Ekspor dan impor barang melibatkan banyak regulasi dan pengawasan untuk memastikan prosesnya sesuai dengan peraturan, memberikan dampak positif pada ekonomi nasional, sekaligus dengan tetap menjaga keamanan negara dari barang-barang terlarang atau berbahaya. Di sinilah bea cukai berperan penting.
Badan pemerintah ini memiliki berbagai fungsi untuk memastikan perdagangan internasional berjalan lancar. Selain itu, bea cukai juga berupaya memaksimalkan proses ekspor impor dengan menyediakan berbagai fasilitas dan program. Yuk, cari tahu lebih lanjut fungsi bea cukai dan program-program yang dijalankan untuk memaksimalkan ekspor impor di Indonesia!
1. Fungsi Bea Cukai di Ekspor Impor
Bea cukai memiliki berbagai fungsi penting dalam mengatur dan mengelola proses ekspor maupun impor barang. Fungsi-fungsi tersebut juga meliputi berbagai aspek seperti pengawasan pada kepatuhan peraturan, perlindungan ekonomi dan keamanan nasional, serta memfasilitasi perdagangan internasional yang efektif. Berikut dijelaskan lebih lanjut fungsi bea cukai tersebut.
a. Pengawasan dan Pemeriksaan Dokumen
Pengawasan dan pemeriksaan dokumen merupakan salah satu fungsi bea cukai yang utama dalam proses ekspor dan impor barang. Dalam konteks ini, mereka punya kewajiban untuk memastikan semua dokumen yang diperlukan, seperti faktur, sertifikat asal, lisensi impor, dan berbagai dokumen ekspor impor lainnya telah lengkap dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Lantas apa saja tugas bea cukai untuk menjalankan fungsi tersebut? Mencakup verifikasi data yang tercantum dalam dokumen dengan informasi faktual tentang barang yang dikirim oleh bisnis logistik, pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen, pengecekan kepatuhan terhadap regulasi internasional dan nasional, serta pencatatan serta penyimpanan dokumen-dokumen tersebut untuk keperluan audit dan referensi ketika diperlukan.
b. Penarik Pajak dan Tarif Bea Cukai
Bea cukai juga berfungsi sebagai penarik pajak dan tarif bea cukai yang dikenakan pada barang-barang ekspor maupun impor. Pajak dan tarif ini menjadi sumber pendapatan bagi negara dan digunakan untuk membiayai berbagai program dan proyek yang diselenggarakan pemerintah. Bea cukai menghitung dan mengumpulkan berbagai jenis pajak, termasuk bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan cukai barang tertentu.
Penetapannya tarif pajak dan bea cukai ini juga dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor. Misalnya, nilai barang yang diimpor atau diekspor, jenis dan kategorinya, asal dan tujuan pengiriman, serta incoterms yang berlaku. Faktor-faktor ini membantu memastikan bahwa tarif yang diterapkan adil dan sejalan dengan kebijakan ekonomi serta perdagangan negara.
c. Pengendalian Barang Berbahaya dan Terlarang
Fungsi bea cukai berikutnya adalah memastikan tidak ada barang berbahaya dan terlarang yang dikirimkan atau diterima oleh bisnis logistik. Barang-barang ini harus dipastikan tidak membahayakan keselamatan publik, lingkungan, dan keamanan nasional. Contoh barang yang dilarang seperti senjata, narkotika, bahan kimia berbahaya, dan barang lainnya yang dilarang oleh hukum internasional.
d. Menegakkan Hukum Perdagangan Internasional
Proses yang diterapkan bea cukai dalam memastikan fungsi ini agar berjalan maksimal adalah dengan melakukan pemeriksaan fisik dan analisis risiko. Sebagai contoh, menggunakan teknologi scanning dan deteksi untuk memeriksa kapal kontainer dan paket yang dicurigai mengandung barang terlarang, serta mengidentifikasi pola pengiriman yang tidak biasa. Selain itu, juga bekerja sama dengan pihak penegak hukum dan lembaga internasional untuk saling berbagi informasi jika ada barang yang perlu ditindaklanjuti.
Baca juga:
Apa Saja Fungsi Dokumen Custom Clearance?
2. Upaya Bea Cukai Maksimalkan Ekspor Impor
Tidak hanya menjalankan fungsi bea cukai dengan baik, mereka juga melakukan sejumlah upaya untuk dapat memaksimalkan keberlangsungan proses ekspor impor barang. Upaya ini dilakukan melalui berbagai fasilitas dan program yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi, mengurangi biaya, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Berikut beberapa upaya tersebut.
a. Fasilitas Kawasan Berikat
Fasilitas Kawasan Berikat adalah salah satu upaya bea cukai untuk memaksimalkan proses ekspor impor. Kawasan Berikat merupakan wilayah khusus yang digunakan untuk menyimpan, memproses, atau merakit barang-barang impor tanpa dikenakan bea masuk atau pajak lainnya hingga barang tersebut dikeluarkan untuk konsumsi domestik atau diekspor kembali.
Tentunya suatu wilayah bisa mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat jika memenuhi beberapa kriteria. Pertama, lokasi harus berada di daerah yang strategis untuk kegiatan ekspor impor dan memiliki akses memadai ke port of loading atau bandara. Berikutnya, perusahaan harus memiliki izin usaha yang sesuai dan mampu menunjukkan bahwa kegiatan produksinya dapat mendukung ekspor. Tidak hanya itu, perusahaan juga harus mampu menyediakan fasilitas yang sesuai standar keamanan dan pengawasan bea cukai, serta mampu mematuhi semua regulasi.
Lalu, apa manfaat yang diterima dari fasilitas ini? Mendapatkan penangguhan atau pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM, serta pembebasan cukai atas impor. Selain itu, prosedur yang ditetapkan bersifat lebih efisien seperti pengajuan dokumen sebelum kapal tiba dan tidak adanya pemeriksaan fisik di pelabuhan, yang membantu mempercepat proses logistik.
b. Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)
Fasilitas berikutnya yang diupayakan oleh bea cukai adalah Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). KITE memungkinkan perusahaan untuk mengimpor bahan baku dan komponen yang diperlukan untuk produksi barang ekspor tanpa dikenakan bea masuk dan pajak impor. Nah, setelah barang jadi diproduksi dan diekspor, perusahaan pun juga tidak perlu membayar bea masuk untuk bahan baku yang telah digunakan. Dengan memanfaatkan ini, perusahaan bisa menekan biaya produksi dan meningkatkan daya saing produk di pasar internasional.
Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, suatu perusahaan harus memenuhi beberapa syarat utama. Pertama, bergerak di bidang manufaktur serta memiliki izin usaha industri yang dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Perusahaan (NIPER). Kedua, memiliki bukti kepemilikan lokasi produksi yang berlaku paling singkat tiga tahun. Selain itu, juga memiliki hasil produksi dan tempat penimbunan barang. Tidak kalah pentingnya, menggunakan sistem informasi pergudangan berbasis IT Inventory yang terhubung dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk pengelolaan barang dan dokumen kepabeanan.
c. Fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) juga menjadi salah satu upaya bea cukai dalam memaksimalkan proses ekspor dan impor. Program ini memberikan insentif khusus kepada perusahaan yang beroperasi di dalam kawasan tersebut. KEK dirancang dengan tujuan menarik investasi asing dan domestik dengan menawarkan berbagai keuntungan seperti pembebasan pajak, kemudahan perizinan, dan infrastruktur yang mendukung.
Perusahaan yang beroperasi di KEK dapat menikmati berbagai fasilitas yang mempermudah kegiatan ekspor impor, termasuk akses ke pelabuhan, bandara, dan jaringan transportasi logistik lainnya. Dengan demikian, KEK membantu meningkatkan daya saing ekonomi nasional dan mendorong pertumbuhan industri di kawasan tersebut.
d. Program Klinik Ekspor untuk UMKM
Program Klinik Ekspor untuk UMKM adalah inisiatif yang dibuat bea cukai dengan tujuan membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam memaksimalkan potensi ekspor mereka. Program ini menyediakan bimbingan dan pelatihan kepada UMKM mengenai prosedur ekspor, regulasi internasional, dan strategi pemasaran global.
Selain itu, Klinik Ekspor juga membantu UMKM dalam mengakses informasi pasar, jaringan distribusi, dan peluang bisnis internasional. Dengan adanya program tersebut, bea cukai ingin meningkatkan jumlah partisipasi UMKM dalam perdagangan internasional, sehingga mereka nantinya mampu memperluas pasar, meningkatkan pendapatan, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
3. Kesimpulan
Sebagai badan pemerintahan, fungsi bea cukai dalam lingkup ekspor impor cukuplah luas. Mereka bertanggung jawab atas pengawasan dan pemeriksaan dokumen, penarikan pajak dan tarif, pengendalian barang berbahaya, hingga memastikan hukum dijalankan sesuai ketentuan perdagangan internasional. Fungsi-fungsi ini membantu bisnis logistik beroperasi sesuai dengan peraturan yang ditetapkan, sekaligus melindungi ekonomi nasional, dan memfasilitasi perdagangan internasional yang efektif dan efisien.
Tidak hanya menjalankan fungsi bea cukai dengan baik, mereka juga memiliki beragam upaya inovatif untuk memaksimalkan terselenggaranya proses ekspor impor di Indonesia. Bea cukai menyediakan berbagai fasilitas dan program seperti Kawasan Berikat, KITE, KEK, dan Program Klinik Ekspor untuk UMKM. Fasilitas-fasilitas ini diharapkan dapat mengurangi biaya ekspor impor perusahaan secara signifikan, meningkatkan efisiensi perdagangan internasional, dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui insentif perpajakan dan dukungan logistik.