Dokumen Penting! Ini 5 Fungsi Bill of Lading di Logistik

Bill of lading adalah salah satu dokumen paling krusial dalam bisnis logistik, terutama untuk lingkup proses ekspor impor. Dokumen ini tidak hanya berfungsi sebagai tanda terima barang tetapi juga memiliki peran penting dalam aspek hukum dan keuangan. Dokumen B/L menjadi pendukung dan memfasilitasi berbagai tahap dalam perjalanan barang hingga sampai ke tangan penerima.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam apa itu bill of lading, fungsinya dalam logistik, dan proses penerbitannya dari awal hingga akhir. Penjelasan ini akan memberikan pemahaman yang komprehensif tentang pentingnya B/L dalam memastikan kelancaran dan keamanan pengiriman barang internasional.

1. Apa itu Bill of Lading?

Pengertian bill of lading adalah dokumen penting dalam bisnis logistik, khususnya untuk mempermudah proses ekspor impor. Misalkan sebuah perusahaan di Indonesia ingin mengirimkan produk furnitur kayu ke salah satu perusahaan di Jepang. Ketika mereka mengirimkan barang ke pelabuhan, maka akan menerima bill of lading dari freight forwarder. Fungsinya sebagai bukti bahwa barang telah diterima oleh perusahaan pelayaran dan akan diangkut ke tujuan yang ditentukan. Secara rinci dokumen ini berisi informasi penting seperti deskripsi barang, jumlah, dan kondisi barang, serta detail pengirim dan penerima.

Setelah barang sampai di port of destination di Jepang, perusahaan penerima diharuskan menunjukkan salinan B/L kepada pihak bea cukai dan perusahaan pelayaran. Dokumen ini juga memfasilitasi proses pelepasan barang oleh otoritas bea cukai karena memuat semua informasi yang diperlukan tentang pengiriman. Dengan adanya bill of lading, risiko kehilangan atau sengketa atas barang dapat diminimalisir karena mampu memberikan bukti hukum terkait kepemilikan dan kondisi barang selama perjalanan.

2. Fungsi Bill of Lading di Logistik

Bill of lading memiliki berbagai fungsi penting dalam industri logistik. Sebagai dokumen resmi yang diterbitkan oleh perusahaan pelayaran, B/L tidak hanya berfungsi sebagai bukti pengiriman tetapi juga memiliki peran krusial lainnya dalam aspek hukum dan keuangan. Berikut akan dijelaskan lebih lanjut fungsi bill of lading dalam logistik.

a. Bukti Dokumen Kepemilikan

Saat barang berada dalam perjalanan, dokumen ekspor impor ini menjadi bukti sah siapa yang memiliki hak atas barang tersebut. Jika terjadi masalah atau selisih paham, bill of lading dapat digunakan sebagai bukti di pengadilan. Dengan adanya dokumen ini, semua pihak yang terlibat dalam proses pengiriman barang dapat memastikan bahwa barang tersebut benar-benar milik pihak yang disebutkan dalam dokumen.

b. Menjadi Tanda Terima Barang

Fungsi lainnya adalah sebagai tanda terima barang oleh perusahaan pelayaran. Ketika shipper menyerahkan barang ke perusahaan pelayaran, mereka akan menerima B/L yang menunjukkan bahwa barang telah diterima dalam kondisi dan jumlah yang telah disepakati. Jadi pengirim punya kepastian bahwa barang mereka telah diambil alih oleh perusahaan pelayaran dan akan diangkut untuk dikirim ke tujuan akhir.

c. Kontrak Pengangkutan Barang

Dokumen ini memuat semua syarat dan ketentuan pengangkutan, termasuk tanggung jawab vendor pelayaran selama proses pengiriman. Dengan adanya kontrak ini, baik pengirim maupun consignee memiliki dasar hukum yang jelas jika terjadi pelanggaran atau masalah. Kontrak ini memastikan bahwa semua pihak terkait paham dan menyetujui aturan yang berlaku dalam transaksi.

d. Pendukung Proses Custom Clearance

Fungsi bill of lading berikutnya adalah memudahkan proses custom clearance di pelabuhan. Dokumen ini berisi informasi lengkap tentang barang yang dikirim, termasuk jenis, jumlah, dan nilai barang, yang diperlukan oleh otoritas bea cukai untuk memproses masuknya barang ke negara tujuan. Dengan adanya B/L, proses pemeriksaan dan pelepasan barang menjadi lebih cepat dan efisien, sehingga mengurangi kemungkinan keterlambatan dalam pengiriman.

e. Negotiable Instrument untuk Keuangan

Bill of lading juga berfungsi sebagai negotiable instrument dalam transaksi keuangan. Artinya, dokumen ini bisa dipindahtangankan atau digunakan sebagai jaminan untuk mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan. Misalnya, perusahaan yang mengirim barang dapat menyerahkan B/L kepada bank untuk mendapatkan letter of credit atau pinjaman. Jadi, bisa dikatakan dokumen ini memberikan fleksibilitas tambahan bagi pengirim dan penerima dalam mengelola keuangan mereka selama proses pengiriman berlangsung.

3. Proses Penerbitan & Penggunaan B/L

Proses penerbitan bill of lading dimulai dengan tahap persiapan pengiriman barang oleh pengirim. Pertama, shipper menghubungi freight forwarder untuk mengatur pengiriman barang. Mereka akan membahas detail pengiriman seperti jenis barang, jumlah, berat, dimensi, dan tujuan akhir. Setelah mencapai kesepakatan, pengirim membuat shipping instruction yang mencakup semua informasi tersebut serta data pengirim dan penerima. Informasi ini penting karena akan digunakan dalam pembuatan bill of lading.

Selanjutnya, barang yang akan dikirim dikemas dan disiapkan untuk pengangkutan. Setelah barang diambil oleh perusahaan pelayaran, barang dikirim ke port of loading. Di sini, barang akan diperiksa ulang untuk memastikan semuanya telah sesuai deskripsi yang diberikan oleh pengirim. Proses ini melibatkan pemeriksaan fisik barang dan pengecekan dokumen pendukung.

Setelah barang diperiksa dan dinyatakan sesuai, bill of lading pun dibuat. Informasi yang tercantum mirip dengan dokumen sebelumnya telah disampaikan oleh pengirim, termasuk deskripsi barang, jumlah, kondisi, serta detail pengirim dan penerima. Dokumen ini juga mencakup syarat dan ketentuan pengangkutan yang harus dipatuhi oleh semua pihak atau bisnis logistik yang terlibat dalam pengiriman. Bill of lading biasanya dibuat dalam beberapa salinan, dengan satu salinan diberikan kepada pengirim sebagai bukti bahwa barang telah diterima vendor logistik.

Selanjutnya, barang diangkut menuju tujuan akhir. Selama perjalanan, fungsi bill of lading adalah sebagai dokumen resmi yang menyertai barang dan diperlukan untuk proses custom clearance di pelabuhan tujuan. Petugas bea cukai akan memeriksa dokumen ini untuk memastikan barang yang dikirim sesuai dengan deklarasi yang diberikan. Setelah pemeriksaan selesai, barang dapat dilepaskan untuk dikirimkan ke penerima. Pada tahap akhir, penerima barang harus menunjukkan salinan bill of lading untuk mengambil barangnya.

4. Kesimpulan

Dari penjelasan pengertian bill of lading di atas, bisa kita tarik kesimpulan bahwa dokumen ini memuat informasi penting seperti deskripsi barang, jumlah, kondisi, serta detail pengirim dan penerima yang diperlukan bisnis logistik, terutama dalam proses ekspor impor. Dengan adanya dokumen ini, risiko kehilangan atau sengketa dapat diminimalisir karena memberikan bukti hukum terkait kepemilikan dan kondisi barang selama perjalanan.

Fungsi bill of lading juga cukup beragam, baik secara aspek bukti hukum maupun untuk kebutuhan transaksi keuangan internasional. Oleh karena peran pentingnya tersebut, penerbitan dokumen ini melibatkan banyak dokumen pendukung dan pemahaman yang baik dari pihak-pihak bisnis logistik yang terlibat.

Jadwalkan Demo Gratis
WhatsApp
Audrey
Audrey Balasan dalam 1 menit

Hallo!👋🏻

Tertarik untuk melihat bagaimana solusi kami dapat membantu bisnis Anda?