Selama proses pengiriman, diperlukan beberapa dokumen untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat punya informasi detail barang yang dikirim serta menjadi bukti sah serah terima barang. Dua dokumen yang sering digunakan adalah waybill dan bill of lading. Meskipun keduanya berfungsi untuk mencatat detail pengiriman barang, tapi ada sejumlah perbedaan mendasar dalam sifat, penggunaan, dan persyaratan tanda tangan.
Memahami perbedaan antara waybill vs bill of lading sangat penting bagi bisnis logistik, baik skala domestik maupun internasional. Dengan memiliki pengetahuan ini, dipastikan proses pengiriman berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.Yuk, pelajari lebih detail perbedaan tersebut pada artikel berikut.
1. Apa itu Waybill?
Waybill adalah dokumen pengiriman yang digunakan untuk mengidentifikasi secara jelas pengirim, penerima, asal, dan tujuan barang yang dikirim. Dokumen ini juga mencakup deskripsi tentang barang-barang yang akan diangkut. Meskipun waybill memberikan informasi detail tentang pengiriman, namun tidak dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan atau untuk jaminan dalam transaksi bisnis.
Ada beberapa jenis waybill tergantung dari jenis pengiriman yang dipilih, baik itu udara, laut, maupun darat. Airway bill (AWB) digunakan dalam pengiriman udara, sea waybill untuk jenis pengiriman laut, dan truck waybill yang digunakan dalam pengiriman darat dengan truk. Masing-masing jenis dokumen waybill memiliki format dan informasi khusus. Tetapi secara umum semua dokumen ini bertujuan untuk memastikan pengiriman barang dapat diidentifikasi dan dilacak dengan baik sepanjang pengiriman.
2. Apa itu Bill of Lading?
Bill of lading adalah dokumen pengiriman yang punya fungsi hukum sebagai bukti kepemilikan dan tanda terima selama proses pengiriman. Dokumen ini memuat informasi pengirim, penerima, deskripsi barang, dan detail transportasi logistik yang digunakan. Bill of lading bersifat otoritatif dan dapat dinegosiasikan, artinya bisa digunakan sebagai jaminan atau alat tukar dalam transaksi bisnis. Selain itu, juga harus ditandatangani oleh perwakilan pengangkut, pengirim, dan penerima, sehingga nantinya bisa menjadi bukti sah barang telah diterima.
Ada dua jenis utama B/L dalam pengiriman laut, yaitu ocean bill of lading vs house bill of lading. Keduanya punya perbedaan yang signifikan. Ocean bill of lading vs house bill of lading terletak pada pihak yang menerbitkan. Ocean B/L dikeluarkan oleh vendor pelayaran atau pengangkut utama. Fungsinya sebagai bukti bahwa barang telah dimuat di kapal dan tanggung jawab barang ada pada pengangkut.
Sebaliknya, house bill of lading dikeluarkan oleh freight forwarder. Dokumen ini sering digunakan dalam pengiriman yang melibatkan konsolidasi kargo dari beberapa pengirim untuk diangkut bersama-sama, atau biasa dikenal dengan LCL. Meskipun keduanya merupakan dokumen hukum yang sah untuk pengiriman internasional, ocean B/L lebih sering digunakan dalam skala besar, sementara house B/L lebih fleksibel untuk pengiriman yang lebih kecil dan terpisah.
3. Perbedaan Waybill vs Bill of Lading
Dari pembahasan definisi masing-masing, bisa diketahui bahwa waybill dan bill of lading adalah dua dokumen penting dalam proses pengiriman barang. Tapi, memiliki perbedaan mendasar dalam penggunaannya. Berikut perbedaan utama waybill vs bill of lading berdasarkan sifat dokumen, penggunaan dalam transaksi, dan kebutuhan tanda tangan.
a. Sifat Dokumen
Waybill adalah dokumen informatif yang memuat nama pengirim, penerima, deskripsi barang, asal barang, dan tujuan pengiriman. Dokumen ini bersifat non-negotiable, artinya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak dapat digunakan sebagai jaminan dalam transaksi bisnis. Beda dengan bill of lading, dokumen ini bersifat otoritatif. Tidak hanya mencantumkan informasi pengiriman tetapi juga berfungsi sebagai bukti kepemilikan dan tanda terima selama bongkar muat barang. Dokumen ini juga bersifat negotiable sehingga dapat digunakan sebagai jaminan atau alat tukar dalam transaksi bisnis.
b. Penggunaan dalam Transaksi
Dikarenakan bersifat informatif, HAWB adalah dokumen yang lebih sering digunakan oleh pengirim dan penerima yang sudah terjalin baik sehingga tidak perlu jaminan tambahan. Berbeda dengan B/L yang dapat digunakan dalam transaksi hukum dan bisnis sebagai dokumen sah untuk mengatur hak milik barang. Dalam transaksi internasional, dokumen ini sangat penting karena bisa mendukung proses klaim asuransi jika ada masalah pengiriman barang atau digunakan sebagai jaminan untuk pinjaman.
c. Kebutuhan Tandan Tangan Pihak Ketiga
Perbedaan waybill vs bill of lading juga bisa dilihat dari kebutuhan tanda tangan dari pihak ketiga. Waybill tidak memerlukan ini. Artinya, waybill hanya perlu mencantumkan informasi dari pengirim dan consignee tanpa adanya verifikasi tambahan dari carrier. Sebaliknya, B/L memerlukan tanda tangan dari perwakilan pengangkut, pengirim, dan penerima. Tanda tangan ini memberikan validasi hukum dan memastikan bahwa barang telah diterima dan diangkut sesuai dengan perjanjian.
4. Contoh Penggunaannya dalam Pengiriman
Untuk tahu lebih lanjut beda waybill vs bill of lading di bisnis logistik, perhatikan skenario sederhana berikut ini. Misalkan perusahaan manufaktur akan melakukan ekspor produk olahan kopinya ke Amerika Serikat. Pada tahap awal, perusahaan manufaktur menghubungi freight forwarder untuk mengatur transportasi barang. Dalam proses ini, freight forwarder mengeluarkan waybill yang mencantumkan detail nama dan alamat pengirim, penerima, deskripsi barang, asal dan tujuan pengiriman, serta informasi kontak yang relevan. Waybill bersifat informatif dan tidak memerlukan tanda tangan dari pihak ketiga.
Setelah barang tiba di pelabuhan dan siap untuk diangkut kapal, perusahaan pelayaran mengeluarkan bill of lading. Dokumen ini mencantumkan detail yang sama seperti waybill namun memiliki fungsi tambahan sebagai bukti kepemilikan dan tanda terima barang. Dokumen ini harus ditandatangani oleh pihak-pihak terkait. Tujuannya sebagai bentuk validasi hukum bahwa barang telah diterima oleh perusahaan layanan logistik dan akan diangkut sesuai dengan perjanjian. B/L juga bersifat negotiable, artinya dapat digunakan sebagai jaminan dalam transaksi bisnis.
Ketika barang tiba di pelabuhan tujuan di Amerika Serikat, consignee yang ditunjuk harus menunjukkan bill of lading yang telah ditandatangani untuk mengambil barang. Ketika barang telah diterima oleh pihak akhir, penerima juga harus menandatangani B/L. Dengan ini, transaksi dianggap selesai.
5. Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa waybill vs bill of lading punya beberapa perbedaan mendasar. Waybill adalah dokumen pengiriman yang bersifat informatif dan berisi detail pengirim, penerima, serta deskripsi barang, namun tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak dapat digunakan sebagai jaminan dalam transaksi bisnis. Sebaliknya, B/L adalah dokumen bisnis logistik yang bersifat otoritatif, berfungsi sebagai bukti kepemilikan barang, tanda terima, dan dapat dinegosiasikan serta digunakan sebagai jaminan.
Secara lebih spesifik B/L dibagi lagi menjadi dua jenis yaitu ocean dan house bill of lading. Ocean bill of lading vs house bill of lading terletak pada pihak yang menerbitkan. Ocean B/L dikeluarkan oleh vendor pelayaran atau pengangkut utama. Fungsinya sebagai bukti bahwa barang telah dimuat di kapal. Sebaliknya, house bill of lading dikeluarkan oleh freight forwarder. Dokumen ini sering digunakan dalam pengiriman yang melibatkan konsolidasi kargo dari beberapa pengirim.