Catat! Ini Persyaratan Ekspor yang Harus Anda Penuhi
3 Min Read Posted on 04 Jul 2024
Daftar Isi
Proses ekspor menjadi salah satu aktivitas bisnis logistik yang memerlukan beberapa syarat dokumen dan prosedur yang harus dipenuhi. Dokumen-dokumen ini tidak hanya membantu dalam kelancaran administrasi tetapi juga memastikan bahwa barang yang dikirim mematuhi peraturan bea cukai dan standar perdagangan internasional.
Mampu memahami dan mengelola dokumen serta prosedur ekspor dengan baik tentunya akan memberikan keunggulan kompetitif dan meminimalisir adanya masalah hukum serta penundaan dalam pengiriman. Nah, artikel ini akan membantu Anda untuk tahu lebih lanjut apa saja dokumen persyaratan ekspor serta alur prosedur yang perlu diikuti. Yuk, langsung simak pembahasannya!
1. Dokumen Syarat Ekspor
Dalam menjalankan proses ekspor, ada beberapa dokumen utama yang harus dipenuhi baik oleh pengirim atau pihak bisnis logistik seperti freight forwarder. Tujuannya untuk memastikan barang yang dikirim aman, memenuhi syarat yang ditetapkan bea cukai, serta untuk mematuhi peraturan perdagangan internasional. Berikut dokumen yang menjadi syarat ekspor barang ke luar negeri.
a. Invoice
Invoice adalah dokumen yang dikeluarkan oleh eksportir kepada importir yang berisi rincian apa saja barang yang dijual. Mulai dari nama produk, jumlah, harga, dan metode pembayarannya. Dalam ekspor, invoice digunakan sebagai bukti transaksi dan dasar penetapan nilai barang untuk perhitungan tarif bea cukai. Tidak hanya itu, invoice juga diperlukan untuk memproses pembayaran oleh bank dan penilaian pajak impor.
b. Bill of Lading
Berikutnya ada bill of Lading (B/L) yaitu dokumen bisnis logistik yang dikeluarkan oleh vendor pelayaran sebagai bukti barang telah diterima dan selanjutnya akan dikirim ke tempat tujuan. Ini juga menjadi kontrak sah pengangkutan barang dari pengirim ke perusahaan pelayaran, serta sebagai bukti kepemilikan barang yang dapat dipindahtangankan kepada pihak ketiga. Anda juga bisa menggunakan B/L sebagai dokumen pendukung klaim asuransi dan penyelesaian perselisihan yang berkaitan dengan pengiriman barang.
c. Packing List
Dokumen yang menjadi persyaratan ekspor berikutnya adalah packing list. Ini adalah dokumen yang mencantumkan rincian pengemasan barang yang akan diekspor, termasuk jumlah dan jenis barang dalam setiap kemasan, berat, dan dimensinya. Melalui dokumen ini pihak bea cukai lebih mudah dalam melakukan pemeriksaan fisik barang serta mempercepat penataan muatan oleh vendor pelayaran. Packing list juga berguna bagi penerima untuk melakukan verifikasi apakah barang yang diterima sudah sesuai dengan yang dipesan.
d. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
Pemberitahuan ekspor barang (PEB) adalah dokumen yang harus diserahkan oleh pengirim kepada otoritas bea cukai di negara asal sebelum barang diekspor. Dokumen tersebut berisi informasi lengkap tentang barang yang diekspor, termasuk jenis, jumlah, nilai, dan tujuan pengiriman. Bea cukai akan menggunakan PEB sebagai acuan dalam memantau arus barang keluar dari negara dan sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan ekspor yang berlaku di Indonesia.
e. Surat Keterangan Asal
Dokumen syarat ekspor berikutnya adalah surat keterangan asal (SKA). Ini merupakan dokumen yang menyatakan bahwa barang yang diekspor berasal dari negara tertentu. SKA diperlukan untuk mendapatkan fasilitas tarif preferensial atau pembebasan bea masuk di negara tujuan berdasarkan perjanjian perdagangan bebas. Di Indonesia, dokumen ini dikeluarkan oleh IPSKA dan harus disertakan bersama dokumen lainnya untuk memudahkan proses bea cukai di negara tujuan.
2. Syarat Barang yang Boleh Diekspor
Anda juga perlu tahu persyaratan ekspor yang berkaitan dengan jenis barang dan sertifikasi yang dibutuhkan. Sebab, tidak semua barang dapat diekspor bebas tanpa mematuhi peraturan dan persyaratan yang ketat. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk memastikan barang sesuai dengan ketentuan pemerintah Indonesia dan negara tujuan ekspor.
Jenis barang yang diperbolehkan dalam peraturan bea cukai untuk ekspor mencakup hasil pertanian, perikanan, kehutanan, dan industri manufaktur. Namun, ada pula barang-barang yang dilarang diekspor karena berbagai alasan, seperti pelestarian lingkungan dan keamanan nasional. Misalnya, kayu log (kayu bulat) tidak boleh diekspor dalam bentuk mentah untuk mencegah deforestasi dan mendukung industri pengolahan kayu di dalam negeri. Selain itu, bahan tambang tertentu, bahan kimia berbahaya, dan senjata juga dilarang tanpa izin khusus dari pemerintah. Tujuannya untuk menjaga keamanan dan mematuhi perjanjian internasional.
Untuk memastikan produk yang diekspor memenuhi standar internasional dan diterima di pasar global, Anda juga perlu memenuhi beberapa standar dan sertifikasi. Salah satu standar yang paling umum adalah Standar Nasional Indonesia (SNI), yang menetapkan kualitas produk yang harus dipenuhi. Produk makanan dan minuman juga harus memiliki sertifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, produk pertanian memerlukan sertifikasi fitosanitari yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian untuk memastikan produk bebas dari hama dan penyakit.
3. Alur Prosedur Ekspor
Tidak hanya memerlukan dokumen-dokumen penting, syarat ekspor barang ke luar negeri juga harus mematuhi alur prosedur yang sudah ditetapkan. Setiap tahapan memiliki peran penting agar proses ini berlangsung lancar. Mulai dari pembuatan kontrak hingga pemeriksaan oleh bea cukai. Berikut ini alur prosedur ekspor yang harus Anda pahami.
a. Pembuatan Kontrak Dagang
Pertama, Anda harus membuat kontrak dagang. Di dalamnya berisi kesepakatan antara eksportir dan importir terkait syarat-syarat perdagangan, termasuk harga, jumlah barang, jadwal pengiriman, dan metode pembayaran. Kontrak ini diperlukan untuk memastikan kedua pihak telah paham dan setuju pada semua aspek-aspek transaksi, sehingga risiko perselisihan dapat diminimalisir. Kontrak dagang biasanya mencakup detail spesifik seperti kualitas barang, pengemasan, dan kewajiban masing-masing pihak.
b. Mempersiapkan Barang Ekspor
Setelah kontrak dagang disepakati, langkah berikutnya adalah mempersiapkan barang untuk diekspor. Proses ini mencakup produksi atau pengumpulan barang, pengemasan sesuai standar internasional, dan pelabelan. Pastikan melakukan pengemasan dengan baik untuk melindungi barang selama proses pengiriman dan memastikan barang tiba dalam kondisi yang sesuai dengan harapan penerima. Selain itu, pastikan juga label mencantumkan informasi yang jelas seperti deskripsi barang, negara asal, dan petunjuk penanganan.
c. Mempersiapkan Dokumen Ekspor
Nah, dokumen-dokumen persyaratan ekspor yang telah dijelaskan di atas juga perlu dipersiapkan. Mulai dari PEB, bill of lading, hingga sertifikat asal. Setiap dokumen memiliki fungsi dan ketentuan spesifik yang harus dipenuhi untuk mematuhi peraturan bea cukai di negara asal dan negara tujuan. Dengan adanya persiapan dokumen juga akan membantu mempercepat proses custom clearance oleh pihak bea cukai.
d. Pemesanan Ruang Kapal
Setelah PEB terdaftar, langkah berikutnya adalah memesan ruang kapal untuk pengiriman barang. Anda sebagai bisnis logistik freight forwarder bisa berkoordinasi dengan vendor pelayaran yang akan mengangkut barang ke negara tujuan. Biasanya, vendor memerlukan informasi seputar jenis barang, jumlah, berat, dan dimensi kemasan untuk memastikan muatan kapal kontainer cukup. Jangan lupa untuk menyusun jadwal pengiriman yang tepat agar barang tiba tepat waktu di tujuan dan sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak dagang.
e. Pengiriman Barang ke Pelabuhan
Barang yang telah dipersiapkan kemudian dikirim ke port of loading untuk proses ekspor. Anda bisa menggunakan transportasi darat seperti truk atau kereta api supaya mempermudah proses pengirimannya. Pastikan kembali bahwa semua dokumen pengiriman dan barang telah siap untuk diserahkan ke pihak pelabuhan dan perusahaan pelayaran. Lakukan koordinasi sebaik mungkin dengan operator logistik dan pengelola pelabuhan untuk menghindari penundaan pengiriman.
f. Pemeriksaan Bea Cukai
Setelah barang tiba di pelabuhan, persyaratan ekspor yang tidak kalah penting adalah melalui proses pemeriksaan oleh pihak bea cukai. Tujuannya untuk memastikan semua dokumen telah sesuai dengan barang yang diekspor dan tidak ada pelanggaran peraturan. Pihak bea cukai akan melakukan verifikasi dokumen, inspeksi fisik barang, dan penyelesaian formalitas bea cukai. Setelah pemeriksaan selesai dan disetujui, barang dapat dimuat ke kapal untuk dikirim ke negara tujuan.
4. Kesimpulan
Untuk memastikan prosesnya berjalan lancar, bisnis logistik perlu memahami dan menyiapkan dengan baik beberapa syarat ekspor barang ke luar negeri. Baik itu dari aspek dokumen maupun prosedurnya. Dokumen-dokumen utama seperti invoice, bill of lading, packing list, PEB, dan surat keterangan asal sangat penting untuk dokumentasi transaksi dan mematuhi regulasi bea cukai.
Selain dokumen, lakukan prosedur dengan cermat dan hati-hati. Dikarenakan setiap tahapan ini perlu koordinasi dan syarat ekspor yang lebih spesifik untuk memastikan barang dapat dikirim dengan aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikan update status pengiriman barang kepada setiap pihak yang terlibat agar jika ada masalah selama prosedur berlangsung, maka solusi terbaik bisa segera diaplikasikan.
Dapatkan update konten terbaik kami
secara rutin di Inbox Anda!
REKOMENDASI
Artikel Terkait
Nov 05, 2024 3 Min Read
Mengenal Shipping Mark: Arti, Jenis, dan Contohnya
Nov 01, 2024 3 Min Read
Tutup Buku: Proses dan Contohnya di Akhir Periode Perusahaan
Nov 04, 2024 3 Min Read
7 Aplikasi Sales Order Terbaik di Indonesia Tahun 2024
Nov 01, 2024 3 Min Read
Panduan Job Costing: Arti, Tujuan, Rumus, dan Contoh Hitung
REKOMENDASI