Bagi bisnis logistik, khususnya perdagangan internasional, pemahaman terhadap incoterms sangat diperlukan untuk memastikan transaksi dari pihak pembeli dan penjual berjalan lancar dan efisien. Incoterms adalah serangkaian aturan standar yang diterbitkan oleh International Chamber of Commerce (ICC) dan mengatur aspek-aspek penting seperti pembagian biaya, risiko, dan kewajiban baik bagi pembeli atau penjual dalam pengiriman barang.
Berbagai jenis incoterms dibuat untuk menjelaskan secara detail siapa yang membayar biaya pengangkutan hingga bagaimana risiko kerusakan atau kehilangan barang ditangani selama transit. Pemilihan incoterm yang tepat oleh penjual dan pembeli tidak hanya mempengaruhi operasional bisnis logistik dan biaya pengiriman tetapi juga kepuasan dari kedua pihak. Simak perbedaan masing-masing jenis incoterms di sini!
1. EXW (Ex Works)
Jenis incoterms EXW (ex works) adalah salah satu kontrak perdagangan yang digunakan untuk menentukan tanggung jawab antara penjual dan pembeli. Dalam kontrak ini, penjual dianggap telah menyerahkan barang saat barang tersebut disiapkan dan tersedia di lokasi usahanya misalnya pada pabrik atau gudang. Artinya, pembeli bertanggung jawab atas seluruh risiko dan biaya yang terkait dengan pengangkutan barang dari lokasi penjual ke port of loading yang diinginkan.
Skenario sederhananya seperti berikut. Sebuah perusahaan manufaktur di Indonesia membeli mesin dari produsen di Jerman dengan kondisi EXW. Sesuai dengan kontrak, penjual hanya perlu menyiapkan mesin tersebut di pabriknya di Jerman dan memberitahukan pembeli bahwa mesin sudah siap diambil. Setelah itu, pembeli bertanggung jawab untuk mengatur pengangkutan mesin tersebut, termasuk keperluan izin ekspor, pengangkutan, asuransi, dan bea masuk yang diperlukan. Jika terjadi kerusakan atau kehilangan selama pengangkutan, risiko tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pembeli, bukan penjual.
2. FCA (Free Carrier)
Jenis incoterms FCA (free carrier) adalah aturan yang menetapkan bahwa penjual bertanggung jawab menyerahkan barang kepada pembeli atau ke pihak carrier yang ditunjuk oleh pembeli di lokasi yang telah disepakati. Tanggung jawab penjual berakhir saat barang diserahkan ke pengangkut. Setelah itu, risiko kerusakan atau kehilangan barang berpindah ke pembeli.
Misalnya, perusahaan di Singapura membeli komponen elektronik dari produsen di Malaysia menggunakan ketentuan FCA. Keduanya telah sepakat menggunakan gudang produsen di Kuala Lumpur sebagai titik penyerahan. Penjual bertanggung jawab mengemas barang dan mengantarkannya ke gudang tersebut. Setelah barang tiba di gudang dan diserahkan ke pengangkut, tanggung jawab penjual pun selesai. Pembeli sekarang bertanggung jawab untuk semua biaya dan risiko pengangkutan dari gudang di Kuala Lumpur ke Singapura, termasuk biaya pengangkutan, asuransi, dan semua syarat impor atau ekspor yang diperlukan.
3. FAS (Free Alongside Ship)
Berikutnya ada incoterm FAS (free alongside ship) yaitu, ketentuan dalam perdagangan internasional yang mengatur penyerahan barang. Dengan perjanjian ini, penjual bertanggung jawab untuk mengantarkan barang ke sisi kapal di pelabuhan pengiriman yang telah disepakati dan menanggung semua biaya pengiriman hingga barang ditempatkan di samping kapal. Setelah barang berada di sebelah kapal, risiko dan biaya lebih lanjut berpindah ke pembeli.
4. FOB (Free on Board)
Incoterm ini menjelaskan bahwa penjual bertanggung jawab atas barang hingga dimuat ke atas kapal di pelabuhan pengiriman yang disepakati. Dengan ini, penjual juga harus menanggung semua biaya dan risiko yang terkait dengan pengantaran barang sampai ke dalam kapal. Setelah barang berada di dalam kapal, risiko dan semua biaya lebih lanjut dialihkan ke pembeli.
Sebagai contoh, perusahaan di Amerika Serikat membeli kain dari India dengan kondisi FOB di pelabuhan Mumbai. Dalam kesepakatan ini, penjual India bertanggung jawab mengantarkan kain ke kapal di Mumbai dan memastikan kain tersebut aman hingga dimuat ke kapal. Tugas penjual juga mengatur dan membayar proses pemuatan kain ke kapal. Setelah kain terangkat ke kapal, pembeli dari AS mengambil alih tanggung jawab untuk semua aspek lainnya, termasuk biaya pengiriman, asuransi, dan penerimaan barang di pelabuhan tujuan di AS.
5. CFR (Cost and Freight)
Jenis incoterms berikutnya yaitu cost and freight (CFR). Dalam kontrak ini, penjual perlu menanggung terkait biaya dan pengiriman barang hingga ke pelabuhan tujuan yang disepakati, tetapi risiko adanya barang rusak atau hilang menjadi tanggung jawab pembeli segera setelah barang dimuat ke kapal di pelabuhan asal. Dalam ketentuan CFR, penjual wajib mengatur dan membayar biaya pengangkutan barang, namun tidak termasuk asuransi pengiriman barang.
Bagaimana ilustrasinya? Misalnya perusahaan furniture di Italia membeli kayu mahoni dari Indonesia dengan ketentuan CFR ke pelabuhan Genoa. Di sini, penjual Indonesia bertanggung jawab untuk membayar semua biaya terkait transportasi kayu mahoni dari Indonesia ke Italia, termasuk shipping cost hingga ke pelabuhan Genoa. Namun, setelah kayu dimuat ke kapal di pelabuhan Jakarta, risiko kerusakan atau kehilangan kayu menjadi tanggung jawab pembeli Italia. Dengan kata lain, ketika terjadi kerusakan selama perjalanan laut, pedagang Italia bertanggung jawab menanggung kerugian tersebut.
6. CIF (Cost, Insurance, and Freight)
Incoterm CIF (cost, insurance, and freight) mengatur bahwa penjual harus membayar biaya pengangkutan dan asuransi barang hingga ke pelabuhan tujuan. Tetapi jika ada kerusakan atau barang yang hilang, maka masalah ini menjadi tanggung jawab pembeli segera setelah barang tersebut dimuat ke kapal di pelabuhan asal. Jika menggunakan ketentuan ini, penjual menanggung biaya pengiriman dan asuransi selama transit hingga mencapai pelabuhan tujuan.
Mari kita pertimbangkan sebuah perusahaan di Jerman yang membeli kopi dari Colombia dengan ketentuan CIF ke Hamburg. Dalam skenario ini, penjual Colombia bertanggung jawab untuk mengatur dan membayar biaya pengiriman barang dari Colombia ke Jerman serta membeli asuransi yang menutupi risiko selama perjalanan. Begitu kopi dimuat ke kapal di pelabuhan Cartagena, semua risiko kehilangan atau kerusakan beralih ke pembeli Jerman. Meskipun penjual menyediakan asuransi, pembeli tetap harus menangani proses penerimaan barang dan biaya lain yang mungkin muncul setelah barang tiba di Hamburg. CIF mempermudah pembeli karena penjual menangani logistik pengiriman dan asuransi, tetapi pembeli tetap harus waspada terhadap risiko setelah barang dimuat.
7. CPT (Carriage Paid To)
Dalam kontrak ini, penjual bertanggung jawab untuk membayar biaya pengangkutan barang hingga ke tujuan akhir, namun risiko kerusakan atau kehilangan barang dialihkan ke pembeli segera setelah barang diserahkan ke pengangkut pertama. Dalam CPT, penjual menutup biaya pengiriman hingga destinasi tetapi tidak termasuk asuransi selama pengiriman tersebut.
Dikarenakan pada incoterm ini penjual bertanggung jawab membayar biaya pengiriman, maka pembeli bisa mengelola biaya-biaya lainnya yang terkait dengan impor barang secara lebih mudah. Hal ini mencakup custom clearance, asuransi, dan biaya penanganan di tujuan. Dengan ini, pembeli dapat merencanakan anggaran secara lebih efektif tanpa harus khawatir pada variabel biaya pengiriman yang tidak terduga.
8. CIP (Carriage and Insurance Paid To)
Jenis incoterms ini mengatur bahwa penjual bertanggung jawab membayar biaya pengangkutan dan asuransi barang hingga ke destinasi yang telah disepakati. Dengan risiko kerusakan atau kehilangan barang langsung diserahkan ke pembeli setelah barang diterima oleh pengangkut pertama. Lalu apa bedanya dengan CPT? Dalam CIP, penjual juga harus menyediakan asuransi untuk barang selama bongkar muat dan pengiriman hingga ke tempat yang disepakati.
9. DDU (Delivered Duty Unpaid)
Berikutnya ada delivered duty unpaid, dimana penjual bertanggung jawab untuk mengirimkan barang hingga ke tujuan yang disepakati di negara pembeli, tetapi tidak termasuk membayar bea masuk, pajak, dan biaya pabean lainnya. Dalam ketentuan ini, penjual menanggung semua biaya dan risiko terkait pengangkutan barang ke negara tujuan. Namun pembeli harus membayar biaya tambahan yang diperlukan untuk mengimpor barang tersebut.
Cara ini dinilai cukup menguntungkan bagi pembeli karena mereka yang menangani bea masuk dan pajak, sehingga memiliki kontrol lebih besar atas proses impor. DDU juga memungkinkan penjual untuk menggunakan jaringan logistik yang sudah ada tanpa harus terlibat dalam proses kepabeanan yang mungkin tidak sepenuhnya dipahami. Cara ini bisa lebih efisien dan lebih cepat, tergantung pada manajemen yang diterapkan penjual.
10. DDP (Delivered Duty Paid)
Jenis incoterms yang terakhir adalah delivered duty paid. Kontrak ini menyatakan bahwa penjual bertanggung jawab atas pengiriman barang hingga sampai ke tempat tujuan. Ini juga termasuk pembayaran semua biaya dan tanggung jawab atas bea masuk, pajak, dan biaya pabean lainnya. DDP dinilai paling menguntungkan bagi pembeli karena mereka tidak perlu lagi pusing atau khawatir dengan risiko dan tanggung jawab biaya hingga barang tiba di lokasi. Pembeli hanya perlu menerima barang tanpa mengeluarkan biaya tambahan untuk impor.
11. Kesimpulan
Incoterms merupakan standar yang disepakati bisnis logistik untuk mengatur tanggung jawab pengiriman, biaya, dan risiko transaksi perdagangan internasional. Setiap jenis incoterms memiliki aturan yang jelas tentang tanggung jawab pembeli dan penjual dan perlu dipertimbangkan sebelum memilih yang paling sesuai dengan kebutuhan. Pilihan kontrak perdagangan yang tepat dapat mempengaruhi efisiensi logistik, manajemen risiko, dan kejelasan biaya dalam transaksi internasional.
Sebagai gambaran, jenis CIF dan CIP menjelaskan bahwa biaya pengiriman dan asuransi hingga pelabuhan tujuan ditanggung oleh penjual, tetapi pembeli punya beban risiko begitu barang dimuat. Atau contoh lainnya, jenis incoterms seperti FOB dan FCA membuat pembeli punya kontrol lebih atas pengangkutan barang, yang bisa jadi dinilai lebih menguntungkan dalam aspek pengelolaan biaya dan proses kepabeanan.