudian, upah tersebut harus dibayarkan tepat waktu. Tidak hanya itu, struktur gaji juga harus transparan. Misalnya, sebagai contoh, tunjangan tetap. Prinsip equal pay for equal work berlaku di sini. Artinya, bila terjadi keterlambatan pengupahan, maka perusahaan bisa terkena sanksi atau denda.

b. Hak Atas Tunjangan Hari Raya (THR)

Selanjutnya, salah satu hak karyawan PKWT yakni THR, atau tunjangan hari raya. Baik perusahaan maupun pengusaha wajib memberi THR kepada pekerja yang masa kerjanya ≥1 bulan. Sedangkan jumlah THR yang pekerja peroleh bisa terkalkulasi sesuai lama periode bekerja.

Rumus THR:

THR = (Masa Kerja (bulan)​ : 12) × 1 bulan upah

Bagi pekerja dengan masa kerja ≥12 bulan, THR setara 1 bulan upah penuh. Sedangkan di lain sisi, pekerja dengan masa kerja <12 bulan, THR terkalkulasi dari prorata sesuai rumus di atas. Perlu Anda ingat, THR harus perusahaan bayarkan maksimal 7 hari sebelum hari raya.

c. Hak Atas Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan)

Ketiga, karyawan berhak mendapatkan asuransi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, perlindungan akan kesehatan, kecelakaan, hari tua, dan kematian pekerja terjaga. Iuran tersebut perusahaan dan pekerja tanggung sesuai ketentuan pemerintah. Kegagalan pendaftaran ini bisa berujung pada sanksi administratif.

d. Hak Atas Cuti dan Izin Kerja

Terdapat hak cuti tahunan dan izin kerja juga bagi setiap tenaga kerja. Jumlahnya adalah 12 hari setelah bekerja 12 bulan penuh. Tidak hanya itu, pekerja juga bisa mengajukan izin sakit, melahirkan, menikah, duka sebab keluarga meninggal dunia. Biasanya, perlindungan ini tercantum dalam undang-undang dan peraturan perusahaan.

e. Hak Atas Upah Lembur

Terakhir, upah lembur juga bisa karyawan kantongi sebagai hak. Artinya, bila karyawan bekerja melebihi jam standar, sesuai perintah atasan dan persetujuan karyawan, maka perusahaan harus membayar sesuai durasi lembur. Tidak hanya itu, pencatatan pembayaran harus transparan guna meningkatkan kepercayaan tenaga kerja dan kepatuhan hukum ketenagakerjaan.

Berdasarkan hal di atas, penggunaan sistem digital unggulan seperti software HRIS ScaleOcean, mempermudah perusahaan menyimpan, melacak, dan mengelola kontrak PKWT secara digital tanpa tercecer. Fitur reminder otomatis jadi pengingat kontrak berakhir. Dengan data terpusat, pemantauan kompensasi dan tunjangan menjadi mudah. Coba demo gratis yang tersedia sekarang untuk melihat bagaimana sistem ini bekerja di perusahaan Anda

6. Kelebihan dan Kekurangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Kelebihan dan Kekurangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Skema ini menawarkan perusahaan fleksibilitas dalam mengatur tenaga kerja sesuai kebutuhan proyek atau musim tertentu. Namun, penggunaan skema ini juga memiliki keterbatasan terkait loyalitas, keterlibatan, dan risiko hukum. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan memahami apa itu PKWT dalam dunia kerja, serta kelebihan dan kekurangannya untuk mengoptimalkan manfaat.

Berikut merupakan kelebihan dan kekurangan PKWT, di antaranya:

a. Kelebihan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)

Pertama, PKWT menawarkan perusahaan sebuah cara fleksibel dalam mengatur tenaga kerja berdasarkan kebutuhan proyek atau musim tertentu. Tidak hanya itu, skema ini juga mempermudah proses evaluasi karyawan sementara dan menyederhanakan proses administrasi. Dampak baiknya, manajemen bisa fokus pada efektivitas operasional.

Berikut poin-poin kelebihan utama perjanjian kontrak waktu tertentu dalam dunia bisnis:

  • Fleksibilitas & Skalabilitas Tenaga Kerja: Perusahaan bisa melakukan penambahan dan pengurangan tenaga kerja sesuai kebutuhan proyek, pasar, dan siklus musiman dengan cepat.
  • Pengendalian Biaya Jangka Panjang: Skema tersebut juga mempermudah pengaturan pengeluaran operasional. Contohnya, industri dinamis. Hal ini menghilangkan beban prosedur PHK kompleks.
  • Masa Penjajakan Kualitas (Trial by Project): Perusahaan bisa menilai kinerja karyawan proyek tertentu sebelum memberi tawaran posisi permanen. Maka, proses rekrutmen bisa lebih terukur.

b. Kekurangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Selanjutnya, penerapan kontrak berskala masif memang memberikan fleksibilitas perekrutan. Akan tetapi, hal ini juga bisa jadi penyebab penurunan loyalitas dan engagement. Hal tersebut terjadi karena tidak ada kepastian kerja berjangka panjang.

Berikut adalah kekurangan dari PKWT yang perlu perusahaan pahami:

  • Risiko Hukum Perubahan Status Menjadi Tetap: Jika durasi atau perpanjangan kontrak melebihi batas hukum, status PKWT dapat otomatis berubah menjadi PKWTT. Hal tersebut menimbulkan kewajiban tambahan perusahaan.
  • Tingkat Turnover yang Tinggi: Karyawan kontrak cenderung lebih sering berganti. Hal ini menyebabkan perusahaan harus rutin melakukan rekrutmen dan pelatihan baru, meningkatkan biaya dan waktu.
  • Kurangnya Motivasi dan Engagement: Tanpa kepastian kerja jangka panjang, karyawan mungkin kurang bersemangat dalam pengembangan diri, berdampak pada performa tim.

7. Kapan Status PKWT Berubah Menjadi PKWTT Secara Hukum?

PKWT dapat berubah menjadi PKWTT jika ada pelanggaran aturan hukum atau penggunaan kontrak yang tidak sesuai. Pemahaman situasi ini bersifat sangat krusial guna menjaga perusahaan tetap patuh pada regulasi dan menghindari risiko kewajiban tambahan atau sengketa hukum di kemudian hari.

Di bawah ini adalah faktor-faktor yang dapat mengubah status PKWT menjadi PKWTT:

a. Jenis Pekerjaan yang Tidak Sesuai

Pertama, apabila pekerjaan bersifat inti atau rutin tetapi tetap menggunakan PKWT, status karyawan dapat berubah otomatis menjadi PKWTT. Artinya, kebijakan ini melindungi hak pekerja dan mencegah penyalahgunaan kontrak sementara. Oleh karena itu, perusahaan harus memberi tinjauan cermat jenis pekerjaan sebelum menerapkan skema tersebut.

b. Pelanggaran Jangka Waktu dan Perpanjangan

Berikutnya, PKWT yang melebihi batas maksimal lima tahun, termasuk perpanjangan, dapat memaksa perubahan status menjadi PKWTT secara hukum. Pemantauan signifikan terhadap durasi kontrak secara akurat dan mendokumentasikan setiap perpanjangan perlu human resource management (HRM) lakukan. Dengan begitu, risiko kewajiban administratif dan biaya tambahan dapat berkurang.

c. Pelanggaran Prosedur Administratif

Kegagalan membuat kontrak tertulis atau mendaftarkan kontrak ke dinas ketenagakerjaan dapat mengakibatkan status PKWT berubah menjadi PKWTT. Karenanya, perusahaan harus memastikan seluruh prosedur administratif terpenuhi. Dokumen yang lengkap dan catatan resmi membantu mengurangi risiko hukum dan memperkuat posisi perusahaan saat audit berlangsung.

d. Adanya Klausul Masa Percobaan (Probation)

Terakhir, bila PKWT menyertakan klausul probation, kontrak menjadi batal dan status karyawan berubah sebagai PKWTT secara otomatis dan sah. Artinya, perusahaan tidak boleh menambah masa percobaan pada kontrak sementara. Hal ini untuk mencegah konflik hukum dan memastikan hak pekerja tetap terlindungi sesuai regulasi terbaru.

8. Tantangan Manajemen Kontrak PKWT pada Perusahaan

Perusahaan enterprise tidak jarang berhadapan dengan kesulitan pengelolaan manual ratusan sampai ribuan kontrak PKWT. Dampaknya, peningkatan risiko kelalaian pembayaran kompensasi dan perpanjangan kontrak marak terjadi. Karenanya, sentralisasi dokumen untuk mendukung audit dan kepatuhan perlu perusahana lakukan.

Berikut adalah tantangan yang umum dalam menerapkan kontrak PKWT:

a. Risiko Perubahan Status Hukum yang Tidak Disengaja

Pertama, tanpa pemantauan akurat, PKWT bisa berubah menjadi PKWTT secara hukum. Hal ini terjadi jika durasi kontrak atau prosedur administratif tidak sesuai regulasi. Perusahaan perlu sistem terpusat untuk mencatat kontrak, mengingatkan perpanjangan, dan meminimalkan risiko perubahan status yang tidak disengaja.

b. Pengelolaan Anggaran Uang Kompensasi

Perhitungan uang kompensasi untuk karyawan harus tepat dan akurat. Oleh sebab itu, kesalahan ini bisa berdampak finansial signifikan dan menimbulkan sengketa. Dengan sistem digital, perusahaan dapat menghitung kompensasi otomatis sesuai durasi kerja dan aturan regulasi terbaru.

c. Akurasi Perhitungan Masa Kerja (Batas 5 Tahun)

Berikutnya, total masa kerja PKWT maksimal lima tahun termasuk perpanjangan. Perusahaan harus memantau durasi kontrak untuk menghindari perubahan status hukum. Oleh sebab itu, penerapan sistem terintegrasi membantu menghitung masa kerja secara real-time, memastikan kepatuhan dan perencanaan sumber daya manusia lebih tepat.

d. Beban Administrasi Pelaporan (Compliance)

Pelaporan kontrak PKWT ke instansi ketenagakerjaan memerlukan dokumentasi lengkap. Tanpa sistem otomatis, beban administratif tinggi dan risiko audit meningkat. Otomasi mencatat kontrak, durasi, dan perpanjangan membantu perusahaan tetap compliant.

e. Menjaga Engagement dan Produktivitas

Terakhir, monitoring karyawan bisa kurang terlaksana dengan baik. Oleh karena itu, transparansi kontrak dan manajemen administratif bisa meningkatkan kepercayaan dan produktivitas karyawan. Solusi ini juga bisa mendukung retensi tenaga kerja yang berkualitas.

9. Kesimpulan

PKWT adalah kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu antara perusahaan dan karyawan, yang biasanya diterapkan untuk proyek spesifik, pekerjaan musiman, atau tugas sementara dengan durasi jelas dan terbatas. Memahami apa itu PKWT penting bagi setiap pemimpin bisnis dan praktisi HR di Indonesia.

Pelanggaran aturan PKWT bisa menimbulkan implikasi finansial dan administratif. Automasi melalui HRIS seperti ScaleOcean membantu melacak kontrak, menghitung kompensasi akurat, dan memastikan kepatuhan, meningkatkan fokus pada pengembangan talenta. Coba demo gratis-nya untuk melihat bagaimana sistem ini memudahkan manajemen kontrak di perusahaan Anda.

FAQ terkait Apa itu PKWT?:

1. Apa itu PKWT?

PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah kontrak kerja untuk karyawan kontrak yang jangka waktunya atau penyelesaian pekerjaannya sudah ditetapkan dan disepakati sejak awal.

2. Apa kekurangan PKWT?

Berdasarkan UU Cipta Kerja, karyawan dengan status PKWT tetap berhak menerima kompensasi saat mengalami PHK. Namun, perusahaan memiliki fleksibilitas lebih dalam mengatur pemutusan kontrak dibandingkan karyawan tetap.

3. Apa saja poin penting mengenai PKWT?

Berikut poin-poin penting mengenai PKWT:
1. Durasi Waktu: Berlaku untuk pekerjaan sementara, musiman, atau proyek tertentu, dengan batas maksimal kontrak 5 tahun sesuai regulasi Indonesia.
2. Hak Kompensasi: Saat kontrak berakhir, pekerja berhak menerima uang kompensasi, berbeda dengan pesangon PKWTT.
3. Bentuk Perjanjian: PKWT harus dibuat secara tertulis dan menggunakan Bahasa Indonesia.
4. Masa Percobaan: Ketentuan ketenagakerjaan melarang adanya masa percobaan (probation) dalam PKWT.

Felicia Santa Ronauli Lumban Gaol
Felicia Santa Ronauli Lumban Gaol
Felicia adalah SEO Content Writer dengan hampir 1 tahun pengalaman menulis artikel seputar digital marketing, software ERP, dan transformasi digital. Aktif di bidang kreatif dan terbiasa menyusun konten informatif sekaligus mudah dipahami.

Jadwalkan Demo Gratis

Error message
Error message
Error message
Error message
Error message
Error message

Rekomendasi Artikel Terkait

Temukan Artikel Serupa untuk Solusi Bisnis Lebih Lengkap