Peraturan bea cukai di Indonesia menjadi aspek penting yang perlu dipahami oleh eksportir, importir, ataupun pihak bisnis logistik seperti freight forwarder. Melalui peraturan ini, pemerintah berusaha untuk melindungi kepentingan nasional, menjaga kelestarian sumber daya alam, dan memastikan produk yang sampai ke konsumen aman. Dengan memahami dan mematuhi peraturan ini, proses perdagangan internasional Anda bisa berjalan lebih cepat karena terhindar dari penahanan atau penundaan. Cari tahu selengkapnya pada pembahasan di bawah ini!
1. Peraturan Bea Cukai untuk Ekspor
Indonesia memiliki peraturan bea cukai yang khusus mengatur proses ekspor. Peraturan ini dibuat untuk melindungi kepentingan nasional, meningkatkan kinerja logistik, dan mendukung tujuan ekonomi. Di sini akan dibahas beberapa peraturan yang penting seperti penetapan daftar barang yang dilarang untuk ekspor, penetapan harga ekspor, jenis satuan barang, hingga tata laksana kepabeanan.
a. Penetapan Daftar Barang Dilarang untuk Ekspor
Peraturan ini menjelaskan daftar barang yang dilarang untuk ekspor berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional, termasuk pelestarian sumber daya alam dan pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Barang-barang yang termasuk dalam daftar tersebut umumnya merupakan barang-barang yang memiliki nilai strategis atau mulai langka dan perlu perlindungan khusus.
Misalnya, kayu berbentuk kepingan atau pecahan (wood chips) dan berbagai jenis kayu olahan yang belum melalui proses lebih lanjut. Berikutnya, baulk, sawlog, dan veneer log dari berbagai spesies kayu termasuk kayu jenis konifera dan non-konifera juga dilarang untuk ekspor. Beberapa produk tambang tertentu yang strategis dan diperlukan untuk pemenuhan kebutuhan industri dalam negeri juga termasuk pada daftar barang dilarang. Dengan peraturan ini, diharapkan kebutuhan ekspor dan pelestarian sumber daya alam berlangsung seimbang.
b. Penetapan Harga Ekspor untuk Bea Keluar
Berdasarkan peraturan bea cukai terbaru yaitu Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/KM.4/2024 terkait penetapan harga ekspor untuk perhitungan bea keluar, ada beberapa aturan yang perlu diketahui eksportir atau freight forwarder sebagai bisnis logistik yang membantu kelancaran ekspor. Beberapa jenis barang yang diatur dalam keputusan ini termasuk kayu, kulit, biji kakao, dan produk mineral hasil pengolahan.
Misalnya, untuk produk kayu, tarif custom clearance ditetapkan berdasarkan jenis dan sumber kayu tersebut. Veneer dari hutan alam dikenakan tarif USD 800 per meter kubik, sedangkan veneer dari hutan tanaman dikenakan tarif USD 550 per meter kubik. Produk mineral hasil pengolahan juga memiliki ketentuan yang spesifik. Konsentrat tembaga, misalnya, dikenakan tarif bea keluar yang bervariasi tergantung pada kadar tembaga dan emas dalam konsentrat tersebut. Tarif ini berkisar dari USD 1,459.97 hingga USD 5,665.39 per WE, tergantung pada komposisi mineralnya.
Untuk produk kulit, tarif bea keluar juga ditetapkan berdasarkan jenis kulit dan hewan asalnya. Kulit mentah dari sapi dan kerbau dikenakan tarif USD 2.98 per kilogram, sementara kulit dari biri-biri dan kambing memiliki tarif yang berbeda. Lebih lanjut, biji kakao juga dikenakan tarif bea keluar sebesar USD 7,825 per metrik ton. Dengan penetapan harga ekspor ini, pemerintah berharap semua eksportir mematuhi aturan tersebut untuk mendukung tujuan ekonomi nasional.
c. Penetapan Jenis Satuan Barang
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 13/KM.4/2023, jenis satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean ekspor telah ditetapkan secara spesifik. Peraturan bea cukai tersebut dibuat untuk menyesuaikan dengan jenis satuan barang logistik yang lebih relevan dan sesuai perkembangan komoditas yang diekspor.
Jenis satuan barang yang ditetapkan dalam keputusan ini meliputi berbagai satuan ukuran seperti kilogram (KGM), meter kubik (CMQ), liter (LTR), dan lainnya yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing komoditas. Misalnya, primata dan binatang melata menggunakan satuan heads (HDS). Ada juga ikan hias dengan satuan piece (PCE). Untuk produk minyak atsiri dan minyak lainnya diukur dalam satuan liter, dan produk seperti bijih timah diukur dalam metrik ton atau kilogram.
d. Tata Laksana Kapabeanan di Bidang Ekspor
Peraturan bea cukai nomor PER-9/BC/2023 mengatur berbagai aspek yang penting mulai dari pemberitahuan pabean hingga pemeriksaan fisik barang ekspor. Proses ini dimulai dengan eksportir yang harus mengirimkan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ke Kantor Pabean pemuatan. PEB sebaiknya juga dilengkapi dokumen pendukung seperti invoice, packing list, bill of lading/airway bill. Kewajiban ini berlaku untuk barang yang sebelumnya dilabeli sebagai impor sementara, barang yang akan diimpor kembali, dan barang yang dikenakan bea keluar melebihi batas pengecualian.
PEB harus disampaikan paling cepat 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang dimasukkan ke kawasan pabean di tempat pemuatan. Khusus untuk barang curah, kendaraan bermotor bentuk jadi tanpa peti kemas, dan barang yang pemuatannya dilakukan di luar kawasan pabean, dokumen ini dapat disampaikan sebelum keberangkatan sarana pengangkut. Jika semua ketentuan telah dipenuhi, PEB akan diberi nomor dan tanggal pendaftaran serta diterbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE).
Namun, jika barang perlu pemeriksaan lebih lanjut, maka ini akan dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko dan hasil analisis informasi. Pemeriksaan tersebut mencakup verifikasi jumlah dan jenis barang serta memastikan apakah proses dan dokumennya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil pemeriksaan fisik akan tercatat dalam lembar hasil pemeriksaan fisik barang pada PEB atau dalam SKP.
2. Peraturan Bea Cukai untuk Impor
Tidak hanya impor, peraturan bea cukai juga mengatur aspek-aspek yang berkaitan dengan impor. Dengan adanya peraturan-peraturan berikut, maka diharapkan proses impor patuh terhadap peraturan dan perlindungan terhadap konsumen serta lingkungan. Berikut akan dibahas lebih lanjut apa saja peraturan bea cukai terbaru yang mengatur impor di Indonesia.
a. Barang yang Dibatasi Impor
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/KM.4/2024 menjelaskan apa saja jenis barang yang dibatasi untuk diimpor, termasuk kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh importir agar barang tersebut dapat diimpor ke Indonesia. Beberapa di antaranya adalah kosmetik, produk farmasi, alat kesehatan, dan produk tertentu yang perlu pengawasan ketat karena dapat mempengaruhi kesehatan dan keselamatan konsumen. Ada juga contoh lainnya seperti preparat rias bibir, preparat rias mata, dan berbagai jenis sabun termasuk dalam kategori ini dan harus memenuhi standar tertentu sebelum diizinkan masuk ke pasar domestik.
Lebih lanjut, diperlukan juga beberapa dokumen jika Anda ingin melakukan impor pada daftar barang-barang yang dibatasi tersebut. Laporan Surveyor (LS) atau Surat Keterangan (SK) diperlukan untuk memastikan barang telah diperiksa dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Selanjutnya ada dokumen Persetujuan Impor (PI). Dokumen ini diterbitkan Kementerian Perdagangan setelah importir mengajukan permohonan dan memenuhi semua persyaratan. Dokumen PI digunakan untuk mengendalikan jumlah dan kualitas barang yang masuk ke Indonesia.
b. Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang Impor
Peraturan bea cukai terbaru juga mengatur pelaksanaan pemeriksaan fisik barang impor. Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2023. Pemeriksaan fisik ini dilakukan untuk memastikan jumlah, jenis, dan spesifikasi barang yang diimpor telah sesuai dengan informasi yang tercantum dalam dokumen pabean, serta untuk mendeteksi jika ada barang yang belum dimasukkan dalam dokumen PIB.
Proses pemeriksaan fisik barang impor dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu pemeriksaan langsung oleh petugas atau menggunakan alat pemindai. Pemeriksaan langsung melibatkan pembukaan kemasan barang dan dilakukan oleh pejabat pemeriksa fisik yang ditunjuk. Mereka mencocokkan nomor, ukuran, jumlah, dan jenis kemasan dengan dokumen pabean, memeriksa segel peti kemas, dan mengawasi pengeluaran barang dari peti kemas. Jika diperlukan, petugas juga mengambil sampel barang untuk diuji lebih lanjut. Sedangkan, pemeriksaan menggunakan alat pemindai dapat melalui sinar X atau gamma.
Pemeriksaan ini dilakukan di kawasan pabean atau tempat penimbunan sementara dengan pengawasan ketat dari pejabat bea dan cukai. Hasil pemeriksaan kemudian perlu dituliskan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau Rekomendasi Hasil Analisis Tampilan (RHAT). LHP mencakup uraian lengkap mengenai jumlah, jenis, merek, tipe, dan kondisi barang. Nah, dokumen ini diperlukan untuk memastikan bahwa peraturan impor telah dipenuhi.
c. Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor
Peraturan bea cukai juga mengatur tentang pembongkaran dan penimbunan barang impor. Bongkar barang impor dari sarana pengangkut wajib dilakukan di kawasan pabean atau diperbolehkan di tempat lain yang telah mendapat izin dari kepala kantor pabean. Prosesnya dimulai dengan penyerahan inward manifest oleh pengangkut yang kemudian mendapatkan nomor serta tanggal pendaftaran sebelum pembongkaran.
Sedangkan bongkar barang di tempat lain akan diizinkan dengan ketentuan barang impor bersifat khusus, ada kendala teknis, atau alat pendukung tidak tersedia di kawasan pabean. Jika demikian, maka freight forwarder harus mengajukan permohonan yang disertai dokumen pendukung seperti dokumen pengangkutan dan denah lokasi pembongkaran. Permohonan ini dievaluasi oleh kepala kantor pabean dan diputuskan paling lama satu hari kerja setelah permohonan diterima atau setelah dilakukan penelitian lapangan jika diperlukan.
Ada juga proses penimbunan barang yang dapat dilakukan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Penimbunan ini diawasi secara selektif berdasarkan manajemen risiko oleh pejabat bea dan cukai. Namun, jika barang impor yang ditimbun melebihi jangka waktu yang ditetapkan maka akan dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai dan disimpan di tempat penimbunan pabean. Biaya penimbunan barang impor di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS menjadi tanggung jawab importir.
3. Kesimpulan
Indonesia memiliki peraturan khusus yang dibuat untuk mengawasi proses ekspor dan impor. Mulai dari barang yang dilarang, jenis satuan dan penetapan harga ekspor, hingga proses pembongkaran dan penimbunan barang impor. Secara keseluruhan, peraturan bea cukai ini dirancang untuk memastikan kebutuhan ekonomi, perlindungan konsumen, dan pelestarian sumber daya alam berjalan seimbang. Tidak hanya itu, bea cukai juga ingin memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.